Ikhtisar atas Hukum Asuransi Indonesia

Overview to the Insurance Law in Indonesia 

Apa itu Asuransi ?

Undang-undang no. 40 tahun 2014 tentang perasuransian (“UU Asuransi“) menjelaskan bahwa: Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

namun demikian selain definisi dari UU Asuransi tersebut di atas, perlu dilihat juga definisi awal dari asuransi yang disebutkan dalam Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD“) yakni:

Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.

Unsur-unsur Asuransi

  • merupakan suatu perjanjian;
  • para pihal (penanggung dan tertanggung);
  • premi; dan
  • kerugian.

What is Insurance?

Law no. 40 of 2014 concerning insurance explains that: Insurance is an agreement between two parties, namely the insurance company and the policy holder, which is the basis for receiving premiums by the insurance company in return for:

a. provision of insurance to the insured or the policyholder for any loss, damage, cost incurred, loss of profits, or legal liability to third parties which may be sustained by the insured or policyholder due to the occurrence of an unforeseeable event; or

b. provision of payment in the case of death of the insured or payment during the life of the insured based on the benefits the amount of which has been set and/or based on the results of fund management.

Dasar Hukum untuk hukum Asuransi di Indonesia

  • UU Asuransi;
  • Kitab Undang-undang Hukum Perdata (“KUHP“);
  • Kitab Undang-undang Hukum Dagang (“KUHD“) (246-308);
  • Peraturan Pemerintah 14/2018 tentang Kepemilikan Asing Pada Perusahaan Perasuransian sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah 3/2020 (“PP 14/2018“);
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK“) 23/POJK.05/2015 Tahun 2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi (“POJK 23/2015“);
  • Peraturan OJK 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. (“POJK 27/2016″);
  • Peraturan OJK 67/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah yang dicabut sebagian oleh POJK 11/2021 (“POJK 67/2016“);
  • Peraturan OJK 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang, syang dicabut sebagian oleh POJK 11/2021 (“POJK 68/2016″);
  • Peraturan OJK 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah., sebagaimana telah diubah dan dicabut sebagian terakhir dengan POJK 4/2021 (“POJK 69/2016″);
  • Peraturan OJK 70/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (“POJK 70/2016“);
  • Peraturan OJK 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, sebagaimana telah diubah dan dicabut sebagian, terakhir oleh POJK 27/2018 (“POJK 71/2016″);
  • Peraturan OJK 72/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi Berprinsip Syariah, sebagaimana telah diubah dengan POJK 28/2018 (“POJK 72/2016″);
  • Peraturan OJK 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian, sebagaimana telah diubah dan dicabut sebagian terakhir oleh POJK 4/2021 (“POJK 73/2016“);
  • Peraturan OJK 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan POJK 23/2019 (“POJK 12/2017“);
  • Peraturan OJK 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Perusahaan Perasuransian, yang telah dicabut sebagian oleh POJK 24/2019 (“POJK 55/2017″);
  • Peraturan OJK 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan
    Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, yang telah dicabut sebagian oleh POJK 10/2022  (“POJK 4/2021″);
  • Surat Edaran OJK 9/SEOJK.05/2018 tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan melalui Sarana Elektronik bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi (“SE OJK 9/2018“);
  • Surat Edaran OJK 10/SEOJK.05/2018 tentang Permohonan Perizinan, Persetujuan, dan Pelaporan bagi Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah melalui Sarana Elektronik (“SE OJK 10/2018“);
  • Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi (“SE OJK 19/2020″);
  • Surat Edaran OJK 13/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi. (“SE OJK 13/2021″); dan
  • Surat Edaran OJK 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (“SE OJK 5/2022″).

