UNDANG
-
UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
16
TAHUN
2011
TENTANG
BANTUAN HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
,
Menimbang
:
a.
bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap
orang untuk mendapatkan pengakuan, jamin
an,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai
sarana perlindungan hak asasi manusia;
b.
bahwa negara bertanggung jawab terhadap
pemberian
bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan
akses terhadap ke
adilan;
c.
bahwa pengaturan mengenai
bantuan hukum yang
diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada
terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
membentu
k Undang
-
Undang tentang Bantuan Hukum;
Mengingat
:
Pasal 20, Pasal 21, Pasal
27 ayat (1),
P
asal 28D ayat (1),
Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5)
,
dan
Pasal 34
ayat (2) dan ayat (4)
Undang
-
Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 194
5;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
:
UNDANG
-
UNDANG TENTANG BANTUAN HUKUM.
BAB I
. . .
-
2
-
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang
-
Undang ini yang dimaksud dengan:
1.
Bant
uan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan
oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma
-
cuma
kepada Penerima Bantuan Hukum.
2.
Penerima Bantuan Hukum adalah orang
atau kelompok
orang
miskin
.
3.
Pemberi Bantuan Hukum adalah
le
m
baga bantuan
hukum atau
organisasi
kemasy
arakatan
yang memberi
layanan
Bantuan Hukum
berdasarkan Undang
-
Undang
ini.
4.
Menteri adalah menteri yang me
nyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di bidang
h
u
kum
dan hak asasi manusia.
5.
Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan
pemberian
Bantuan Hukum
ya
ng ditetapkan oleh
Menteri.
6.
Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan
oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi
Advokat.
Pasal 2
Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas:
a.
keadilan;
b.
persamaan kedudukan
di dalam hukum;
c.
keterbukaan;
d.
efisiensi;
e.
efektivitas; dan
f.
akuntabilitas.
Pasal 3
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk:
a.
menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan
Hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
b.
mewujudkan hak konstitusional segala warga negara
sesuai dengan p
rinsip persamaan kedudukan di dalam
hukum;
c. menjamin . . .
-
3
-
c.
menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum
dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia; dan
d.
mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat
dipertanggungjawabkan.
BAB
II
RUANG LINGKUP
Pasal 4
(1)
Bantuan
Hukum
diberikan kepada
Penerima Bantuan
Hukum
yang menghadapi
masalah hukum
.
(2)
Bantuan
Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata
usaha negara baik litigasi maupun nonlitigas
i.
(3)
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili,
membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain
untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
Pasal 5
(1)
Penerima Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud
da
lam
Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang
atau
kelompok orang miskin
yang tidak
dapat
memenuhi hak
dasar secara layak dan mandiri.
(2)
Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (
1
)
meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan,
layanan pendidikan, peke
rjaan dan berusaha, dan
/atau
perumahan.
BAB
I
II
PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM
Pasal
6
(1)
Bantuan
Hukum
diselenggarakan untuk membantu
penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi
Penerima Bantuan Hukum.
(2) Pemberian . . .
-
4
-
(2)
Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan
Hu
kum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan
oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang
-
Undang ini.
(3)
Menteri sebagaim
ana dimaksud pada ayat (
2
) bertugas:
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan
penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b.
menyusun
dan menetapkan
Standa
r
Bantuan
Hukum
berdasarkan asas
-
asas
pemberian
B
antuan
H
ukum
;
c.
menyusun rencana
anggaran
Bantuan Hukum;
d.
mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif,
efisien, transparan
,
dan akuntabel
; dan
e.
menyusun dan menyampaikan laporan
penyelenggaraan
Bantuan Huku
m
kepada Dewan
Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun
anggaran.
Pasal
7
(1)
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal
6
ayat (3)
, Menteri berwenang:
a.
mengawasi dan memastikan penyelenggaraan
Bantuan Hukum
dan pemberian
Bantuan Hukum
dijalank
an sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan
dalam
U
ndang
-
U
ndang ini; dan
b.
melakukan verifikasi
dan akreditasi
terhadap
lembaga
bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan
sebagai Pemberi Bantuan Hukum
berdasarkan
Undang
-
Undang ini
.
(2)
Untuk melakukan verifikasi
dan akreditasi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1)
huruf b, Menteri membentuk
panitia yang unsurnya terdiri atas:
a.
k
ementerian
yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang h
ukum dan
hak asasi
manusia
;
b.
a
kademisi;
c.
t
okoh masy
arakat; dan
d. lembaga
. . .
-
5
-
d.
l
embaga
atau organisasi yang memberi layanan
Bantuan Hukum
.
(3)
Verifikasi
dan akreditasi
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b
dilakukan setiap 3 (tiga) tahun.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi
dan
akreditasi
sebagaimana di
maksud pada ayat
(
1
)
huruf b
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB I
V
PEMBERI BANTUAN HUKUM
Pasal
8
(1)
Pelaksanaan
Bantuan Hukum
dilakukan oleh Pemberi
Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat
berdasarkan Undang
-
Undang ini.
(2)
Syarat
-
syarat
Pemberi Bantuan
Hukum
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
b
erbadan hukum;
b.
terakreditasi berdasarkan Undang
-
Undang ini;
c.
m
emiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
d.
m
emiliki pengurus; dan
e.
m
emiliki program
Bantuan Hukum
.
Pasal 9
Pemberi Bantuan Hukum berhak:
a.
m
elakukan rekrutmen terhadap
a
dvokat,
p
aralegal,
d
osen, dan
m
ahasiswa
f
akultas
h
ukum;
b.
m
elakukan
pelayanan
Bantuan Hukum
;
c.
m
enyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi
hukum, dan program kegiatan
lain
yang berkaitan
dengan penyelenggaraan
Bantuan Hukum
;
d.
m
enerima anggaran dari negara untuk
melaksanakan
Bantuan Hukum
berdasarkan
Undang
-
Undang ini
;
e.
mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam
membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di
dalam sidang pengadilan sesuai dengan
ketentuan
peraturan peru
nda
ng
-
u
ndang
an
;
f
. mendapatkan . . .
-
6
-
f.
mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah
ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan
perkara
;
dan
g.
mendapatkan jaminan perlindungan hukum,
keamanan, dan keselamatan selama menjalankan
pemberian Bantuan Hukum.
Pasal 10
Pembe
ri Bantuan
H
ukum berkewajiban untuk
:
a.
m
elaporkan kepada Menteri tentang program
Bantuan
Hukum
;
b.
m
elaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang
digunakan untuk pemberian
Bantuan Hukum
berdasarkan Undang
-
Undang in
i;
c.
m
enyelenggarakan pendidikan dan pelatiha
n
Bantuan
Hukum
bagi
a
dvokat,
p
aralegal,
d
osen,
m
ahasiswa
f
akultas
h
ukum yang direkrut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a
;
d.
menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau
keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan
Hukum berkaitan dengan perkar
a yang sedang
ditangani, kecuali ditentukan lain oleh
undang
-
undang
;
dan
e.
memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima
Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang
ditentukan dalam Undang
-
Undang ini sampai
perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah
secara
hukum
.
Pasal 11
Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara
perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan
Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan
dengan i
k
tikad baik di dalam maupun di luar
sidang
pengadilan
sesuai Standar Bantu
an Hukum berdasarkan
peraturan perundang
-
undangan dan/atau Kode Etik
Advokat.
BAB V . . .
-
7
-
BAB
V
HAK DAN KEWAJIBAN
PENERIMA BANTUAN HUKUM
Pasal
12
Penerima Bantuan Hukum berhak:
a.
mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah
hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah
mempu
nyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima
Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut
surat kuasa;
b.
mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar
Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan
c.
mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan
dengan pe
laksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang
-
undangan.
Pasal
13
Penerima Bantuan Hukum wajib:
a.
menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan
perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum;
b.
membantu kelancaran pem
berian Bantuan Hukum.
BAB V
I
SYARAT DAN TATA CARA
PEMBERIAN
BANTUAN HUKUM
Pasal
14
(1)
Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan
Hukum harus memenuhi syarat
-
syarat:
a.
mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi
sekurang
-
kurangnya identitas pemohon
dan uraian
singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan
Bantuan Hukum;
b.
menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan
perkara; dan
c.
melampirkan surat keterangan miskin dari lurah,
kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat
tinggal pemohon Bantuan
Hukum.
(2) Dalam . . .
