Indonesian Family Law – Marriage
Hukum Keluarga Indonesia – Pernikahan
What is the basis for Indonesian Marriage |
Civil Law Marriages Civil law marriage is governed by Law No. 1 of 1974 concerning Marriage (“Marriage Law“). Marriage is relationshop of mutual consent and considered legal if conducted in accordance with rules of respective religion and faith of parties. Islamic Law Marriages Marriage is a contract concluded between bridegroom and guardian of bride, while in presence of two witnesses. The contract is being called “idjab-kabul” which also means an offers and acceptance and is conducted in a sacramental words. While “Mahar” is a gift from the bridegroom to the bride which given at the ceremony. Adat Law Marriages Indonesia recognize the adat law, thus in general, marriage in adat law usually (subject to the prevailing adat under the said jurisdiction), there will be clan heads, village chief and parents, in which then the Chief will officially announce the marriage. |
Apa regulasi dasar untuk Pernikahan di Indonesia |
Perkawinan Hukum Perdata Perkawinan menurut hukum perdata diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“Hukum Perkawinan“). Pernikahan adalah hubungan yang saling menguntungkan dan dianggap sah jika dilakukan sesuai dengan aturan agama dan kepercayaan masing-masing pihak. Perkawinan Hukum Islam Pernikahan adalah kontrak yang disimpulkan antara mempelai laki-laki dan wali mempelai wanita, sementara di hadapan dua saksi. Kontrak itu disebut “idjab-kabul” yang juga berarti penawaran dan penerimaan dan dilaksanakan dengan kata-kata sakramental. Sedangkan “Mahar” adalah hadiah dari mempelai laki-laki kepada pengantin perempuan yang diberikan pada upacara tersebut. Perkawinan Hukum Adat Indonesia mengakui hukum adat, sehingga secara umum, pernikahan dalam hukum adat biasanya (tunduk pada kebiasaan yang berlaku di bawah yurisdiksi tersebut), akan ada kepala suku, kepala desa dan orang tua, di mana kemudian Kepala (biasanya kepala suku) secara resmi akan mengumumkan pernikahan. |
Mixed Nationality Marriage |
Marriages between Indonesian citizens and foreign citizens within Indonesia require evidence that the legal requirement of the foreign citizen’s country have been fulfilled as well as fulfillment Indonesian legal requirements. |
Overseas Marriage |
Marriages conducted outside of Indonesian territory between two Indonesian citizens or of Indonesian citizen and foreign citizen must be processed in accordance with prevailing law of country in which the marriage took place, provided that the Indonesian citizen spouse may not violates the provisions of Indonesian Marriage Law. Within one year after the spouses return to Indonesia, the evidence of marriage certificate must be recorded at Marriage Registry Office. |
Perkawinan Campuran |
Perkawinan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing di Indonesia memerlukan bukti bahwa persyaratan hukum negara warga negara asing tersebut telah dipenuhi serta memenuhi persyaratan hukum Indonesia. |
Perkawinan di Luar Negeri |
Perkawinan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia antara dua warga negara Indonesia atau warga negara Indonesia dan warga negara asing harus diproses sesuai dengan hukum negara tempat pernikahan itu berlangsung, dengan ketentuan bahwa pasangan warga negara Indonesia tidak boleh melanggar ketentuan hukum Perkawinan Indonesia. Dalam satu tahun setelah pasangan kembali ke Indonesia, bukti akta nikah harus dicatat di Kantor Catatan Pernikahan. |
Age of Consent |
Pursuant to the recently agreed by the House of Representatives the Review to the age of marriage is 19 (nineteen), (to date we haven’t received the writing decision/regulation of this law), thus for persons under the said age a parental permission is required. |
Usia untuk Menikah |
Merujuk kepada keputusan Dewan Perwakilan Rakyat yang baru-baru ini disetujui, usia pernikahan adalah 19 (sembilan belas), (sampai saat ini kami belum menerima keputusan tertulis / peraturan undang-undang ini), sehingga untuk orang di bawah usia tersebut persetujuan dari orang tua diperlukan. |
Polygamy |
In principle, man may only have one wife and woman may only have one husband. However, court may give permission for man to have more than one wife if desired by respective parties. |
The said permission is only granted if wife is: |
|
a more detailed writing on this blog will be issued to further discuss specific provisions under Marriage Law |