Jenis-Jenis Kreditor dalam PKPU

Panduan Visual Mendalam: Tipe, Hak, Alur, dan Mekanisme Voting

3
Tipe Kreditor Utama

UU No. 37/2004 mengklasifikasikan kreditor ke dalam tiga kategori utama, yang secara fundamental menentukan hak dan urutan pelunasan mereka.

Apa Itu Kreditor PKPU?

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 UU 37/2004, Kreditor adalah "orang" (subjek hukum) yang mempunyai piutang terhadap Debitor, baik yang timbul karena:

  • Perjanjian: Contoh: Utang bank, utang supplier.
  • Undang-Undang: Contoh: Utang pajak, utang upah karyawan.

Kreditor Sebagai Subjek Hukum

👤
Orang Perseorangan
(Contoh: Investor Individu)
🏢
Badan Hukum
(Contoh: PT Bank XYZ, DJP)

Gambaran Umum Alur Proses PKPU

Klasifikasi kreditor menjadi krusial pada tahap verifikasi dan pemungutan suara dalam alur proses PKPU.

TAHAP 1
Permohonan PKPU
TAHAP 2
PKPU Sementara
TAHAP 3
Verifikasi Piutang
(Klasifikasi ditentukan)
TAHAP 4
Voting Perdamaian
TAHAP 5
Homologasi / Pailit

Tiga Klasifikasi Kreditor & Dasar Hukumnya

Kreditor Separatis

Kreditor pemegang jaminan kebendaan (agunan). Hak mereka diistimewakan untuk eksekusi agunan.

Dasar Hukum Utama:
  • Pasal 55 UU 37/2004
  • UU No. 4/1996 (Hak Tanggungan)
  • UU No. 42/1999 (Jaminan Fidusia)
  • Pasal 1150 KUHPerdata (Gadai)
Contoh Entitas:

Bank, Perusahaan Leasing/Multifinance, Pemegang Gadai.

Kreditor Preferen

Kreditor yang haknya didahulukan karena sifat piutangnya, sesuai ketentuan undang-undang.

Dasar Hukum Utama:
  • Pasal 1134 & 1137 KUHPerdata
  • Pasal 21 UU KUP (Pajak)
  • Pasal 95 UU Ketenagakerjaan (Upah)
Contoh Entitas:

Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Karyawan (atas gaji).

Kreditor Konkuren

Kreditor umum yang tidak memiliki jaminan kebendaan maupun hak istimewa (prioritas) dari undang-undang.

Dasar Hukum Utama:
  • Pasal 1131 KUHPerdata
  • Pasal 1132 KUHPerdata (Prinsip Pari Passu)
Contoh Entitas:

Supplier/Vendor, Konsultan, Pemegang Obligasi Tanpa Jaminan.

Perbandingan Hak Kreditor

Visualisasi ini membandingkan kekuatan relatif dari hak-hak utama yang dimiliki oleh setiap jenis kreditor dalam proses PKPU dan Kepailitan.

Alur Prioritas Pelunasan Utang (Waterfall)

Jika PKPU gagal dan Debitor pailit, pelunasan utang mengikuti alur prioritas yang ketat. Ini adalah visualisasi dari "siapa dibayar lebih dulu".

ASET DEBITOR
HASIL EKSEKUSI AGUNAN
(Tanah, Mesin, dll.)
SISA HARTA (BOEDEL PAILIT)
1. KREDITOR SEPARATIS

Dibayar penuh (hingga batas nilai agunan)

2. KREDITOR PREFEREN

Dibayar penuh dari Sisa Harta (Pajak, Gaji)

3. KREDITOR KONKUREN

Dibayar secara proporsional (pro-rata) dari sisa harta terakhir

Mekanisme Voting Rencana Perdamaian

Keberhasilan PKPU bergantung pada diterimanya rencana perdamaian melalui voting. Aturan mainnya diatur ketat dalam Pasal 281 UU 37/2004.

Ilustrasi Komposisi Nilai Tagihan

Ini adalah contoh skenario hipotetis dari total nilai utang Debitor berdasarkan jenis Kreditor.

Aturan Kuorum Persetujuan

Agar sah, rencana perdamaian HARUS disetujui oleh KEDUA kelompok kreditor yang hadir dan memberikan suara.

Grup Kreditor Konkuren

Diterima jika disetujui oleh:

  • > 1/2 (lebih dari 50%) dari jumlah kreditor yang hadir, DAN
  • ≥ 2/3 (minimal 66,67%) dari total nilai tagihan kreditor tersebut.

Grup Kreditor Separatis

Diterima jika disetujui oleh:

  • > 1/2 (lebih dari 50%) dari jumlah kreditor yang hadir, DAN
  • ≥ 2/3 (minimal 66,67%) dari total nilai tagihan kreditor tersebut.

Catatan Penting Mekanisme Voting

  • Kekuatan Konkuren: Kreditor Konkuren memegang suara penuh atas seluruh nilai tagihannya. Mereka seringkali menjadi penentu utama.
  • Suara Separatis: Kreditor Separatis hanya berhak ikut voting atas bagian piutangnya yang TIDAK terjamin agunan (jika nilai agunan lebih kecil dari nilai utang).
  • Kreditor Preferen: Kreditor Preferen (Pajak, Karyawan) tidak ikut serta dalam pemungutan suara atas rencana perdamaian karena piutang mereka wajib dilunasi penuh.