WASPADA PINJOL ILEGAL

Lindungi diri Anda dari jeratan utang berbahaya. Kenali tandanya, cek legalitasnya, dan hindari jebakannya!

TANDA BAHAYA: PINJOL ILEGAL VS. LEGAL

PINJOL ILEGAL 🚫

  • Legalitas: TIDAK terdaftar/berizin OJK.
  • 💰 Bunga & Denda: Sangat tinggi, tidak transparan, dan tidak terbatas.
  • 📱 Akses Data: Meminta akses ke seluruh data pribadi (kontak, galeri, dll).
  • 🗣️ Penagihan: Teror, intimidasi, pelecehan, dan penyebaran data pribadi.
  • 🏢 Identitas: Alamat & identitas perusahaan tidak jelas.

PINJOL LEGAL (OJK) ✅

  • ✔️ Legalitas: WAJIB terdaftar/berizin OJK.
  • 💰 Bunga & Denda: Transparan dan dibatasi oleh aturan OJK (~0.3%/hari).
  • 📱 Akses Data: Hanya diizinkan mengakses Camera, Microphone, Location (CEMILAN).
  • 🗣️ Penagihan: Wajib mengikuti etika penagihan yang diatur OJK, tanpa intimidasi.
  • 🏢 Identitas: Alamat & identitas perusahaan jelas dan terverifikasi.

3 CARA MUDAH CEK LEGALITAS PINJOL

🌐

Website OJK

Kunjungi ojk.go.id untuk melihat daftar pinjol resmi.

💬

WhatsApp OJK

Kirim pesan ke nomor 081-157-157-157.

📞

Telepon OJK

Hubungi call center resmi di 157.

DATA SATGAS: RIBUAN PINJOL ILEGAL DITUTUP

Setiap tahun, ribuan pinjol ilegal diberantas, namun kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci utama pertahanan.

6 TIPS PENTING AGAR TAK TERJEBAK

1.

Jangan Tergiur Iklan

Syarat terlalu mudah adalah jebakan. Pinjaman resmi butuh proses verifikasi.

2.

CEK LEGALITAS DULU!

Ini langkah pertama dan paling krusial sebelum melakukan apapun.

3.

Pahami Kontrak Digital

Baca detail bunga, denda, dan tenor. Jika tidak jelas, tinggalkan.

4.

Tolak Izin Akses Aneh

Aplikasi yang meminta akses ke kontak & galeri adalah tanda bahaya.

5.

Jaga Data Pribadi Anda

Jangan sebarkan KTP atau data sensitif lain sembarangan.

6.

Pinjam Sesuai Kemampuan

Pastikan Anda benar-benar butuh dan mampu membayar kembali utang.

SUDAH TERJEBAK? LAKUKAN INI!

  • 1.
    LAPORKAN! ke email Satgas PASTI (dulu Satgas Waspada Investasi) di waspadainvestasi@ojk.go.id dan ke situs Kepolisian patrolisiber.id.
  • 2.
    BLOKIR & BERI TAHU. Blokir nomor penagih dan informasikan ke kontak Anda tentang penyalahgunaan data.
  • 3.
    HENTIKAN PEMBAYARAN. Untuk pinjol ilegal, fokuskan negosiasi pembayaran utang pokok saja jika terdesak.
  • 4.
    JANGAN GALI LUBANG. Jangan ambil pinjaman baru untuk menutupi utang lama. Ini memperburuk keadaan.