Membedah Permenperin No. 35 Tahun 2025

Sebuah Analisis Interaktif Mengenai Ketentuan Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)

Ringkasan Eksekutif

Peraturan Menteri Perindustrian No. 35 Tahun 2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum dan standardisasi dalam proses sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri. Tujuan utamanya adalah untuk mendorong penggunaan komponen dalam negeri, meningkatkan kapabilitas industri nasional, serta memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi Indonesia. Aplikasi interaktif ini dirancang untuk membantu pemangku kepentingan memahami poin-poin krusial, alur proses, dan dampak dari peraturan ini secara lebih mudah dan mendalam.

Pasal 70 (1)

Dasar Hukum dari PP 29/2018

2 Konsep

TKDN & BMP sebagai Alat Ukur

1 Tujuan

Pemberdayaan Industri Nasional

Konsep Utama: TKDN dan BMP

Memahami dua pilar utama dalam penilaian kontribusi industri terhadap perekonomian nasional.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

TKDN adalah persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu barang, jasa, atau gabungannya. Ini menjadi indikator utama tingkat penggunaan produk dalam negeri.

Bobot Manfaat Perusahaan (BMP)

BMP adalah nilai penghargaan yang diberikan kepada perusahaan yang berinvestasi dan memberdayakan masyarakat serta industri lokal melebihi kewajibannya.

Alur Proses Sertifikasi

Langkah-langkah yang harus dilalui perusahaan untuk mendapatkan sertifikat TKDN dan BMP.

Dasar Hukum: Pasal 5. Detail: Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen administratif dan teknis, seperti Akta Perusahaan, NIB, Izin Usaha Industri, dan data-data komponen produk yang akan disertifikasi. Permohonan diajukan kepada Kepala Pusat P3DN Kemenperin.

Dasar Hukum: Pasal 6. Detail: LVI yang ditunjuk harus memiliki kompetensi di bidangnya dan telah diakreditasi. Penunjukan dilakukan paling lama 5 hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap. Perusahaan kemudian menandatangani kontrak dengan LVI terpilih.

Dasar Hukum: Pasal 11 & 12. Detail: Verifikasi meliputi peninjauan dokumen, wawancara, dan verifikasi fisik di fasilitas produksi. LVI menghitung nilai TKDN dan/atau BMP berdasarkan data yang telah diverifikasi sesuai dengan pedoman pada Lampiran peraturan ini. Proses ini berlangsung maksimal 15 hari kerja.

Dasar Hukum: Pasal 13. Detail: LHV berisi rincian penghitungan dan besaran nilai akhir TKDN dan/atau BMP. Laporan ini menjadi dasar bagi Kemenperin untuk menerbitkan sertifikat.

Dasar Hukum: Pasal 15. Detail: Sertifikat diterbitkan paling lama 5 hari kerja setelah LHV diterima. Sertifikat berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Data sertifikat akan dipublikasikan di portal SIINas.

Kalkulator Interaktif (Simulasi)

Simulasikan perhitungan nilai TKDN dan BMP berdasarkan komponen-komponen utamanya. Nilai di sini adalah ilustrasi.

Simulasi Perhitungan TKDN Barang

60%
80%
50%

Simulasi Perhitungan BMP (Maks. 15%)

4.0%
5.0%
6.0%

Analisis Dampak & Tinjauan Hukum

Mengkaji implikasi peraturan terhadap sektor usaha dan konsistensinya dalam kerangka hukum Indonesia.

Peraturan ini memiliki dampak signifikan pada sektor-sektor yang diatur secara khusus, seperti Minyak dan Gas Bumi (Migas). Sektor Migas telah lama memiliki aturan TKDN sendiri (melalui PTK 007 SKK Migas). Permenperin 35/2025 berfungsi sebagai payung hukum yang lebih tinggi dan terstandardisasi. Potensi sinkronisasi dan harmonisasi menjadi kunci. Bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), peraturan ini dapat memperjelas metode verifikasi dan memberikan kepastian hukum yang lebih solid, namun juga menuntut penyesuaian pada sistem pelaporan dan pembuktian yang sudah ada. Dampak serupa juga akan dirasakan sektor strategis lain seperti ketenagalistrikan, pertahanan, dan infrastruktur yang seringkali menjadi objek pengadaan pemerintah dengan syarat TKDN.

Meskipun bertujuan memberikan kepastian, beberapa area masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Definisi "komponen" untuk produk jasa atau perangkat lunak seringkali menjadi subjek interpretasi. Peraturan ini mencoba mendefinisikannya, namun implementasi di lapangan oleh LVI yang berbeda bisa menghasilkan nilai yang bervariasi. Selain itu, belum ada mekanisme rinci untuk sengketa hasil verifikasi antara perusahaan dan LVI, selain mekanisme umum. Ketiadaan lembaga banding khusus untuk sengketa TKDN dapat menjadi tantangan di masa depan. Istilah seperti "pemberdayaan masyarakat" dalam perhitungan BMP juga bersifat kualitatif dan memerlukan pedoman teknis yang sangat jelas agar tidak subjektif.

Dari sudut pandang Hukum Administrasi Negara (HAN), Permenperin ini adalah sebuah "beleidsregel" atau peraturan kebijakan yang menjadi petunjuk pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (PP 29/2018). Keputusan penerbitan sertifikat TKDN merupakan sebuah "Beschikking" atau Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) karena bersifat konkret, individual, dan final. Oleh karena itu, keputusan ini dapat menjadi objek sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika ada pihak yang merasa dirugikan. Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), seperti asas kepastian hukum, asas keterbukaan, dan asas profesionalitas, menjadi landasan penting dalam setiap tahap proses sertifikasi yang diatur dalam Permenperin ini.

Dasar dan Referensi Hukum

Peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyusunan Permenperin 35/2025.

  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 17 ayat (3).
  • Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.
  • Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.
  • Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian.