Apa yang harus dilakukan apabila kita menerima pemberitahuan Force Majeure (Keadaan Kahar/Keadaan Memaksa)? 

 What to do if we receive a Force Majeure Declaration?

Sebelum beranjak lebih lanjut, lihat tulisan saya mengenai  Force Majeure —> Penjelasan Force Majeure berdasarkan Hukum Indonesia   (klik linknya)

Penting untuk diketahui bahwa di website ini terdapat Website Disclaimer yang diberlakukan.

Before we proceed further, please see my post on Force Majeure —>  Force Majeure under Indonesian Law (click the link)

It is important to be noted that under this website, the Website Disclaimer is applicable.

 

Penjelasan singkat Keadaan Kahar berdasarkan Hukum Indonesia

Pasal 1244 dan 1245  dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata memberikan tiga unsur utama mengenai keadaan Kahar ini , yaitu:

  1. Hal yang tidak terduga.
  2. bukan merupakan kesalahan debitur.
  3. Tidak ada Itikad Buruk.

Ketiga unsur di atas merupakan unsur utama yang harus dipenuhi terkait dengan keadaan kahar.

 

Brief Force Majeure Explanation under Indonesian Law

Articles 1244 and 1245 of the Civil Code provide three main elements regarding the condition of Kahar, namely:

  1. Unforeseeability.
  2. No-fault Requirement.
  3. No Bad Faith.

The three elements above are the main elements that must be fulfilled in relation to force majeure.

Apakah pemenuhan kewajiban perjanjian oleh rekanan anda (counterparty), harus terpenuhi sesuai dengan perjanjian, karena pemenuhan kewajiban tersebut sangat penting untuk anda, dan hal tersebut tidak bisa ditunda?
Apabila ya, silahkan lanjut ke pertanyaan di bawah ini.
Does the fulfillment of the obligations of the agreement by your partner (counterparty), must be fulfilled in accordance with the agreement, because the fulfillment of these obligations is very important to you, and it cannot be delayed?
If yes, see the follow up questions below.
Apakah pihak rekanan anda (counterparty), menurut pendapat anda terdampak langsung atas Keadaan Kahar tersebut?
Apabila Tidak, lanjut ke tulisan dibawah ini.
Is your counterpart, on your own objective opinion, is directly affected by the Force Majeure event?
If no, see below.
Hal apa yang harus dilakukan pertama kali, ketika menerima pemberitahuan Keadaan Kahar dari rekan perjanjian anda (counterparty)?
  1. Lihat dan Kaji kembali Pasal Keadaan Kahar di dalam Kontrak
    a. Apakah terdapat pasal Keadaan Kahar di dalam Kontrak atau tidak?
    b. lihat dan kaji apakah keadaan yang menyebabkan Keadaan Kahar tersebut,
    secara jelas tercantum di dalam Pasal Keadaan kahar didalam Kontrak atau tidak?
    c. Lihat juga apakah pasal Keadaan Kahar tersebut bersifat terbatas atau umum?
    d. Lihat dari pemberitahuan keadaan kahar dari rekanan anda, apakah peristiwa keadaan kahar tersebut diperjanjikan didalam pasal keadaan kahar dalam perjanjian anda atau tidak?
  2. Analisis dampak
    a. Apakah Keadaan Kahar menghalangi pelaksanaan kewajiban rekanan anda secara keseluruhan atau tidak?
    b. Apakah Keadaan Kahar menyebabkan pelaksanaan kewajiban rekanan anda jadi tertunda saja atau tidak?
    c. Apakah Keadaan Kahar menyebabkan pelaksanaan kewajiban rekanan anda hanya bisa dipenuhi secara sebagian ?
    d. Apakah rekanan anda sudah melakukan hal-hal untuk memitigasi Keadaan Kahar?
  3. Analisis Bukti
    a. Apakah rekanan anda memiliki dokumentasi atas dampak dari Keadaan Kahar terhadap pemenuhan kewajiban rekanan anda ?
    b. Apakah dokumentasi tersebut telah diberitahukan kepada anda?
    c. Apakah anda mengetahui keberadaan dokumentasi tersebut?

What must be done first, if you receive a Force Majeure Declaration from your counterparty ?
  1. See and review Article of Force Majeure under the contract
    a. Is there an article on Force Majeure under the contract or not?
    b. see and examine whether the conditions that cause the Force Majeure,
    is it expressly stated in the Force Majeure Article or not?
    c. see if the article on Force Majeure, is it limited or general terms on force majeure?
    d. review the Force Majeure notice from your counterparty, is the force majeure event declared by your counterparty is stipulated or agreed under the agreement or not?
  2. Impact analysis
    a. Does the Force Majeure event obstruct the implementation of the obligations of your counterpaty as a whole or not?
    b. Does the Force Majeure event cause the implementation of the obligation to be delayed or not?
    c. Does the Force Majeure event cause the implementation of obligations to only be partially fulfilled?
    d. Does your counterparty have conduct a mitigation endeavour of the Force Majeure event ?
  3. Evidence Analysis
    a. Do you receive the documentation of the impact of the Force Majeure from your counterparty?
    b. Has the documentation been notified to your counterparty to you?
    c. Do you know the existance and/or aware of the documentation provided to you by yur counterparty?
Respon terhadap pemberitahuan Keadaan Kahar

Secepatnya ketika anda bisa lakukan, beri respon terhadap pemberitahuan Keadaan Kahar tersebut.

  • Apabila anda menganggap bahwa Keadaan Kahar tersebut tidak memenuhi kriteria dalam hukum yang berlaku dan perjanjian anda, jabarkan alasan penolakan anda tersebut serta kondisi-kondisi sebagaimana telah anda kaji.
  • Apabila anda menganggap bahwa Keadaan Kahar tersebut memenuhi kriteria dalam hukum yang berlaku dan perjanjian anda, maka anda memiliki kesempatan untuk melakukan respon dengan memberikan opsi komersial dengan mempertimbangkan juga kewajiban yang harus anda penuhi terhadap rekanan anda dan untuk melakukan negosiasi ulang dengan mempertimbangkan Keadaan Kahar tersebut.
Respond to the Force Majeure notification

As soon as practicable, respond to the notification of the Force Majeure.

  • If you consider that the Force Majeure does not meet the criteria under the applicable law and your agreement, explain the reason for your rejection and the conditions as you have reviewed.
  • If you consider that the Force Majeure meets/fulfill the criteria under the applicable law and your agreement, then you have the opportunity to respond by providing commercial options while also considering the obligations that you must fulfill to your partner and to renegotiate considering the said Force Majeure event.
Komunikasi dan itikad baik

Komunikasi atau pemberitahuan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak wajib untuk dillihat kembali sehubungan dengan sah atau tidaknya pemberitahuan yang anda berikan terkait dengan Keadaan Kahar, selain itu, diperlukan itikad baik dengan memberitahukan kepada pihak lain (counterparty) mengenai langkah-langkah apa saja yang telah anda lakukan untuk pencegahan dan/atau untuk mengatasi Keadaan Kahar ini.

Selain itu anda juga wajib untuk menyimpan dan/atau menyusun dokumentasi dengan rapih sebagai langkah preventif apabila terdapat sengketa dikemudian hari.

 

Communication and Good Faith

Communication or notification as stipulated in the contract is mandatory to be reviewed in connection with the validity or not of the notice that you have delivered related to the Force Majeure, in addition, good faith is requred by notifying the other party (counterparty) about what steps you have taken to prevent and / or to overcome this Force Majeure.

 

In addition, you are also obliged to keep and / or arrange documentation neatly as a preventive measure if there is a dispute in the future.

The (further explanation) of the Implementation Provisions of the 10% Participating Interest Transfer

The (further explanation) of the Implementation Provisions of the 10% Participating Interest TransferPenjelasan (lebih lanjut) atas penerapan ketentuan Pengalihan 10% Participating Interest Refers to the previous post...

Hukum Asuransi/ Insurance Law Overview

Ikhtisar atas Hukum Asuransi IndonesiaOverview to the Insurance Law in Indonesia Apa itu Asuransi ? Undang-undang no. 40 tahun 2014 tentang perasuransian ("UU Asuransi") menjelaskan bahwa: Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan...

[Legal Alert] Important changes on Government Regulation No. 23 of 2022 on establishment, management, supervisory and cessation of state owned enterprises.

Perubahan penting dalam Peraturan Presiden No. 23 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara Important changes on Government Regulation No. 23 of 2022 on...

[Tanya Hukum] Apakah Boleh Membuat Kontrak dalam Bahasa Inggris/Bahasa Asing?

[Answer] [Answer] [Answer] [Answer] Contact Email Contact@Andzaribrahim.com

[Legal Queries] Can we make a contract in English/foreign language under Indonesian law?

Apakah Boleh Membuat Kontrak dalam Bahasa Inggris/Bahasa Asing berdasarkan Hukum Indonesia?Can we make a contract in English/foreign language under Indonesian law?Jawaban dari pertanyaan di atas adalah boleh, namun harus dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana...

[Legal Alert] New Provisions on PKWT, Outsourcing, Working Hours and Breaks, and Employment Terminations

Ketentuan Baru Mengenai PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan KerjaNew Provisions on PKWT, Outsourcing, Working Hours and Breaks, and Employment TerminationsPada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan...

[Legal Alert] Indonesia’s Crude Price for December 2020

Penetapan Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Desember 2020Indonesia’s Crude Price for December 2020Pada tanggal 6 Januari 2021, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 K/MG.03/MEM.M/2021 tentang Penetapan Harga...

[Legal Alert] The Impact of the Ratification on Convention Abolishing the Legalization Requirement for Foreign Public Documents

Dampak Ratifikasi pada Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi untuk Dokumen Publik AsingThe Impact of the Ratification on Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public DocumentsPada tanggal 4 Januari 2021, Pemerintah Indonesia telah...

[Legal Alert] New Obligation to Submit Company Annual Financial Report – Kewajiban Baru untuk melaporkan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan

Kewajiban Baru untuk menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan  New Obligation to Submit Company Annual Financial Report  Pada tanggal 16 Maret 2020, Kementeria Perdagangan Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 tahun 2020...

[Legal Alert] New Normal Guidelines? – Ministry of Health Decree No. HK.01.07/MENKES/328/2020 / Panduan “New Normal”? – Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/328/2020

Panduan "New Normal"? - Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 New Normal Guidelines ? - Ministry of Health Decree No. HK.01.07/MENKES/328/2020  Pada 20 Mei 2020, Menteri Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan No. HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang...

Frequently Asked Questions

[Question]
[Question]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
error: Content is protected !!
Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

Join our mailing list to receive the latest news and updates from our team.

You have Successfully Subscribed!