Tipe Asuransi di Indonesia

  1. Asuransi (Umum); dan
  2. Asuransi Syariah

Dimana asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian, yang terdiri atas perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis dan perjanjian di antara para pemegang polis, dalam rangka pengelolaan kontribusi berdasarkan prinsip syariah guna saling menolong dan melindungi dengan cara:

a. memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita peserta atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. (prinsip asuransi syariah akan saya bahas di blogpost selanjutnya)

Sebelum ada perkembangan dari tipe asuransi di Indonesia, Pasal 247 KUHD mengenal beberapa jenis produk asuransi yakni:

  • Asuransi kebakaran;
  • Bahaya yang mengancam hasil pertanian yang belum dipanen;
  • Asuransi Jiwa;
  • Asuransi laut dan bahaya perbudakan;
  • Asuransi Pengangkutan.

Apa saja hal-hal yang harus ada dalam Asuransi?

Dengan mengingat bahwa Asuransi merupakan salah satu industri yang memiliki regulasi yang cukup banyak, ketentuan-ketentuan yang wajib di atur atau ada dalam asuransi terdapat pada KUHD dan POJK 23/2015 yakni:

Pasal 256 KUHD, isi polis harus menyatakan (kecuali asuransi jiwa):

  1. hari pengadaan pertanggungan itu;
  2. nama orang yang mengadakan pertanggungan itu atas beban sendiri atau atas beban orang lain;
  3. uraian yang cukup jelas tentang barang yang dipertanggungkan;
  4. jumlah uang yang untuk itu dipertanggungkan;
  5. bahaya yang diambil oleh penanggung atas bebannya;
  6. waktu mulai dan berakhirnya bahaya yang mungkin terjadi atas beban penanggung;
  7. Premi pertanggungan; dan
  8. pada umumnya, semua keadaan yang pengetahuannya tentang itu mungkin mutlak Penting bagi penanggung, dan semua syarat yang diperjanjikan antara para pihak.

Pasal 11 dari POJK 23/2015 menyatakan bahwa Polis  Asuransi harus memuat paling sedikit mengenai:

  1. saat berlakunya pertanggungan;
  2. uraian manfaat yang diperjanjikan;
  3. cara pembayaran Premi atau Kontribusi;
  4. tenggang waktu (grace period) pembayaran Premi atau Kontribusi;
  5. kurs yang digunakan untuk Polis Asuransi dengan mata uang asing apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dan manfaat dikaitkan dengan mata uang rupiah;
  6. waktu yang diakui sebagai saat diterimanya pembayaran Premi atau Kontribusi;
  7. kebijakan Perusahaan yang ditetapkan apabila pembayaran Premi atau Kontribusi dilakukan melewati tenggang waktu yang disepakati;
  8. periode pada saat Perusahaan tidak dapat meninjau ulang keabsahan kontrak asuransi (incontestable period) pada Produk Asuransi jangka panjang;
  9. tabel nilai tunai, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang mengandung nilai tunai;
  10. perhitungan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis, bagi Produk Asuransi yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa yang menjanjikan dividen Polis Asuransi atau yang sejenis;
  11. klausula penghentian pertanggungan, baik dari Perusahaan maupun dari pemegang polis, tertanggung, atau peserta, termasuk syarat dan penyebabnya;
  12. syarat dan tata cara pengajuan klaim, termasuk bukti pendukung yang relevan dan diperlukan dalam pengajuan klaim;
  13. tata cara penyelesaian dan pembayaran klaim;
  14. klausula penyelesaian perselisihan yang antara lain memuat mekanisme penyelesaian di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan dan pemilihan tempat kedudukan penyelesaian perselisihan; dan
  15. bahasa yang dijadikan acuan dalam hal terjadi sengketa atau beda pendapat, untuk Polis Asuransi yang dicetak dalam 2 (dua) bahasa atau lebih.

Pihak-pihak dalam Asuransi

  1. Tertanggung; dan 
  2. Penanggung.

Kewajiban Tertanggung

  • membayar premi kepada penanggung (Pasal 246 KUHD)
  • memberikan keterangan yang benar kepada penanggung mengenai objek yang diasuransikan (Pasal 251 KUHD).

Hak Tertanggung

  • menuntut agar polis ditandatangani oleh penanggung (Pasal 259 KUHD)
  • menuntut agar polis segera diserahkan oleh penanggung (pasal 260 KUHD)
  • meminta ganti kerugian kepada penanggung, apabila ia lalai menandatangani dan menyerahkan polis sehingga menimbulkan kerugian kepada tertanggung (Pasal 261 KUHD).

    Prinsip Hukum Asuransi

    Utmost Good Faith

    (itikad baik yang sempurna)

    Masing-masing pihak mempunyai kewajiban untuk memberikan keterangan atau informasi yang selengkap-lengkapnya, yang akan dapat mempengaruhi keputusan pihak lain untuk memasuki perjanjian atau tidak, baik keterangan demikian itu diminta atau tidak.

    251 KUHD

    Setiap keterangan yang keliru atau tidak benar, atau pun setiap tidak memberitahukan hal-hal yang diketahui oleh si tertanggung, betapapu itikad baik ada padanya, yang demikian sifatnya, sehingga seaindainya si penanggung telah mengetahui keadaan yang sebenarnya, perjanjian itu tidak akan ditutup atau tidak ditutup dengan syarat-syarat yang sama, mengakibatkan batalnya pertanggungan.

    Insurable Interest

    Setiap pihak yang bermaksud mengadakan perjanjian asuransi harus mempunyai kepentingan yang diasuransikan –> Pihak yang tertanggung mempunyai keterlibatan dengan akibat dari suatu peristiwa yang belum pasti terjadinya dan yang bersangkutan menderita kerugian.

    250 KUHD

    apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk diri sendiri, atau apabila seorang, yang untuknya telah diadakan suatu pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai suatu kepentingan terhadap barang yang dipertanggungakan itu, maka si penganggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti rugi

    268 KUHD

    Suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh esuatu bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang (Objek Asuransi).

    Proximate Cause

    Penanggung hanya akan mengganti kerugian tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diatur di dalam polis.

    276 KUHD

    tiada kerugian atau kerusakan yang disebabkan karena kesalahan si tertanggung sendiri harus ditanggun si penanggung. Bahkan berhaklah si penanggung itu memiliki premi ataupun menuntutnya, apabila ia sudah mulai memikul suatu bahaya.

    Contribution

    Hak penanggung untuk mengajak atau meminta penanggung-penanggung lainnya yang sama sama bertanggung jawab kepada tertanggung yang sama untuk membagi suatu pembayaran ganti rugi

    278 KUHD

    Apabila dalam satu-satunya polis, meskipun pada hari hari yang berlainan, oleh berbagai penganggung telah diadakan penanggungan yang melebihi harga, maka mereka itu bersama sama menurut keseimbangan daripada jumlah jumlah untuk mana mereka telah menandatangani polis tadi, memikul hanya harga sebenernya yang dipertanggungkan.

    Ketentuan yang sama berlaku, apabila pada hari yang bersamaan, mengenai satu=satunya barang, telah diadakan berbagai penanggungan.

    Indemnity

    Penggantian kerugian oleh pihak Penanggung kepada pihak Tertanggung tidak boleh menyebabkan posisi keuangan pihak tertanggungmenjadi lebih diuntungkan dari posisi sebelum menderita kerugian → Mengembalikan pada posisi semula

    250 KUHD
    Apabila seseorang yang mempertanggungkan untuk dirinya sendiri , atau seseorang yang atas bebannya dipertanggungkan oleh pihak ketiga , pada waktu pertanggungan tidak mempunyai kepentingan dalam denda yang dipertanggungkan , maka penanggung tidak wajib mengganti kerugian

    252 KUHD

    Kecuali dalam hal yang diuraikan oleh ketentuan undang undang , tidak boleh diadakan pertanggungan kedua untuk waktu yang sama , dan untuk bahaya sang sama atas barang barang yang telah dipertanggungkan untuk nilainya secara penuh , dengan ancaman kebatalan terhadap pertanggungan yang kedua

    253 KUHD
    Pertanggungan yang melampaui jumlah harganya atau kepentingan yang sesungguhnya , hanyalah berlaku sampai jumlah nilainya


    274 KUHD
    Meskipun nilai itu dinyatakan dalam polisnya , hakim mempunyai wewenang untuk memerintahkan kepada tertanggung untuk menguraikan dasar layaknya nilai yang dinyatakan , bila diajukan alasan yang menimbulkan persangkaan yang mempunyai dasar karena pemberitahuan nilai yang terlalu
    tinggi


    275 KUHD
    Akan tetapi bila barang yang dipertanggungkan sebelumnya telah
    dinilai oleh ahli yang diperuntukkan bagi itu oleh para pihak , dan bila dituntut , disumpah oleh hakim, maka penanggung tidak dapat membantahnya , kecuali dalam hal adanya penipuan ; semuanya ini tidak mengurangi pengecualian yang dibuat dalam ketentuan undang undang

    Subrogation

    Pengalihan risiko dari pihak Tertanggung kepada pihak Penanggung yang mana Tertanggung membayar sejumlah premi dengan nilai tertentu yang ditentukan oleh Penanggung risiko

    284 KUHD
    Penanggung yang telah membayar kerugian barang yang dipertanggungkan , memperoleh semua hak yang sekiranya dimiliki oleh tertanggung terhadap pihak ketiga berkenaan dengan kerugian itu ; dan
    tertanggung bertanggung jawab untuk setiap perbuatan yang mungkin
    merugikan hak penanggung terhadap pihak ketiga itu

    288 KUHD
    Dalam hal kedua , penanggung wajib membangun kembali atau
    memperbaikinya . Penanggung mempunyai hak untuk mengawasi , bahwa uang yang harus dibayar olehnya , dalam waktu yang ditentukan , kalau perlu oleh hakim, sungguh digunakan untuk tujuan itu ; hakim bahkan dapat memerintahkan kepada tertanggung atas tuntutan penanggung , bila ada alasannya , untuk menjamin hal itu secukupnya

     

      Pembuktian dalam Asuransi

      1. Bertujuan untuk meyakinkan pihak penanggung bahwa telah terjadi perjanjian asuransi
      2. Bukti Utama adalah Polis (sebagai perjanjian (bukti  antara Penanggung dan Tertanggung)

      Fungsi Polis

      1. Bukti tertulis bagi kedua belah pihak yang sudah menyepakatinya
      2. Jaminan bagi tertanggung  – untuk meminta ganti kerugian terhadap Penanggung
      3. Polis adalah tanda terima yang sah.

      Hubungan Pasal 255 KUHD dan 257 KUHD

      Permulaan Pembuktian dengan tulisan adalah segala akta tertulis yang berasal dari orang terhadap siapa tuntutan diajukan atau dari orang yang diwakili olehnya yang memberikan dugaan tentang benarnya peristiwa-peristiwa yang diajukan oleh salah satu pihak (1902 KUHPerdata)

      257 KUHD

      Perjanjian pertanggungan diterbitkan seketika setelah ia ditutup (diadakan), hak-hak dan kewajiban-kewajiban bertimbal balik dari si penanggung dan si tertanggung mulai berlaku semenjak saat itu, bahkan sebelum polisnya ditandatangani.

      258 KUHD

      Untuk membuktikan hal ditutupnya perjanjian tersebut, diperlukan pembuktian dengan tulisan; namun demikian bolehlah lain-lain alat pembuktian dipergunakan juga, manakala sudah ada suatu permulaan pembuktian dengan tulisan.

      Frequently Asked Questions

      [Question]
      [Question]
      [Answer]
      [QUESTION]
      [Answer]
      [QUESTION]
      [Answer]
      [QUESTION]
      [Answer]
      error: Content is protected !!
      Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

      Subscribe To Our Newsletter (Legal Alert and News)

      Join our mailing list to receive the latest news and updates from our team.

      You have Successfully Subscribed!