PKPU dan Kepailitan pada Perusahaan Terbuka berdasarkan Hukum Indonesia

Panduan Visual Lengkap Keterbukaan Informasi untuk Emiten (Perusahaan Terbuka)

Bagian 1: Dualisme Rezim Hukum

Perusahaan Terbuka (Emiten) hidup dalam dua dunia hukum secara bersamaan. Keduanya memiliki fokus yang berbeda namun sama-sama krusial saat terjadi krisis finansial seperti permohonan PKPU atau Pailit.

🏛️

UU 37/2004 (Kepailitan & PKPU)

FOKUS: PROSES HUKUM & ASET

  • Pembuktian Utang
  • Restrukturisasi (PKPU)
  • Likuidasi Aset (Pailit)
  • Perlindungan Kreditor
📈

UU 8/1995 & POJK (Pasar Modal)

FOKUS: TRANSPARANSI PASAR

  • Keterbukaan Informasi
  • Perlindungan Investor Publik
  • Integritas Pasar
  • Pencegahan Asimetri Informasi

Bagian 2: Tren Perkara (Data Tiruan)

Topik ini semakin relevan seiring dengan meningkatnya dinamika ekonomi. Grafik berikut menunjukkan (data tiruan) jumlah permohonan PKPU dan Pailit yang diajukan terhadap emiten di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.

Bagian 3: Prosedur Pengajuan

Tidak semua orang bisa mempailitkan Perusahaan Terbuka. Ada perbedaan fundamental tergantung pada jenis industri Emiten tersebut.

Emiten Non-Jasa Keuangan

(Manufaktur, Properti, Ritel, Energi, dll)

Siapa yang Mengajukan?
Kreditor ATAU Debitor Sendiri

Dasar Hukum:
UU 37/2004 (Pasal 2 ayat 1)

Emiten Jasa Keuangan (LJK)

(Bank, Asuransi, Perusahaan Efek, Dana Pensiun)

Siapa yang Mengajukan?
HANYA Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Dasar Hukum:
UU 37/2004 (Pasal 2 ayat 3-5) & UU P2SK

Bagian 4: Jantung Perkara - Keterbukaan Informasi

Ini adalah inti kewajiban Emiten. Begitu permohonan PKPU/Pailit diketahui, jam mulai berdetak. Ini bukan pilihan, ini adalah KEWAJIBAN berdasarkan POJK 31/POJK.04/2015.

2
HARI KERJA

Batas Waktu Maksimal Lapor ke OJK & Publik Sejak Peristiwa Diketahui

Permohonan PKPU/Pailit adalah salah satu dari banyak "Fakta Material" yang wajib diumumkan:

Bagian 5: Para Pihak Terkait

Proses PKPU atau Pailit Emiten melibatkan banyak pemangku kepentingan, masing-masing dengan peran dan kepentingannya sendiri.

Emiten (Debitor)

Wajib lapor, bernegosiasi, & mengelola perusahaan (di bawah pengawasan).

Kreditor

Pemohon (jika non-LJK), mendaftarkan tagihan, & memberi suara proposal damai.

OJK

Mengawasi keterbukaan informasi & pemohon tunggal untuk LJK.

BEI

Mengawasi perdagangan, melakukan suspensi untuk 'cooling down' atau sanksi.

Pengadilan Niaga

Memeriksa & memutus perkara, menunjuk Pengurus/Kurator.

Pengurus/Kurator

Mengawasi aset (PKPU) atau mengambil alih & membereskan aset (Pailit).

Investor Publik

Pihak yang paling terdampak fluktuasi harga, sangat bergantung pada keterbukaan informasi yang cepat dan akurat.

Bagian 6: Perbandingan Kunci: PKPU vs. Kepailitan

Meskipun sering disebut bersamaan, keduanya memiliki tujuan, proses, dan hasil akhir yang sangat berbeda.

Fitur PKPU (Restrukturisasi) KEPAILITAN (Likuidasi)
Tujuan Utama Mencapai Perdamaian (Restrukturisasi Utang) Pemberesan Harta (Likuidasi)
Status Aset Masih dikelola Debitor, diawasi Pengurus Sita Umum, dikelola penuh oleh Kurator
Fokus Utama Proposal Rencana Perdamaian Penjualan Aset & Pembagian Hasil
Status Perusahaan Dapat terus beroperasi (going concern) Berhenti beroperasi, menuju pembubaran
Hasil Akhir Homologasi (Perdamaian) atau Pailit Perusahaan Selesai (Bubar)

Bagian 7: Alur Konsekuensi (Kepatuhan vs. Pelanggaran)

Saat permohonan PKPU/Pailit diterima, Emiten berada di persimpangan jalan. Pilihan untuk patuh atau abai memiliki konsekuensi yang sangat berbeda.

✅ ALUR KEPATUHAN (Ideal)

Permohonan Diterima

Emiten segera mengetahui adanya permohonan

Lapor < 2 Hari Kerja

Emiten patuh POJK 31, melapor ke OJK & BEI

Pengumuman Publik

Informasi dirilis di web BEI & media. Pasar terinformasi.

Potensi Suspensi 'Cooling Down'

BEI mungkin mensuspensi sementara untuk mencegah volatilitas liar.

HASIL: Pasar Tertib

Kepercayaan investor terjaga, proses hukum berjalan transparan.

❌ ALUR PELANGGARAN (Berisiko)

Permohonan Diterima

Emiten mengetahui, namun memilih diam / menunda.

Gagal Lapor > 2 Hari Kerja

Emiten melanggar POJK 31. Informasi bocor (rumor).

Sanksi Administratif OJK

OJK menjatuhkan denda, peringatan tertulis, dll.

Suspensi Paksa BEI

BEI mensuspensi perdagangan karena asimetri informasi & sanksi.

HASIL: Kepercayaan Runtuh

Harga saham anjlok, reputasi hancur, ancaman 'delisting'.