Implementing Regulation of the Mandatory Use of the Indonesian Languages

Peraturan Pelaksanaan tentang Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia 

On 30 September 2019,  the Presidential Regulation No. 63 of 2019 on the use of the Indonesian Language (“PR 63/2019“) is issued as the derivatives regulation from the Law No. 24 of 2009 on the National Flag, Language, Emblem and Anthem (“Law 24/2009“).

Noted that the PR 63/2019 revoke the Presidential Regulation No. 16 of 2010 on the Use of the Indonesian Language for Official Speeches of the President and/or Vice President, as well as Other Government Officials which has been issued as the derivative of the Law 24/2009.

Background

Since the West Jakarta District Court case of  PT Bangun Karya Pratama Lestari v Nine AM Ltd, The court has declared that the agreement was null and void (batal demi hukum) for illegality. After the said Case the practice furnishing an agreement with Indonesian Party shall include a language clause which in essence mitigate the risk of the agreement being found null and void for illegality.

Overview

As have been stipulated under Law 24/2009, Article 26 of  PR 63/2009 mandates that the Indonesian Language shall be utilized in all Memorandum of Understanding (Nota Kesepahaman) and the Agreement which involves Indonesian state institutions, government institutions, private entities and individuals. Further if the MoU or Agreement involving foreign parties, it should be drawn up in the national language of the the relevant foreign parties and/or in English.

The most important provisions under the PR 63/2009 is that if there are language discrepancies to the meaning of the said MoU or Agreement which furnished in multiple language the prevailing language is the one that been agreed under the MoU or Agreement.

Other than the above the PR 63/2019 also require communications which are carried out within the working environments of both the government and private sectors to use the Indonesian language.

Notes

Should an MoU or Agreement involving an Indonesian party will be furnished, the parties may utilize a bilingual version or separate Indonesian and English versions be prepared and executed simultaneously. In addition, the Parties must determine which language prevails should a different interpretations occurs.

 

Pada 30 September 2019, Peraturan Presiden No. 63 tahun 2019 tentang penggunaan Bahasa Indonesia (“PR 63/2019“) dikeluarkan sebagai peraturan turunan dari UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Nasional serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009“).

Dicatat bahwa PR 63/2019 mencabut Peraturan Presiden No. 16 tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia untuk Pidato Resmi Presiden dan / atau Wakil Presiden, serta Pejabat Pemerintah Lainnya yang telah dikeluarkan sebagai turunan dari UU 24/2009.

Latar Belakang

Sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat antara PT Bangun Karya Pratama Lestari & Nine AM Ltd, Pengadilan tersebut telah menyatakan bahwa perjanjian tersebut batal demi hukum (null and void). Semenjak putusan tersebut, praktik yang sering dilakukan apabila mengadakan perjanjian dengan Pihak Indonesia harus mencakup klausa bahasa yang pada dasarnya mengurangi risiko perjanjian agar tidak dinyatakan batal demi hukum.

Gambaran

Sebagaimana telah diatur dalam UU 24/2009, Pasal 26 PR 63/2019 mengamanatkan bahwa Bahasa Indonesia harus digunakan dalam semua Nota Kesepahaman dan Perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia. Selanjutnya jika MoU atau Perjanjian melibatkan pihak asing, maka harus dibuat dalam bahasa nasional pihak asing terkait dan / atau dalam bahasa Inggris.

Ketentuan yang paling penting dalam PR 63/2019 adalah bahwa jika ada perbedaan bahasa dengan arti dari MoU atau Perjanjian yang disediakan dalam berbagai bahasa, bahasa yang berlaku adalah yang telah disepakati berdasarkan MoU atau Perjanjian.

Selain dari yang disebutkan di atas, PR 63/2019 juga mensyaratkan komunikasi yang dilakukan dalam lingkungan kerja pemerintah dan sektor swasta untuk menggunakan bahasa Indonesia.

Catatan

Jika MoU atau Perjanjian yang melibatkan pihak Indonesia akan dibuat, para pihak dapat menggunakan versi bilingual atau versi Indonesia dan bahasa Inggris yang terpisah disiapkan dan dieksekusi secara bersamaan. Selain itu juga Para Pihak harus menentukan bahasa mana yang berlaku apabila terjadi perbedaan interpretasi.

The documents can be downloaded at below link / dokumen dapat diunduh di tautan di bawah ini:

PERPRES_NO_63_2019.pdf – 1017 KB

Frequently Asked Questions

[Question]
[Question]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
error: Content is protected !!
Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

Join our mailing list to receive the latest news and updates from our team.

You have Successfully Subscribed!