Analisis Hukum Komprehensif mengenai Kerangka Kerja Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS) di Indonesia

Comprehensive Legal Analysis of the Carbon Capture and Storage (CCS) Framework in Indonesia

LEGAL MEMORANDUM / MEMORANDUM HUKUM

Comprehensive Legal Analysis of the Carbon Capture and Storage (CCS) Framework in Indonesia under Presidential Regulation No. 14 of 2024 and SKK Migas Guideline PTK-070/2024 / Analisis Hukum Komprehensif mengenai Kerangka Kerja Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS) di Indonesia Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 dan Pedoman Tata Kerja SKK Migas PTK-070/2024


I. EXECUTIVE SUMMARY / RINGKASAN EKSEKUTIF

[cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start]
English Bahasa Indonesia
This memorandum provides a comprehensive legal analysis of the regulatory framework governing Carbon Capture and Storage (CCS) in Indonesia, principally established by Presidential Regulation No. 14 of 2024 concerning the Implementation of Carbon Capture and Storage Activities ("Perpres 14/2024"). [cite: 4]Memorandum ini menyajikan analisis hukum yang komprehensif atas kerangka peraturan yang mengatur Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (CCS) di Indonesia, yang pada prinsipnya ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon ("Perpres 14/2024"). [cite: 15]
Perpres 14/2024 establishes a foundational, albeit incomplete, legal architecture for CCS, creating significant investment opportunities while simultaneously presenting substantial legal and regulatory risks that challenge the core principle of legal certainty (kepastian hukum) essential for long-term, capital-intensive projects. [cite: 5]Perpres 14/2024 meletakkan arsitektur hukum yang fundamental, meskipun belum lengkap, untuk CCS, yang menciptakan peluang investasi signifikan sekaligus menghadirkan risiko hukum dan peraturan yang substansial yang menantang prinsip inti kepastian hukum (kepastian hukum) yang esensial untuk proyek-proyek padat modal dan berjangka panjang. [cite: 16]
The regulation delineates two distinct pathways for CCS development: (1) an integrated model within the existing upstream oil and gas Cooperation Contract (Kontrak Kerja Sama or "KKS") regime, further detailed by SKK Migas Working Guideline No. PTK-070/SKKIA0000/2024/S9 ("PTK-070") [cite: 6][cite_start]; and (2) a standalone model based on a new licensing regime (Izin) for designated Carbon Storage Permit Areas (Wilayah Izin Penyimpanan Karbon or "WIPK").¹ These pathways have divergent and critical implications for asset ownership, fiscal treatment, operational control, and risk allocation, which must be carefully evaluated by prospective investors.² [cite: 7]Peraturan ini menggariskan dua jalur yang berbeda untuk pengembangan CCS: (1) model terintegrasi dalam rezim Kontrak Kerja Sama (KKS) hulu minyak dan gas yang sudah ada, yang diperinci lebih lanjut oleh Pedoman Tata Kerja SKK Migas No. PTK-070/SKKIA0000/2024/S9 ("PTK-070") [cite: 17][cite_start]; dan (2) model mandiri yang didasarkan pada rezim perizinan baru (Izin) untuk Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK) yang telah ditetapkan.¹ Jalur-jalur ini memiliki implikasi yang berbeda dan krusial terhadap kepemilikan aset, perlakuan fiskal, kendali operasional, dan alokasi risiko, yang harus dievaluasi secara cermat oleh calon investor.² [cite: 18]
The primary legal risks identified in this analysis stem from three core areas. [cite: 8] [cite_start]First, the framework is characterized by a state of "rolling uncertainty," as its operational efficacy is contingent upon numerous, yet-to-be-issued, implementing regulations (Peraturan Menteri). [cite: 9] [cite_start]This dependency makes it exceedingly difficult to conduct definitive financial modeling or make final investment decisions, as key commercial terms like royalty rates and technical standards remain undefined.³ [cite: 10] [cite_start]Second, critical provisions within Perpres 14/2024 suffer from strategic ambiguity, most notably the prerequisite that foreign emitters must have "investment in Indonesia" to access the 30% cross-border storage capacity. [cite: 10] [cite_start]This undefined term functions as a tool of economic statecraft, introducing significant political risk.¹ [cite: 11] [cite_start]Third, the framework for long-term liability transfer, while facially more favorable to investors with a 10-year post-closure monitoring period compared to mature jurisdictions like the European Union and Norway, is underdeveloped. [cite: 11] [cite_start]The absence of detailed procedural and technical criteria for the transfer creates a legal vacuum (kekosongan hukum), exposing operators to potentially indefinite liability.⁶ [cite: 12, 13]Risiko hukum utama yang teridentifikasi dalam analisis ini bersumber dari tiga area inti. [cite: 19] [cite_start]Pertama, kerangka kerja ini ditandai oleh keadaan "ketidakpastian yang bergulir," karena efikasi operasionalnya bergantung pada banyak peraturan pelaksana (Peraturan Menteri) yang belum diterbitkan. [cite: 20] [cite_start]Ketergantungan ini membuat sangat sulit untuk melakukan pemodelan keuangan yang definitif atau mengambil keputusan investasi final, karena syarat-syarat komersial utama seperti tarif royalti dan standar teknis masih belum didefinisikan.³ [cite: 21] [cite_start]Kedua, ketentuan-ketentuan krusial dalam Perpres 14/2024 mengandung ambiguitas strategis, terutama prasyarat bahwa penghasil emisi asing harus memiliki "investasi di Indonesia" untuk mengakses kapasitas penyimpanan lintas batas sebesar 30%. [cite: 21] [cite_start]Istilah yang tidak terdefinisi ini berfungsi sebagai alat kebijakan ekonomi negara (economic statecraft), yang memperkenalkan risiko politik yang signifikan.¹ [cite: 22] [cite_start]Ketiga, kerangka kerja untuk pengalihan liabilitas jangka panjang, meskipun secara kasat mata lebih menguntungkan bagi investor dengan periode pemantauan pasca-penutupan selama 10 tahun dibandingkan dengan yurisdiksi yang matang seperti Uni Eropa dan Norwegia, masih kurang berkembang. [cite: 22] [cite_start]Ketiadaan kriteria prosedural dan teknis yang terperinci untuk pengalihan tersebut menciptakan kekosongan hukum (kekosongan hukum), yang membuat operator berpotensi menanggung liabilitas tanpa batas waktu.⁶ [cite: 23]
This memorandum will dissect these elements with academic rigor, providing a nuanced understanding of the opportunities and the profound legal challenges inherent in Indonesia's emerging CCS sector. [cite: 14]Memorandum ini akan membedah elemen-elemen tersebut dengan ketajaman akademis, memberikan pemahaman yang bernuansa mengenai peluang dan tantangan hukum yang mendalam yang melekat pada sektor CCS yang sedang berkembang di Indonesia. [cite: 24]

II. INTRODUCTION: THE ARCHITECTURE OF CCS REGULATION IN INDONESIA / PENDAHULUAN: ARSITEKTUR REGULASI CCS DI INDONESIA

A. Contextual Framework / Kerangka Kontekstual

[cite_start] [cite_start]
English Bahasa Indonesia
Enacted on 30 January 2024, Presidential Regulation No. 14 of 2024 ("Perpres 14/2024") represents the Indonesian government's definitive legal instrument to catalyze the deployment of CCS technology.⁹ [cite: 27] [cite_start]The ratio legis, or the reason for the law, is twofold: it seeks to reconcile the nation's international climate commitments with its domestic economic development imperatives. [cite: 28] [cite_start]On one hand, the regulation is strategically positioned as a critical component of Indonesia's national climate change mitigation strategy, designed to facilitate the achievement of its enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) targets under the Paris Agreement and support its vision of attaining Net Zero Emissions by 2060 or sooner.¹⁰ [cite: 29] [cite_start]On the other hand, it aims to create new economic opportunities and position Indonesia as a regional hub for carbon management services.¹ [cite: 29]Perpres 14/2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 30 Januari 2024 dan merupakan instrumen hukum definitif dari pemerintah Indonesia untuk mengakselerasi penerapan teknologi CCS.⁹ [cite: 30] [cite_start]Ratio legis, atau alasan pembentukan undang-undang ini, bersifat ganda: peraturan ini berupaya untuk menyelaraskan komitmen iklim internasional bangsa dengan imperatif pembangunan ekonomi domestiknya. [cite: 31] [cite_start]Di satu sisi, peraturan ini secara strategis diposisikan sebagai komponen krusial dari strategi mitigasi perubahan iklim nasional Indonesia, yang dirancang untuk memfasilitasi pencapaian target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional (NDC) yang telah ditingkatkan di bawah Perjanjian Paris dan mendukung visi yang lebih luas dalam mencapai Emisi Nol Bersih pada tahun 2060 atau lebih cepat.¹⁰ [cite: 32] [cite_start]Di sisi lain, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan peluang ekonomi baru dan memposisikan Indonesia sebagai pusat regional untuk jasa pengelolaan karbon.¹ [cite: 32]

