UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA , Menimbang : a. bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jamin an, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia; b. bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap ke adilan; c. bahwa pengaturan mengenai bantuan hukum yang diselenggarakan oleh negara harus berorientasi pada terwujudnya perubahan sosial yang berkeadilan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentu k Undang - Undang tentang Bantuan Hukum; Mengingat : Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 ayat (1), P asal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (4) dan ayat (5) , dan Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194 5; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG - UNDANG TENTANG BANTUAN HUKUM. BAB I . . .
- 2 - BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang - Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Bant uan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma - cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. 2. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin . 3. Pemberi Bantuan Hukum adalah le m baga bantuan hukum atau organisasi kemasy arakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang - Undang ini. 4. Menteri adalah menteri yang me nyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang h u kum dan hak asasi manusia. 5. Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum ya ng ditetapkan oleh Menteri. 6. Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat yang berlaku bagi Advokat. Pasal 2 Bantuan Hukum dilaksanakan berdasarkan asas: a. keadilan; b. persamaan kedudukan di dalam hukum; c. keterbukaan; d. efisiensi; e. efektivitas; dan f. akuntabilitas. Pasal 3 Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan; b. mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan p rinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. menjamin . . .
- 3 - c. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia; dan d. mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan. BAB II RUANG LINGKUP Pasal 4 (1) Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang menghadapi masalah hukum . (2) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigas i. (3) Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum. Pasal 5 (1) Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud da lam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri. (2) Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, peke rjaan dan berusaha, dan /atau perumahan. BAB I II PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM Pasal 6 (1) Bantuan Hukum diselenggarakan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Penerima Bantuan Hukum. (2) Pemberian . . .
- 4 - (2) Pemberian Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hu kum diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang - Undang ini. (3) Menteri sebagaim ana dimaksud pada ayat ( 2 ) bertugas: a. menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum; b. menyusun dan menetapkan Standa r Bantuan Hukum berdasarkan asas - asas pemberian B antuan H ukum ; c. menyusun rencana anggaran Bantuan Hukum; d. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan , dan akuntabel ; dan e. menyusun dan menyampaikan laporan penyelenggaraan Bantuan Huku m kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada setiap akhir tahun anggaran. Pasal 7 (1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) , Menteri berwenang: a. mengawasi dan memastikan penyelenggaraan Bantuan Hukum dan pemberian Bantuan Hukum dijalank an sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam U ndang - U ndang ini; dan b. melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai Pemberi Bantuan Hukum berdasarkan Undang - Undang ini . (2) Untuk melakukan verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Menteri membentuk panitia yang unsurnya terdiri atas: a. k ementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang h ukum dan hak asasi manusia ; b. a kademisi; c. t okoh masy arakat; dan d. lembaga . . .
- 5 - d. l embaga atau organisasi yang memberi layanan Bantuan Hukum . (3) Verifikasi dan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setiap 3 (tiga) tahun. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi dan akreditasi sebagaimana di maksud pada ayat ( 1 ) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri. BAB I V PEMBERI BANTUAN HUKUM Pasal 8 (1) Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang telah memenuhi syarat berdasarkan Undang - Undang ini. (2) Syarat - syarat Pemberi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. b erbadan hukum; b. terakreditasi berdasarkan Undang - Undang ini; c. m emiliki kantor atau sekretariat yang tetap; d. m emiliki pengurus; dan e. m emiliki program Bantuan Hukum . Pasal 9 Pemberi Bantuan Hukum berhak: a. m elakukan rekrutmen terhadap a dvokat, p aralegal, d osen, dan m ahasiswa f akultas h ukum; b. m elakukan pelayanan Bantuan Hukum ; c. m enyelenggarakan penyuluhan hukum, konsultasi hukum, dan program kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum ; d. m enerima anggaran dari negara untuk melaksanakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang - Undang ini ; e. mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan peru nda ng - u ndang an ; f . mendapatkan . . .
- 6 - f. mendapatkan informasi dan data lain dari pemerintah ataupun instansi lain, untuk kepentingan pembelaan perkara ; dan g. mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan selama menjalankan pemberian Bantuan Hukum. Pasal 10 Pembe ri Bantuan H ukum berkewajiban untuk : a. m elaporkan kepada Menteri tentang program Bantuan Hukum ; b. m elaporkan setiap penggunaan anggaran negara yang digunakan untuk pemberian Bantuan Hukum berdasarkan Undang - Undang in i; c. m enyelenggarakan pendidikan dan pelatiha n Bantuan Hukum bagi a dvokat, p aralegal, d osen, m ahasiswa f akultas h ukum yang direkrut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ; d. menjaga kerahasiaan data, informasi, dan/atau keterangan yang diperoleh dari Penerima Bantuan Hukum berkaitan dengan perkar a yang sedang ditangani, kecuali ditentukan lain oleh undang - undang ; dan e. memberikan Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum berdasarkan syarat dan tata cara yang ditentukan dalam Undang - Undang ini sampai perkaranya selesai, kecuali ada alasan yang sah secara hukum . Pasal 11 Pemberi Bantuan Hukum tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana dalam memberikan Bantuan Hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang dilakukan dengan i k tikad baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan sesuai Standar Bantu an Hukum berdasarkan peraturan perundang - undangan dan/atau Kode Etik Advokat. BAB V . . .
- 7 - BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PENERIMA BANTUAN HUKUM Pasal 12 Penerima Bantuan Hukum berhak: a. mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempu nyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa; b. mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat; dan c. mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pe laksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan. Pasal 13 Penerima Bantuan Hukum wajib: a. menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum; b. membantu kelancaran pem berian Bantuan Hukum. BAB V I SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM Pasal 14 (1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum, pemohon Bantuan Hukum harus memenuhi syarat - syarat: a. mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi sekurang - kurangnya identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan Bantuan Hukum; b. menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara; dan c. melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon Bantuan Hukum. (2) Dalam . . .
- 8 - (2) Dalam hal pemohon Bantuan Hukum tidak mampu menyusun permohonan secara tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan. Pasal 15 (1) P emohon Bantuan Hukum mengajukan p ermohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum. (2) Pemberi Bantuan Hukum d alam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan Bantuan Hukum dinyatakan lengkap harus memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan Bantuan Hukum. (3) Dalam hal permohonan B antuan H ukum diterima, Pemberi Bantuan Hukum memberikan Bantua n Hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. (4) Dalam hal permohonan Bantuan Hukum ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian Bantuan Hukum diatur deng an Peraturan Pemerintah. BAB VII PENDANAAN Pasal 1 6 (1) Pendanaan Bantuan Hukum yang diperlukan dan digunakan untuk penyelenggaraan Bantuan Hukum sesuai dengan Undang - Undang ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Selain pendanaan seba gaimana dimaksud pada ayat (1), sumber pendanaan Bantuan Hukum dapat berasal dari: a. hibah atau sumbangan; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat. Pasal 17 . . .
- 9 - Pasal 1 7 (1) Pemerintah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Ang garan Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pe ndanaan penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan pada anggaran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia . Pasal 18 Ketentuan leb ih lanjut mengenai tata cara pen yaluran dana B antuan H ukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Pemberi Bantuan Hukum diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 1 9 (1) Daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Angg aran Pendapatan dan Belanja Daerah . (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. BAB VIII LARANGAN Pasal 20 Pemberi Bantuan Hukum dilarang menerima atau meminta pembay aran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani Pemberi Bantuan Hukum. BAB IX KETENTUAN PIDANA Pasal 21 Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan H ukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 , dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000, 00 (lima puluh juta rupiah). BAB X . . .
- 10 - BAB X KETENTUAN P E RALIHAN Pasal 2 2 Penyelenggaraan dan anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh dan berada di Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan instansi lainnya pada saat Undang - Undang ini m ulai berlaku, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. Pasal 2 3 (1) P emberian Bantuan Hukum yang sedang di proses sebelum Undang - Undang ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangku tan . (2) Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Undang - Undang ini. BAB XI KETENTUAN P ENUTUP Pasal 2 4 Pada sa at Undang - Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang - undangan yang mengatur mengenai Bantuan Hukum dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang - Undang ini. Pasal 2 5 Undang - Undang ini mulai berlaku pa da tanggal diundangkan. Agar . . .
