Government Regulation No. 5 of 2020 on the Trade Information System

Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan

On 16 January 2020, The Government issued the new regulation (Government Regulation No. 5 of 2020) on Trade Information System (which promulgated on 20 January 2020). (“PP 5/2020“)

Law No. 7 of 2014 concerning Trade mandates the establishment of Government Regulations governing Trade Information Systems. Trade Information Systems are arrangements, procedures and arrangements for the regulation, processing, delivery, management, and dissemination of data and / or trade information that is integrated to support policies and control trade.

Pada 16 Januari 2020, Pemerintah mengeluarkan peraturan baru (Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2020) tentang Sistem Informasi Perdagangan (yang diundangkan pada 20 Januari 2020). (“PP 5/2020“)

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan mengamanatkan pembuatan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Sistem Informasi Perdagangan. Sistem Informasi Perdagangan merupakan tatanan, prosedur, dan pengaturan untuk pengaturan, pengolahan, penyampaian, pengelolaan, dan penyebarluasan data dan / atau informasi perdagangan yang terintegrasi guna mendukung kebijakan dan mengendalikan perdagangan

The Trade Information System will later support to support the implementation of the tasks and authority of the Central Government and Regional Governments. at least 3 (three) things, namely:
a. provide trade data and / or information that is accurate and current;
b. disseminating data and / or information about policies and trade;
c. improve the quality of public services from the Central Government and Regional Governments related to their duties and authorities in the field of trade,

Sistem Informasi Perdagangan kelak akan mendukung untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Hal tersebut paling sedikit 3 (tiga) hal, yaitu:
a. menyediakan data dan / atau informasi perdagangan yang akurat dan aktual;
b. menyebarluaskan data dan / atau informasi tentang kebijakan dan perdagangan;
c. meningkatkan kualitas pelayanan publik dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terkait dengan tugas dan wewenangnya di bidang perdagangan,

  • PP 5/2020 stipulates that both central and regional governments should operate and maintain a trade information system to realize the collection, processing, submission and distribution of data and/or information relating to trade activities
  • Trade businesses that are domiciled abroad and which engage in trading activities within Indonesian territory are required to provide their trading data and/or information to the Minister. Failure to comply with this obligation will lead to the imposition of the following administrative sanctions upon businesses: 1) Written sanctions; 2) Recommendations for the temporary suspension of trading activities; 3) Other sanctions in accordance with the relevant laws and regulations.
  • PP 5/2020 menjelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus mengoperasikan dan memelihara sistem informasi perdagangan yang dapat mewujudkan pengumpulan, pemrosesan, penyerahan, dan distribusi data dan / atau informasi yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan.
  • Bisnis perdagangan yang berdomisili di luar negeri dan yang terlibat dalam kegiatan perdagangan di dalam wilayah Indonesia diharuskan untuk memberikan data perdagangan dan / atau informasi kepada Menteri. Kegagalan untuk mematuhi kewajiban ini akan mengarah pada pengenaan sanksi administrasi berikut pada bisnis: 1) teguran tertulis; 2) Rekomendasi untuk penghentian sementara aktivitas perdagangan; 3) Sanksi lain sesuai dengan hukum dan peraturan terkait.
The documents can be downloaded at below link / dokumen dapat diunduh di tautan di bawah ini:

PP No.5 Tahun 2020.pdf – 85 KB

Frequently Asked Questions

[Question]
[Question]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
error: Content is protected !!
Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

Join our mailing list to receive the latest news and updates from our team.

You have Successfully Subscribed!