Fundamen Kepailitan
Memahami dasar-dasar hukum terjadinya kepailitan.
Definisi Pailit
Sita umum atas seluruh kekayaan Debitor Pailit yang pengurusannya dilakukan oleh Kurator.
(Pasal 1 ayat (1))Kreditor
Adanya minimal dua kreditor atau lebih.
(Pasal 2 ayat (1))Utang Jatuh Tempo
Minimal ada satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.
(Pasal 2 ayat (1))Pembuktian Sederhana
Fakta utang dan jatuh temponya harus dapat dibuktikan secara sederhana.
(Pasal 8 ayat (4))Alur Proses Kepailitan
1. Permohonan Pailit
Diajukan oleh Debitor, Kreditor, Kejaksaan, OJK, atau Menkeu ke Pengadilan Niaga.
2. Sidang & Putusan (Maks. 60 Hari)
Pemeriksaan dan pembuktian sederhana. Putusan wajib diucapkan maks. 60 hari sejak didaftarkan. (Pasal 8 ayat (5))
3. Sita Umum (Akibat Hukum)
Debitor kehilangan hak mengurus aset (demi hukum). Kurator mengambil alih. (Pasal 24)
4. Rapat Kreditor Pertama
Dipimpin Hakim Pengawas, membahas penunjukan Kurator dan pembentukan panitia kreditor.
5. Verifikasi Utang
Pencocokan (verifikasi) utang-piutang debitor untuk menentukan daftar kreditor tetap.
6. Tawaran Perdamaian (Opsi)
Debitor dapat menawarkan rencana perdamaian. Jika diterima & disahkan (homologasi), kepailitan berakhir.
7. Status Insolvensi & Pemberesan
Jika perdamaian ditolak/tidak ada, Debitor masuk status Insolvensi. Kurator memulai pemberesan (penjualan) aset.
8. Pembagian Hasil
Hasil penjualan (likuidasi) dibagikan kepada kreditor sesuai hierarkinya.
9. Penutupan Kepailitan
Setelah pemberesan selesai atau karena alasan lain, pengadilan menutup proses kepailitan.
Para Pihak Utama
Debitor Pailit
Pihak yang dinyatakan pailit dan kehilangan hak mengurus kekayaannya.
Kreditor
Pihak berpiutang (Separatis, Preferen, Konkuren).
Kurator
Pihak yang ditunjuk untuk mengurus dan membereskan budel pailit.
Hakim Pengawas
Hakim yang mengawasi proses pengurusan dan pemberesan.
Panitia Kreditor
Perwakilan kreditor yang memberi nasihat kepada Kurator (jika dibentuk).
Hierarki Kreditor
Prioritas pembayaran dari budel pailit.
- 1
- 2
- 3
Akibat Hukum & Dampak Langsung
Momen Efektif Putusan
Berlaku efektif sejak pukul 00:00 waktu setempat pada hari putusan diucapkan.
(Pasal 24 ayat (1))Masa Penangguhan (Stay)
Eksekusi jaminan Kreditor Separatis ditangguhkan (stay) untuk memberi waktu Kurator.
(Pasal 56 ayat (1))Cakupan Budel Pailit
Mencakup semua kekayaan saat putusan dan yang diperoleh selama kepailitan.
(Pasal 21)Dampak pada Perjanjian & Transaksi
Kewenangan Khusus, Pengecualian & Upaya Paksa
Kewenangan Actio Pauliana (Pasal 41)
Kurator dapat menuntut pembatalan perbuatan hukum Debitor yang merugikan Kreditor sebelum pailit, jika:
- Perbuatan tidak diwajibkan (misal: hibah).
- Merugikan kreditor.
- Debitor & pihak ketiga mengetahui (atau patut tahu) perbuatan itu merugikan.
Pengecualian Harta Pailit (Pasal 22)
Aset yang *tidak termasuk* dalam budel pailit:
- Pakaian & perlengkapan tidur Debitor & keluarga.
- Perlengkapan rumah tangga yang mutlak diperlukan.
- Perkakas untuk menjalankan pekerjaan/profesi.
- Upah, uang pensiun, atau tunjangan sejauh yang ditentukan Hakim Pengawas.
Entitas Khusus & Upaya Paksa
Entitas Khusus (Pasal 2): Permohonan pailit untuk Bank, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, BUMN, dll., hanya dapat diajukan oleh lembaga khusus (OJK, Menkeu).
Upaya Paksa/Gijzeling (Pasal 91B): Atas usul Kurator/Hakim Pengawas, pengadilan dapat memerintahkan penahanan (gijzeling) terhadap Debitor Pailit yang tidak kooperatif.