Kalkulator Pajak Jual Beli Properti

Masukkan detail transaksi Anda untuk mendapatkan estimasi kewajiban pajak bagi Penjual (PPh Final) dan Pembeli (BPHTB) secara instan.

Kewajiban Penjual

Pajak Penghasilan (PPh) Final

Rp 0

2.5% dari Nilai Transaksi

Kewajiban Pembeli

BPHTB

Rp 0

5% x (NPOP - NPOPTKP)

Perbandingan Beban Pajak

Para Pihak dalam Transaksi

Setiap pihak memiliki peran dan kewajiban pajak yang jelas. Pahami tanggung jawab Anda untuk memastikan transaksi berjalan lancar.

Penjual: Wajib Bayar PPh Final

Sebagai pihak yang menerima penghasilan dari penjualan properti, penjual wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final. Pembayaran ini adalah syarat mutlak sebelum Akta Jual Beli (AJB) dapat ditandatangani.

  • Objek Pajak: Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah/bangunan.
  • Tarif: 2.5% dari nilai bruto transaksi.
  • Sifat Pajak: Final. Pajak ini tidak digabungkan dengan penghasilan lain dalam SPT Tahunan.
  • Bukti Bayar: Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah divalidasi oleh bank.

Alur Proses Perpajakan

Transaksi properti mengikuti alur yang jelas. Pajak harus diselesaikan sebelum akta dapat dibuat dan hak milik beralih.

1

Kesepakatan & Valuasi

Penjual dan Pembeli menyepakati harga transaksi. Nilai ini akan dibandingkan dengan NJOP untuk menentukan dasar pengenaan pajak.

2

Pembayaran Pajak

Penjual membayar PPh Final ke kas negara. Pembeli membayar BPHTB ke kas pemerintah daerah.

3

Verifikasi oleh PPAT

Kedua pihak menyerahkan bukti bayar pajak yang valid (SSP & SSPD-BPHTB) kepada PPAT untuk diverifikasi.

4

Penandatanganan AJB

Setelah pajak terverifikasi lunas, PPAT dapat memproses dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

5

Pendaftaran Hak

PPAT mendaftarkan AJB ke Kantor Pertanahan untuk proses balik nama sertifikat ke atas nama pembeli.

Transaksi Selesai

Hak milik properti telah resmi beralih secara hukum setelah sertifikat baru diterbitkan.

Dasar Hukum

Kewajiban perpajakan ini diatur secara ketat oleh serangkaian undang-undang dan peraturan pemerintah.

Dasar Hukum PPh Final (Penjual)

PPh Final atas pengalihan hak atas tanah/bangunan diatur oleh:

  • UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP): Mengubah UU Pajak Penghasilan dan menegaskan pengenaan PPh Final pada Pasal 4 ayat (2).
  • PP No. 34 Tahun 2016: Peraturan pelaksana yang merinci tarif (2.5%), dasar pengenaan, dan tata cara pembayaran PPh Final.

Dasar Hukum BPHTB (Pembeli)

BPHTB kini merupakan pajak daerah, diatur oleh:

  • UU No. 1 Tahun 2022 (UU HKPD): Undang-undang yang mendelegasikan wewenang pemungutan BPHTB sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah (Kota/Kabupaten). Menetapkan tarif maksimal 5% dan NPOPTKP minimal.
  • Peraturan Daerah (Perda): Setiap kota/kabupaten menerbitkan Perda sendiri untuk menetapkan tarif dan NPOPTKP yang berlaku di wilayahnya. Contoh: Perda Kota Bandung No. 1 Tahun 2024.

Pengecualian & Keringanan Pajak

Hukum menyediakan beberapa skenario di mana pajak tidak dikenakan atau mendapat pengurangan, antara lain:

  • Waris: Pengalihan karena warisan kepada ahli waris yang sah umumnya bebas PPh dan BPHTB.
  • Hibah ke Keluarga Inti: Hibah kepada keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat (orang tua ke anak, atau sebaliknya) dan pasangan hidup mendapat pembebasan atau keringanan signifikan.
  • Pengalihan untuk Kepentingan Umum: Pengalihan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah.
  • Syarat & Ketentuan Berlaku: Setiap pengecualian memerlukan pemenuhan syarat administratif, seringkali membutuhkan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari kantor pajak.