Indonesian Mining Law
Hukum Pertambangan Indonesia
What is the basis regulation for Indonesian Mining Law? |
Mineral and coal mining activities are governed by the Law no. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining (“Mining Law“). The previous regime of mining law is regulated under law 11 of 1967 which governed the framwork of the existing contract of work. |
Apa regulasi dasar untuk UU Pertambangan Indonesia? |
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara diatur oleh UU No. 4 tahun 2009 tentang Penambangan Mineral dan Batubara (“UU Pertambangan“). Rezim hukum pertambangan sebelumnya diatur di UU No. 11 tahun 1967 yang mengatur kerangka kontrak kerja yang masih ada sekarang ini. |
What is the main implementing regulation for the Mining Law? |
The related main implementing regulation for the Mining Law to date (this blog is issued) are as follows:
|
Several implementing regulations related to Mineral and Coal Mining are further regulated in the Minister of Energy and Mineral Resources Regulation. |
Apa peraturan pelaksana utama untuk UU Penambangan? |
Peraturan pelaksanaan utama terkait untuk UU Penambangan hingga saat ini (blog ini diterbitkan) adalah sebagai berikut:
|
Perlu dicatat bahwa beberapa peraturan pelaksana terkait kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara di atur lebih lanjut di Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. |
What provisions need to be considered in Indonesian Mining Law? |
All provisions regarding the implementation of mining laws in Indonesia need to be considered in its implementation. The Mining Law is as follows:
|
Ketentuan apa saja yang perlu diperhatikan dalam Hukum Pertambangan Indonesia? |
Seluruh ketentuan mengenai pelaksanaan dari hukum pertambangan di Indonesia perlu diperhatikan dalam pelaksanaan. UU Pertambangan mengatur hal-hal sebagia berikut:
|
What is the type of permit under Indonesian Mining Law? |
Under Indonesian Mining Law, there are three type of mining permit such as:
To mining activity for IUPs and IUPKs are divided into:
|
Apa saja tipe izin usaha Pertambangan di Indonesia? |
Berdasarkan UU Pertambangan Indonesia, ada tiga jenis izin usaha pertambangan yakni:
Untuk kegiatan pertambangan untuk IUP dan IUPK dibagi menjadi:
|
|
a more detailed writing on this blog will be issued to further discuss specific provisions under Mining Law |