The Obligation to Propose 10% of Participating Interest to Regional Owned Enterprises
Kewajiban Untuk Menawarkan 10% Participating Interest kepada Badan Usaha Milik Daerah
On November 25, 2016, the Ministry of Energy and Mineral Resources issue regulation No. 37 of 2016 regarding Provisions for the Offer of 10% (ten percent) Participating Interest in Oil and Gas Working Areas (“MEMR Reg 37/2016”).
Pada 25 November 2016, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan Peraturan No. 37 tahun 2017 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (Sepuluh Persen) pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi {“Permen ESDM 37/2016“).
Article 2 of MEMR Reg 37/2016 stipulated that as of the approval of the plan of field development for first production in an onshore and/or offshore area up to 12 (twelve) nautical miles in a Working Area, Contractor shall offer 10% PI to a Regional Owned Enterprise.
Pasal 2 dari Permen ESDM 37/2016 menjelaskan bahwa Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil laut pada suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah.
The Terms
The Regional Government Owned Enterprises as referred in the above shall fulfill the following provisions
Ketentuan
Badan Usaha Milik Daerah sebagaimana dimaksud harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
-
The Regional Government Owned Enterprises shall be in a form of :(a) A regional government owned enterprises in which all of its shares is owned by the regional government; or
(b) A limited liability company that at least 99% (ninety nine per cent) of its shares is owned by the regional government and the rest of its shares is fully affiliated with the regional government;
-
Its status is legalized through regional regulations; and
-
Does not conduct other activity other than the management of participating interest.
-
Bentuk Badan Usaha Milik Daerah dapat berupa:
(a) perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah; atau
(b) perseroan terbatas yang paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan Sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah;
-
statusnya disahkan melalui peraturan daerah; dan
-
tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest.
The Implementation
The said offer of PI 10% to the Regional Government Owned Enterprises is implemented with the following provisions:
-
For field that located onshore on 1 (one) province or offshore till 4 miles, the offering of PI 10% is given to 1 (one) Regional Government Owned Enterprises in which its establishment is coordinated by the Governor involving the regent/mayor which its administration area included in the approved plan of development;
-
For Field that located offshore above 4 (four) miles till 12 miles measured from the coast line to the high seas, the PI 10% offering is given to the Regional Government Owned Enterprises which its implementation is coordinated by the Governor;
-
For field that is onshore or offshore which located in an administration area of more than 1 (one) province the offering of PI 10% is implemented with the following provisions:
(a) Based on the agreement between each governor in which its area included in the field that will be developed; or
(b) In the event there are no agreements between each governor within 3 Months since the request of appointment Regional Government Owned Enterprises, the Minister shall determine the Participating Interest which will be proposed to each province.
Penawaran PI 10% tersebut kepada Badan Usaha Milik Daerah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
-
untuk lapangan yang berada di daratan dalam 1 (satu) provinsi atau perairan lepas pantai paling jauh sampai dengan 4 (empat) mil laut, penawaran PI 10% diberikan kepada 1 (satu) Badan Usaha Milik Daerah yang pembentukannya dikoordinasikan oleh gubernur dengan melibatkan bupati/walikota yang wilayah administrasinya terdapat lapangan yang disetujui rencana pengembangannya;
-
untuk lapangan yang berada di perairan lepas pantai dengan jarak di atas 4 (empat) millaut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas, penawaran PI 10% diberikan kepada Badan Usaha Milik Daerah Provinsi yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh gubernur;
-
untuk lapangan yang berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai yang berada di wilayah administrasi lebih dari 1 (satu) provinsi pelaksanaan penawaran PI 10% dilaksanakan dengan ketentuan:
(a) didasarkan pada kesepakatan antara gubernur bersangkutan yang dikoordinasikan oleh gubernur yang wilayahnya melingkupi sebagian besar lapangan yang akan dikembangkan; atau
(b) dalam hal kesepakatan antar gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak dapat dicapai dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal permintaan penunjukan Badan Usaha Milik Daerah t Menteri menetapkan besaran participating interest yang akan ditawarkan kepada masing-masing provinsi.