Apakah Boleh Membuat Kontrak dalam Bahasa Inggris/Bahasa Asing berdasarkan Hukum Indonesia?

Can we make a contract in English/foreign language under Indonesian law?

Jawaban dari pertanyaan di atas adalah boleh, namun harus dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dari Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia sebagai berikut:

(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.

(2) Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris.

(3) Bahasa nasional pihak asing dan/atau bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai padanan atau terjemahan Bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing.

(4) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bahasa yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian.

The answer to the question above is yes, but subject to certain conditions as referred to in Article 26 of Presidential Regulation Number 63 of 2019 concerning the Use of the Indonesian Language as follows:

(1) Indonesian language must be used in memorandums of understanding or agreements involving state institutions, government agencies of the Republic of Indonesia, Indonesian private institutions, or individual Indonesian citizens.

(2) The memorandum of understanding or agreement as referred to in paragraph (1) involving a foreign party is also written in the foreign party’s national language and/or English.

(3) The foreign party’s national language and/or English as referred to in paragraph (2) is used as the Indonesian equivalent or translation to equalize the understanding of the memorandum of understanding or agreement with the foreign party.

(4) In the event of a difference in interpretation of the equivalent or translation as referred to in paragraph (3), the language used is the language agreed in the memorandum of understanding or agreement.

The documents can be downloaded at below link / dokumen dapat diunduh di tautan di bawah ini: PerPres 63/2019 – Penggunaan Bahasa Indonesia

Frequently Asked Questions

[Question]
[Question]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
[QUESTION]
[Answer]
error: Content is protected !!
Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

Join our mailing list to receive the latest news and updates from our team.

You have Successfully Subscribed!