-
8
-
(2)
Dalam
hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu
menyusun permohonan secara tertulis, permohonan
dapat diajukan secara lisan.
Pasal
15
(1)
P
emohon
Bantuan Hukum mengajukan
p
ermohonan
Bantuan Hukum kepada
Pemberi Bantuan Hukum.
(2)
Pemberi Bantuan Hukum
d
alam
jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan
Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban
menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum.
(3)
Dalam hal permohonan
B
antuan
H
ukum
diterima,
Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantua
n Hukum
berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima
Bantuan Hukum.
(4)
Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak,
Pemberi Bantuan Hukum
mencantumkan alasan
penolakan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
syarat dan
tata cara
pemberian
Bantuan Hukum
diatur deng
an Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal
1
6
(1)
Pendanaan
Bantuan Hukum
yang diperlukan dan
digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum
sesuai dengan Undang
-
Undang ini dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Selain
pendanaan
seba
gaimana dimaksud pada ayat (1),
sumber
pendanaan
Bantuan Hukum dapat berasal dari:
a.
hibah atau sumbangan; dan/atau
b.
sumber
pendanaan
lain yang sah dan tidak
mengikat.
Pasal 17 . . .
-
9
-
Pasal
1
7
(1)
Pemerintah wajib mengalokasikan
dana
penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Ang
garan
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Pe
ndanaan
penyelenggaraan
Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada
anggaran
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
.
Pasal 18
Ketentuan leb
ih lanjut mengenai tata cara pen
yaluran
dana
B
antuan
H
ukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) kepada Pemberi Bantuan Hukum
diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal
1
9
(1)
Daerah dapat mengalokasikan anggaran
penyelenggaraan
Bantuan Hukum
dalam Angg
aran
Pendapatan dan Belanja Daerah
.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
penyelenggaraan
Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB
VIII
LARANGAN
Pasal
20
Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta
pembay
aran
dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau
pihak lain
yang
terkait dengan perkara yang sedang
ditangani Pemberi Bantuan Hukum.
BAB
IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal
21
Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima
atau
meminta pembayaran
dari Penerima Bantuan H
ukum
dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang
sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20
,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp50.000.000,
00
(lima puluh
juta rupiah).
BAB X . . .
-
10
-
BAB
X
KETENTUAN P
E
RALIHAN
Pasal 2
2
Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang
diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung
Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia,
Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi lainnya pada
saat Undang
-
Undang ini m
ulai berlaku, tetap dilaksanakan
sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Pasal
2
3
(1)
P
emberian Bantuan Hukum yang sedang di
proses
sebelum
Undang
-
Undang ini mulai berlaku tetap
dilaksanakan sampai dengan
berakhirnya tahun
anggaran yang bersangku
tan
.
(2)
Dalam hal pemberian
Bantuan Hukum
belum selesai
pada
akhir
tahun anggaran yang bersangkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
, pemberian
Bantuan Hukum
selanjutnya dilaksanakan berdasarkan
Undang
-
Undang ini.
BAB
XI
KETENTUAN P
ENUTUP
Pasal
2
4
Pada sa
at Undang
-
Undang ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang
-
undangan yang mengatur mengenai
Bantuan Hukum
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang
-
Undang ini.
Pasal
2
5
Undang
-
Undang ini mulai berlaku pa
da tanggal
diundangkan.
Agar . . .
-
11
-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang
-
Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal
31 Oktober 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H.
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
2 November 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGA
RA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2011
NOMOR
104
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SE
KRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang
-
undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG
-
UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
16 TAHUN 2011
TENTANG
BANTUAN HUKUM
I
.
UMUM
Hak atas
Bantuan Hukum
telah diterima secara universal yang
dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak
-
Hak Sipil dan Politik
(International
Covenan
t on Civil
and
Political Rights (ICCPR)
)
.
Pasal 16
dan Pasal 26
ICCPR
menjamin semua orang berhak
memperoleh
perlindungan hukum serta harus dihindarkan
dari segala bentuk
diskriminasi
. Sedangkan Pasal 14 ayat (3)
ICCPR
, memberikan syarat
terkait
Bantuan Hu
kum
yaitu: 1) kepentingan
-
kepentingan keadilan
,
dan 2)
t
idak mampu membayar Advokat.