B. Interplay with Existing Regulations / Keterkaitan dengan Peraturan yang Telah Ada

[cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start]
English Bahasa Indonesia
Perpres 14/2024 does not operate in a legal vacuum. [cite: 34] [cite_start]It builds upon and significantly expands the scope of the earlier, more narrowly focused Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 2 of 2023 (Permen ESDM 2/2023), which confined CCS activities to the upstream oil and gas sector.¹¹ [cite: 34] [cite_start]The evolution from a ministerial regulation (Peraturan Menteri) to a presidential regulation (Peraturan Presiden) is a deliberate and legally significant policy shift. [cite: 34] [cite_start]A Perpres holds a higher position in the legal hierarchy, enabling it to regulate matters across different ministerial jurisdictions, a power a Permen lacks. [cite: 35] [cite_start]This elevation signals that the government has moved CCS from an ancillary activity within the upstream oil and gas industry to a standalone national strategic priority. [cite: 36] [cite_start]This is most clearly evidenced by the creation of a new, separate licensing pathway—the Izin scheme—which allows for CCS operations outside the traditional KKS framework and explicitly provides for cross-border carbon transport and storage from foreign emitters.¹² [cite: 37] [cite_start]This dual-track approach signals Indonesia's ambition to position itself as a regional hub for carbon storage services, creating both flexibility for investors and a new layer of regulatory complexity. [cite: 37]Perpres 14/2024 tidak beroperasi dalam kekosongan hukum. [cite: 41] [cite_start]Peraturan ini dibangun di atas dan secara signifikan memperluas cakupan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 (Permen ESDM 2/2023) yang sebelumnya lebih sempit dan membatasi kegiatan CCS hanya pada sektor hulu minyak dan gas.¹¹ [cite: 41] [cite_start]Evolusi dari peraturan menteri (Peraturan Menteri) menjadi peraturan presiden (Peraturan Presiden) merupakan pergeseran kebijakan yang disengaja dan signifikan secara hukum. [cite: 41] [cite_start]Sebuah Perpres memiliki kedudukan yang lebih tinggi dalam hierarki hukum, yang memungkinkannya untuk mengatur hal-hal yang melintasi yurisdiksi kementerian yang berbeda, suatu kewenangan yang tidak dimiliki oleh Permen. [cite: 42] [cite_start]Peningkatan status ini menandakan bahwa pemerintah telah memindahkan CCS dari kegiatan tambahan dalam industri hulu migas menjadi prioritas strategis nasional yang berdiri sendiri. [cite: 43] [cite_start]Hal ini paling jelas dibuktikan dengan diciptakannya jalur perizinan baru yang terpisah—skema Izin—yang memungkinkan operasi CCS di luar kerangka KKS tradisional dan secara eksplisit mengatur transportasi karbon lintas batas dan penyimpanan dari penghasil emisi asing.¹² [cite: 44] [cite_start]Pendekatan dua jalur ini menandakan ambisi Indonesia untuk memposisikan diri sebagai pusat regional untuk jasa pengelolaan karbon, yang menciptakan fleksibilitas bagi investor sekaligus lapisan kompleksitas peraturan baru. [cite: 44]
Furthermore, the entire CCS framework is intrinsically linked to the Carbon Economic Value (Nilai Ekonomi Karbon or NEK) regime established by Presidential Regulation No. 98 of 2021 (Perpres 98/2021) and its primary implementing regulation, Minister of Environment and Forestry Regulation No. 21 of 2022 (Permen LHK 21/2022).¹⁴ These regulations govern the mechanisms for carbon trading and the issuance of Greenhouse Gas Emission Reduction Certificates (Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca or SPE-GRK). [cite: 38] [cite_start]While these certificates represent a potential secondary revenue stream for CCS projects, it is critical to note that the specific methodologies for issuing SPE-GRK for CCS activities have not yet been developed. [cite: 39] [cite_start]This nexus, therefore, represents a theoretical rather than a currently bankable benefit, adding a layer of financial and regulatory risk to project planning.² [cite: 40]Lebih lanjut, seluruh kerangka kerja CCS secara intrinsik terkait dengan rezim Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 (Perpres 98/2021) dan peraturan pelaksana utamanya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 (Permen LHK 21/2022).¹⁴ Peraturan-peraturan ini mengatur mekanisme perdagangan karbon dan penerbitan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). [cite: 45] [cite_start]Meskipun sertifikat ini merupakan potensi aliran pendapatan sekunder untuk proyek-proyek CCS, sangat penting untuk dicatat bahwa metodologi spesifik untuk penerbitan SPE-GRK untuk kegiatan CCS belum dikembangkan. [cite: 46] [cite_start]Oleh karena itu, hubungan ini lebih merupakan manfaat teoretis daripada yang dapat diandalkan secara finansial saat ini, yang menambahkan lapisan risiko keuangan dan peraturan pada perencanaan proyek.² [cite: 47]

III. DUAL PATHWAYS FOR CCS IMPLEMENTATION: A COMPARATIVE ANALYSIS / DUA JALUR IMPLEMENTASI CCS: ANALISIS KOMPARATIF

[cite_start] [cite_start]
Perpres 14/2024 provides two distinct legal and operational schemes for the implementation of CCS activities. [cite: 49] [cite_start]The choice between these schemes is a threshold strategic decision for any investor, as it fundamentally defines the project's legal character, risk profile, and commercial structure. [cite: 50]Perpres 14/2024 menyediakan dua skema hukum dan operasional yang berbeda untuk pelaksanaan kegiatan CCS. [cite: 51] [cite_start]Pilihan antara skema-skema ini merupakan keputusan strategis awal bagi setiap investor, karena secara fundamental menentukan karakter hukum, profil risiko, dan struktur komersial proyek. [cite: 52]

A. Scheme 1: CCS within an Upstream Oil and Gas Work Area / Skema 1: CCS di dalam Wilayah Kerja Hulu Minyak dan Gas

[cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start]
English Bahasa Indonesia
Under this scheme, CCS is integrated into existing upstream oil and gas operations, governed by a growing body of specific technical regulations. [cite: 54] Di bawah skema ini, CCS diintegrasikan ke dalam operasi hulu minyak dan gas yang ada, diatur oleh serangkaian peraturan teknis khusus yang terus berkembang.
Legal Basis: The activity is conducted as part of "petroleum operations" (operasi perminyakan) within a designated Work Area (Wilayah Kerja) and is governed by a Cooperation Contract (KKS). [cite: 55] [cite_start]A KKS is a sui generis contract under Indonesian law, granting the state, through the Special Task Force for Upstream Oil and Gas Business Activities (SKK Migas) or the Aceh Oil and Gas Management Agency (BPMA), significant supervisory control.¹⁸ [cite: 56] Dasar Hukum: Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari "operasi perminyakan" di dalam Wilayah Kerja yang telah ditetapkan dan diatur oleh Kontrak Kerja Sama (KKS). KKS adalah kontrak sui generis di bawah hukum Indonesia, yang memberikan negara, melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), kontrol pengawasan yang signifikan.¹⁸
Process and Technical Requirements under PTK-070: Implementation requires an amendment to the KKS. [cite: 57] [cite_start]The process is further detailed in SKK Migas Working Guideline No. PTK-070/SKKIA0000/2024/S9 ("PTK-070"), which serves as the primary technical guide for KKS Contractors.¹³ [cite: 58] Proses dan Persyaratan Teknis di bawah PTK-070: Implementasi memerlukan amandemen KKS. Prosesnya diperinci lebih lanjut dalam Pedoman Tata Kerja SKK Migas No. PTK-070/SKKIA0000/2024/S9 ("PTK-070"), yang berfungsi sebagai panduan teknis utama bagi Kontraktor KKS.¹³
Timing of Amendment: PTK-070 stipulates critical timing for the KKS amendment based on the storage geology. [cite: 59] [cite_start]For storage in a saline aquifer, the amendment must be made before the data collection process begins. [cite: 60] [cite_start]For storage in a depleted reservoir, the amendment must be made before the development process commences.¹ [cite: 61] Waktu Amandemen: PTK-070 menetapkan waktu kritis untuk amandemen KKS berdasarkan geologi penyimpanan. Untuk penyimpanan di akuifer salin, amandemen harus dilakukan sebelum proses pengumpulan data dimulai. Untuk penyimpanan di reservoir terdeplesi, amandemen harus dilakukan sebelum proses pengembangan dimulai.¹
Pre-Implementation Studies: Before implementation, Contractors must conduct a series of comprehensive studies, including geological, geo-mechanical, geophysical, reservoir, and production engineering studies, to characterize the Injection Target Zone (ZTI).¹³ Pilot projects may also be required to test the technology on a small scale.¹³ [cite: 62] Studi Pra-Implementasi: Sebelum implementasi, Kontraktor harus melakukan serangkaian studi komprehensif, termasuk studi geologi, geomekanik, geofisika, reservoir, dan teknik produksi, untuk mengkarakterisasi Zona Target Injeksi (ZTI).¹³ Proyek percontohan mungkin juga diperlukan untuk menguji teknologi dalam skala kecil.¹³
External CO₂ Sources: If CO₂ is sourced from outside the upstream oil and gas sector, the Contractor must conduct a joint feasibility study with the CO₂ supplier to ensure the technical feasibility and availability of the carbon stream.¹³ [cite: 63] Sumber CO₂ Eksternal: Jika CO₂ berasal dari luar sektor hulu minyak dan gas, Kontraktor harus melakukan studi kelayakan bersama dengan pemasok CO₂ untuk memastikan kelayakan teknis dan ketersediaan aliran karbon.¹³
Fiscal & Asset Treatment: This scheme operates under the established fiscal regime of the KKS (e.g., cost recovery or gross split). [cite: 64] [cite_start]A critical legal and financial consequence is that all goods and equipment purchased by the KKS Contractor for the CCS project become state-owned property (barang milik negara).¹¹ This standard treatment of assets in the upstream sector presents a significant challenge for project financing, as lenders are typically unable to take security over state-owned assets. [cite: 65] Perlakuan Fiskal & Aset: Skema ini beroperasi di bawah rezim fiskal KKS yang sudah ada (misalnya, cost recovery atau gross split). Konsekuensi hukum dan keuangan yang krusial adalah semua barang dan peralatan yang dibeli oleh Kontraktor KKS untuk proyek CCS menjadi milik negara (barang milik negara).¹¹ Perlakuan standar aset di sektor hulu ini menjadi tantangan signifikan untuk pembiayaan proyek, karena pemberi pinjaman biasanya tidak dapat mengambil jaminan atas aset milik negara.
Cost Treatment and Financial Security: PTK-070 provides crucial clarity on cost treatment. [cite: 66] [cite_start]The estimated costs for CCS closure and the mandatory 10-year post-closure monitoring are considered part of the Work Area's Plan of Development (PoD). [cite: 67] [cite_start]However, these costs must be presented and accounted for separately from the standard Abandonment and Site Restoration (ASR) costs for oil and gas facilities.¹³ [cite: 68] [cite_start]To ensure funds are available, Contractors must set aside funds for this 10-year monitoring period in a dedicated escrow account, mirroring the mechanism used for ASR funds under SKK Migas Guideline PTK-040/SKKMA0000/2018/S0.¹³ [cite: 68] Perlakuan Biaya dan Jaminan Keuangan: PTK-070 memberikan kejelasan krusial mengenai perlakuan biaya. Perkiraan biaya untuk penutupan CCS dan pemantauan pasca-penutupan selama 10 tahun wajib dianggap sebagai bagian dari Rencana Pengembangan (PoD) Wilayah Kerja. Namun, biaya-biaya ini harus disajikan dan dipertanggungjawabkan secara terpisah dari biaya standar Penutupan dan Pemulihan Lokasi (ASR) untuk fasilitas minyak dan gas.¹³ Untuk memastikan dana tersedia, Kontraktor harus menyisihkan dana untuk periode pemantauan 10 tahun ini di rekening eskro khusus, meniru mekanisme yang digunakan untuk dana ASR di bawah Pedoman Tata Kerja SKK Migas PTK-040/SKKMA0000/2018/S0.¹³

