Bagian 1: Dualisme Rezim Hukum
Perusahaan Terbuka (Emiten) hidup dalam dua dunia hukum secara bersamaan. Keduanya memiliki fokus yang berbeda namun sama-sama krusial saat terjadi krisis finansial seperti permohonan PKPU atau Pailit.
UU 37/2004 (Kepailitan & PKPU)
FOKUS: PROSES HUKUM & ASET
- Pembuktian Utang
- Restrukturisasi (PKPU)
- Likuidasi Aset (Pailit)
- Perlindungan Kreditor
UU 8/1995 & POJK (Pasar Modal)
FOKUS: TRANSPARANSI PASAR
- Keterbukaan Informasi
- Perlindungan Investor Publik
- Integritas Pasar
- Pencegahan Asimetri Informasi
Bagian 2: Tren Perkara (Data Tiruan)
Topik ini semakin relevan seiring dengan meningkatnya dinamika ekonomi. Grafik berikut menunjukkan (data tiruan) jumlah permohonan PKPU dan Pailit yang diajukan terhadap emiten di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Bagian 3: Prosedur Pengajuan
Tidak semua orang bisa mempailitkan Perusahaan Terbuka. Ada perbedaan fundamental tergantung pada jenis industri Emiten tersebut.
Emiten Non-Jasa Keuangan
(Manufaktur, Properti, Ritel, Energi, dll)
Siapa yang Mengajukan?
Kreditor ATAU Debitor Sendiri
Dasar Hukum:
UU 37/2004 (Pasal 2 ayat 1)
Emiten Jasa Keuangan (LJK)
(Bank, Asuransi, Perusahaan Efek, Dana Pensiun)
Siapa yang Mengajukan?
HANYA Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Dasar Hukum:
UU 37/2004 (Pasal 2 ayat 3-5) & UU P2SK
Bagian 4: Jantung Perkara - Keterbukaan Informasi
Ini adalah inti kewajiban Emiten. Begitu permohonan PKPU/Pailit diketahui, jam mulai berdetak. Ini bukan pilihan, ini adalah KEWAJIBAN berdasarkan POJK 31/POJK.04/2015.
Batas Waktu Maksimal Lapor ke OJK & Publik Sejak Peristiwa Diketahui
Permohonan PKPU/Pailit adalah salah satu dari banyak "Fakta Material" yang wajib diumumkan:
Bagian 5: Para Pihak Terkait
Proses PKPU atau Pailit Emiten melibatkan banyak pemangku kepentingan, masing-masing dengan peran dan kepentingannya sendiri.
Emiten (Debitor)
Wajib lapor, bernegosiasi, & mengelola perusahaan (di bawah pengawasan).
Kreditor
Pemohon (jika non-LJK), mendaftarkan tagihan, & memberi suara proposal damai.
OJK
Mengawasi keterbukaan informasi & pemohon tunggal untuk LJK.
BEI
Mengawasi perdagangan, melakukan suspensi untuk 'cooling down' atau sanksi.
Pengadilan Niaga
Memeriksa & memutus perkara, menunjuk Pengurus/Kurator.
Pengurus/Kurator
Mengawasi aset (PKPU) atau mengambil alih & membereskan aset (Pailit).
Investor Publik
Pihak yang paling terdampak fluktuasi harga, sangat bergantung pada keterbukaan informasi yang cepat dan akurat.
Bagian 6: Perbandingan Kunci: PKPU vs. Kepailitan
Meskipun sering disebut bersamaan, keduanya memiliki tujuan, proses, dan hasil akhir yang sangat berbeda.
| Fitur | PKPU (Restrukturisasi) | KEPAILITAN (Likuidasi) |
|---|---|---|
| Tujuan Utama | Mencapai Perdamaian (Restrukturisasi Utang) | Pemberesan Harta (Likuidasi) |
| Status Aset | Masih dikelola Debitor, diawasi Pengurus | Sita Umum, dikelola penuh oleh Kurator |
| Fokus Utama | Proposal Rencana Perdamaian | Penjualan Aset & Pembagian Hasil |
| Status Perusahaan | Dapat terus beroperasi (going concern) | Berhenti beroperasi, menuju pembubaran |
| Hasil Akhir | Homologasi (Perdamaian) atau Pailit | Perusahaan Selesai (Bubar) |
Bagian 7: Alur Konsekuensi (Kepatuhan vs. Pelanggaran)
Saat permohonan PKPU/Pailit diterima, Emiten berada di persimpangan jalan. Pilihan untuk patuh atau abai memiliki konsekuensi yang sangat berbeda.
✅ ALUR KEPATUHAN (Ideal)
Permohonan Diterima
Emiten segera mengetahui adanya permohonan
Lapor < 2 Hari Kerja
Emiten patuh POJK 31, melapor ke OJK & BEI
Pengumuman Publik
Informasi dirilis di web BEI & media. Pasar terinformasi.
Potensi Suspensi 'Cooling Down'
BEI mungkin mensuspensi sementara untuk mencegah volatilitas liar.
HASIL: Pasar Tertib
Kepercayaan investor terjaga, proses hukum berjalan transparan.
❌ ALUR PELANGGARAN (Berisiko)
Permohonan Diterima
Emiten mengetahui, namun memilih diam / menunda.
Gagal Lapor > 2 Hari Kerja
Emiten melanggar POJK 31. Informasi bocor (rumor).
Sanksi Administratif OJK
OJK menjatuhkan denda, peringatan tertulis, dll.
Suspensi Paksa BEI
BEI mensuspensi perdagangan karena asimetri informasi & sanksi.
HASIL: Kepercayaan Runtuh
Harga saham anjlok, reputasi hancur, ancaman 'delisting'.