Mandatory Notification of Asset Acquisitions

Kewajiban Pemberitahuan Akuisisi Aset

On 2 October 2019, the Business Competition Supervisory Commission (Komisi Pengawas Persaingan Usaha – “KPPU”) have issued the KPPU Regulation No. 3 of 2019 on Assessments of Mergers or Consolidations of Business Entities or Acquisitions of Company Shares Which May Result in Monopolistic and/or Unfair Business Competition Practices (“Perkom 3/2019”).

Background

The newly issued Perkom 3/2019 provides an obligation to provide notification (to KPPU) of an asset acquisition which was not addressed under the previous KPPU regulation framework.

Overview

Transactions Which KPPU Must Be Notified of and Related Exemptions

The Perkom 3/2019 requires that the KPPU to be notified of any mergers which involve business entities, business consolidations and acquisitions of company shares if said transactions meet certain asset thresholds or sales values. An asset acquisition will have to be notified to the KPPU within 30 business days as of the effective date of the transaction if the following thresholds are met:

  1. the combined Indonesian asset value (due to merger, consolidation or acquisition) of the parties exceeds IDR 2.5 trillion; or
  2.  the combined Indonesian sales value (due to merger, consolidation or acquisition) of the parties exceeds IDR 5 trillion.

While for any transaction involving parties in the banking sector, the following thresholds apply:

  1. if both parties are in the banking sector, the combined Indonesian asset value (due to merger, consolidation or acquisition) of the parties exceeds IDR 20 trillion; or
  2. if only one of the parties is in the banking sector, the combined Indonesian asset value (due to merger, consolidation or acquisition) exceeds IDR 2.5 trillion; or the combined Indonesian sales values (due to merger, consolidation or acquisition) of the parties exceeds IDR 5 trillion.

Notification obligation

The notification must be submitted to the KPPU by:

  1. Surviving business entities (for mergers);
  2. New business entities which result from consolidations (for consolidations);
  3. Share-acquiring companies (for acquisitions of shares); or
  4. Asset-acquiring businesses (for acquisitions of assets).

Note that the abovementioned party may appoint attorney in order to conduct the said notification submissions.

Assessment

after the notification is received by KPPU, it will take an assessment for the said transaction whether it has any indication of the monopolistic and/or unfair business competition practices which shall consist the following aspects:

  1. Market concentration;
  2. Entry barriers;
  3. Unfair competitive behavior;
  4. Efficiency; and/or
  5. Bankruptcy.

Note that under the Perkom 3/2019, KPPU may expand its analysis to consider additional aspects into account.

Notes

It is wise to further asses the risk of not notifying the transaction by conducting the Consultation (with KPPU) as stipulated under the Perkom 3/2019 prior the transaction in place.

Pada 2 Oktober 2019, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) telah mengeluarkan Peraturan KPPU No. 3 tahun 2019 tentangPenilaian Terhadap Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli danatau Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Perkom 3/2019”).

Latar Belakang

Perkom 3/2019 yang baru diterbitkan memberikan kewajiban untuk memberikan notifikasi (kepada KPPU) tentang akuisisi aset yang tidak dibahas dalam kerangka peraturan KPPU sebelumnya.

Gambaran

Transaksi Yang Harus Diberitahukan ke  KPPU 

Perkom 3/2019 mensyaratkan agar KPPU diberitahu tentang merger yang melibatkan entitas bisnis, konsolidasi bisnis, dan akuisisi saham perusahaan jika transaksi tersebut memenuhi ambang batas aset atau nilai penjualan tertentu. Akuisisi aset harus diberitahukan kepada KPPU dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal efektif transaksi jika ambang berikut dipenuhi:

  1. nilai aset gabungan Indonesia (karena merger, konsolidasi atau akuisisi) para pihak melebihi Rp 2,5 triliun; atau
  2. nilai penjualan gabungan Indonesia (karena merger, konsolidasi atau akuisisi) para pihak melebihi Rp5 triliun.

Sedangkan untuk setiap transaksi yang melibatkan pihak-pihak di sektor perbankan, ambang berikut berlaku:

  1. jika kedua pihak berada di sektor perbankan, nilai aset gabungan Indonesia (karena merger, konsolidasi atau akuisisi) dari para pihak melebihi Rp20 triliun; atau
  2. jika hanya salah satu pihak di sektor perbankan, nilai aset gabungan Indonesia (karena merger, konsolidasi atau akuisisi) melebihi Rp 2,5 triliun; atau nilai-nilai penjualan gabungan Indonesia (karena merger, konsolidasi atau akuisisi) para pihak melebihi Rp5 triliun.

Kewajiban pemberitahuan

Pemberitahuan harus disampaikan ke KPPU oleh:

  1. Pelaku Usaha yang menerima Penggabungan;
  2. Pelaku Usaha hasil Peleburan;
  3. Pelaku Usaha yang melakukan Pengambilalihan;atau
  4. Pelaku Usaha yang menerima atau mengambilalih Aset

Pelaku Usaha dapat mewakilkan kepada Kuasa Hukum dalam menyampaikan notifikasi tersebut.

Penilaian

Setelah pemberitahuan diterima oleh KPPU, akan dilakukan penilaian untuk transaksi tersebut apakah memiliki indikasi praktik monopoli dan / atau persaingan usaha tidak sehat yang terdiri dari aspek-aspek berikut:

  1. konsentrasi pasar;
  2. hambatan masuk pasar;
  3. potensi perilaku anti persaingan;
  4. efisiensi; dan/atau
  5. kepailitan.

Perlu digarisbawahi juga bahwa berdasarkan Perkom 3/2019, KPPU dapat memperluas analisisnya dengan mempertimbangkan aspek-aspek tambahan ke dalam penilaiannya.

Catatan

Bagi Perusahaan yang akan melaksanakan transaksi yang sudah/akan mencapai ambang transaksi, lebih baik untuk menilai lebih lanjut risiko tidak memberitahukan transaksi dengan melakukan Konsultasi (dengan KPPU) sebagaimana diatur dalam Perkom 3/2019 sebelum transaksi dilakukan.

The documents can be downloaded at below link / dokumen dapat diunduh di tautan di bawah ini:

Perkom_3_Tahun_2019.pdf – 298 KB

Frequently Asked Questions

[Question]
[Question]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
error: Content is protected !!
Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

Join our mailing list to receive the latest news and updates from our team.

You have Successfully Subscribed!