B. Scheme 2: CCS within a Carbon Storage Permit Area / Skema 2: CCS di dalam Wilayah Izin Penyimpanan Karbon

[cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start]
English Bahasa Indonesia
This scheme establishes CCS as a standalone business activity, independent of oil and gas production. [cite: 70] Skema ini menetapkan CCS sebagai kegiatan usaha mandiri, terlepas dari produksi minyak dan gas.
Legal Basis: The activity is conducted in a specially designated Carbon Storage Permit Area (Wilayah Izin Penyimpanan Karbon - WIPK) and is governed by a two-stage licensing process: an Exploration Permit (Izin Eksplorasi) followed by a Storage Operation Permit (Izin Operasi Penyimpanan).¹² This framework, established under Article 3 and Article 9 of Perpres 14/2024, is based on an Izin (permit), an administrative law instrument subject to potential unilateral revocation by the state under certain conditions. [cite: 71] Dasar Hukum: Kegiatan ini dilakukan di Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK) yang ditetapkan secara khusus dan diatur oleh proses perizinan dua tahap: Izin Eksplorasi diikuti oleh Izin Operasi Penyimpanan.¹² Kerangka kerja ini, yang ditetapkan berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 9 Perpres 14/2024, didasarkan pada Izin, sebuah instrumen hukum administrasi yang dapat dicabut secara sepihak oleh negara dalam kondisi tertentu.
Eligible Entities & Process: The Minister of ESDM tenders the WIPK to interested parties.⁵ [cite: 72] [cite_start]A key distinction arises in eligibility: an Exploration Permit can be held by either an Indonesian-incorporated business entity (Badan Usaha) or a Permanent Establishment (Bentuk Usaha Tetap - BUT). [cite: 72] [cite_start]However, the subsequent and crucial Storage Operation Permit can only be granted to a Badan Usaha.¹³ [cite: 73] [cite_start]This provision, found in Article 9(4) and Article 23(1), effectively compels foreign investors to establish a local limited liability company (Perseroan Terbatas) to conduct the operational phase, introducing significant corporate governance, tax, and profit repatriation complexities. [cite: 73] Entitas yang Memenuhi Syarat & Proses: Menteri ESDM menenderkan WIPK kepada pihak yang berminat.⁵ Perbedaan utama muncul dalam hal kelayakan: Izin Eksplorasi dapat dimiliki oleh Badan Usaha yang didirikan di Indonesia atau Bentuk Usaha Tetap (BUT). Namun, Izin Operasi Penyimpanan yang berikutnya dan krusial hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha.¹³ Ketentuan ini, yang terdapat dalam Pasal 9(4) dan Pasal 23(1), secara efektif memaksa investor asing untuk mendirikan perusahaan perseroan terbatas (Perseroan Terbatas) lokal untuk melakukan fase operasional, yang menimbulkan kompleksitas tata kelola perusahaan, pajak, dan repatriasi laba yang signifikan.
Fiscal & Asset Treatment: In stark contrast to the KKS scheme, all goods and equipment purchased by the permit holder remain their own property, making projects more amenable to standard project financing structures.² [cite: 74] [cite_start]The primary monetization model is a storage fee charged to emitters. [cite: 74] [cite_start]This revenue is not subject to the KKS tax regime but is instead subject to a non-tax state revenue (PNBP) in the form of a royalty payable to the government.² Crucially, the rate and calculation methodology for this royalty are yet to be determined, creating a major financial unknown for investors (Article 42 and Article 44, Perpres 14/2024). [cite: 75] Perlakuan Fiskal & Aset: Sangat kontras dengan skema KKS, semua barang dan peralatan yang dibeli oleh pemegang izin tetap menjadi milik mereka, membuat proyek lebih mudah disesuaikan dengan struktur pembiayaan proyek standar.² Model monetisasi utamanya adalah imbal jasa penyimpanan yang dibebankan kepada penghasil emisi. Pendapatan ini tidak tunduk pada rezim pajak KKS tetapi tunduk pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam bentuk royalti yang harus dibayarkan kepada pemerintah.² Yang terpenting, tarif dan metodologi perhitungan royalti ini belum ditentukan, menciptakan ketidakpastian keuangan besar bagi investor (Pasal 42 dan Pasal 44, Perpres 14/2024).

C. Structuring Dilemma and Risk Profile / Dilema Penstrukturan dan Profil Risiko

[cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start]
English Bahasa Indonesia
The choice between the KKS and Izin schemes is not merely procedural [cite: 77][cite_start]; it is a fundamental structuring decision that dictates the project's entire legal and commercial risk profile. [cite: 78] [cite_start]The KKS scheme, now buttressed by the detailed technical requirements of PTK-070, offers the advantage of operating within a mature, albeit rigid and highly regulated, legal framework under the experienced supervision of SKK Migas. [cite: 79] [cite_start]This path provides familiarity and increasing procedural clarity but limits commercial flexibility and presents financing hurdles due to the state ownership of assets. [cite: 80]Pilihan antara skema KKS dan Izin bukanlah sekadar prosedural [cite: 86][cite_start]; ini adalah keputusan penstrukturan fundamental yang menentukan seluruh profil risiko hukum dan komersial proyek. [cite: 87] [cite_start]Skema KKS, yang kini didukung oleh persyaratan teknis terperinci dari PTK-070, menawarkan keuntungan beroperasi dalam kerangka hukum yang matang, meskipun kaku dan sangat teregulasi, di bawah pengawasan berpengalaman dari SKK Migas. [cite: 88] [cite_start]Jalur ini memberikan keakraban dan kejelasan prosedural yang meningkat tetapi membatasi fleksibilitas komersial dan menghadirkan rintangan pembiayaan karena kepemilikan aset oleh negara. [cite: 89]
Conversely, the Izin scheme provides greater commercial autonomy, including direct ownership of assets and the ability to negotiate storage fees directly with clients, subject to the yet-to-be-defined PNBP royalty. [cite: 81] [cite_start]However, it requires navigating a nascent regulatory framework that lacks the detailed technical and procedural guidance equivalent to PTK-070. [cite: 82] [cite_start]The mandatory incorporation of a local Badan Usaha for the operational phase is a critical structuring constraint for foreign investors. [cite: 83]Sebaliknya, skema Izin memberikan otonomi komersial yang lebih besar, termasuk kepemilikan langsung atas aset dan kemampuan untuk menegosiasikan biaya penyimpanan secara langsung dengan klien, dengan tunduk pada royalti PNBP yang belum ditentukan. [cite: 90] [cite_start]Namun, skema ini menuntut navigasi dalam kerangka peraturan yang baru lahir yang tidak memiliki panduan teknis dan prosedural terperinci yang setara dengan PTK-070. [cite: 91] [cite_start]Kewajiban pendirian Badan Usaha lokal untuk fase operasional merupakan kendala penstrukturan yang krusial bagi investor asing. [cite: 92]
Therefore, the optimal structure is highly dependent on the investor's profile. [cite: 84] [cite_start]An established KKS Contractor might find the integrated model more seamless, whereas a new market entrant, such as a pure-play infrastructure fund or a specialized CCS technology provider, might be drawn to the greater commercial freedom of the Izin scheme but must be prepared for the associated regulatory voids and uncertainties. [cite: 85]Oleh karena itu, struktur yang optimal sangat bergantung pada profil investor. [cite: 93] [cite_start]Kontraktor KKS yang sudah ada mungkin menganggap model terintegrasi lebih lancar, sedangkan pendatang pasar baru, seperti dana infrastruktur murni atau penyedia teknologi CCS khusus, mungkin tertarik pada kebebasan komersial yang lebih besar dari skema Izin tetapi harus siap menghadapi kekosongan dan ketidakpastian peraturan yang terkait. [cite: 94]
[cite_start]

Table 1: Comparative Analysis of CCS Implementation Schemes (KKS vs. Izin) / Tabel 1: Analisis Komparatif Skema Implementasi CCS (KKS vs. Izin) [cite: 95]

Feature / Fitur Scheme 1: KKS Integration / Skema 1: Integrasi KKS Scheme 2: Standalone Permit / Skema 2: Izin Mandiri
Legal Basis / Dasar Hukum Amended Cooperation Contract (KKS) / Amandemen Kontrak Kerja Sama (KKS) (Art. 4) Exploration & Storage Operation Permit / Izin Eksplorasi & Izin Operasi Penyimpanan (Art. 9)
Operator KKS Contractor / Kontraktor KKS Business Entity (Badan Usaha) for operations / Badan Usaha untuk operasi (Art. 23)
Location / Lokasi Upstream Oil & Gas Work Area / Wilayah Kerja Hulu Migas Carbon Storage Permit Area (WIPK) / Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK)
Supervisory Body / Badan Pengawas SKK Migas / BPMA Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) / Kementerian ESDM
Asset Ownership / Kepemilikan Aset State-Owned Property (Barang Milik Negara) / Milik Negara (Art. 44) Owned by Permit Holder / Milik Pemegang Izin (Art. 44)
Fiscal Treatment / Perlakuan Fiskal KKS terms (e.g., cost recovery) / Ketentuan KKS (misalnya, cost recovery) Subject to PNBP Royalty (rate undefined) / Tunduk pada Royalti PNBP (tarif belum ditentukan) (Art. 42)
Monetization Model / Model Monetisasi Part of petroleum operations revenue / Bagian dari pendapatan operasi perminyakan Storage Fee / Imbal Jasa Penyimpanan (Art. 42)
Licensing Process / Proses Perizinan PoD Amendment Approval / Persetujuan Amandemen PoD (Art. 5) Tender for WIPK, then multi-stage permits / Lelang WIPK, lalu izin multi-tahap (Art. 12, 15, 23)
Third-Party Access / Akses Pihak Ketiga Possible, subject to feasibility and KKS terms / Mungkin, tunduk pada kelayakan dan ketentuan KKS (Art. 8) Primary business model / Model bisnis utama
Foreign Investor Structure / Struktur Investor Asing Via KKS Contractor structure / Melalui struktur Kontraktor KKS Must establish local Badan Usaha for operations / Harus mendirikan Badan Usaha lokal untuk operasi (Art. 23)
Key Technical Guideline / Panduan Teknis Utama SKK Migas PTK-070/2024¹ Ministerial Regulations (Pending) / Peraturan Menteri (Menunggu)
Post-Closure Funding / Pendanaan Pasca-Penutupan Dedicated escrow account for 10-year monitoring¹³ Post-operation guarantee (details pending) / Jaminan pasca-operasi (detail menunggu) (Art. 25)

IV. THE REGULATORY LIFECYCLE OF A CCS PROJECT / SIKLUS REGULASI PROYEK CCS

[cite_start] [cite_start]
The Izin scheme introduces a multi-stage regulatory lifecycle, each with distinct requirements, deliverables, and potential for significant delays. [cite: 99]Skema Izin memperkenalkan siklus hidup peraturan multi-tahap, masing-masing dengan persyaratan, hasil, dan potensi penundaan yang signifikan. [cite: 100]

A. The Exploration Phase: Izin Eksplorasi / Fase Eksplorasi: Izin Eksplorasi

[cite_start]
The first stage involves securing the right to explore a potential storage site. [cite: 102] [cite_start]The Exploration Permit is granted by the Minister of ESDM to the winner of a tender for a WIPK.⁵ [cite: 103] [cite_start]This permit is valid for an initial term of six years and can be extended once for an additional four years (Article 17, Perpres 14/2024). [cite: 103] [cite_start]The ultimate deliverable of this phase is the preparation of a Plan for Development and Operation (PDO) for the proposed Injection Target Zone (ZTI). [cite: 104] [cite_start]This PDO is a critical gating item, requiring a formal storage capacity certificate issued by an independent and accredited certification body—whose qualifications and procedures are not yet defined—and must be approved by the Minister of ESDM (Article 20, Perpres 14/2024).² [cite: 105] Tahap pertama melibatkan pengamanan hak untuk mengeksplorasi lokasi penyimpanan potensial. Izin Eksplorasi diberikan oleh Menteri ESDM kepada pemenang lelang WIPK.⁵ Izin ini berlaku untuk jangka waktu awal enam tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk tambahan empat tahun (Pasal 17, Perpres 14/2024). Hasil akhir dari fase ini adalah penyusunan Rencana Pengembangan dan Operasi (PDO) untuk Zona Target Injeksi (ZTI) yang diusulkan. PDO ini merupakan item penentu yang krusial, memerlukan sertifikat kapasitas penyimpanan formal yang diterbitkan oleh badan sertifikasi independen dan terakreditasi—yang kualifikasi dan prosedurnya belum ditentukan—dan harus disetujui oleh Menteri ESDM (Pasal 20, Perpres 14/2024).²

B. The Operational Phase: Izin Operasi Penyimpanan / Fase Operasional: Izin Operasi Penyimpanan

[cite_start]
Upon successful completion of the exploration phase and approval of the PDO, the project proponent can apply for a Storage Operation Permit. [cite: 107] [cite_start]As previously noted, this permit can only be granted to an Indonesian-incorporated Badan Usaha (Article 23, Perpres 14/2024).¹³ [cite: 108] [cite_start]The permit is granted for a term of up to 30 years and may be extended for a further 20 years.¹² [cite: 108] [cite_start]Once granted, all storage operations must be conducted in accordance with an annual work plan that must be submitted to and approved by the Minister of ESDM, creating an annual point of regulatory discretion (Article 26, Perpres 14/2024).² [cite: 108] Setelah berhasil menyelesaikan fase eksplorasi dan persetujuan PDO, pengusul proyek dapat mengajukan Izin Operasi Penyimpanan. Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, izin ini hanya dapat diberikan kepada Badan Usaha yang didirikan di Indonesia (Pasal 23, Perpres 14/2024).¹³ Izin ini diberikan untuk jangka waktu hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun lagi.¹² Setelah diberikan, semua operasi penyimpanan harus dilakukan sesuai dengan rencana kerja tahunan yang harus diserahkan dan disetujui oleh Menteri ESDM, menciptakan titik diskresi peraturan tahunan (Pasal 26, Perpres 14/2024).²

C. The Transportation Phase: Izin Transportasi Karbon / Fase Transportasi: Izin Transportasi Karbon

[cite_start]
A key complexity and source of project execution risk is the bifurcated jurisdiction over the Carbon Transportation Permit. [cite: 110] [cite_start]For transportation via pipeline, the permit is issued by the Minister of ESDM. [cite: 111] [cite_start]However, for transportation via ship or truck, the permit is issued by the Minister of Transportation.² [cite: 112] [cite_start]Both permitting processes require coordination with and/or a recommendation from the Minister of Environment and Forestry (KLHK) regarding environmental aspects (Article 31, Perpres 14/2024). [cite: 112] [cite_start]This division of authority creates a classic problem of inter-agency misalignment, a well-known structural challenge in Indonesian public administration that frequently causes project delays. [cite: 113] [cite_start]An investor planning a multi-modal transport solution—for example, utilizing ships (Ministry of Transportation) to transport CO₂ to a coastal terminal for subsequent injection via an offshore pipeline (Ministry of ESDM) that crosses a marine protected area (Ministry of Maritime Affairs and Fisheries) and requires an environmental permit (KLHK)—will be required to navigate the distinct and potentially conflicting bureaucratic processes of at least four separate ministries. [cite: 114] [cite_start]This introduces a critical project execution risk that necessitates a sophisticated, proactive, and coordinated government relations strategy. [cite: 115] Kompleksitas utama dan sumber risiko pelaksanaan proyek adalah yurisdiksi yang terbagi atas Izin Transportasi Karbon. Untuk transportasi melalui pipa, izin dikeluarkan oleh Menteri ESDM. Namun, untuk transportasi melalui kapal atau truk, izin dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan.² Kedua proses perizinan memerlukan koordinasi dengan dan/atau rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai aspek lingkungan (Pasal 31, Perpres 14/2024). Pembagian wewenang ini menciptakan masalah klasik ketidakselarasan antar-lembaga, sebuah tantangan struktural yang terkenal dalam administrasi publik Indonesia yang sering menyebabkan penundaan proyek. Seorang investor yang merencanakan solusi transportasi multi-moda—misalnya, menggunakan kapal (Kementerian Perhubungan) untuk mengangkut CO₂ ke terminal pesisir untuk injeksi selanjutnya melalui pipa lepas pantai (Kementerian ESDM) yang melintasi kawasan konservasi laut (Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan memerlukan izin lingkungan (KLHK)—akan diharuskan menavigasi proses birokrasi yang berbeda dan berpotensi bertentangan dari setidaknya empat kementerian terpisah. Hal ini memperkenalkan risiko pelaksanaan proyek yang krusial yang menuntut strategi hubungan pemerintah yang canggih, proaktif, dan terkoordinasi.

D. Measurement, Reporting, and Verification (MRV) / Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV)

[cite_start]
A mandatory obligation for all CCS operators is the implementation of a rigorous Measurement, Reporting, and Verification (MRV) system (Article 48, Perpres 14/2024).² [cite: 117] [cite_start]The MRV framework serves a dual purpose with dual reporting lines, creating potential for administrative burden and data inconsistency. [cite: 117] [cite_start]First, for operational safety and compliance under Perpres 14/2024, results are reported to the Ministry of ESDM. [cite: 118] [cite_start]Second, for the potential monetization of carbon credits, results must be reported to a dedicated MRV team at the Ministry of Environment and Forestry (KLHK) and formally registered in the National Registry System for Climate Change Control (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim - SRN PPI) (Article 52, Article 53, Perpres 14/2024).² [cite: 119, 120] [cite_start]The SRN PPI is the critical nexus between the physical act of storing carbon and the potential to generate SPE-GRK under the NEK framework, making its integrity and the alignment of data across ministries paramount. [cite: 120] Kewajiban wajib bagi semua operator CCS adalah penerapan sistem Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) yang ketat (Pasal 48, Perpres 14/2024).² Kerangka kerja MRV melayani tujuan ganda dengan jalur pelaporan ganda, menciptakan potensi beban administrasi dan inkonsistensi data. Pertama, untuk keselamatan operasional dan kepatuhan di bawah Perpres 14/2024, hasilnya dilaporkan kepada Kementerian ESDM. Kedua, untuk potensi monetisasi kredit karbon, hasilnya harus dilaporkan kepada tim MRV khusus di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan secara resmi didaftarkan di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) (Pasal 52, Pasal 53, Perpres 14/2024).² SRN PPI adalah penghubung penting antara tindakan fisik menyimpan karbon dan potensi untuk menghasilkan SPE-GRK di bawah kerangka NEK, menjadikan integritas dan penyelarasan data di seluruh kementerian menjadi sangat penting.