Meskipun
Bantuan Hukum
tidak secara tegas dinyatakan
sebagai tanggung jawab negara n
amun ketentuan Pasal 1 ayat (3)
Undang
-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1
945
menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam
negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia
bagi setiap individu termasuk hak atas
Bantuan Hukum
.
Penyelenggaraan pemberian
Bantuan Hukum
kepada warga negara
merupakan up
aya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai
implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta
menjamin hak asasi warga negar
a akan kebutuhan akses terhadap
keadilan
(
access to justice
)
dan kesamaan di hadapan hukum
(equality
before the law).
Jamina
n
atas
hak konstitusional tersebut belum
mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya
Undang
-
Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara
untuk menjamin warga negara khususnya bagi
orang atau kelompok
orang
miskin
untuk mendapat
kan
akses keadilan dan kesamaan di
hadapan hukum.
Oleh karena
itu,
tanggung jawab negara
harus
diimplementasikan melalui pembentukan Undang
-
Undang Bantuan
Hukum ini.
Selama . . .
-
2
-
Selama ini, pemberian
Bantuan Hukum
yang dilakukan belum
banyak menyentuh
orang atau
kel
ompok
orang
miskin, sehingga
mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh
ketid
akmampuan mereka untuk mewujudkan hak
-
hak
konstitusional
mereka.
P
e
ngaturan mengenai pemberian
Bantuan Hukum
dalam
U
ndang
-
U
ndang
ini merupakan jaminan
terhada
p
hak
-
hak
konstitusional
orang atau
kelompok
orang
miskin
.
Beberapa pokok materi yang diatur dalam
Undang
-
Undang
ini
antara lain mengenai: pengertian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan
Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban
Penerima
Bantuan Hukum
, s
yarat dan tata cara permohonan
Bantuan Hukum
,
pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana.
II
.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah menempatkan
hak dan kewajiban setiap orang secara proporsiona
l, patut,
benar, baik, dan tertib.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas persamaan kedudukan di dalam
hukum” adalah bahwa setiap orang mempunyai hak dan
perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban
menjunjung tinggi hukum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “
asas keterbukaan” adalah
memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh
informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak
dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara
konstitusional.
Huruf
d . . .
-
3
-
Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas efisiensi”
adalah
memaksimalkan pemberian
Bantuan Hukum
melalui
penggunaan sumber anggaran yang ada.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas efektivitas” adalah menentukan
pencapaian tujuan pemberian
Bantuan Hukum
secara tepat.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas akuntabi
litas” adalah bahwa
setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan
Bantuan Hukum
harus dapat dipertanggungjawabkan kepada
masyarakat.
Pasal 3
Cukup jelas
.
Pasal
4
Cukup jelas
.
Pasal 5
Cukup jelas
.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
K
etentuan ini tidak mengurangi kewajiban profesi Advokat
untuk menyelenggarakan
Bantuan Hukum
berdasarkan
Undang
-
Undang
mengenai
Advokat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf
a
Cukup jelas.
Huruf b
. . .
-
4
-
Huruf
b
Verifikasi
dan akreditasi
dimaksudkan untuk
menilai dan
menetapkan kelayakan lembaga bantuan hukum atau
organisasi kemasyarakatan sebagai
Pemberi Bantuan
Hukum
.
Ayat (2)
Cukup jelas
.
Ayat (3)
Cukup
j
elas
.
Ayat (
4
)
Cukup
j
elas
.
Pasal 8
Cukup jelas
.
Pasal 9
Huruf a
Yang dimaksud dengan
“
mahasis
wa fakultas hukum
”
termasuk juga
mahasiswa
dari
fakultas syariah, perguruan
tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian
.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “p
rogram kegiatan lain yang berkaitan
dengan penyelenggaraan
Bantuan Hukum
”
adala
h program:
investigasi kasus, pendokumentasian hukum, penelitian
hukum
,
medi
asi, negosiasi
, dan pemberdayaan
masyarakat
.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 10 . . .
-
5
-
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pa
sal 12
Cukup jelas
.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “identitas” antara lain nama
lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat
lengkap, dan pekerjaan yang dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk dan/atau dok
umen lain yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18 . . .
-
6
-
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup je
las.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEG
ARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR
5248