Overview to the recently issued Presidential Regulation No. 39 of 2019 on One Data Indonesia (“GR 39/19”)

Tinjauan terhadap Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 mengenai Satu Data Indonesia (“PP 39/19”)

On 17 June 2019, the Presidential Regulation NO. 39 of 2019 is promulgated with intention to to regulate the management of data generated by Central Government and Regional Government to support development planning, implementation, evaluation and control.

The purpose of governance of One Data Indonesia is to :

1.    provide a reference for implementation and guidelines for Central Government and Regional Government in the framework of implementing Data governance to support development planning, implementation, evaluation and control;

2.    realize the availability of data that is accurate, up-to-date, integrated, accountable, and easily accessible and shared between Central Government and Regional Government as a basis for planning, implementing, evaluating and controlling development;

3.    encourage openness and transparency of data so as to create planning and formulation of development policies based on data; and

4.    support the national statistical system in accordance with laws and regulations.

Pada 17 Juni 2019, Peraturan Presiden No. 39 tahun 2019 diundangan dengan tujuan untuk untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola Data yang dihasilkan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan.

Pengaturan Satu Data Indonesia bertujuan untuk:

1.    memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam rangka penyelenggaraan tata kelola Data untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;

2.    mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan;

3.    mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data; dan

4.    mendukung sistem statistik nasional sesuai peraturan perundang-undangan.

Who will produce the Data and what is Data definition under this Law?

Under GR 39/19, Data shall means the record of a collection of facts or description of the form of numbers, characters, symbols, pictures, maps, signs, signals, writing, voice and / or sound, which represents the actual state or show an idea, object, condition, or circumstance.

Where the one who produces the data is a Data Manufacturer which is a unit at the Central and Regional Institutions that produce data based on authority in accordance with the provisions of the laws.

Data Producers in producing Data must meet the Data Standards as follows:

(1)   concept;

(2)   definition;

(3)   classification;

(4)   size; and

(5)   units.

In addition to having to meet the Data Standards above, the data generated must be equipped with Metadata and fulfill the Interoperability Data and use the Reference Code and / or Master Data.

 

Siapa yang akan memproduksi Data dan apa definisi dari Data berdasarkan Undang-undang ini?

Dalam PP 39/19 yang dimaksud dengan Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.

 Dimana, yang memproduksi data tersebut adalah suatu Produsen Data yang mana merupakan unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menghasilkan Data berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Produsen Data dalam memproduksi Data harus memenuhi Standar Data sebagaimana berikut:

(1)        konsep;

(2)        definisi;

(3)        klasifikasi;

(4)        ukuran; dan

(5)        satuan.

 Selain harus memenuhi Standar Data di atas, Data yang dihasilkan harus dilengkapi dengan Metadata dan memenuhi kaidah Interoperabilitas Data serta menggunakan Kode Referensi dan/atau Data Induk.

 

Who is involved in the data collection?

Almost all parts of the Government both the Central Government and the Regional Governments are involved in this Data collection.

 Furthermore, the Implementation of One Data Indonesia consists of:

1. Data planning;

2. data collection;

3. examination of data; and

4. Data dissemination.

 

Siapa saja yang terlibat di dalam pengumpulan Data tersebut?

Hampir seluruh bagian dari Pemerintahan baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah terlibat dalam pengumpulan Data ini.

Selanjutnya Penyelenggaraan Satu Data Indonesia terdiri atas:

1.    perencanaan Data;

2.    pengumpulan Data;

3.    pemeriksaan Data; dan

4.    penyebarluasan Data.

 

Financing

Article 40 of GR 39/19 states that all funding needed for the implementation of this Presidential Regulation shall be borne by the State Revenue and Expenditure Budget, Regional Revenue and Expenditure Budget, and / or other funding sources in accordance with the provisions of the laws..

Pendanaan

Pasal 40 dari PP 39/19 menyebutkan bahwa Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber pendanaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Frequently Asked Questions

[Question]
[Question]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
error: Content is protected !!
Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

Join our mailing list to receive the latest news and updates from our team.

You have Successfully Subscribed!