Power of Attorney for Proceeding at Court under Indonesian Law

Surat Kuasa untuk Persidangan di Pengadilan berdasarkan Hukum Indonesia

Following up my post with regards to the Power of Attorney under Indonesian Law.  Indonesian Law specifically Indonesian Procedural Law regulates the requirement Power of Attorney.

Menindaklanjuti postingan  saya sehubungan dengan Surat Kuasa berdasarkan Hukum Indonesia. Hukum Indonesia mengatur lebih spesifik mengenai syarat Surat Kuasa berdasarkan Hukum Acara Indonesia.

Power of attorney for Indonesian Proceeding

Power of Attorney for proceeding generally regulated under Article 123 HIR as follows:

  • Verbal Power of Attorney

Verbal Power of Attorney is allowed (implied) during the ongoing proceeding, which will be held with expressed verbal words and will be recorded by the Judges Panel .

  • Written Power of Attorney

Written Special Power of Attorney is required to represent on behalf of a Party in proceeding at Court, however considering the Supreme Court Circular Letter (“SEMA“) issued in Indonesia, the special power of attorney shall include some formal terms/conditions as follows:

Kuasa untuk Beracara di Pengadilan

Kuasa untuk beracara secara umum diatur di dalam Pasal 123 HIR sebagai berikut:

  • Kuasa Secara Lisan

Kuasa secara lisan diperkenankan (secara tersirat) pada saat pemeriksaan berlangsung, yang dilaksanakan dengan kata kata tegas dan akan dicatat oleh Majelis Hakim.

  • Kuasa secara tertulis

Surat Kuasa Khusus secara tertulis diperlukan untuk mewakili suatu Pihak dalam beracara di suatu pengadilan, namun dengan memperhatikan Surat Edaran Mahkamah Agung (“SEMA“) yang dikeluarkan di Indonesia, surat kuasa khusus harus mencakup beberapa pokok/syarat formil sebagai berikut:

  1. Power of attorney stating clearly and specific to represent at the Court;
  2. Stating the relative competent;
  3. Stating the identity and position of the party;   dan
  4. Summarize in brief and concretely the subject and object of the disputed dispute.

The above said terms having a cumulative nature and if one of the terms is int fulfilled resulting to the invalidity of the said special power of attorney.

 

SEMA No. 1 of 1971 stipulating that Court is no longer allowed to provide a chance for a party to revise its special power of attorney, which regulated under SEMA no. 2 of 1959 & SEMA No. 5 of 1962, because the one who conduct the proceeding is deemed to knows and heed the special of attorney as stipulated under the provisions of laws and regulations.

 

Further, if the special power of attorney did not fulfill the requirement but on the proceeding the Plaintiff is present accompanied with its attorney, then the said event clearly stating for the defendant and the panel of the Judges that the Plaintiff have given power to the said Attorney (MA verdict No. 425 K/Pdt/1984, 30 September 1985).

 

Secara kekhususan, surat kuasa khusus hanya dapat dipergunakan untuk satu pengadilan saja, namun apabila dinyatakan dalam surat kuasa khusus tersebut bahwa kuasa tersebut diberikan untuk tingkat banding dan kasasi, maka tidak diperlukan surat kuasa khusus yang baru. Khusus untuk proses acara Peninjauan Kembali (PK) suatu surat kuasa khusus yang baru diperlukan karena PK merupakan acara luar biasa dan bukanlah acara biasa seperti banding dan/atau kasasi (Pasal 68 UU 14/1985).

  1. Menyebut dengan jelas & spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan;
  2. Menyebut kompetensi relatif;
  3. Menyebut identitas dan kedudukan para pihak; dan
  4. Menyebut secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.

Syarat tersebut di atas bersifat kumulatif dan tidak terpenuhinya salah satu syarat tersebut mengakibatkan surat kuasa khusus tidak sah.

 

SEMA No. 1 tahun 1971 menyebutkan bahwa pengadilan tidak dibenarkan lagi memberikan kesempatan kepada pihak untuk memperbaiki surat kuasa khusus, yang diatur di SEMA no 2 tahun 1959 & SEMA No 5 tahun 1962, karena yang beracara dianggap harus mengetahui serta mengindahkan syarat kuasa khusus yang ditentukan oleh aturan perundang-undangan.

 

Selanjutnya, apabila surat kuasa khusus tidak memenuhi syarat, akan tetapi dalam pemeriksaan persidangan Penggugat hadir sendiri dengan didampingi oleh kuasanya, maka peristiwa tersebut membuat jelas bagi Tergugat dan Majelis Hakim bahwa Penggugat benar memberi kuasa kepada Penerima Kuasa tersebut (Putusan MA No. 425 K/Pdt/1984, 30 September 1985).

 

Secara kekhususan, surat kuasa khusus hanya dapat dipergunakan untuk satu pengadilan saja, namun apabila dinyatakan dalam surat kuasa khusus tersebut bahwa kuasa tersebut diberikan untuk tingkat banding dan kasasi, maka tidak diperlukan surat kuasa khusus yang baru. Khusus untuk proses acara Peninjauan Kembali (PK) suatu surat kuasa khusus yang baru diperlukan karena PK merupakan acara luar biasa dan bukanlah acara biasa seperti banding dan/atau kasasi (Pasal 68 UU 14/1985).

Specifically, the special power of attorney may only used for one phase of court proceeding, however if stipulated under the special power of attorney that it covers appeal and cessation phase, then there is no need for a new special power of attorney. However, specifically for Review proceeding (PK) a new special power of attorney is required because the review proceeding is a special proceeding and not a normal proceeding like the appeal and/or cessation. (Pasal 68 UU 14/1985).

Secara kekhususan, surat kuasa khusus hanya dapat dipergunakan untuk satu pengadilan saja, namun apabila dinyatakan dalam surat kuasa khusus tersebut bahwa kuasa tersebut diberikan untuk tingkat banding dan kasasi, maka tidak diperlukan surat kuasa khusus yang baru. Khusus untuk proses acara Peninjauan Kembali (PK) suatu surat kuasa khusus yang baru diperlukan karena PK merupakan acara luar biasa dan bukanlah acara biasa seperti banding dan/atau kasasi (Pasal 68 UU 14/1985).

Referensi:

  • Hukum Acara Perdata, Yahya Harahap

Frequently Asked Questions

Berikan contoh dampak Surat Kuasa sehingga membatalkan sesuatu?
Surat Kuasa sepintas sering dianggap tidak diperlukan dan pembuatannya dilakukan secara tidak tepat.  Syarat-syarat surat kuasa tersebut terkadang tidak dipenuhi oleh pembuat Surat Kuasa.

Contohnya:

  • surat gugatan menjadi tidak sah, apabila pihak yang mengajukan dan menandatangani gugatan tersebut tidak berdasarkan surat kuasa yang sah;
  • proses pemeriksaan dan/atau proses pemberian keterangan yang diberikan oleh pemberi keterangan yang tidak memiliki kuasa menjadi tidak sah;
  • dan lain lain.
[Question]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
error: Content is protected !!
Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

Join our mailing list to receive the latest news and updates from our team.

You have Successfully Subscribed!