- 11 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang - Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGA RA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 104 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SE KRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang - undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM I . UMUM Hak atas Bantuan Hukum telah diterima secara universal yang dijamin dalam Kovenan Internasional tentang Hak - Hak Sipil dan Politik (International Covenan t on Civil and Political Rights (ICCPR) ) . Pasal 16 dan Pasal 26 ICCPR menjamin semua orang berhak memperoleh perlindungan hukum serta harus dihindarkan dari segala bentuk diskriminasi . Sedangkan Pasal 14 ayat (3) ICCPR , memberikan syarat terkait Bantuan Hu kum yaitu: 1) kepentingan - kepentingan keadilan , dan 2) t idak mampu membayar Advokat. Meskipun Bantuan Hukum tidak secara tegas dinyatakan sebagai tanggung jawab negara n amun ketentuan Pasal 1 ayat (3) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1 945 menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas Bantuan Hukum . Penyelenggaraan pemberian Bantuan Hukum kepada warga negara merupakan up aya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negar a akan kebutuhan akses terhadap keadilan ( access to justice ) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law). Jamina n atas hak konstitusional tersebut belum mendapatkan perhatian secara memadai, sehingga dibentuknya Undang - Undang tentang Bantuan Hukum ini menjadi dasar bagi negara untuk menjamin warga negara khususnya bagi orang atau kelompok orang miskin untuk mendapat kan akses keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, tanggung jawab negara harus diimplementasikan melalui pembentukan Undang - Undang Bantuan Hukum ini. Selama . . .
- 2 - Selama ini, pemberian Bantuan Hukum yang dilakukan belum banyak menyentuh orang atau kel ompok orang miskin, sehingga mereka kesulitan untuk mengakses keadilan karena terhambat oleh ketid akmampuan mereka untuk mewujudkan hak - hak konstitusional mereka. P e ngaturan mengenai pemberian Bantuan Hukum dalam U ndang - U ndang ini merupakan jaminan terhada p hak - hak konstitusional orang atau kelompok orang miskin . Beberapa pokok materi yang diatur dalam Undang - Undang ini antara lain mengenai: pengertian Bantuan Hukum, Penerima Bantuan Hukum, Pemberi Bantuan Hukum, hak dan kewajiban Penerima Bantuan Hukum , s yarat dan tata cara permohonan Bantuan Hukum , pendanaan, larangan, dan ketentuan pidana. II . PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas . Pasal 2 Huruf a Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah menempatkan hak dan kewajiban setiap orang secara proporsiona l, patut, benar, baik, dan tertib. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas persamaan kedudukan di dalam hukum” adalah bahwa setiap orang mempunyai hak dan perlakuan yang sama di depan hukum serta kewajiban menjunjung tinggi hukum. Huruf c Yang dimaksud dengan “ asas keterbukaan” adalah memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi secara lengkap, benar, jujur, dan tidak memihak dalam mendapatkan jaminan keadilan atas dasar hak secara konstitusional. Huruf d . . .
- 3 - Huruf d Yang dimaksud dengan “asas efisiensi” adalah memaksimalkan pemberian Bantuan Hukum melalui penggunaan sumber anggaran yang ada. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas efektivitas” adalah menentukan pencapaian tujuan pemberian Bantuan Hukum secara tepat. Huruf f Yang dimaksud dengan “asas akuntabi litas” adalah bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan Bantuan Hukum harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pasal 3 Cukup jelas . Pasal 4 Cukup jelas . Pasal 5 Cukup jelas . Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) K etentuan ini tidak mengurangi kewajiban profesi Advokat untuk menyelenggarakan Bantuan Hukum berdasarkan Undang - Undang mengenai Advokat. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b . . .
- 4 - Huruf b Verifikasi dan akreditasi dimaksudkan untuk menilai dan menetapkan kelayakan lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan sebagai Pemberi Bantuan Hukum . Ayat (2) Cukup jelas . Ayat (3) Cukup j elas . Ayat ( 4 ) Cukup j elas . Pasal 8 Cukup jelas . Pasal 9 Huruf a Yang dimaksud dengan mahasis wa fakultas hukum termasuk juga mahasiswa dari fakultas syariah, perguruan tinggi militer, dan perguruan tinggi kepolisian . Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “p rogram kegiatan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bantuan Hukum adala h program: investigasi kasus, pendokumentasian hukum, penelitian hukum , medi asi, negosiasi , dan pemberdayaan masyarakat . Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Pasal 10 . . .
- 5 - Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pa sal 12 Cukup jelas . Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “identitas” antara lain nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, dan pekerjaan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk dan/atau dok umen lain yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 . . .
- 6 - Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. Pasal 20 Cukup je las. Pasal 21 Cukup jelas Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEG ARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5248