Apa yang harus dipersiapkan untuk deklarasi Force Majeure (Keadaan Kahar/Keadaan Memaksa)?
What to Prepare for Force Majeure Declaration?
Sebelum beranjak lebih lanjut, lihat tulisan saya mengenai Force Majeure —> Penjelasan Force Majeure berdasarkan Hukum Indonesia (klik linknya) Penting untuk diketahui bahwa di website ini terdapat Website Disclaimer yang diberlakukan. |
Before we proceed further, please see my post on Force Majeure —> Force Majeure under Indonesian Law (click the link) It is important to be noted that under this website, the Website Disclaimer is applicable. |
Penjelasan singkat Keadaan Kahar berdasarkan Hukum Indonesia |
Pasal 1244 dan 1245 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata memberikan tiga unsur utama mengenai keadaan Kahar ini , yaitu:
Ketiga unsur di atas merupakan unsur utama yang harus dipenuhi terkait dengan keadaan kahar. |
Brief Force Majeure Explanation under Indonesian Law |
Articles 1244 and 1245 of the Civil Code provide three main elements regarding the condition of Kahar, namely:
The three elements above are the main elements that must be fulfilled in relation to force majeure. |
Apakah anda terdampak langsung atas kejadian Keadaan Kahar tersebut? |
Apabila Ya, lanjut ke tulisan dibawah ini. |
Are you directly affected by the Force Majeure event? |
If yes, see below. |
Hal apa yang harus dilakukan pertama kali, sebelum mendeklarasikan Keadaan Kahar? |
|
What must be done first, before declaring Force Majeure? |
|
Komunikasi dan itikad baik |
Komunikasi atau pemberitahuan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak wajib untuk dillihat kembali sehubungan dengan sah atau tidaknya pemberitahuan yang anda berikan terkait dengan Keadaan Kahar, selain itu, diperlukan itikad baik dengan memberitahukan kepada pihak lain (counterparty) mengenai langkah-langkah apa saja yang telah anda lakukan untuk pencegahan dan/atau untuk mengatasi Keadaan Kahar ini. Selain itu anda juga wajib untuk menyimpan dan/atau menyusun dokumentasi dengan rapih sebagai langkah preventif apabila terdapat sengketa dikemudian hari.
|
Communication and Good Faith |
Communication or notification as stipulated in the contract is mandatory to be reviewed in connection with the validity or not of the notice that you have delivered related to the Force Majeure, in addition, good faith is requred by notifying the other party (counterparty) about what steps you have taken to prevent and / or to overcome this Force Majeure.
In addition, you are also obliged to keep and / or arrange documentation neatly as a preventive measure if there is a dispute in the future. |