V. ECONOMIC, FISCAL, AND COMMERCIAL FRAMEWORK / KERANGKA EKONOMI, FISKAL, DAN KOMERSIAL

A. Monetization and Incentives / Monetisasi dan Insentif

[cite_start]
The primary revenue stream for projects under the Izin scheme is the collection of a storage fee (Article 42, Perpres 14/2024).² [cite: 123] [cite_start]Perpres 14/2024 also promises the provision of both tax and non-tax incentives; however, in a classic feature of Indonesian investment policy, the specific nature and extent of these incentives are deferred to separate, forthcoming legislation (Article 43, Perpres 14/2024).²⁰ [cite: 123, 124] [cite_start]Without concrete regulations specifying the type (e.g., tax holidays, import duty exemptions) and quantum of these incentives, they remain speculative benefits and cannot be factored into financial models. [cite: 125] [cite_start]A potential secondary revenue stream exists through the generation of carbon credits (SPE-GRK) under the NEK framework (Perpres 98/2021). [cite: 126] [cite_start]However, this is also highly speculative until the KLHK issues the specific methodologies for calculating and issuing credits for CCS activities.² [cite: 127] Aliran pendapatan utama untuk proyek di bawah skema Izin adalah pengumpulan imbal jasa penyimpanan (Pasal 42, Perpres 14/2024).² Perpres 14/2024 juga menjanjikan pemberian insentif pajak dan non-pajak; namun, dalam ciri khas kebijakan investasi Indonesia, sifat dan cakupan spesifik dari insentif ini ditangguhkan ke peraturan perundang-undangan terpisah yang akan datang (Pasal 43, Perpres 14/2024).²⁰ Tanpa peraturan konkret yang merinci jenis (misalnya, tax holiday, pembebasan bea masuk) dan kuantum insentif ini, mereka tetap menjadi manfaat spekulatif dan tidak dapat diperhitungkan dalam model keuangan. Aliran pendapatan sekunder potensial ada melalui perolehan kredit karbon (SPE-GRK) di bawah kerangka NEK (Perpres 98/2021). Namun, ini juga sangat spekulatif sampai KLHK mengeluarkan metodologi khusus untuk menghitung dan menerbitkan kredit untuk kegiatan CCS.²

B. Administrative Sanctions / Sanksi Administratif

[cite_start]
Perpres 14/2024 establishes a comprehensive regime of administrative sanctions for non-compliance, which can be imposed directly by the executive branch without a court process. [cite: 129] [cite_start]These sanctions are tiered and can range from written warnings to the temporary suspension of activities or, in severe cases, the complete revocation of the relevant permit or license (Article 74, Article 75, Perpres 14/2024).² [cite: 130] [cite_start]The specific triggers for these sanctions are detailed throughout the regulation, creating a complex compliance landscape for operators. [cite: 130] Perpres 14/2024 menetapkan rezim sanksi administratif yang komprehensif untuk ketidakpatuhan, yang dapat dikenakan langsung oleh cabang eksekutif tanpa proses pengadilan. Sanksi-sanksi ini berjenjang dan dapat berkisar dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan atau, dalam kasus yang parah, pencabutan izin atau lisensi yang relevan secara keseluruhan (Pasal 74, Pasal 75, Perpres 14/2024).² Pemicu spesifik untuk sanksi ini dirinci di seluruh peraturan, menciptakan lanskap kepatuhan yang kompleks bagi operator.
[cite_start]

Table 2: Schedule of Key Violations and Administrative Sanctions / Tabel 2: Jadwal Pelanggaran Utama dan Sanksi Administratif [cite: 131]

Subject / Subjek Key Obligation / Kewajiban Utama Legal Basis / Dasar Hukum (Perpres 14/2024) Potential Sanctions / Potensi Sanksi
Exploration Permit Holder / Pemegang Izin Eksplorasi Prohibition on transferring the permit / Larangan memindahtangankan izin Art. 17(3) Written warning, temporary suspension, permit revocation / Peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin
Obtain approval for exploration work plan / Mendapatkan persetujuan rencana kerja eksplorasi Art. 18(1) Written warning, temporary suspension, permit revocation / Peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin
Storage Operation Permit Holder / Pemegang Izin Operasi Penyimpanan Prohibition on transferring the permit / Larangan memindahtangankan izin Art. 25(3) Written warning, temporary suspension, permit revocation / Peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin
Obtain approval for annual work plan / Mendapatkan persetujuan rencana kerja tahunan Art. 26(1) Written warning, temporary suspension, permit revocation / Peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin
Adherence to 70% domestic storage allocation / Mematuhi alokasi penyimpanan domestik 70% Art. 35(2) Written warning, temporary suspension, permit revocation / Peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin
Payment of PNBP royalty / Pembayaran royalti PNBP Art. 42(3) Written warning, temporary suspension, permit revocation / Peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin
Reporting of leakages or other risks / Pelaporan kebocoran atau risiko lain Art. 60(2) Written warning, temporary suspension, permit revocation / Peringatan tertulis, penghentian sementara, pencabutan izin
KKS Contractor / Kontraktor KKS Adherence to 70% domestic storage allocation / Mematuhi alokasi penyimpanan domestik 70% Art. 35(2) Sanctions as per KKS and relevant laws / Sanksi sesuai KKS dan peraturan terkait
Mandatory MRV implementation / Kewajiban implementasi MRV Art. 48(1) Sanctions as per KKS and relevant laws / Sanksi sesuai KKS dan peraturan terkait
Provision of an emergency response system / Penyediaan sistem tanggap darurat Art. 62(1) Sanctions as per KKS and relevant laws / Sanksi sesuai KKS dan peraturan terkait

VI. STRATEGIC LEGAL ISSUES FOR INVESTORS / ISU HUKUM STRATEGIS BAGI INVESTOR

A. Cross-Border Carbon Storage / Penyimpanan Karbon Lintas Batas

[cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start]
Perpres 14/2024 opens the door for Indonesia to become a regional carbon storage hub, but this opportunity is governed by two critical and strategically ambiguous provisions. [cite: 136] Perpres 14/2024 membuka pintu bagi Indonesia untuk menjadi pusat penyimpanan karbon regional, tetapi peluang ini diatur oleh dua ketentuan penting yang ambigu secara strategis.
The 70/30 Mandate: Article 35 stipulates that all CCS operators must allocate a minimum of 70% of their total storage capacity for carbon originating from domestic sources. [cite: 137] [cite_start]A maximum of 30% may be allocated for the storage of carbon sourced from outside Indonesia.¹ [cite: 138]Mandat 70/30: Pasal 35 menetapkan bahwa semua operator CCS harus mengalokasikan minimal 70% dari total kapasitas penyimpanan mereka untuk karbon yang berasal dari sumber domestik. [cite: 137] [cite_start]Maksimal 30% dapat dialokasikan untuk penyimpanan karbon yang bersumber dari luar Indonesia.¹ [cite: 138]
The "Investment in Indonesia" Prerequisite: Access to this 30% foreign capacity is not open to all. [cite: 139] [cite_start]Article 35(3) restricts it to foreign carbon emitters who "conduct investment and/or are affiliated with investment in Indonesia" (melakukan investasi dan/atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia).⁵ [cite: 140] [cite_start]The phrase "investment in Indonesia" is conspicuously not defined within Perpres 14/2024. [cite: 141] [cite_start]This is not an oversight but a deliberate policy choice, creating a powerful, non-transparent policy lever. [cite: 142] [cite_start]It grants the Indonesian government maximum flexibility to use access to its geological storage capacity as a tool of economic statecraft in bilateral negotiations. [cite: 143] [cite_start]This ambiguity allows the government to define a "qualifying investment" on a case-by-case basis, potentially linking it to foreign direct investment in other national priority sectors, such as electric vehicle battery manufacturing, downstream mineral processing, or the development of the new capital city, Nusantara.²¹ [cite: 144] [cite_start]This transforms a potential CCS service agreement into a matter of high-level economic diplomacy. [cite: 144] [cite_start]Consequently, foreign emitters cannot assume automatic access to the 30% storage capacity [cite: 145][cite_start]; access will likely be a negotiated outcome, contingent upon a broader investment package deemed beneficial to Indonesia's national interests, thus elevating the risk profile from commercial to political. [cite: 146]Prasyarat "Investasi di Indonesia": Akses ke kapasitas asing 30% ini tidak terbuka untuk semua. [cite: 139] [cite_start]Pasal 35(3) membatasinya untuk penghasil emisi karbon asing yang "melakukan investasi dan/atau terafiliasi dengan investasi di Indonesia".⁵ [cite: 140] [cite_start]Frasa "investasi di Indonesia" secara mencolok tidak didefinisikan dalam Perpres 14/2024. [cite: 141] [cite_start]Ini bukan kelalaian tetapi pilihan kebijakan yang disengaja, menciptakan tuas kebijakan yang kuat dan tidak transparan. [cite: 142] [cite_start]Ini memberikan fleksibilitas maksimum kepada pemerintah Indonesia untuk menggunakan akses ke kapasitas penyimpanan geologisnya sebagai alat economic statecraft dalam negosiasi bilateral. [cite: 143] [cite_start]Ambiguitas ini memungkinkan pemerintah untuk mendefinisikan "investasi yang memenuhi syarat" secara kasuistis, berpotensi menghubungkannya dengan investasi asing langsung di sektor prioritas nasional lainnya, seperti manufaktur baterai kendaraan listrik, hilirisasi mineral, atau pengembangan ibu kota baru, Nusantara.²¹ [cite: 144] [cite_start]Ini mengubah perjanjian layanan CCS potensial menjadi masalah diplomasi ekonomi tingkat tinggi. [cite: 144] [cite_start]Akibatnya, penghasil emisi asing tidak dapat mengasumsikan akses otomatis ke kapasitas penyimpanan 30% [cite: 145][cite_start]; akses kemungkinan akan menjadi hasil negosiasi, bergantung pada paket investasi yang lebih luas yang dianggap bermanfaat bagi kepentingan nasional Indonesia, sehingga meningkatkan profil risiko dari komersial menjadi politik. [cite: 146]

