I. INTRODUCTION: THE PLURALISM OF INHERITANCE LAW IN INDONESIA A. Historical and Juridical BackgroundThe inheritance law system in Indonesia is fundamentally characterized by pluralism, a complex structure rooted in Dutch colonial legal policy.¹ Historically, the colonial administration enforced a population classification (penggolongan penduduk) under Articles 131 and 163 of the Indische Staatsregeling (IS), which effectively created separate civil law regimes for different population groups: Europeans, Natives (Bumiputera), and Foreign Orientals (Vreemde Oosterlingen).¹ This divide et impera policy institutionalized a fragmented legal framework where the applicable inheritance law for an individual was determined by their group classification. This tripartite structure, comprising Western Civil Law, Adat Law, and Islamic Law, persisted after Indonesia's independence, preserved by the transitional provisions of the 1945 Constitution.² The persistence of this legal pluralism is not merely a historical relic but a manifestation of a central, ongoing dialectic for the Indonesian state: the constitutional push for national legal unification set against the socio-political imperative to respect the diverse religious and cultural identities that define the nation.³ Consequently, inheritance law remains one of the most resistant areas of law to unification, serving as a primary arena where the tension between national unity and communal diversity is negotiated and contested.¹ B. The Three Prevailing Legal Systems: Civil (BW), Adat, and IslamicCurrently, three distinct inheritance law systems coexist in Indonesia, each with its own jurisdiction and principles¹:
These three systems will be analyzed in-depth in the following sections to delineate their principles, rules, and developmental dynamics within the Indonesian legal landscape. II. CIVIL INHERITANCE LAW UNDER THE INDONESIAN CIVIL CODE (BW) A. Fundamental Principles and Elements of InheritanceInheritance law under the Civil Code is regulated in Book Two and is based on several fundamental principles that define the nature and mechanism of succession.⁷ The most basic principle is that inheritance only occurs due to death, as explicitly stated in Article 830 of the Civil Code.⁷ Upon death, the principle of le mort saisit le vif, or saisine, applies, whereby the heirs automatically and by law (van rechtswege) acquire ownership of all assets, rights, and receivables of the deceased, as stipulated in Article 833 of the Civil Code.¹ The system is bilateral, recognizing inheritance rights from both the paternal and maternal lines without distinction.¹ Furthermore, it operates on a principle of degrees (penderajatan), where heirs with a closer degree of kinship to the decedent exclude those of a more distant degree.¹ This inheritance process involves three essential elements: (1) the Decedent (erflater), the person who has passed away; (2) the Heir (erfgenaam), the person entitled to receive the inheritance; and (3) the Estate (nalatenschap), the totality of the wealth left behind.⁹ B. Determination of Heirs by Law (Ab Intestato)When a decedent dies without leaving a will (testament), the Civil Code provides a structured framework for determining heirs based on blood relations and marriage.⁷ 1. Classes of HeirsArticle 832 of the Civil Code establishes that ab intestato heirs are blood relatives and the surviving spouse, who are classified into four priority classes⁷:
The basic principle is exclusivity: the presence of an heir in a higher class automatically eliminates the inheritance rights of all heirs in a lower class. 2. Inheritance Rights of Illegitimate and Adopted ChildrenThe Civil Code grants limited recognition to legally acknowledged illegitimate children. Under Article 863 of the Civil Code, their share is only a fraction of what they would have received if they were legitimate: one-third if inheriting with Class I, one-half if with Class II or III, and three-quarters if with Class IV.⁷ Without legal acknowledgment, they have no inheritance rights from their biological father.¹⁶ Conversely, the status of adopted children is regulated separately by Staatsblad 1917 No. 129. This regulation legally equates the status of adopted children with that of biological children, granting them full inheritance rights from their adoptive parents and severing inheritance ties with their biological parents.¹⁸ This is a significant difference from Adat and Islamic law. 3. The Concept of Substitution (Plaatsvervulling)Article 841 of the Civil Code institutes the concept of substitution (plaatsvervulling), which allows the descendants of an heir who predeceased the decedent to step into their ancestor's position and inheritance rights.⁷ This substitution applies indefinitely in the direct descending line (Article 842 of the Civil Code) and is also permitted under certain conditions in the collateral line (Article 844 of the Civil Code), ensuring that a family branch does not lose its inheritance rights due to the premature death of an heir.¹ C. Testamentary Succession and its Limitations (Legitieme Portie)The Civil Code grants a testator the freedom to deviate from the ab intestato rules through a will.