Hukum Kepailitan di Indonesia

Visualisasi Proses & Konsekuensi (UU No. 37/2004)

Fundamen Kepailitan

Memahami dasar-dasar hukum terjadinya kepailitan.

Definisi Pailit

Sita umum atas seluruh kekayaan Debitor Pailit yang pengurusannya dilakukan oleh Kurator.

(Pasal 1 ayat (1))
2+

Kreditor

Adanya minimal dua kreditor atau lebih.

(Pasal 2 ayat (1))
1+

Utang Jatuh Tempo

Minimal ada satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

(Pasal 2 ayat (1))

Pembuktian Sederhana

Fakta utang dan jatuh temponya harus dapat dibuktikan secara sederhana.

(Pasal 8 ayat (4))

Alur Proses Kepailitan

1. Permohonan Pailit

Diajukan oleh Debitor, Kreditor, Kejaksaan, OJK, atau Menkeu ke Pengadilan Niaga.

2. Sidang & Putusan (Maks. 60 Hari)

Pemeriksaan dan pembuktian sederhana. Putusan wajib diucapkan maks. 60 hari sejak didaftarkan. (Pasal 8 ayat (5))

3. Sita Umum (Akibat Hukum)

Debitor kehilangan hak mengurus aset (demi hukum). Kurator mengambil alih. (Pasal 24)

4. Rapat Kreditor Pertama

Dipimpin Hakim Pengawas, membahas penunjukan Kurator dan pembentukan panitia kreditor.

5. Verifikasi Utang

Pencocokan (verifikasi) utang-piutang debitor untuk menentukan daftar kreditor tetap.

6. Tawaran Perdamaian (Opsi)

Debitor dapat menawarkan rencana perdamaian. Jika diterima & disahkan (homologasi), kepailitan berakhir.

7. Status Insolvensi & Pemberesan

Jika perdamaian ditolak/tidak ada, Debitor masuk status Insolvensi. Kurator memulai pemberesan (penjualan) aset.

8. Pembagian Hasil

Hasil penjualan (likuidasi) dibagikan kepada kreditor sesuai hierarkinya.

9. Penutupan Kepailitan

Setelah pemberesan selesai atau karena alasan lain, pengadilan menutup proses kepailitan.

Para Pihak Utama

Debitor Pailit

Pihak yang dinyatakan pailit dan kehilangan hak mengurus kekayaannya.

Kreditor

Pihak berpiutang (Separatis, Preferen, Konkuren).

Kurator

Pihak yang ditunjuk untuk mengurus dan membereskan budel pailit.

Hakim Pengawas

Hakim yang mengawasi proses pengurusan dan pemberesan.

Panitia Kreditor

Perwakilan kreditor yang memberi nasihat kepada Kurator (jika dibentuk).

Hierarki Kreditor

Prioritas pembayaran dari budel pailit.

  • 1
  • 2
  • 3

Akibat Hukum & Dampak Langsung

Momen Efektif Putusan

00:00

Berlaku efektif sejak pukul 00:00 waktu setempat pada hari putusan diucapkan.

(Pasal 24 ayat (1))

Masa Penangguhan (Stay)

90 Hari

Eksekusi jaminan Kreditor Separatis ditangguhkan (stay) untuk memberi waktu Kurator.

(Pasal 56 ayat (1))

Cakupan Budel Pailit

Semua Aset

Mencakup semua kekayaan saat putusan dan yang diperoleh selama kepailitan.

(Pasal 21)

Dampak pada Perjanjian & Transaksi

Kewenangan Khusus, Pengecualian & Upaya Paksa

Kewenangan Actio Pauliana (Pasal 41)

Kurator dapat menuntut pembatalan perbuatan hukum Debitor yang merugikan Kreditor sebelum pailit, jika:

  • Perbuatan tidak diwajibkan (misal: hibah).
  • Merugikan kreditor.
  • Debitor & pihak ketiga mengetahui (atau patut tahu) perbuatan itu merugikan.

Pengecualian Harta Pailit (Pasal 22)

Aset yang *tidak termasuk* dalam budel pailit:

  • Pakaian & perlengkapan tidur Debitor & keluarga.
  • Perlengkapan rumah tangga yang mutlak diperlukan.
  • Perkakas untuk menjalankan pekerjaan/profesi.
  • Upah, uang pensiun, atau tunjangan sejauh yang ditentukan Hakim Pengawas.

Entitas Khusus & Upaya Paksa

Entitas Khusus (Pasal 2): Permohonan pailit untuk Bank, Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, BUMN, dll., hanya dapat diajukan oleh lembaga khusus (OJK, Menkeu).

Upaya Paksa/Gijzeling (Pasal 91B): Atas usul Kurator/Hakim Pengawas, pengadilan dapat memerintahkan penahanan (gijzeling) terhadap Debitor Pailit yang tidak kooperatif.