B. Long-Term Liability, Closure, and Decommissioning / Liabilitas Jangka Panjang, Penutupan, dan Penutupan Operasi

[cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start]
The framework for managing the perpetual liability associated with stored CO₂ is a paramount concern for investors. [cite: 148] [cite_start]Perpres 14/2024 outlines a process for the closure of a CCS facility, followed by a mandatory 10-year post-closure monitoring period to be conducted by the operator (Article 36, Article 57).² [cite: 149] [cite_start]Upon the successful completion of this period, and following a verification process confirming the storage site is stable ("tidak terdeteksi kebocoran"), Article 61 provides for the transfer of all rights, obligations, and responsibilities to the state.⁷ [cite: 149]Kerangka kerja untuk mengelola liabilitas abadi yang terkait dengan CO₂ yang disimpan merupakan perhatian utama bagi investor. [cite: 148] [cite_start]Perpres 14/2024 menguraikan proses penutupan fasilitas CCS, diikuti oleh periode pemantauan pasca-penutupan selama 10 tahun yang wajib dilakukan oleh operator (Pasal 36, Pasal 57).² [cite: 149] [cite_start]Setelah berhasil menyelesaikan periode ini, dan mengikuti proses verifikasi yang mengkonfirmasi lokasi penyimpanan stabil ("tidak terdeteksi kebocoran"), Pasal 61 mengatur pengalihan semua hak, kewajiban, dan tanggung jawab kepada negara.⁷ [cite: 149]
A comparative analysis reveals that Indonesia's framework is, on paper, significantly more favorable to investors than established regimes in Europe. [cite: 150] [cite_start]The EU's CCS Directive, for instance, stipulates a default post-closure monitoring period of at least 20 years before liability can be transferred.⁶ [cite: 151] [cite_start]Both the EU and Norway have developed highly detailed criteria and substantial financial security requirements that must be met before such a transfer can occur.⁶ [cite: 151]Analisis komparatif mengungkapkan bahwa kerangka kerja Indonesia, di atas kertas, secara signifikan lebih menguntungkan bagi investor daripada rezim yang sudah mapan di Eropa. [cite: 150] [cite_start]Direktif CCS Uni Eropa, misalnya, menetapkan periode pemantauan pasca-penutupan default setidaknya 20 tahun sebelum liabilitas dapat dialihkan.⁶ [cite: 151] [cite_start]Baik UE maupun Norwegia telah mengembangkan kriteria yang sangat terperinci dan persyaratan jaminan keuangan yang substansial yang harus dipenuhi sebelum pengalihan tersebut dapat terjadi.⁶ [cite: 151]
Indonesia's shorter 10-year timeframe and the currently vague conditions for transfer present a critical trade-off. [cite: 152] [cite_start]While it appears to offer a faster exit from long-tail liability, the lack of detailed implementing regulations creates a profound legal vacuum (kekosongan hukum).⁷ [cite: 153] [cite_start]For the KKS scheme, SKK Migas PTK-070 provides some clarity by mandating a dedicated escrow account for the 10-year monitoring costs, but the technical criteria for a successful liability transfer remain undefined.¹³ [cite: 153] [cite_start]For the Izin scheme, the "post-operation guarantee" is entirely unspecified. [cite: 154] [cite_start]Without clear, objective, and technically grounded criteria defining what constitutes a "successful" verification (e.g., what is the detection threshold for a "leak"?), the transferability of liability remains a major legal risk. [cite: 154] [cite_start]There is a tangible risk that a future government could, through new regulations or discretionary interpretation, impose onerous and unforeseen conditions for the transfer, effectively negating the benefit of the shorter timeframe and leaving the operator exposed to indefinite liability. [cite: 155]Jangka waktu 10 tahun yang lebih singkat di Indonesia dan kondisi pengalihan yang saat ini tidak jelas menyajikan trade-off yang krusial. [cite: 152] [cite_start]Meskipun tampaknya menawarkan jalan keluar yang lebih cepat dari liabilitas jangka panjang, ketiadaan peraturan pelaksana yang terperinci menciptakan kekosongan hukum (kekosongan hukum) yang mendalam.⁷ [cite: 153] [cite_start]Untuk skema KKS, SKK Migas PTK-070 memberikan beberapa kejelasan dengan mewajibkan rekening eskro khusus untuk biaya pemantauan 10 tahun, tetapi kriteria teknis untuk keberhasilan pengalihan liabilitas tetap tidak terdefinisi.¹³ [cite: 153] [cite_start]Untuk skema Izin, "jaminan pasca-operasi" sama sekali tidak ditentukan. [cite: 154] [cite_start]Tanpa kriteria yang jelas, objektif, dan berbasis teknis yang mendefinisikan apa yang merupakan verifikasi "berhasil" (misalnya, apa ambang batas deteksi untuk "kebocoran"?), transferabilitas liabilitas tetap menjadi risiko hukum utama. [cite: 154] [cite_start]Ada risiko nyata bahwa pemerintah di masa depan dapat, melalui peraturan baru atau interpretasi diskresioner, memberlakukan kondisi yang memberatkan dan tidak terduga untuk pengalihan, yang secara efektif meniadakan manfaat dari jangka waktu yang lebih pendek dan membuat operator terpapar pada liabilitas tanpa batas. [cite: 155]
[cite_start]

Table 3: Comparative Framework for Long-Term Liability (Indonesia vs. EU vs. Norway) / Tabel 3: Kerangka Kerja Komparatif untuk Liabilitas Jangka Panjang (Indonesia vs. UE vs. Norwegia) [cite: 156]

Feature / Fitur Indonesia European Union (EU) / Uni Eropa (UE) Norway / Norwegia
Post-Closure Monitoring Period / Periode Pemantauan Pasca-Penutupan 10 years / 10 tahun (Art. 57) Minimum 20 years (default) / Minimal 20 tahun (standar) ⁶ 20 years post-closure implied / Tersirat 20 tahun pasca-penutupan ²⁴
Conditions for Liability Transfer / Syarat Pengalihan Liabilitas Vague: No detected leakage, contamination, or unplanned movement / Samar: Tidak ada kebocoran, kontaminasi, atau pergerakan yang tidak direncanakan (Art. 61) Detailed: Evidence of long-term stability, site sealed, financial contribution made / Rinci: Bukti stabilitas jangka panjang, lokasi disegel, kontribusi finansial telah diberikan ⁶ Detailed: Demonstration of stability, no leakage / Rinci: Demonstrasi stabilitas, tidak ada kebocoran ²³
Responsible State Body / Badan Negara yang Bertanggung Jawab Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) / Kementerian ESDM (Art. 61) Competent authority of the Member State / Otoritas yang berwenang dari Negara Anggota The State (via Ministry of Petroleum and Energy) / Negara (melalui Kementerian Perminyakan dan Energi)
Financial Security Requirements / Persyaratan Jaminan Finansial KKS Scheme: Escrow account for 10-year monitoring.¹³ *Izin* Scheme: Post-operation guarantee required, details pending (Art. 25) / Skema KKS: Akun Eskro untuk pemantauan 10 tahun. Skema *Izin*: Jaminan pasca-operasi diwajibkan, detail menunggu (Art. 25) Financial contribution to cover post-transfer costs (e.g., 30 years of monitoring) / Kontribusi finansial untuk menutupi biaya pasca-pengalihan (misalnya, 30 tahun pemantauan) ⁶ Financial security for liabilities during operation and post-closure until transfer / Jaminan finansial untuk liabilitas selama operasi dan pasca-penutupan hingga pengalihan ²³
Operator's Residual Liability / Liabilitas Sisa Operator Not explicitly defined post-transfer / Tidak didefinisikan secara eksplisit pasca-pengalihan Operator may retain civil liability for damages from pre-transfer activities / Operator dapat tetap memiliki liabilitas perdata untuk kerusakan dari kegiatan pra-pengalihan ²⁵ Operator remains liable for monitoring costs for a period post-transfer / Operator tetap bertanggung jawab atas biaya pemantauan untuk periode pasca-pengalihan ²⁴

VII. ANALYSIS OF REGULATORY GAPS AND LEGAL UNCERTAINTIES / ANALISIS KESENJANGAN REGULASI DAN KETIDAKPASTIAN HUKUM

A. The Imperative for Implementing Regulations / Pentingnya Peraturan Pelaksana

[cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start]
The most significant source of legal uncertainty is the framework's heavy reliance on forthcoming regulations. [cite: 161] [cite_start]Perpres 14/2024 acts as a legislative skeleton, explicitly mandating the issuance of more detailed Peraturan Menteri to provide substance. [cite: 162] [cite_start]While SKK Migas has proactively issued PTK-070 to provide technical guidance for KKS Contractors, this only addresses one of the two implementation pathways.¹³ [cite: 163] [cite_start]The government is reportedly targeting the issuance of the broader ministerial regulations by August 2024, but as of the date of this memorandum, they are not yet in force, creating a state of investment paralysis for the standalone Izin scheme.³ [cite: 163, 164]Sumber ketidakpastian hukum yang paling signifikan adalah ketergantungan kerangka kerja pada peraturan yang akan datang. [cite: 161] [cite_start]Perpres 14/2024 bertindak sebagai kerangka legislatif, secara eksplisit mengamanatkan penerbitan Peraturan Menteri yang lebih rinci untuk memberikan substansi. [cite: 162] [cite_start]Meskipun SKK Migas secara proaktif telah menerbitkan PTK-070 untuk memberikan panduan teknis bagi Kontraktor KKS, ini hanya menangani salah satu dari dua jalur implementasi.¹³ [cite: 163] [cite_start]Pemerintah dilaporkan menargetkan penerbitan peraturan menteri yang lebih luas pada Agustus 2024, tetapi hingga tanggal memorandum ini, peraturan tersebut belum berlaku, menciptakan keadaan kelumpuhan investasi untuk skema Izin mandiri.³ [cite: 163, 164]
It is virtually impossible for an investor to reach a final investment decision (FID) on a multi-billion-dollar, multi-decade CCS project when the fundamental rules of the game have not been written. [cite: 165] [cite_start]Key variables required for any bankable financial model remain undefined. [cite: 166] These include, but are not limited to, regulations concerning:
    [cite_start]
  • The detailed procedure and technical criteria for storage capacity certification (Article 5(8)).² [cite: 167]
  • [cite_start]
  • The procedures for preparing, designating, and tendering a WIPK (Article 10, Article 12).² [cite: 168]
  • [cite_start]
  • The granular technical and administrative requirements for obtaining Exploration and Storage Operation Permits (Article 20, Article 24).² [cite: 169]
  • [cite_start]
  • The precise technical specifications for carbon that can be transported and injected (Article 29).² [cite: 170]
  • [cite_start]
  • The specific methodology for calculating, and the rate of, the PNBP royalty on storage fees (Article 42(6)).² [cite: 171]
  • [cite_start]
  • The detailed technical criteria for site closure and liability transfer (Article 39, Article 61).² [cite: 172]
  • [cite_start]
  • The specific nature and quantum of fiscal and non-fiscal incentives (Article 43).² [cite: 173]
  • [cite_start]
  • The detailed procedures for the imposition of administrative sanctions (Article 74).² [cite: 174]
Hampir tidak mungkin bagi seorang investor untuk mencapai keputusan investasi final (FID) pada proyek CCS multi-miliar dolar, multi-dekade ketika aturan main yang mendasar belum ditulis. [cite: 165] [cite_start]Variabel kunci yang diperlukan untuk model keuangan yang dapat diandalkan tetap tidak terdefinisi. [cite: 166] Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada, peraturan mengenai:
    [cite_start]
  • Prosedur rinci dan kriteria teknis untuk sertifikasi kapasitas penyimpanan (Pasal 5(8)).² [cite: 167]
  • [cite_start]
  • Prosedur untuk menyiapkan, menetapkan, dan menenderkan WIPK (Pasal 10, Pasal 12).² [cite: 168]
  • [cite_start]
  • Persyaratan teknis dan administratif yang terperinci untuk memperoleh Izin Eksplorasi dan Izin Operasi Penyimpanan (Pasal 20, Pasal 24).² [cite: 169]
  • [cite_start]
  • Spesifikasi teknis yang tepat untuk karbon yang dapat diangkut dan diinjeksikan (Pasal 29).² [cite: 170]
  • [cite_start]
  • Metodologi spesifik untuk menghitung, dan tarif, royalti PNBP atas imbal jasa penyimpanan (Pasal 42(6)).² [cite: 171]
  • [cite_start]
  • Kriteria teknis rinci untuk penutupan lokasi dan pengalihan liabilitas (Pasal 39, Pasal 61).² [cite: 172]
  • [cite_start]
  • Sifat dan kuantum spesifik insentif fiskal dan non-fiskal (Pasal 43).² [cite: 173]
  • [cite_start]
  • Prosedur rinci untuk pengenaan sanksi administratif (Pasal 74).² [cite: 174]

B. Inter-Agency Coordination and Jurisdictional Overlap / Koordinasi Antar-Lembaga dan Tumpang Tindih Yurisdiksi

[cite_start] [cite_start]
The implementation of a single CCS project requires navigating a complex web of government agencies. [cite: 176] [cite_start]Perpres 14/2024 implicates, at a minimum, the Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM), the Ministry of Environment and Forestry (KLHK), SKK Migas/BPMA, the Ministry of Transportation, the Ministry of Maritime Affairs and Fisheries (KKP), the Ministry of Investment/BKPM, and the Coordinating Ministry for Economic Affairs.³ This multi-agency involvement creates a high potential for jurisdictional friction, conflicting requirements, and significant administrative delays, a well-documented challenge for major infrastructure projects in Indonesia. [cite: 177]Implementasi satu proyek CCS memerlukan navigasi dalam jaringan lembaga pemerintah yang kompleks. [cite: 176] [cite_start]Perpres 14/2024 melibatkan, setidaknya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), SKK Migas/BPMA, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.³ Keterlibatan multi-lembaga ini menciptakan potensi tinggi untuk gesekan yurisdiksi, persyaratan yang bertentangan, dan penundaan administratif yang signifikan, sebuah tantangan yang terdokumentasi dengan baik untuk proyek-proyek infrastruktur besar di Indonesia. [cite: 177]
[cite_start]

Table 4: Inter-Agency Jurisdictional Matrix for CCS / Tabel 4: Matriks Yurisdiksi Antar-Lembaga untuk CCS [cite: 178]

CCS Lifecycle Stage / Tahap Siklus Hidup CCS Primary Agency / Lembaga Utama Secondary/Coordinating Agencies / Lembaga Sekunder/Koordinasi Legal Basis / Dasar Hukum (Perpres 14/2024)
Area Tendering (WIPK) / Lelang Wilayah (WIPK) ESDM Kemenko Perekonomian, BKPM Art. 11, 12, 68, 70
Exploration Permit / Izin Eksplorasi ESDM BKPM (via OSS) Art. 15, 70
Environmental Approval / Persetujuan Lingkungan KLHK ESDM Art. 16(5), 24(4), 69
Storage Operation Permit / Izin Operasi Penyimpanan ESDM BKPM (via OSS), KLHK Art. 23, 24, 69, 70
Transport Permit (Pipeline) / Izin Transportasi (Pipa) ESDM KLHK, KKP (offshore) Art. 31(1), 31(2)
Transport Permit (Ship/Truck) / Izin Transportasi (Kapal/Truk) Ministry of Transportation / Kemenhub KLHK (recommendation) Art. 31(3)
MRV & NEK Reporting / Pelaporan MRV & NEK KLHK (SRN PPI) ESDM (cc'd) Art. 52, 53, 55, 69
Liability Transfer / Pengalihan Liabilitas ESDM - Art. 61
[cite_start] [cite_start]
This matrix starkly illustrates the need for a sophisticated and proactive regulatory engagement strategy that addresses all relevant stakeholders simultaneously to de-risk the permitting and operational phases of a project. [cite: 181]Matriks ini dengan jelas menggambarkan perlunya strategi keterlibatan regulasi yang canggih dan proaktif yang menangani semua pemangku kepentingan yang relevan secara bersamaan untuk mengurangi risiko fase perizinan dan operasional proyek. [cite: 181]