¹ However, this freedom is not absolute. It is limited by the doctrine of the legitieme portie (forced share), regulated in Article 913 of the Civil Code.¹⁵ The legitieme portie is a specific portion of the estate protected by law for heirs in the direct line (children and parents), which cannot be diminished by the testator either through gifts (schenking) or a will.⁸ This concept reflects a civil law philosophy that balances an individual's autonomy over their property with a state-imposed duty to protect core family interests. This places the BW system between the near-absolute testamentary freedom in some common law jurisdictions and the divinely mandated shares of Islamic law, which leave little room for the testator's will. III. CUSTOMARY (ADAT) INHERITANCE LAW: A KINSHIP-BASED ANALYSIS Adat inheritance law is not monolithic; it is a reflection of the diverse kinship systems present in Indonesia. These systems can be broadly categorized as patrilineal, matrilineal, and parental (or bilateral).¹ A. The Patrilineal System: Principles, Heirs, and Juridical DynamicsIn societies with a patrilineal kinship system, such as the Batak people, lineage and inheritance rights are exclusively traced through the male line.¹ Traditionally, only sons were considered heirs who could continue the clan name and maintain ties with the ancestors, while daughters, who would join their husband's clan upon marriage, had no inheritance rights.¹ However, this rigid system has undergone significant erosion through judicial intervention. A monumental turning point was the Supreme Court Decision No. 179/K/Sip/1961. In this ruling, the Supreme Court declared that "based on the sense of humanity and general justice, as well as the essence of equal rights between men and women," daughters must be considered as heirs.¹ This decision, considered a reflection of the "living law" in Indonesia, effectively challenged and reformed traditional patrilineal norms by aligning them with constitutional values and modern justice.²³ This jurisprudence has become a consistent precedent, signaling a permanent shift in the adat inheritance legal landscape.²⁶ B. The Matrilineal System: Ancestral vs. Joint Property and Paradigm ShiftsThe matrilineal system, most prominent among the Minangkabau people, traces lineage through the female line.¹ A hallmark of this system is the sharp distinction between two types of property¹:
With social shifts, such as migration and urbanization that weaken communal clan structures and strengthen the nuclear family unit, the importance of harta suarang has increased, while the role of harta pusaka has diminished. This shift is pushing the matrilineal system toward a more bilateral structure.¹ C. The Parental/Bilateral System: Towards a Convergence Point in Adat LawThe parental or bilateral system, common in Java, Kalimantan, and many other areas, recognizes lineage from both the paternal and maternal sides equally.⁴ In this system, sons and daughters have equal inheritance rights, and the estate can be divided and owned individually.¹ This system is increasingly seen as a convergence point (muara) or model for the patrilineal and matrilineal systems.¹ This convergence is not the result of legislative command but an organic process driven by several factors. Judicial intervention, as in the Supreme Court Decision No. 179/K/Sip/1961, actively pushes unilateral systems toward bilateralism by applying universal principles of justice. Simultaneously, socio-economic changes weaken the clan structures that underpin unilateral systems, thereby strengthening the nuclear family unit which is the foundation of bilateralism.¹ Thus, the bilateral system emerges as the most authentic reflection of the evolving legal consciousness across the archipelago, making it a prime candidate for a future national inheritance law framework. IV. AN IN-DEPTH ANALYSIS OF ISLAMIC INHERITANCE LAW IN INDONESIA Islamic Inheritance Law, technically known as Ilmu Faraid, is a highly structured branch of Islamic law based on divine revelation. This system not only regulates the orderly transfer of wealth but also serves as a mechanism to uphold social justice, strengthen family ties, and fulfill spiritual obligations. In Indonesia, its implementation has undergone significant development, particularly through its codification in the Compilation of Islamic Law (KHI), which adapts universal Islamic principles to the national socio-juridical context.¹ 1. Sources and Fundamental PrinciplesIslamic Inheritance Law is built upon the foundation of primary Islamic legal sources and a set of principles that define its philosophy.¹ Sources of Law:
Fundamental Principles:
2. Elements, Estate, and HeirsThe inheritance process in Islam involves three essential elements or rukun.¹
3. Classification of Heirs and Distribution MechanismsHeirs in Islamic law are classified based on their priority and the type of share they receive.¹
The distribution mechanism is governed by several important concepts:
4. Innovations in the Indonesian Context: The Compilation of Islamic Law (KHI)The KHI is a product of the ijtihad of Indonesian ulama, adapting Islamic inheritance law to align with the sense of justice and social realities of Indonesian society. Some important innovations in the KHI include¹:
5. Practice in Society: The Role of Al-Shulh (Amicable Settlement)Although Islamic inheritance law has fixed rules of distribution, in practice, many Muslim families in Indonesia settle inheritance distribution through deliberation and amicable settlement (al-shulh). This practice is highly encouraged in Islam and often results in a mutually agreed-upon distribution (e.g., equal shares between sons and daughters) based on the willingness (ridha) of all parties. Such settlements are legally and religiously valid and are preferred because they can maintain family harmony and unity, which is a noble goal of Islamic law itself. 6. The Position of StepchildrenIn Islamic Inheritance Law, a stepchild is fundamentally not considered an heir to their stepparent. The basic principle of inheritance in Islam is the existence of a blood relationship (nasab) or a valid marital relationship. Since there is no blood relationship between a stepchild and a stepparent, there is automatically no mutual inheritance relationship between them. A stepchild only has an inheritance relationship with their biological parent and the family of that biological parent. Nevertheless, Islamic law in Indonesia provides a mechanism for a stepchild to receive a portion of the stepparent's estate, but not through direct inheritance. This provision can only be made through the instrument of a will. If the stepparent, during their lifetime, makes a voluntary will to give a part of their assets to the stepchild, that will can be executed up to a limit of one-third (1/3) of the total estate. If there is no voluntary will, the Religious Court can establish an obligatory bequest (wasiat wajibah) for the stepchild, especially if the child has been cared for and has become part of the family. The amount of this obligatory bequest also cannot exceed one-third (1/3) of the estate. Thus, if a stepchild does not receive a will, either voluntary or obligatory, they are not entitled to any inheritance from their stepparent. V. COMPARATIVE ANALYSIS AND INTERACTION BETWEEN LEGAL SYSTEMS A. Points of Convergence and Fundamental DifferencesA comparison between the three inheritance law systems in Indonesia reveals points of convergence and fundamental differences. Both the Civil Code and Islamic Law (as reflected in the KHI) adhere to a bilateral principle, recognizing inheritance rights from both lineages. This contrasts with the unilateral adat systems (patrilineal and matrilineal), although these systems themselves are moving towards bilateralism. The most striking difference lies in the determination of inheritance shares. The Civil Code, for Class I heirs, stipulates equal shares regardless of gender.²⁰ In contrast, Islamic Law applies the principle of balanced justice, which generally results in a 2:1 share between men and women with corresponding responsibilities.¹ Other significant differences include the greater freedom of testation (though limited by the legitieme portie) in the Civil Code compared to the one-third limit in Islamic Law, and the different treatment of adopted and illegitimate children. B. The Dynamics of Supreme Court Jurisprudence as an Instrument of HarmonizationIn this pluralistic legal landscape, the Supreme Court has emerged as a key agent of legal harmonization. Through legal discovery (rechtsvinding), the Supreme Court often bridges doctrinal gaps between the existing systems to achieve substantive justice, even if it means departing from rigid textual interpretations. 1. The Patrilineal Case and the Inheritance Rights of Daughters (Supreme Court Decision No. 179/K/Sip/1961)As discussed, Supreme Court Decision No. 179/K/Sip/1961 is a prime example where the Court prioritized universal principles of justice and gender equality over discriminatory adat norms.¹ By doing so, the Supreme Court not only reformed adat law but also aligned it with the values enshrined in Pancasila and the 1945 Constitution, which guarantee equality before the law.²⁴ 2. The Interfaith Inheritance Case and the Wasiat Wajibah Breakthrough (Supreme Court Decisions No. 368 K/AG/1995 & No. 51 K/AG/1999)Perhaps the most significant judicial innovation is the extension of the wasiat wajibah concept to non-Muslim heirs. Doctrinally, both classical jurisprudence and Article 171(c) of the KHI stipulate that religious difference is a bar to inheritance (mawāni' al-irth).²⁷ However, faced with the reality of Indonesia's pluralistic society where interfaith families are common, the Supreme Court was confronted with cases where applying this rule would lead to manifest injustice and sever family ties. In Decision No. 368 K/AG/1995, and reaffirmed in Decision No. 51 K/AG/1999, the Supreme Court ruled that a non-Muslim child could receive a share of their Muslim parent's estate through the mechanism of wasiat wajibah.¹ The application of wasiat wajibah in this context constitutes a profound act of judicial law-making. It can be interpreted as a recontextualization of Islamic legal principles through the prism of Indonesia's state philosophy, Pancasila. By prioritizing national unity and family integrity—core values of the "Just and Civilized Humanity" tenet—the judiciary subordinates a rigid textual interpretation of religious doctrine to the constitutional and philosophical foundations of the Indonesian state.³³ These decisions effectively declare that while religious law is respected, its application within the state legal system must align with the broader principles of justice, humanity, and unity that sustain the nation. C. Inheritance Distribution Practices in Society: Between Legal Norms and Amicable Settlement (Al-Shulh)Despite the formal rules outlined above, a significant portion of inheritance disputes in Indonesia, especially among Muslim families, are resolved through family deliberation leading to amicable settlement (al-shulh).¹ This practice, highly encouraged in Islam, often results in a distribution that differs from strict faraid calculations—for example, equal shares between sons and daughters—but is considered more just and acceptable to all parties because it is based on mutual consent and willingness (ridha).¹ This phenomenon highlights a strong cultural preference for maintaining family harmony over rigid litigative adherence. It shows that in practice, inheritance law in Indonesia operates on two levels: formal legal norms enforced by courts when disputes arise, and flexible, consensus-based social norms that govern the vast majority of inheritance matters at the family level.¹ VI. SIMULATION OF INHERITANCE DISTRIBUTION CALCULATIONS To illustrate the practical differences between Civil Law (KUH Perdata) and Islamic Law (KHI), the following presents distribution calculations for several scenarios, assuming a total net estate of IDR 1,200,000,000. Scenario 1: Deceased (Husband) passes away, leaving a surviving Wife and one Daughter.Applicable Law: Civil Code (KUH Perdata)
Applicable Law: Compilation of Islamic Law (KHI)
Scenario 2: Deceased passes away, leaving a surviving Wife, one Son, and one Daughter.Applicable Law: Civil Code (KUH Perdata)
Applicable Law: Compilation of Islamic Law (KHI)
Scenario 3: Deceased (unmarried, childless) passes away, leaving a surviving Mother and one Brother.Applicable Law: Civil Code (KUH Perdata)
Applicable Law: Compilation of Islamic Law (KHI)
VII. CONCLUSION: THE PROSPECT OF A UNIFIED NATIONAL INHERITANCE LAW A. Challenges and Opportunities in the Formulation of a National Inheritance LawThe effort to create a unified national inheritance law in Indonesia has been ongoing for decades but faces significant challenges.³ The primary challenge lies in the deeply personal nature of inheritance law, which is closely tied to religious beliefs and profound cultural identities.³ Forcing a single, rigid legal system upon a highly pluralistic society risks creating injustice and social resistance. Nevertheless, significant opportunities exist. The organic trend in adat law moving towards a bilateral system, coupled with the inherent bilateral nature of the Civil Code and the KHI, indicates a strong common ground.¹ Furthermore, the proactive role of the Supreme Court in harmonizing legal principles through progressive jurisprudence demonstrates that legal evolution can occur even without formal legislative codification.¹ B. Juridical RecommendationsGiven the complexities, pursuing a rigid and uniform total unification is likely to be unsuccessful and undesirable. Instead, a more nuanced approach is recommended. Indonesia could consider a form of "soft unification" or "limited unification." Such a framework would codify broadly accepted general principles—notably the bilateral inheritance system as the default norm—while explicitly allowing for choice of law or deviation in certain circumstances. For example, a national legal framework could establish the bilateral system as the default rule but allow Muslim citizens to explicitly opt for the full application of the KHI. Furthermore, the framework should formally recognize the validity of inheritance settlement through family agreement (al-shulh or musyawarah), provided it is done without coercion and protects the rights of vulnerable parties. This approach would create a national inheritance law system that reflects the Indonesian reality: an integrated legal framework that respects pluralism, recognizes the role of jurisprudence, and values the tradition of peaceful dispute resolution. VIII. BIBLIOGRAPHY AND REGULATORY APPENDICES Laws and Regulations
Jurisprudence
Publications and Journals
|
I. PENDAHULUAN: PLURALISME HUKUM KEWARISAN DI INDONESIA A. Latar Belakang Historis dan YuridisSistem hukum kewarisan di Indonesia secara fundamental dicirikan oleh pluralisme, sebuah struktur kompleks yang berakar pada kebijakan hukum kolonial Belanda.¹ Secara historis, pemerintah kolonial memberlakukan penggolongan penduduk (penggolongan penduduk) berdasarkan Pasal 131 dan 163 Indische Staatsregeling (IS), yang secara efektif menciptakan rezim hukum perdata yang terpisah untuk kelompok populasi yang berbeda: Eropa, Pribumi (Bumiputera), dan Timur Asing (Vreemde Oosterlingen).¹ Kebijakan divide et impera ini melembagakan kerangka hukum yang terfragmentasi di mana hukum waris yang berlaku bagi seseorang ditentukan oleh klasifikasi kelompoknya. Struktur tripartit ini, yang terdiri dari Hukum Perdata Barat, Hukum Adat, dan Hukum Islam, tetap berlaku setelah kemerdekaan Indonesia, yang dilestarikan oleh ketentuan peralihan dalam Undang-Undang Dasar 1945.² Kegigihan pluralisme hukum ini bukanlah sekadar peninggalan sejarah, melainkan manifestasi dari dialektika yang berkelanjutan dan sentral bagi negara Indonesia: dorongan konstitusional untuk unifikasi hukum nasional yang berhadapan dengan keharusan sosio-politik untuk menghormati identitas agama dan budaya yang beragam yang mendefinisikan bangsa ini.³ Akibatnya, hukum waris tetap menjadi salah satu bidang hukum yang paling resisten terhadap unifikasi, berfungsi sebagai arena utama di mana ketegangan antara kesatuan nasional dan keragaman komunal dinegosiasikan dan diperdebatkan.¹ B. Tiga Sistem Hukum yang Berlaku: Perdata (BW), Adat, dan IslamSaat ini, tiga sistem hukum waris yang berbeda hidup berdampingan di Indonesia, masing-masing dengan yurisdiksi dan prinsip-prinsipnya sendiri ¹:
Ketiga sistem ini akan dianalisis secara mendalam di bagian-bagian berikut untuk menguraikan prinsip-prinsip, aturan, dan dinamika perkembangannya dalam lanskap hukum Indonesia. II. HUKUM KEWARISAN PERDATA BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA (BW) A. Asas-Asas Fundamental dan Unsur-Unsur PewarisanHukum waris menurut KUH Perdata diatur dalam Buku Kedua dan didasarkan pada beberapa asas fundamental yang mendefinisikan sifat dan mekanisme pewarisan.⁷ Asas yang paling mendasar adalah bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian, sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 830 KUH Perdata.⁷ Setelah kematian, asas le mort saisit le vif, atau saisine, berlaku, di mana para ahli waris secara otomatis dan demi hukum (van rechtswege) memperoleh hak milik atas semua aset, hak, dan piutang almarhum, sebagaimana diatur dalam Pasal 833 KUH Perdata.¹ Sistem ini bersifat bilateral, mengakui hak waris dari garis keturunan ayah dan ibu tanpa pembedaan.¹ Selain itu, ia beroperasi berdasarkan asas penderajatan (penderajatan), di mana ahli waris dengan derajat kekerabatan yang lebih dekat dengan pewaris akan mengecualikan mereka yang berderajat lebih jauh.¹ Proses pewarisan ini melibatkan tiga unsur esensial: (1) Pewaris (erflater), yaitu orang yang meninggal dunia; (2) Ahli Waris (erfgenaam), yaitu orang yang berhak menerima warisan; dan (3) Harta Warisan (nalatenschap), yaitu totalitas kekayaan yang ditinggalkan.⁹ B. Penentuan Ahli Waris Berdasarkan Undang-Undang (Ab Intestato)Ketika seorang pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan surat wasiat (testament), KUH Perdata menyediakan kerangka kerja yang terstruktur untuk menentukan ahli waris berdasarkan hubungan darah dan perkawinan.⁷ 1. Golongan Ahli WarisPasal 832 KUH Perdata menetapkan bahwa ahli waris ab intestato adalah keluarga sedarah dan pasangan yang hidup terlama, yang diklasifikasikan ke dalam empat golongan prioritas ⁷:
Prinsip dasarnya adalah eksklusivitas: keberadaan ahli waris dalam golongan yang lebih tinggi secara otomatis menyingkirkan hak waris semua ahli waris dalam golongan yang lebih rendah. 2. Hak Waris Anak Luar Kawin dan Anak AngkatKUH Perdata memberikan pengakuan terbatas kepada anak di luar kawin yang telah diakui secara sah. Berdasarkan Pasal 863 KUH Perdata, bagian mereka hanyalah sebagian kecil dari apa yang akan mereka terima jika mereka adalah anak sah: sepertiga jika mewaris bersama Golongan I, setengah jika bersama Golongan II atau III, dan tiga perempat jika bersama Golongan IV.⁷ Tanpa pengakuan hukum, mereka tidak memiliki hak waris sama sekali dari ayah biologisnya.¹⁶ Sebaliknya, kedudukan anak angkat diatur secara terpisah oleh Staatsblad 1917 No. 129. Peraturan ini secara hukum menyamakan status anak angkat dengan anak kandung, memberikan mereka hak waris penuh dari orang tua angkatnya dan memutuskan hubungan waris dengan orang tua kandungnya.¹⁸ Ini merupakan perbedaan yang signifikan dari hukum Adat dan Islam. 3. Konsep Penggantian Tempat (Plaatsvervulling)Pasal 841 KUH Perdata melembagakan konsep penggantian tempat (plaatsvervulling), yang memungkinkan keturunan dari seorang ahli waris yang telah meninggal lebih dahulu dari pewaris untuk menggantikan posisi dan hak waris leluhurnya.⁷ Penggantian ini berlaku tanpa batas dalam garis lurus ke bawah (Pasal 842 KUH Perdata) dan juga diizinkan dalam kondisi tertentu dalam garis samping (Pasal 844 KUH Perdata), memastikan bahwa cabang keluarga tidak kehilangan hak warisnya karena kematian prematur seorang ahli waris.¹ C. Pewarisan Berdasarkan Wasiat (Testamentair) dan Batasannya (Legitieme Portie)KUH Perdata memberikan kebebasan kepada pewaris untuk menyimpang dari aturan ab intestato melalui surat wasiat.¹ Namun, kebebasan ini tidak absolut. Ia dibatasi oleh doktrin legitieme portie (bagian mutlak), yang diatur dalam Pasal 913 KUH Perdata.¹⁵ Legitieme portie adalah bagian tertentu dari harta warisan yang dilindungi oleh undang-undang untuk ahli waris dalam garis lurus (anak dan orang tua), yang tidak dapat dikurangi oleh pewaris baik melalui hibah (schenking) maupun wasiat.⁸ Konsep ini mencerminkan filosofi hukum perdata yang menyeimbangkan otonomi individu atas propertinya dengan kewajiban yang dipaksakan oleh negara untuk melindungi kepentingan inti keluarga. Ini menempatkan sistem BW di antara kebebasan testamenter yang hampir mutlak dalam beberapa yurisdiksi common law dan bagian-bagian yang ditentukan secara ilahi dalam hukum Islam, yang menyisakan sedikit ruang untuk kehendak pewaris. III. HUKUM KEWARISAN ADAT: SEBUAH KAJIAN BERBASIS KEKERABATAN Hukum waris Adat tidaklah monolitik; ia merupakan cerminan dari beragamnya sistem kekerabatan yang ada di Indonesia. Sistem-sistem ini secara luas dapat dikategorikan menjadi patrilineal, matrilineal, dan parental (atau bilateral).¹ A. Sistem Patrilineal: Prinsip, Ahli Waris, dan Dinamika YuridisDalam masyarakat dengan sistem kekerabatan patrilineal, seperti masyarakat Batak, garis keturunan dan hak waris secara eksklusif ditelusuri melalui pihak laki-laki.¹ Secara tradisional, hanya anak laki-laki yang dianggap sebagai ahli waris yang dapat melanjutkan marga dan memelihara hubungan dengan leluhur, sementara anak perempuan, yang setelah menikah akan bergabung dengan klan suaminya, tidak memiliki hak waris.¹ Namun, sistem yang kaku ini telah mengalami erosi yang signifikan melalui intervensi yudisial. Titik balik yang monumental adalah Putusan Mahkamah Agung No. 179/K/Sip/1961. Dalam putusan ini, Mahkamah Agung menyatakan bahwa "berdasarkan rasa perikemanusiaan dan keadilan umum, serta hakikat persamaan hak antara laki-laki dan perempuan," anak perempuan harus dianggap sebagai ahli waris.¹ Putusan ini, yang dianggap sebagai cerminan dari "hukum yang hidup" (living law) di Indonesia, secara efektif menantang dan mereformasi norma patrilineal tradisional dengan menyelaraskannya dengan nilai-nilai konstitusional dan keadilan modern.²³ Yurisprudensi ini telah menjadi preseden yang konsisten, menandakan pergeseran permanen dalam lanskap hukum waris adat.²⁶ B. Sistem Matrilineal: Harta Pusaka vs. Harta Suarang dan Pergeseran ParadigmaSistem matrilineal, yang paling menonjol di kalangan masyarakat Minangkabau, menelusuri garis keturunan melalui pihak perempuan.¹ Ciri khas sistem ini adalah pembedaan yang tajam antara dua jenis harta ¹:
Seiring dengan pergeseran sosial, seperti migrasi dan urbanisasi yang melemahkan struktur klan komunal dan menguatkan unit keluarga inti, pentingnya harta suarang telah meningkat, sementara peran harta pusaka menurun. Pergeseran ini mendorong sistem matrilineal ke arah struktur yang lebih bilateral.¹ C. Sistem Parental/Bilateral: Menuju Titik Temu Hukum AdatSistem parental atau bilateral, yang umum di Jawa, Kalimantan, dan banyak daerah lainnya, mengakui garis keturunan dari pihak ayah dan ibu secara setara.⁴ Dalam sistem ini, anak laki-laki dan perempuan memiliki hak waris yang sama, dan harta warisan dapat dibagi-bagi dan dimiliki secara individual.¹ Sistem ini semakin dianggap sebagai titik temu (muara) atau model konvergensi untuk sistem patrilineal dan matrilineal.¹ Konvergensi ini bukanlah hasil dari perintah legislatif, melainkan sebuah proses organik yang didorong oleh beberapa faktor. Intervensi yudisial, seperti dalam Putusan MA No. 179/K/Sip/1961, secara aktif mendorong sistem unilateral menuju bilateralisme dengan menerapkan prinsip-prinsip keadilan universal. Secara bersamaan, perubahan sosio-ekonomi melemahkan struktur klan yang menjadi dasar sistem unilateral, sehingga memperkuat unit keluarga inti yang merupakan fondasi dari bilateralisme.¹ Dengan demikian, sistem bilateral muncul sebagai cerminan paling otentik dari kesadaran hukum yang berkembang di seluruh nusantara, menjadikannya kandidat utama untuk kerangka hukum waris nasional di masa depan. IV. ANALISIS MENDALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM DI INDONESIA Hukum Kewarisan Islam, yang secara teknis dikenal sebagai Ilmu Faraid, adalah cabang hukum Islam yang sangat terstruktur dan didasarkan pada wahyu ilahi. Sistem ini tidak hanya mengatur transfer kekayaan secara tertib, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme untuk menegakkan keadilan sosial, memperkuat ikatan keluarga, dan memenuhi kewajiban spiritual. Di Indonesia, pelaksanaannya telah mengalami perkembangan signifikan, terutama melalui kodifikasi dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang mengadaptasi prinsip-prinsip universal Islam ke dalam konteks sosio-yuridis nasional.¹ 1. Sumber dan Asas-Asas FundamentalHukum Waris Islam dibangun di atas fondasi sumber-sumber hukum primer Islam dan serangkaian asas yang mendefinisikan filosofinya.¹ Sumber Hukum:
Asas-Asas Fundamental:
2. Unsur, Harta, dan Ahli WarisProses pewarisan dalam Islam melibatkan tiga unsur esensial atau rukun.¹
3. Penggolongan Ahli Waris dan Mekanisme PembagianAhli waris dalam hukum Islam diklasifikasikan berdasarkan prioritas dan jenis bagian yang mereka terima.¹
Mekanisme pembagiannya diatur oleh beberapa konsep penting:
4. Pembaharuan dalam Konteks Indonesia: Kompilasi Hukum Islam (KHI)KHI merupakan produk ijtihad ulama Indonesia yang mengadaptasi hukum waris Islam agar selaras dengan rasa keadilan dan realitas sosial masyarakat Indonesia. Beberapa pembaharuan penting dalam KHI antara lain ¹:
5. Praktik di Masyarakat: Peran Al-Shulh (Perdamaian)Meskipun hukum waris Islam memiliki aturan pembagian yang pasti, dalam praktiknya, banyak keluarga Muslim di Indonesia yang menyelesaikan pembagian warisan melalui musyawarah dan kesepakatan damai (al-shulh). Praktik ini sangat dianjurkan dalam Islam dan sering kali menghasilkan pembagian yang disepakati bersama (misalnya, sama rata antara anak laki-laki dan perempuan) berdasarkan kerelaan (ridha) semua pihak. Penyelesaian semacam ini sah secara hukum dan agama, serta lebih diutamakan karena dapat menjaga keharmonisan dan kerukunan keluarga, yang merupakan tujuan luhur dari syariat Islam itu sendiri. 6. Kedudukan Anak Bawaan (Anak Tiri)Dalam Hukum Kewarisan Islam, seorang anak bawaan atau anak tiri (stepchild) pada dasarnya tidak termasuk sebagai ahli waris dari orang tua tirinya. Prinsip dasar pewarisan dalam Islam adalah adanya hubungan darah (nasab) atau hubungan perkawinan yang sah. Karena antara anak tiri dan orang tua tiri tidak terdapat hubungan darah, maka secara otomatis tidak ada hubungan saling mewarisi di antara mereka. Seorang anak tiri hanya memiliki hubungan waris dengan orang tua kandungnya dan keluarga dari pihak orang tua kandungnya. Meskipun demikian, hukum Islam di Indonesia menyediakan mekanisme agar anak tiri dapat menerima bagian dari harta peninggalan orang tua tirinya, namun bukan melalui jalur kewarisan langsung. Pemberian ini hanya dapat dilakukan melalui instrumen wasiat. Apabila orang tua tiri semasa hidupnya membuat wasiat sukarela untuk memberikan sebagian hartanya kepada anak tiri, maka wasiat tersebut dapat dilaksanakan dengan batasan maksimal sepertiga (1/3) dari total harta warisan. Jika tidak ada wasiat sukarela, Pengadilan Agama dapat menetapkan adanya wasiat wajibah (wasiat yang diwajibkan oleh hukum) untuk anak tiri, terutama jika anak tersebut telah dipelihara dan menjadi bagian dari keluarga. Besaran wasiat wajibah ini juga tidak boleh melebihi sepertiga (1/3) dari harta warisan. Dengan demikian, jika seorang anak bawaan tidak menerima wasiat, baik sukarela maupun wajibah, maka ia tidak berhak atas warisan apa pun dari orang tua tirinya. V. ANALISIS PERBANDINGAN DAN INTERAKSI ANTAR SISTEM HUKUM A. Titik Taut dan Perbedaan MendasarPerbandingan antara ketiga sistem hukum waris di Indonesia mengungkapkan adanya titik taut dan perbedaan yang mendasar. Baik KUH Perdata maupun Hukum Islam (sebagaimana tercermin dalam KHI) menganut asas bilateral, yang mengakui hak waris dari kedua garis keturunan. Ini berbeda dengan sistem adat unilateral (patrilineal dan matrilineal), meskipun sistem-sistem ini sendiri sedang bergerak menuju bilateralisme. Perbedaan yang paling mencolok terletak pada penentuan bagian waris. KUH Perdata, untuk ahli waris Golongan I, menetapkan bagian yang sama rata tanpa memandang jenis kelamin.²⁰ Sebaliknya, Hukum Islam menerapkan prinsip keadilan berimbang, yang umumnya menghasilkan bagian 2:1 antara laki-laki dan perempuan dengan tanggung jawab yang sepadan.¹ Perbedaan signifikan lainnya termasuk kebebasan berwasiat yang lebih besar (meskipun dibatasi oleh legitieme portie) dalam KUH Perdata dibandingkan dengan batasan sepertiga dalam Hukum Islam, serta perlakuan yang berbeda terhadap anak angkat dan anak di luar kawin. B. Dinamika Yurisprudensi Mahkamah Agung sebagai Instrumen HarmonisasiDalam lanskap hukum yang pluralistik ini, Mahkamah Agung telah muncul sebagai agen utama harmonisasi hukum. Melalui penemuan hukum (rechtsvinding), Mahkamah Agung sering kali menjembatani kesenjangan doktrinal antara sistem-sistem yang ada untuk mencapai keadilan substantif, bahkan jika itu berarti menyimpang dari interpretasi tekstual yang kaku. 1. Kasus Patrilineal dan Hak Waris Anak Perempuan (Putusan MA No. 179/K/Sip/1961)Seperti yang telah dibahas, Putusan MA No. 179/K/Sip/1961 adalah contoh utama di mana Mahkamah Agung memprioritaskan prinsip-prinsip universal keadilan dan kesetaraan gender di atas norma adat yang diskriminatif.¹ Dengan melakukannya, Mahkamah Agung tidak hanya mereformasi hukum adat tetapi juga menyelaraskannya dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945, yang menjamin kesetaraan di hadapan hukum.²⁴ 2. Kasus Waris Beda Agama dan Terobosan Wasiat Wajibah (Putusan MA No. 368 K/AG/1995 & No. 51 K/AG/1999)Mungkin inovasi yudisial yang paling signifikan adalah perluasan konsep wasiat wajibah kepada ahli waris non-Muslim. Secara doktrinal, baik fikih klasik maupun Pasal 171 huruf c KHI menetapkan bahwa perbedaan agama adalah penghalang waris (mawāni' al-irth).²⁷ Namun, dihadapkan pada realitas masyarakat Indonesia yang pluralistik di mana keluarga beda agama adalah hal yang umum, Mahkamah Agung dihadapkan pada kasus-kasus di mana penerapan aturan ini akan menyebabkan ketidakadilan yang nyata dan memutus tali kekeluargaan. Dalam Putusan No. 368 K/AG/1995, dan ditegaskan kembali dalam Putusan No. 51 K/AG/1999, Mahkamah Agung memutuskan bahwa seorang anak non-Muslim dapat menerima bagian dari harta peninggalan orang tuanya yang Muslim melalui mekanisme wasiat wajibah.¹ Penerapan wasiat wajibah dalam konteks ini merupakan sebuah tindakan pembuatan hukum yudisial yang mendalam. Ini dapat ditafsirkan sebagai rekontekstualisasi prinsip-prinsip hukum Islam melalui prisma falsafah negara Indonesia, Pancasila. Dengan memprioritaskan persatuan nasional dan keutuhan keluarga—nilai-nilai inti dari sila "Kemanusiaan yang adil dan beradab"—yudikatif menempatkan interpretasi tekstual yang kaku dari doktrin agama di bawah fondasi konstitusional dan filosofis negara Indonesia.³³ Putusan-putusan ini secara efektif menyatakan bahwa meskipun hukum agama dihormati, penerapannya dalam sistem hukum negara harus selaras dengan prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, dan persatuan yang lebih luas yang menopang negara. C. Praktik Pembagian Waris di Masyarakat: Antara Norma Hukum dan Perdamaian (Al-Shulh)Terlepas dari aturan-aturan formal yang diuraikan di atas, sebagian besar sengketa waris di Indonesia, terutama di kalangan keluarga Muslim, diselesaikan melalui musyawarah keluarga yang mengarah pada kesepakatan damai (al-shulh).¹ Praktik ini, yang sangat dianjurkan dalam Islam, sering kali menghasilkan pembagian yang berbeda dari perhitungan faraid yang ketat—misalnya, pembagian sama rata antara anak laki-laki dan perempuan—tetapi dianggap lebih adil dan dapat diterima oleh semua pihak karena didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan bersama (ridha).¹ Fenomena ini menyoroti preferensi budaya yang kuat untuk menjaga keharmonisan keluarga di atas kepatuhan litigasi yang kaku. Ini menunjukkan bahwa dalam praktiknya, hukum waris di Indonesia beroperasi pada dua tingkat: norma hukum formal yang ditegakkan oleh pengadilan ketika terjadi sengketa, dan norma sosial yang fleksibel dan berbasis konsensus yang mengatur sebagian besar urusan waris di tingkat keluarga.¹ VI. SIMULASI PERHITUNGAN PEMBAGIAN HARTA WARIS Untuk mengilustrasikan perbedaan praktis antara Hukum Perdata (KUH Perdata) dan Hukum Islam (KHI), tabel berikut menyajikan perhitungan pembagian harta warisan untuk beberapa skenario, dengan asumsi total harta warisan bersih sebesar Rp 1.200.000.000. Scenario 1: Deceased (Husband) passes away, leaving a surviving Wife and one Daughter.Applicable Law: Civil Code (KUH Perdata)
Applicable Law: Compilation of Islamic Law (KHI)
Scenario 2: Deceased passes away, leaving a surviving Wife, one Son, and one Daughter.Applicable Law: Civil Code (KUH Perdata)
Applicable Law: Compilation of Islamic Law (KHI)
Scenario 3: Deceased (unmarried, childless) passes away, leaving a surviving Mother and one Brother.Applicable Law: Civil Code (KUH Perdata)
Applicable Law: Compilation of Islamic Law (KHI)
VII. CONCLUSION: THE PROSPECT OF A UNIFIED NATIONAL INHERITANCE LAW A. Challenges and Opportunities in the Formulation of a National Inheritance LawThe effort to create a unified national inheritance law in Indonesia has been ongoing for decades but faces significant challenges.³ The primary challenge lies in the deeply personal nature of inheritance law, which is closely tied to religious beliefs and profound cultural identities.³ Forcing a single, rigid legal system upon a highly pluralistic society risks creating injustice and social resistance. Nevertheless, significant opportunities exist. The organic trend in adat law moving towards a bilateral system, coupled with the inherent bilateral nature of the Civil Code and the KHI, indicates a strong common ground.¹ Furthermore, the proactive role of the Supreme Court in harmonizing legal principles through progressive jurisprudence demonstrates that legal evolution can occur even without formal legislative codification.¹ B. Juridical RecommendationsGiven the complexities, pursuing a rigid and uniform total unification is likely to be unsuccessful and undesirable. Instead, a more nuanced approach is recommended. Indonesia could consider a form of "soft unification" or "limited unification." Such a framework would codify broadly accepted general principles—notably the bilateral inheritance system as the default norm—while explicitly allowing for choice of law or deviation in certain circumstances. For example, a national legal framework could establish the bilateral system as the default rule but allow Muslim citizens to explicitly opt for the full application of the KHI. Furthermore, the framework should formally recognize the validity of inheritance settlement through family agreement (al-shulh or musyawarah), provided it is done without coercion and protects the rights of vulnerable parties. This approach would create a national inheritance law system that reflects the Indonesian reality: an integrated legal framework that respects pluralism, recognizes the role of jurisprudence, and values the tradition of peaceful dispute resolution. VIII. BIBLIOGRAPHY AND REGULATORY APPENDICES Laws and Regulations
Jurisprudence
Publications and Journals
|