Apakah Anda Berhak?
Bantuan hukum gratis ditujukan bagi WNI yang tidak mampu secara ekonomi. Berikut adalah rincian kriteria dan bukti yang diperlukan sesuai PERMA No. 1 Tahun 2014.
Kriteria Pemohon
Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia yang sedang menghadapi masalah hukum namun tidak memiliki kemampuan finansial untuk menyewa pengacara.
Alternatif Bukti
Jika tidak memiliki dokumen di atas, Anda bisa membuat Surat Pernyataan Tidak Mampu yang disahkan oleh Ketua Pengadilan setempat.
Bukti Ketidakmampuan
Anda wajib melampirkan salah satu dokumen berikut:
- ๐ Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
- ๐ณ Kartu Jaminan Sosial (Jamkesmas, KIS, PKH)
- ๐ Dokumen lain dari instansi berwenang
Layanan yang Diberikan oleh Posbakum
Posbakum Pengadilan menyediakan berbagai layanan hukum secara cuma-cuma (gratis) untuk membantu masyarakat pencari keadilan. Layanan ini bersifat non-litigasi atau bantuan hukum di luar persidangan. Berikut adalah jenis layanan utama yang dapat Anda peroleh.
Pemberian Informasi
Informasi terkait tata cara beracara di pengadilan.
Konsultasi Hukum
Konsultasi untuk memberikan pemahaman mengenai masalah hukum yang dihadapi.
Penyusunan Dokumen
Bantuan membuat dokumen hukum seperti surat gugatan atau permohonan.
Distribusi Jenis Layanan (Estimasi)
Infografik Proses Pengajuan
Prosesnya dirancang agar mudah dan cepat. Ikuti lima langkah sederhana ini untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari Posbakum.
Langkah 1: Kunjungi Pengadilan
Datang ke Pengadilan terdekat (Negeri, Agama, atau TUN) dan cari ruangan Posbakum. Petugas siap menyambut Anda.
Langkah 2: Konsultasi Awal
Jelaskan masalah hukum yang Anda hadapi kepada petugas Posbakum. Mereka akan mendengarkan dan memberikan arahan awal.
Langkah 3: Isi Formulir & Dokumen
Anda akan diminta mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen bukti ketidakmampuan (misal: SKTM).
Langkah 4: Verifikasi
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda untuk memastikan Anda memenuhi syarat.
Langkah 5: Terima Layanan
Jika permohonan disetujui, Anda akan langsung mendapatkan layanan konsultasi hukum atau bantuan penyusunan dokumen gratis.
Checklist Dokumen Anda
Siapkan dokumen-dokumen ini dalam bentuk asli atau fotokopi untuk mempercepat proses verifikasi di Posbakum.
Fotokopi KTP
Sebagai bukti identitas diri Anda yang sah.
Bukti Tidak Mampu (Pilih Satu)
SKTM, Kartu KIS/PKH/Jamkesmas, atau dokumen sejenis.
Dokumen Perkara
(Opsional) Bawa jika ada, seperti surat perjanjian, somasi, dll.
Formulir Permohonan
Akan disediakan dan diisi langsung di lokasi Posbakum.
Pertanyaan Umum (FAQ) & Dasar Hukum
Benar. Seluruh layanan yang diberikan oleh Posbakum Pengadilanโmulai dari pemberian informasi, konsultasi, hingga bantuan pembuatan dokumen hukumโtidak dipungut biaya sama sekali (gratis). Dana untuk layanan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Posbakum memberikan layanan bantuan hukum di luar persidangan (non-litigasi), seperti konsultasi dan pembuatan dokumen. Sementara itu, prodeo adalah permohonan kepada pengadilan agar dibebaskan dari pembayaran biaya perkara (biaya pendaftaran, panggilan, materai, dll) karena tidak mampu. Keduanya bisa diajukan bersamaan.
Tidak. Layanan Posbakum terbatas pada bantuan di luar persidangan. Untuk mendapatkan pendampingan pengacara di persidangan (litigasi) secara gratis, Anda dapat mengajukan permohonan ke Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, atau mengajukan permohonan insidentil kepada majelis hakim.
Dasar Hukum
- Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum.