Memorandum Hukum Interaktif
Sebuah Analisis Komprehensif Mengenai Penggolongan Hukum di Indonesia dan Implikasinya dalam Sengketa Komersial.
Aplikasi ini menyajikan kerangka klasifikasi hukum Indonesia dalam format interaktif. Tujuannya adalah untuk mempermudah pemahaman konsep-konsep hukum yang kompleks dan relevansinya dalam praktik, khususnya bagi para praktisi di bidang komersial.
Kerangka Klasifikasi Hukum
Hukum di Indonesia dapat digolongkan berdasarkan berbagai sudut pandang. Setiap klasifikasi memberikan perspektif unik untuk memahami sifat, ruang lingkup, dan kekuatan mengikat dari suatu norma hukum. Pemahaman ini krusial dalam menavigasi lanskap hukum yang kompleks.
Berdasarkan Sumber
Membedakan asal-usul hukum, baik secara formal (undang-undang, traktat) maupun materiil (nilai sosial, ekonomi, politik).
Berdasarkan Bentuk
Mengklasifikasikan hukum menjadi tertulis (kodifikasi dalam peraturan) dan tidak tertulis (hukum adat, yurisprudensi).
Berdasarkan Isi
Pembagian fundamental antara Hukum Publik (mengatur hubungan negara-warga) dan Hukum Privat (antar individu).
Berdasarkan Waktu
Membedakan hukum yang berlaku saat ini (Ius Constitutum) dan yang dicita-citakan (Ius Constituendum).
Berdasarkan Tempat
Mencakup Hukum Nasional, Internasional, dan Asing, yang menentukan yurisdiksi geografis suatu hukum.
Berdasarkan Sifat
Menggolongkan hukum sebagai imperatif (memaksa) atau fakultatif (mengatur/melengkapi).
Fokus Utama: Hukum Publik vs. Hukum Privat
Ini adalah dikotomi paling fundamental dalam sistem hukum Civil Law seperti Indonesia. Hukum Publik berfokus pada kepentingan umum dan negara, sementara Hukum Privat mengatur kepentingan individu. Klik pada setiap cabang untuk melihat detail.
Sistem Hukum
Hukum Publik
Hukum Privat
Detail Cabang Hukum
Silakan pilih salah satu cabang hukum dari diagram untuk menampilkan informasi detail, dasar hukum yang relevan, dan contoh penerapannya di sini.
Implikasi dalam Sengketa Komersial
Sengketa komersial jarang sekali murni berada dalam satu ranah hukum. Seringkali, aspek publik dan privat saling berkelindan. Analisis yang cermat terhadap penggolongan hukum menjadi kunci strategi litigasi yang efektif.
Studi Kasus Interaktif
PT. Cipta Properti (PT CP) menandatangani perjanjian pembangunan mal dengan PT. Bangun Jaya (PT BJ). Di tengah proyek, pemerintah daerah menerbitkan peraturan baru yang membekukan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek di lokasi tersebut karena perubahan tata ruang. PT BJ menghentikan pekerjaan, dan menuntut PT CP atas wanprestasi. PT CP berargumen bahwa penghentian ini disebabkan oleh keadaan kahar (force majeure) akibat kebijakan pemerintah. Belakangan, ditemukan indikasi bahwa direksi PT BJ melakukan penipuan terkait kualitas material yang digunakan.
Klik pada istilah yang digarisbawahi untuk melihat analisis hukumnya.
Komposisi Umum Sengketa Komersial
Visualisasi ini menunjukkan dominasi hukum privat, namun mengilustrasikan pentingnya irisan dengan ranah hukum publik dalam banyak kasus.
Sumber dan Referensi
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht).
- Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Simorangkir, J. T., & Say, T. S. (2002). *Hukum dan Konstitusi Indonesia*. Jakarta: Gunung Agung.
- Mertokusumo, Sudikno. (2005). *Mengenal Hukum: Suatu Pengantar*. Yogyakarta: Liberty.
- Artikel "Memahami Perbedaan Hukum Publik dan Privat", dipublikasikan di Hukumonline.com. (Akses 18 September 2025).