KONSOLIDASI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2018
TENTANG
PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Update: Mei 2025
SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH:
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 20211
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 20252
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
- bahwa Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah;
- bahwa untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan Pengadaan Barang/Jasa yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah serta pembangunan berkelanjutan;
- bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Ini merupakan Konsiderans dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan.
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.
KETENTUAN UMUM
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
- Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
- Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
- Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 5a. Institusi Lainnya adalah institusi yang menggunakan APBN dan/atau APBD selain Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah/badan usaha milik desa.
- 5b. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
- Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
- Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
- Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
- 10a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
- Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
- Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
- Dihapus.
- Dihapus.
- Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
- Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
- Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- 18a. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
- 18b. Personel selain Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Personel Lainnya adalah prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia/Aparatur Sipil Negara pada Kementerian/Lembaga yang dikecualikan memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
- 18c. Sertifikat Kompetensi adalah tanda atau bukti keterangan tertulis dari proses penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi teknis sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi atau pelatihan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
- 18d. Sertifikat Kompetensi PPK adalah tanda atau bukti keterangan tertulis dari proses penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian kompetensi teknis sebagai PPK yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi atau pelatihan sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan.
- Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
- Lokapasar (E-marketplace) Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan Barang/jasa pemerintah.
- Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
- Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
- Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang selanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh Barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat.
- Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.
- Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh Barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
- Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
- Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan Barang/jasa berdasarkan Kontrak.
- Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna Barang.
- 29a. Produk adalah Barang yang dibuat atau jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha.
- Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
- Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
- Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan.
- Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adalah perkiraan harga Barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
- Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
- Pembelian secara Elektronik dari Pelaku Usaha atau Pelaksana Swakelola yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian/memperoleh Barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
- Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
- Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
- Pengadaan Barang/Jasa Internasional adalah Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD termasuk yang sumber pendanaannya baik sebagian atau seluruhnya melalui pinjaman luar negeri/hibah luar negeri yang terbuka bagi Pelaku Usaha nasional dan Pelaku Usaha asing.
- Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
- Pengadaan Langsung Barang/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
- 40a. Pengadaan Langsung Pekerjaan Konstruksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang bernilai paling banyak Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
- Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- E-reverse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.
- Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
- Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
- 46a. Produk Dalam Negeri adalah Barang dan jasa, termasuk rancang bangun dan perekayasaan, yang diproduksi atau dikerjakan oleh perusahaan yang berinvestasi dan berproduksi di Indonesia, menggunakan seluruh atau sebagian tenaga kerja warga negara Indonesia, dan prosesnya menggunakan bahan baku atau komponen yang seluruh atau sebagian berasal dari dalam negeri.
- 46b. Produk Ramah Lingkungan Hidup adalah Barang dan jasa termasuk teknologi yang telah menerapkan prinsip pelestarian, perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup.
- Dihapus.
- Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
- Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya dalam jangka waktu tertentu.
- Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis dan menciptakan good corporate governance tidak hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
- Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa dengan menggabungkan kebutuhan Barang/jasa untuk mendapatkan hasil yang efektif dan efisien.
- Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
- Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.
- Dihapus.
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
- Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang menggunakan anggaran belanja yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD/APB Desa;
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD/APB Desa sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri; dan/atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri.
- Barang;
- Pekerjaan Konstruksi;
- Jasa Konsultansi; dan
- Jasa Lainnya.
- Swakelola; dan/atau
- Penyedia.
TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKA PENGADAAN BARANG/JASA
Tujuan Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
- menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
- meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
- meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi;
- meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
- mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
- meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
- mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
- meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
- meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan Barang/Jasa;
- melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif;
- memperkuat kapasitas kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
- mengembangkan Lokapasar (E-marketplace) Pengadaan Barang/Jasa;
- menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, serta transaksi elektronik;
- mendorong penggunaan Barang/jasa dalam negeri dan Standar Nasional Indonesia;
- memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan usaha menengah;
- mendorong pelaksanaan Penelitian dan industri kreatif serta memanfaatkan hasil invensi dan inovasi/hasil Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.
Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
- efisien;
- efektif;
- transparan;
- terbuka;
- bersaing;
- adil; dan
- akuntabel.
Etika Pengadaan Barang/Jasa
- melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
- bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
- tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
- menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
- menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
- menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
- menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
- tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
- direksi, dewan komisaris, atau personel inti pada suatu badan usaha, merangkap sebagai direksi, dewan komisaris, atau personel inti pada badan usaha lain yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama;
- konsultan perencana/pengawas dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bertindak sebagai pelaksana Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang direncanakannya/diawasinya, kecuali dalam pelaksanaan pengadaan pekerjaan terintegrasi;
- konsultan manajemen konstruksi berperan sebagai konsultan perencana;
- pengurus/manajer koperasi merangkap sebagai PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan pada pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya;
- PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan baik langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau menjalankan badan usaha Penyedia; dan/atau
- beberapa badan usaha yang mengikuti Tender/Seleksi yang sama yang memenuhi kriteria Pemilik Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- PA;
- KPA;
- PPK;
- Pejabat Pengadaan;
- Pokja Pemilihan;
- Agen Pengadaan;
- dihapus;
- Penyelenggara Swakelola; dan
- Penyedia.
Pengguna Anggaran
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
- menetapkan perencanaan pengadaan;
- menetapkan dan mengumumkan RUP;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/Seleksi ulang gagal;
- f1. menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
- f2. menyesuaikan prosedur/tata cara/tahapan, metode, jenis Kontrak, dan/atau bentuk Kontrak pada proses pengadaan dengan pertimbangan untuk mengisi kekosongan hukum dan/atau mengatasi stagnasi pemerintahan guna kemanfaatan dan kepentingan umum;
- menetapkan PPK;
- menetapkan Pejabat Pengadaan;
- dihapus;
- menetapkan Penyelenggara Swakelola;
- menetapkan tim teknis;
- menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui sayembara/kontes;
- menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal;
- menetapkan pemenang untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kuasa Pengguna Anggaran
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Pejabat Pembuat Komitmen
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- menyusun perencanaan pengadaan;
- melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
- menetapkan spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja;
- menetapkan rancangan Kontrak;
- menetapkan HPS;
- menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
- melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- menginput e-Kontrak dan mengendalikan Kontrak;
- menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
- melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
- menilai kinerja Penyedia;
- menetapkan tim pendukung;
- menetapkan tim ahli atau tenaga ahli, dan
- menetapkan surat penunjukan Penyedia Barang/jasa.
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
Pejabat Pengadaan
Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki tugas:
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
- melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Kelompok Kerja Pemilihan
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali Pengadaan Langsung dan E-purchasing dengan pembelian langsung;
- dihapus; dan
- menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
- Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
- Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Agen Pengadaan
Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
Dihapus.
Penyelenggara Swakelola
Penyedia
- pelaksanaan Kontrak;
- kualitas barang/jasa;
- ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
- ketepatan waktu penyerahan; dan
- ketepatan tempat penyerahan.
PERENCANAAN PENGADAAN
Perencanaan Pengadaan
- Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/atau
- Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
- penetapan tipe Swakelola;
- penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan
- penyusunan perkiraan biaya/ Rencana Anggaran Biaya (RAB).
- Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
- Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
- Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; atau
- Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
- penyusunan spesifikasi teknis/KAK;
- penyusunan perkiraan biaya/RAB;
- pemaketan Pengadaan Barang/Jasa;
- Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
- penyusunan biaya pendukung.
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- Produk Dalam Negeri;
- Produk bersertifikat Standar Nasional Indonesia;
- Produk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
- Produk Ramah Lingkungan Hidup.
- komponen Barang/jasa;
- suku cadang;
- bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
- Barang/jasa dalam katalog elektronik.
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
- keluaran atau hasil;
- volume Barang/jasa;
- ketersediaan Barang/jasa;
- kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau
- ketersediaan anggaran belanja.
- menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
- menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
- menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Kecil; dan/atau
- memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Strategi pemaketan untuk Pekerjaan Konstruksi dapat berupa penyediaan sumber daya oleh pemilik pekerjaan (supplied by owner).
- bahan baku, material, dan Barang sudah terstandar;
- bahan baku, material, dan Barang untuk mendukung bangunan permanen;
- bahan baku, material, dan Barang untuk 1 (satu) paket atau beberapa paket Pekerjaan Konstruksi;
- peralatan untuk menunjang Pekerjaan Konstruksi; dan/atau
- Barang dan jasa dalam Pekerjaan Konstruksi yang ditangani oleh Penyedia jasa spesialis.
- E-purchasing; dan/atau
- pemesanan berdasarkan Kontrak payung.
Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Pengumuman Rencana Umum Pengadaan
PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA
Persiapan Swakelola
- Tipe I Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh PA/ KPA;
- Tipe II Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA, serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
- Tipe III Tim Persiapan dan Tim Pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta Tim Pelaksana ditetapkan oleh pimpinan Ormas pelaksana Swakelola; atau
- Tipe IV Penyelenggara Swakelola ditetapkan oleh pimpinan Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola.
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia oleh PPK meliputi kegiatan:
- menetapkan HPS;
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
- menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/atau penyesuaian harga.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
- dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;
- penentuan besaran jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, dan jaminan sanggah banding;
- penentuan batasan persyaratan personel manajerial dan peralatan utama dalam Pekerjaan Konstruksi; dan
- penentuan penerbit jaminan.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- lumsum;
- harga satuan;
- gabungan lumsum dan harga satuan;
- Kontrak payung;
- biaya plus imbalan; dan
- Kontrak berbasis kinerja.
- lumsum;
- harga satuan;
- gabungan lumsum dan harga satuan;
- putar kunci;
- biaya plus imbalan;
- modifikasi putar kunci;
- Kontrak payung; dan
- Kontrak berbasis kinerja.
- lumsum;
- waktu penugasan;
- Kontrak payung; dan
- Kontrak berbasis kinerja.
- lumsum;
- putar kunci;
- modifikasi putar kunci; dan
- Kontrak berbasis kinerja.
- risiko ditanggung oleh Penyedia;
- berorientasi kepada keluaran; dan
- pembayaran didasarkan pada tahapan Produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
- volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
- pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
- nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
- Barang/jasa yang dibutuhkan oleh beberapa PPK untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah/Institusi Lainnya;
- Barang/jasa yang dibutuhkan secara berulang; dan/atau
- Barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengiriman/waktu pelaksanaan pada saat Kontrak ditandatangani.
- jumlah harga pasti dan tetap sampai seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan; dan
- pembayaran dapat dilakukan secara bertahap setelah Pekerjaan Konstruksi selesai termasuk pemasangan semua perlengkapan sehingga siap dioperasikan atau dimanfaatkan sesuai kesepakatan dalam Kontrak.
- pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan;
- pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 1 (satu) tahun anggaran; atau
- pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- bukti pembelian/pembayaran;
- kuitansi;
- surat perintah kerja;
- surat perjanjian; dan
- surat/bukti pesanan.
- paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari nilai Kontrak untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi untuk nilai Kontrak antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
- paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi dengan nilai Kontrak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
- paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi dengan nilai kontrak lebih dari Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);
- paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai Kontrak untuk non-Usaha Mikro dan Usaha Kecil dan Penyedia Jasa Konsultansi; atau
- paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai Kontrak untuk Kontrak tahun jamak.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- jaminan penawaran;
- jaminan sanggah banding;
- jaminan pelaksanaan;
- jaminan uang muka; dan
- jaminan pemeliharaan.
- tidak bersyarat;
- mudah dicairkan; dan
- harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pokja Pemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pemilihan/PPK diterima.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna; atau
- dihapus.
- untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
- untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai HPS.
- untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Kontrak; atau
- untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapan puluh persen) dari nilai pagu anggaran, jaminan pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai pagu anggaran.
- diberlakukan terhadap Kontrak Tahun Jamak dengan jenis Kontrak Harga Satuan atau Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan; dan
- tata cara penghitungan penyesuaian harga harus dicantumkan dengan jelas dalam Dokumen Pemilihan dan/atau perubahan Dokumen Pemilihan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kontrak.
- penyesuaian harga diberlakukan pada Kontrak Tahun Jamak yang masa pelaksanaannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan;
- penyesuaian harga sebagaimana dimaksud pada huruf a diberlakukan mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak pelaksanaan pekerjaan;
- penyesuaian harga satuan diberlakukan sesuai dengan jadwal pelaksanaan yang tercantum dalam Kontrak;
- penyesuaian harga satuan berlaku bagi seluruh kegiatan/mata pembayaran, kecuali komponen keuntungan, biaya tidak langsung (overhead cost), dan harga satuan timpang sebagaimana tercantum dalam penawaran;
- penyesuaian harga satuan bagi komponen pekerjaan yang berasal dari luar negeri, menggunakan indeks penyesuaian harga dari negara asal barang tersebut;
- jenis pekerjaan baru dengan harga satuan baru sebagai akibat adanya adendum kontrak dapat diberikan penyesuaian harga mulai bulan ke-13 (tiga belas) sejak adendum kontrak tersebut ditandatangani; dan
- indeks yang digunakan dalam hal pelaksanaan Kontrak terlambat disebabkan oleh kesalahan Penyedia adalah indeks terendah antara jadwal kontrak dan realisasi pekerjaan.
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA
Pelaksanaan
- PA/ KPA dapat menggunakan pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain dan/atau tenaga ahli;
- penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Tim Pelaksana; dan
- dalam hal dibutuhkan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
- PA/KPA dapat melakukan kesepakatan kerja sama dengan Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola; dan
- PPK menandatangani Kontrak dengan ketua tim pelaksana Swakelola.
Pembayaran Swakelola
Pembayaran Swakelola dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawasan dan Pertanggungjawaban
PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA
Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- pelaksanaan kualifikasi;
- pengumuman dan/atau undangan;
- pendaftaran dan pengambilan Dokumen Pemilihan;
- pemberian penjelasan;
- penyampaian dokumen penawaran;
- evaluasi dokumen penawaran;
- penetapan dan pengumuman pemenang; dan
- sanggah.
- peserta telah terkualifikasi dalam sistem informasi kinerja Penyedia;
- peserta menyampaikan penawaran harga;
- evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
- penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.
- tidak dapat memenuhi kebutuhan dari aspek volume, spesifikasi teknis, waktu, lokasi, dan/atau layanan; atau
- berdasarkan pertimbangan lebih efisien dan/atau efektif jika dilaksanakan dengan metode selain E-purchasing.
- pembelian pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
- permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.
- penetapan pagu anggaran Kementerian/ Lembaga; atau
- persetujuan rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tender/Seleksi Gagal
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen kualifikasi; atau
- jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
- terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
- tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
- tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
- ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
- seluruh peserta terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
- seluruh peserta terindikasi melakukan persekongkolan/persaingan usaha tidak sehat;
- seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya di atas HPS;
- negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai;
- Pokja Pemilihan/PPK terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme; dan/atau
- alokasi anggaran dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran tahun anggaran untuk pengadaan yang mendahului persetujuan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau rencana kerja dan anggaran Perangkat Daerah oleh dewan perwakilan rakyat daerah.
- tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
- pemenang atau pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi data kualifikasi;
- ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
- seluruh peserta terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
- seluruh peserta terindikasi melakukan persekongkolan/persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
- Pokja Pemilihan/PPK terindikasi korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme.
- setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan; atau
- setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan seperti proses Penunjukan Langsung.
- evaluasi ulang;
- a.1. penyampaian penawaran ulang; atau
- Tender/Seleksi ulang.
- kebutuhan tidak dapat ditunda; dan
- tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/ Seleksi.
Pelaksanaan Kontrak
- penetapan surat penunjukan Penyedia Barang/jasa;
- penandatanganan Kontrak;
- pemberian uang muka;
- pembayaran prestasi pekerjaan;
- perubahan Kontrak;
- penyesuaian harga;
- penghentian Kontrak atau berakhirnya Kontrak;
- pemutusan Kontrak;
- serah terima hasil pekerjaan; dan/atau
- penanganan Keadaan Kahar.
Pembayaran Prestasi Pekerjaan
- pembayaran bulanan;
- pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan / termin; atau
- pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan.
Perubahan Kontrak
- menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
- menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan;
- mengubah spesifikasi teknis sesuai dengan kondisi lapangan; dan/atau
- mengubah jadwal pelaksanaan.
Keadaan Kahar
Penyelesaian Kontrak
Serah Terima Hasil Pekerjaan
PENGADAAN KHUSUS
Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat
- bencana alam, bencana non-alam, dan/atau bencana sosial;
- pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
- kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
- bencana alam, bencana non-alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
- pemberian bantuan kemanusiaan kepada daerah di Indonesia atau negara lain yang terkena bencana.
Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
Pengecualian
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- Pengadaan Barang/Jasa pada badan layanan umum/badan layanan umum daerah;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
- Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan / atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penelitian
- PA/ KPA pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penyelenggara penelitian; dan
- pelaksana penelitian.
- menetapkan rencana strategis penelitian yang mengacu pada arah pengembangan penelitian nasional;
- menetapkan program penelitian tahunan yang mengacu pada rencana strategis penelitian dan/atau untuk mendukung perumusan dan penyusunan kebijakan pembangunan nasional; dan
- melakukan penjaminan mutu pelaksanaan penelitian.
- Individu/kumpulan individu meliputi Pegawai Aparatur Sipil Negara/non-Pegawai Aparatur Sipil Negara;
- Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah;
- Perguruan Tinggi;
- Ormas; dan/atau
- Badan Usaha.
Pengadaan Barang/Jasa Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri
- Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah);
- Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
- Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah); atau
- Pengadaan Barang/Jasa yang dibiayai oleh lembaga penjamin kredit ekspor atau kreditor swasta asing.
- alih teknologi/pengetahuan;
- penggunaan tenaga ahli/tenaga teknis nasional; dan/atau
- penggunaan Barang/jasa lain dari dalam negeri.
Pengadaan Barang/Jasa Desa
- Penyedia merupakan Penyedia Barang/jasa di desa setempat;
- dalam hal Penyedia Barang/jasa di desa setempat tidak tersedia, maka dapat dilakukan melalui Penyedia Barang/jasa di desa sekitar dalam kabupaten/kota yang sama; atau
- dalam hal Penyedia Barang/jasa di desa sekitar tidak tersedia maka dapat dilakukan melalui Penyedia lainnya.
USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN
Peran Serta Usaha Kecil dan Koperasi
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
Penggunaan Produk Dalam Negeri
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) apabila terdapat Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- dalam hal Produk Dalam Negeri yang memiliki penjumlahan nilai tingkat komponen dalam negeri ditambah nilai bobot manfaat perusahaan paling sedikit 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri paling sedikit 25% (dua puluh lima persen);
- dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri kurang dari 25% (dua puluh lima persen); atau
- dalam hal Produk Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c tidak tersedia atau volume tidak mencukupi kebutuhan, maka menggunakan Produk Dalam Negeri yang telah tercantum dalam sistem informasi industri nasional.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
- dengan nilai pagu anggaran paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk pekerjaan terintegrasi; atau
- dengan nilai pagu paket pengadaan paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk E-purchasing dengan metode mini kompetisi.
- preferensi harga Barang/Jasa Lainnya diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen);
- preferensi diberikan terhadap Barang/Jasa Lainnya yang memiliki tingkat komponen dalam negeri paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
- penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah hasil evaluasi akhir atau kombinasi nilai teknis dan nilai harga hasil evaluasi akhir; dan
- dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan nilai hasil evaluasi akhir terendah yang sama, penawaran dengan nilai tingkat komponen dalam negeri lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.
- diberikan pada penawaran dari peserta pemilihan terhadap komitmen untuk memenuhi ketentuan batasan minimum nilai tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- komitmen untuk memenuhi ketentuan batasan minimum nilai tingkat komponen dalam negeri hanya pada komponen Barang;
- preferensi harga diberikan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) terhadap komitmen tingkat komponen dalam negeri yang lebih besar atau sama dengan batasan minimum nilai tingkat komponen dalam negeri;
- penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah hasil evaluasi akhir atau kombinasi nilai teknis dan nilai harga hasil evaluasi akhir untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi; dan
- dalam hal terdapat 2 (dua) atau lebih penawaran dengan nilai hasil evaluasi akhir terendah yang sama, penawaran dengan nilai tingkat komponen dalam negeri lebih besar ditetapkan sebagai pemenang.
$HEA = (1 - KP) \times HP$
dengan:
HEA merupakan hasil evaluasi akhir
KP merupakan koefisien preferensi
$KP = $ tingkat komponen dalam negeri x preferensi tertinggi
HP merupakan harga penawaran setelah koreksi aritmatik.
- sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing; dan
- tambahan 5% (lima persen) kepada badan usaha nasional yang melakukan konsorsium dengan badan usaha asing dengan persyaratan leadfirm merupakan badan usaha nasional.
Pengadaan Berkelanjutan
- meliputi pengurangan dampak negatif terhadap kesehatan, kualitas udara, kualitas tanah, kualitas air, dan menggunakan sumber daya alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- dituangkan dalam spesifikasi teknis dengan menggunakan Produk Ramah Lingkungan Hidup atau kriteria teknis yang mempertimbangkan aspek lingkungan.
- PA/KPA dalam merencanakan dan menganggarkan Pengadaan Barang/Jasa;
- PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/kerangka acuan kerja dan rancangan Kontrak dalam Pengadaan Barang/Jasa; dan
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dalam menyusun Dokumen Pemilihan.
PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK
Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
- perencanaan pengadaan;
- persiapan pengadaan;
- pemilihan Penyedia;
- pelaksanaan Kontrak
- serah terima pekerjaan;
- pengelolaan Penyedia; dan
- katalog elektronik.
- portal pengadaan nasional;
- pengelolaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa;
- pengelolaan advokasi dan penyelesaian permasalahan hukum;
- pengelolaan peran serta masyarakat;
- pengelolaan sumber daya pembelajaran; dan
- monitoring dan evaluasi.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
Dihapus.
Layanan Pengadaan Secara Elektronik
- pengelolaan seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa dan infrastrukturnya;
- pelaksanaan registrasi dan verifikasi pengguna seluruh sistem informasi Pengadaan Barang/Jasa; dan
- pengembangan sistem informasi yang dibutuhkan oleh pemangku kepentingan.
SUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN
Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa;
- sumber daya perancang kebijakan dan sistem Pengadaan Barang/Jasa; dan
- sumber daya pendukung ekosistem Pengadaan Barang/Jasa.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
- Personel Lainnya; dan
- Aparatur Sipil Negara selain huruf a dan huruf b.
- sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
- sumber daya pengelola fungsi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh pegawai Lembaga lainnya yang ditetapkan oleh Kepala LKPP.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
- Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang-kurangnya 1 (satu) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
- anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara yang memiliki Sertifikat Kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
- pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara yang memiliki Sertifikat Kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
- Aparatur Sipil Negara yang memiliki Sertifikat Kompetensi dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa; dan/atau
- Agen Pengadaan.
- pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
- Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan beranggotakan sekurang-kurangnya 1 (satu) Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi; dan
- Anggota Pokja Pemilihan dilaksanakan oleh Personel Lainnya yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
- pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yang tidak dapat dilakukan oleh Personel Lainnya yang memiliki Sertifikat Kompetensi, dilakukan oleh Personel Lainnya yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
- pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik;
- pembinaan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa dan kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa;
- pelaksanaan pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
- Kementerian/Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ; atau
- Lembaga yang berdasarkan rentang kendali membutuhkan lebih dari 1 (satu) UKPBJ.
PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM
Pengawasan Internal
- pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
- kepatuhan terhadap peraturan;
- pencapaian TKDN;
- penggunaan produk dalam negeri;
- pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan
- Pengadaan Berkelanjutan.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas kegiatan dan penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan Presiden berdasarkan arahan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5) huruf a dan Pasal 41 ayat (5) huruf a, lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional melakukan pengawasan, menyampaikan rekomendasi perbaikan, dan/atau mengoordinasikan dan melaksanakan sinergi dengan APIP Kementerian/Lembaga.
Pengaduan oleh Masyarakat
Sanksi
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
- menawarkan Produk impor untuk Barang Produk Dalam Negeri dengan kategori self declare sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3); atau
- mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan,
- tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan, atau dilakukan pemutusan Kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/jasa;
- menyebabkan kegagalan bangunan;
- menyerahkan jaminan yang tidak dapat dicairkan;
- melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
- menyerahkan Barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasil audit;
- terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak;
- menyerahkan Barang dengan nilai tingkat komponen dalam negeri lebih rendah dari nilai tingkat komponen dalam negeri yang tertuang dalam Kontrak;
- menyerahkan Barang impor untuk Barang yang seharusnya memiliki nilai tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan yang tertuang dalam Kontrak; dan/atau
- menyerahkan Produk impor yang seharusnya Produk Dalam Negeri sesuai self declare sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3),
- sanksi digugurkan dalam pemilihan;
- sanksi pencairan jaminan;
- Sanksi Daftar Hitam;
- sanksi ganti kerugian; dan/atau
- sanksi denda.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
- tidak memenuhi kewajiban yang tercantum dalam syarat dan ketentuan Penyedia;
- menayangkan Produk Dalam Negeri dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri yang tidak sesuai dengan daftar inventarisasi Barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- menayangkan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai komitmen di bawah batasan minimum nilai tingkat komponen dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- menayangkan Produk impor sebagai Produk Dalam Negeri,
- pemberian surat peringatan;
- penghentian dalam sistem transaksi E-purchasing; atau
- penurunan pencantuman Penyedia.
- penghentian dalam sistem transaksi E-purchasing; atau
- penurunan pencantuman calon pelaksana Swakelola.
Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, UKPBJ dapat melaporkan secara pidana.
- menteri koordinator/menteri teknis yang memiliki kewenangan pembinaan untuk Kementerian/Lembaga dan Institusi Lainnya; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk Pemerintah Daerah, berdasarkan indeks kepatuhan Produk Dalam Negeri yang diterbitkan oleh lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional.
- untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- untuk Instansi Lainnya, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan menteri yang memiliki kewenangan pembinaan teknis Institusi Lainnya.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025
Daftar Hitam Nasional
Pelayanan Hukum Bagi Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Penyelesaian Sengketa Kontrak
- layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
- arbitrase;
- Dewan Sengketa Konstruksi; atau
- penyelesaian melalui pengadilan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dihapus.
Dalam hal diperlukan penambahan ketentuan dan proses bisnis di luar Peraturan Presiden ini, Institusi Lainnya dapat mengatur lebih lanjut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.
KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku:
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib dijabat oleh Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a paling lambat 31 Desember 2020;
- PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh Aparatur Sipil Negara/TNI/Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf b wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
- PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan yang dijabat oleh personel lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c wajib memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat 31 Desember 2023;
- PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan wajib memiliki Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa sepanjang belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan 31 Desember 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
- Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan dilakukan sebelum tanggal 1 Juli 2018 dapat dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.
KETENTUAN PENUTUP
- jenis dan uraian Barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
- pelaku pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
- perencanaan pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
- strategi pemaketan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A dan Pasal 20B;
- Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
- persiapan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dan pelaksanaan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47;
- persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25;
- jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
- metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
- metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42;
- metode penyampaian dokumen penawaran dalam pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, dan Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud dalan Pasal 43;
- kualifikasi Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44;
- jadwal pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;
- Dokumen Pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;
- pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 sampai dengan Pasal 58;
- Pengadaan Barang/Jasa dalam penanganan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59;
- Pengadaan Barang/Jasa Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63;
- penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66;
- harga evaluasi akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67;
- Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74;
- sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Pasal 82;
- Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83; dan
- layanan penyelesaian sengketa Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85,
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara untuk APBN; atau
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk APBD.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 22 Maret 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 16 Maret 2018
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 33
1 Berlaku pada tanggal 2 Februari 2021
2 Berlaku pada tanggal 30 April 2025.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025:
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Pengadaan Barang/Jasa yang persiapan dan pelaksanaan pengadaannya telah dilakukan sebelum Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini;
- Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak;
- Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dan akan dilaksanakan untuk kegiatan yang pendanaannya bersumber dari pinjaman luar negeri atau hibah luar negeri berdasarkan perjanjian pinjaman luar negeri atau perjanjian hibah luar negeri dan/atau turunannya yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dilakukan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian dan/atau turunannya tersebut dan
- Barang dan jasa Produk industri yang dinyatakan oleh Pelaku Usaha sebagai Produk Dalam Negeri (self declare) sebelum Peraturan Presiden ini berlaku masih dapat digunakan dalam Pengadaan sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
English (Legal) | Bahasa Indonesia | 中文 (Chinese) |
---|---|---|
CONSOLIDATION | KONSOLIDASI | 合并 |
REGULATION OF THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 16 OF 2018 |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2018 |
印度尼西亚共和国总统条例 2018年第16号 |
CONCERNING GOVERNMENT PROCUREMENT OF GOODS/SERVICES |
TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH |
关于 政府采购货物/服务 |
Update: May 2025 | Update: Mei 2025 | 更新:2025年5月 |
AS AMENDED BY: | SEBAGAIMANA DIUBAH OLEH: | 修订依据: |
REGULATION OF THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 12 OF 20211 REGULATION OF THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER 46 OF 20252 |
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 20211 PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 46 TAHUN 20252 |
印度尼西亚共和国总统条例2021年第12号1 印度尼西亚共和国总统条例2025年第46号2 |
BY THE GRACE OF GOD ALMIGHTY | DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA | 奉至仁至慈的上帝之名 |
THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA, | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, | 印度尼西亚共和国总统, |
Considering | ||
This is the Preamble from Presidential Regulation Number 16 of 2018 which has been amended. |
Ini merupakan Konsiderans dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan. |
此为经修订的2018年第16号总统条例的考量部分。 |
In view of | ||
This is the Legal Basis from Presidential Regulation Number 16 of 2018 which has been amended. |
Ini merupakan Dasar Hukum dari Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah mengalami perubahan. |
此为经修订的2018年第16号总统条例的法律依据。 |
HAS DECIDED: TO DECREE: |
||
PRESIDENTIAL REGULATION CONCERNING GOVERNMENT PROCUREMENT OF GOODS/SERVICES. | PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH. | 关于政府采购货物/服务的总统条例。 |
CHAPTER I GENERAL PROVISIONS |
||
Article 1 | ||
PRESIDENTIAL REGULATION NUMBER 12 OF 2021 PRESIDENTIAL REGULATION NUMBER 46 OF 2025 |
||
In this Presidential Regulation, the following terms shall have the meanings ascribed to them: | Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan: | 在本总统条例中,所指的含义如下: |
|
|
|
Article 2 | ||
PRESIDENTIAL REGULATION NUMBER 46 OF 2025 | ||
The scope of application of this Presidential Regulation includes:
|
Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini meliputi:
|
本总统条例的适用范围包括:
|
Article 3 | ||
(1) The Procurement of Goods/Services in this Presidential Regulation includes:
(3) The Procurement of Goods/Services as referred to in paragraph (1) shall be carried out by:
|
(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini meliputi:
(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
|
(1) 本总统条例中的货物/服务采购包括:
(3) 第(1)款所述的货物/服务采购应通过以下方式进行:
|
CHAPTER II OBJECTIVES, POLICIES, PRINCIPLES, AND ETHICS OF GOODS/SERVICES PROCUREMENT |
||
Part One Objectives of Goods/Services Procurement |
||
Article 4 | ||
PRESIDENTIAL REGULATION NUMBER 12 OF 2021 | ||
The Procurement of Goods/Services aims to:
|
Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk:
|
货物/服务采购的目标是:
|
Part Two Goods/Services Procurement Policies |
||
Article 5 | ||
PRESIDENTIAL REGULATION NUMBER 46 OF 2025 | ||
Goods/Services Procurement policies include:
|
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
|
货物/服务采购政策包括:
|
Part Three Principles of Goods/Services Procurement |
||
Article 6 | ||
Goods/Services Procurement applies the following principles:
|
Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
|
货物/服务采购适用以下原则:
|
Part Four Ethics of Goods/Services Procurement |
||
Article 7 | ||
PRESIDENTIAL REGULATION NUMBER 46 OF 2025 | ||
(1) All parties involved in Goods/Services Procurement shall adhere to the following ethics:
|
(1) Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
|
(1) 参与货物/服务采购的所有各方应遵守以下道德规范:
|
CHAPTER III ACTORS IN GOODS/SERVICES PROCUREMENT |
||
Part One Actors in Goods/Services Procurement |
||
Article 8 | ||
PRESIDENTIAL REGULATION NUMBER 12 OF 2021 | ||
The actors in Goods/Services Procurement consist of:
|
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
|
货物/服务采购的参与者包括:
|
CHAPTER XV CLOSING PROVISIONS |
||
Article 91 | ||
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025 | ||
(1) Further provisions concerning:
(2) In the event that the provisions as referred to in paragraph (1) are related to payment mechanisms, the Head of LKPP shall coordinate with:
|
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan mekanisme pembayaran, Kepala LKPP berkoordinasi dengan:
|
(1) 关于以下事项的进一步规定:
(2) 若第(1)款所述规定与支付机制有关,LKPP负责人应与:
|
Article 92 | ||
Presidential Regulation Number 54 of 2010 concerning Government Procurement of Goods/Services as amended several times, most recently by Presidential Regulation Number 4 of 2015 concerning the Fourth Amendment to Presidential Regulation Number 54 of 2010 concerning Government Procurement of Goods/Services, is revoked and declared no longer valid. | Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. | 2010年第54号总统条例关于政府采购货物/服务,经数次修订,最近一次修订为2015年第4号总统条例,即对2010年第54号总统条例的第四次修订,现予废止并宣布无效。 |
Article 93 | ||
At the time this Presidential Regulation comes into force, all implementing regulations of Presidential Regulation Number 54 of 2010 concerning Government Procurement of Goods/Services as amended several times, most recently by Presidential Regulation Number 4 of 2015 concerning the Fourth Amendment to Presidential Regulation Number 54 of 2010 concerning Government Procurement of Goods/Services, are declared to remain in effect as long as they are not contradictory to and/or have not been replaced by provisions in this Presidential Regulation. | Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini. | 在本总统条例生效时,所有关于2010年第54号总统条例(关于政府采购货物/服务)的实施条例,经数次修订,最近一次为2015年第4号总统条例(对2010年第54号总统条例的第四次修订),只要不与本总统条例的规定相抵触和/或尚未被本总统条例的规定所取代,则宣布继续有效。 |
Article 94 | ||
This Presidential Regulation shall come into force on the date of its promulgation. For public cognizance, it is ordered that this Presidential Regulation be promulgated by its placement in the State Gazette of the Republic of Indonesia. | Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. | 本总统条例自颁布之日起生效。为使公众知晓,兹命令将本总统条例公布于印度尼西亚共和国国家公报。 |
Promulgated in Jakarta, MINISTER OF LAW AND HUMAN RIGHTS Sgd. YASONNA H. LAOLY |
Diundangkan Di Jakarta, MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Ttd. YASONNA H. LAOLY |
于雅加达颁布 印度尼西亚共和国 (签名) 亚松纳·H·劳利 |
Enacted in Jakarta, PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA, Sgd. JOKO WIDODO |
Ditetapkan Di Jakarta, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. JOKO WIDODO |
于雅加达制定 印度尼西亚共和国总统, (签名) 佐科·维多多 |
STATE GAZETTE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA OF 2018 NUMBER 33 | ||
1 Effective February 2, 2021 2 Effective April 30, 2025. |
1 Berlaku pada tanggal 2 Februari 2021 2 Berlaku pada tanggal 30 April 2025. |
1 2021年2月2日生效 2 2025年4月30日生效。 |
PRESIDENTIAL REGULATION NUMBER 46 OF 2025: At the time this Presidential Regulation comes into force:
|
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 46 TAHUN 2025: Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
|
2025年第46号总统条例: 在本总统条例生效时:
|
-
Bilingual Regulation
Peraturan OJK No. 44 tahun 2024 – Bilingual – Indonesia-English Version – Rahasia Bank
Rp400,000.00Original price was: Rp400,000.00.Rp100,000.00Current price is: Rp100,000.00.
Link to ESDM Regulation below in blue (click)
Contact us should you have any further queries
via Whatsapp (call or chat), or email contact@andzaribrahim.com