VIII. CONCLUSION AND STRATEGIC RECOMMENDATIONS / KESIMPULAN DAN REKOMENDASI STRATEGIS

[cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start] [cite_start]
Perpres 14/2024 is a landmark regulation that unequivocally signals Indonesia's intent to become a significant player in the global and regional CCS market. [cite: 183] [cite_start]It provides a foundational legal framework that offers investors two distinct pathways for project development and introduces concepts, such as cross-border storage and state-backed long-term liability transfer, that are designed to be attractive to international capital. [cite: 184]Perpres 14/2024 adalah peraturan penting yang secara tegas menandakan niat Indonesia untuk menjadi pemain signifikan di pasar CCS global dan regional. [cite: 183] [cite_start]Ini menyediakan kerangka hukum dasar yang menawarkan investor dua jalur berbeda untuk pengembangan proyek dan memperkenalkan konsep-konsep, seperti penyimpanan lintas batas dan pengalihan liabilitas jangka panjang yang didukung negara, yang dirancang untuk menarik modal internasional. [cite: 184]
However, the framework's primary weakness is its immaturity and the profound legal uncertainty it engenders. [cite: 185] [cite_start]While the issuance of SKK Migas PTK-070 has added a welcome layer of technical and procedural detail for KKS Contractors, this has created an asymmetric regulatory landscape where the standalone Izin scheme remains significantly less defined.¹³ [cite: 186] [cite_start]The success of this ambitious policy will hinge on the government's ability to expeditiously issue clear, comprehensive, and commercially sensible implementing regulations that address the critical gaps identified in this analysis, particularly for the Izin pathway. [cite: 186, 187]Namun, kelemahan utama kerangka kerja ini adalah ketidakmatangannya dan ketidakpastian hukum mendalam yang ditimbulkannya. [cite: 185] [cite_start]Meskipun penerbitan SKK Migas PTK-070 telah menambahkan lapisan detail teknis dan prosedural yang disambut baik bagi Kontraktor KKS, ini telah menciptakan lanskap peraturan yang asimetris di mana skema Izin mandiri tetap jauh kurang terdefinisi.¹³ [cite: 186] [cite_start]Keberhasilan kebijakan ambisius ini akan bergantung pada kemampuan pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan pelaksana yang jelas, komprehensif, dan masuk akal secara komersial yang mengatasi kesenjangan kritis yang diidentifikasi dalam analisis ini, terutama untuk jalur Izin. [cite: 186, 187]
Based on this analysis, the following strategic recommendations are provided for consideration: [cite: 188]Berdasarkan analisis ini, rekomendasi strategis berikut diberikan untuk dipertimbangkan: [cite: 188]
On Investment Structuring: Investors must conduct rigorous due diligence on the divergent risk profiles of the KKS and Izin schemes. [cite: 189] [cite_start]The KKS scheme now offers greater procedural certainty thanks to PTK-070, but comes with constraints on asset ownership and financing.¹ [cite: 190] [cite_start]The Izin scheme offers commercial flexibility but suffers from significant regulatory gaps and requires the establishment of a local Badan Usaha for operations. [cite: 190]Mengenai Penstrukturan Investasi: Investor harus melakukan uji tuntas yang ketat terhadap profil risiko yang berbeda dari skema KKS dan Izin. [cite: 189] [cite_start]Skema KKS sekarang menawarkan kepastian prosedural yang lebih besar berkat PTK-070, tetapi datang dengan batasan pada kepemilikan aset dan pembiayaan.¹ [cite: 190] [cite_start]Skema Izin menawarkan fleksibilitas komersial tetapi menderita kesenjangan peraturan yang signifikan dan memerlukan pendirian Badan Usaha lokal untuk operasi. [cite: 190]
On Contractual Protections: Given the profound regulatory uncertainty, any Storage Agreement or other key project contracts must contain sophisticated clauses to mitigate regulatory risk. [cite: 191] [cite_start]These must include robust "change of law" provisions that clearly allocate risk for future, currently unknown, regulatory requirements. [cite: 192] [cite_start]To address the legal vacuum on liability transfer, contracts should define objective, technical criteria for the transfer, referencing international standards (e.g., ISO 27914) to the greatest extent possible, and provide for expert determination in case of disputes over technical criteria. [cite: 193] [cite_start]A clause specifying international arbitration (e.g., under SIAC or ICC rules) as the dispute resolution forum is paramount. [cite: 194]Mengenai Perlindungan Kontraktual: Mengingat ketidakpastian peraturan yang mendalam, setiap Perjanjian Penyimpanan atau kontrak proyek kunci lainnya harus berisi klausul canggih untuk memitigasi risiko peraturan. [cite: 191] [cite_start]Ini harus mencakup ketentuan "perubahan hukum" yang kuat yang secara jelas mengalokasikan risiko untuk persyaratan peraturan di masa depan yang saat ini tidak diketahui. [cite: 192] [cite_start]Untuk mengatasi kekosongan hukum tentang pengalihan liabilitas, kontrak harus mendefinisikan kriteria teknis yang objektif untuk pengalihan, merujuk pada standar internasional (misalnya, ISO 27914) sejauh mungkin, dan menyediakan penentuan ahli jika terjadi perselisihan mengenai kriteria teknis. [cite: 193] [cite_start]Klausul yang menetapkan arbitrase internasional (misalnya, di bawah aturan SIAC atau ICC) sebagai forum penyelesaian sengketa adalah yang terpenting. [cite: 194]
On Regulatory Engagement: A passive, wait-and-see approach to the pending regulations is ill-advised. [cite: 195] [cite_start]Prospective investors should pursue a proactive, multi-agency engagement strategy. [cite: 196] [cite_start]This should aim to seek formal clarification from the government on ambiguous but critical terms, such as the "investment in Indonesia" prerequisite. [cite: 196] [cite_start]Furthermore, investors should actively seek opportunities, through industry associations and direct consultation, to provide constructive input into the drafting process for the forthcoming ministerial regulations to help shape a framework that is both environmentally sound and commercially viable. [cite: 197]Mengenai Keterlibatan Regulasi: Pendekatan pasif, menunggu dan melihat terhadap peraturan yang tertunda tidak disarankan. [cite: 195] [cite_start]Calon investor harus mengejar strategi keterlibatan multi-lembaga yang proaktif. [cite: 196] [cite_start]Ini harus bertujuan untuk mencari klarifikasi formal dari pemerintah tentang istilah-istilah yang ambigu tetapi krusial, seperti prasyarat "investasi di Indonesia". [cite: 196] [cite_start]Selain itu, investor harus secara aktif mencari peluang, melalui asosiasi industri dan konsultasi langsung, untuk memberikan masukan konstruktif ke dalam proses penyusunan peraturan menteri yang akan datang untuk membantu membentuk kerangka kerja yang ramah lingkungan dan layak secara komersial. [cite: 197]

IX. SCHEDULE OF RELEVANT REGULATIONS / JADWAL PERATURAN TERKAIT

[cite_start]

The legal framework for CCS in Indonesia is built upon a hierarchy of regulations, from high-level presidential decrees to specific technical guidelines. [cite: 199] [cite_start]The following is a non-exhaustive list of the primary legal instruments governing CCS and its related aspects: [cite: 200]

Primary Legal Sources / Sumber Hukum Primer:

[cite_start]

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia): The supreme law of the land, providing the constitutional basis for environmental protection and management of natural resources for the welfare of the people.² [cite: 202]

[cite_start]

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Law No. 16 of 2016 on the Ratification of the Paris Agreement): The law that formally ratifies Indonesia's commitment to the Paris Agreement, setting the stage for national climate change mitigation policies, including CCS.² [cite: 203]

[cite_start]

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Presidential Regulation No. 98 of 2021 on the Implementation of Carbon Economic Value): The umbrella regulation for carbon pricing and trading mechanisms in Indonesia. [cite: 204] [cite_start]It establishes the legal basis for monetizing emission reductions, including those from CCS activities, through instruments like the SPE-GRK.¹⁴ [cite: 205]

[cite_start]

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Presidential Regulation No. 14 of 2024 on the Implementation of Carbon Capture and Storage Activities): The central regulation establishing the comprehensive legal framework for CCS in Indonesia, defining the dual implementation schemes, licensing procedures, and cross-border storage provisions.²⁸ [cite: 206]

[cite_start]

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 2 of 2023): The precursor to Perpres 14/2024, this regulation initially provided the legal framework for CCS and CCUS activities specifically within the upstream oil and gas sector.¹¹ [cite: 207]

[cite_start]

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (Minister of Environment and Forestry Regulation No. 21 of 2022 on the Procedures for Implementing Carbon Economic Value): The primary implementing regulation for Perpres 98/2021, detailing the procedures for carbon trading, MRV, and the issuance of SPE-GRK.¹⁵ [cite: 208]

[cite_start]

Keputusan Kepala SKK Migas Nomor PTK-070/SKKIA0000/2024/S9 tentang Pedoman Tata Kerja Pelaksanaan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (SKK Migas Head Decision No. PTK-070/SKKIA0000/2024/S9): A crucial technical guideline that provides detailed procedures and requirements for KKS Contractors implementing CCS projects within their Work Areas, covering aspects from pre-implementation studies to post-closure funding mechanisms. [cite: 209]


X. SCHEDULE OF CITATIONS / DAFTAR PUSTAKA

Primary Legal Sources / Sumber Hukum Primer:

[cite_start]

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia). [cite: 212]

[cite_start]

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Law No. 16 of 2016 on the Ratification of the Paris Agreement). [cite: 213]

[cite_start]

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional (Presidential Regulation No. 98 of 2021 on the Implementation of Carbon Economic Value). [cite: 214, 215]

[cite_start]

Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon (Presidential Regulation No. 14 of 2024 on the Implementation of Carbon Capture and Storage Activities). [cite: 216, 217]

[cite_start]

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 2 of 2023). [cite: 218, 219]

[cite_start]

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (Minister of Environment and Forestry Regulation No. 21 of 2022 on the Procedures for Implementing Carbon Economic Value). [cite: 220, 221]

[cite_start]

Keputusan Kepala SKK Migas Nomor PTK-070/SKKIA0000/2024/S9 tentang Pedoman Tata Kerja Pelaksanaan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, serta Penangkapan, Pemanfaatan, dan Penyimpanan Karbon pada Wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama (SKK Migas Head Decision No. PTK-070/SKKIA0000/2024/S9 concerning Working Guidelines for the Implementation of CCS and CCUS in the Work Area of Cooperation Contract Contractors). [cite: 222, 223]

Secondary Sources / Sumber Sekunder:

Hukumonline. "White Paper: Implementasi Carbon Capture Storage pada Sektor Hulu Migas." [cite_start]2024. [cite: 2, 225]

[cite_start]

Various Legal Updates and News Articles from AGI Legal, Ashurst, Arma Law, GHP Law Firm, Antara News, and others, as cited throughout this memorandum. [cite: 3, 226, 227]

International Frameworks / Kerangka Kerja Internasional:

[cite_start]

Directive 2009/31/EC of the European Parliament and of the Council of 23 April 2009 on the geological storage of carbon dioxide (EU CCS Directive). [cite: 6, 229, 230]

[cite_start]

Norwegian Regulations relating to the Exploitation of Subsea Reservoirs on the Norwegian Continental Shelf for CO2 Storage and Transport (the CO2 Storage Regulations) of 2014. [cite: 23, 231]

Works cited

New regulatory framework for carbon capture and storage | [cite_start]HBT, accessed August 13, 2025. [cite: 233]

[cite_start]

White Paper Hukumonline CCS Migas.pdf. [cite: 234]

[cite_start]

KESDM bidik turunan Perpres 14/2024 tentang CCS tuntas dalam 2 ..., accessed August 13, 2025. [cite: 235]

[cite_start]

Catatan atas Regulasi CCS/CCUS - Reforminer Institute, accessed August 13, 2025. [cite: 236]

[cite_start]

Indonesia's Carbon Capture Storage Regulatory Overview ..., accessed August 13, 2025. [cite: 237]

[cite_start]

Legislative framework - European Commission - EU Climate Action, accessed August 13, 2025. [cite: 238]

[cite_start]

ANALISIS KERANGKA HUKUM PENYELENGGARAAN ... - PUSHEP, accessed August 13, 2025. [cite: 239]

The Legal Issues behind Stagnating CCS Deployment in the European Union — Is it the Member States' Turn? - [cite_start]NUS Law - National University of Singapore, accessed August 13, 2025. [cite: 240, 241]

[cite_start]

PERPRES No. 14 Tahun 2024 - Peraturan BPK, accessed August 13, 2025. [cite: 242]

[cite_start]

Indonesia's Climate Actions Towards 2030 - Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan, accessed August 13, 2025. [cite: 243]

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart