⬆️
MEMORANDUM HUKUM 2025

Apa sih Rehabilitasi Hukum itu?

Dari hak prosedural korban salah tangkap, pemulihan pecandu, hingga intervensi Presiden.

Rezim Yudisial
Therapeutic Justice
Civil Recovery
Executive Clemency

Rehabilitasi Yudisial

Hak Asasi Prosedural dalam Hukum Acara

Berdasarkan hukum, negara wajib memulihkan nama baik jika terjadi kesalahan prosedur. Transformasi besar terjadi dari regulasi lama ke baru, memungkinkan rehabilitasi dini.

Efektivitas Regulasi: Lama vs Baru

Revolusi Praperadilan

Penetapan Tersangka kini menjadi objek Praperadilan. Jika batal, rehabilitasi wajib diberikan seketika.

🛑
Gugurkan Status
📢
Pulihkan Nama

Rezim Khusus

Narkotika & Kepailitan

💊

Narkotika

Peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) sangat vital untuk memisahkan Pecandu vs Pengedar.

Alur Penentuan Status (TAT)

1
Asesmen Medis
Dokter/Psikolog: Tingkat Adiksi
2
Asesmen Hukum
Polri/Jaksa: Keterlibatan Jaringan
PENGEDAR
(Penjara)
PECANDU
(Rehabilitasi)
📉

Kepailitan

Sangat jarang terjadi karena syarat pelunasan yang berat (Pasal 215 UU Kepailitan).

Gap Rehabilitasi Pailit

Syarat UU (Bayar Lunas) 100%
Realita Recovery Aset < 30%

Kesenjangan ini membuat rehabilitasi hampir mustahil.

STUDI KASUS 2025

Kasus ASDP

Intervensi Presiden: Koreksi Eksekutif atas dugaan kriminalisasi kebijakan.

Finansial: Business Judgment Rule

Dissenting Opinion

Hakim: "Harus Lepas. Tidak ada Niat Jahat." Ini basis moral Presiden.

Preseden Guru Luwu

Itikad Baik dilindungi negara meski cacat administrasi.

Vonis Pengadilan

20 Nov 2025: Divonis 4.5 Tahun Penjara.

Status Inkrah

Tidak ada banding.

Intervensi Presiden

25 Nov 2025: Keppres Rehabilitasi terbit.

Revolusi KUHP (2026)

KUHP LAMA

Retributif

Fokus pembalasan. Penjara adalah primadona.

⬇️

KUHP BARU

Rehabilitatif

Tujuan: Memasyarakatkan Terpidana.

  • Pidana Kerja Sosial
  • Pidana Pengawasan
  • Judicial Pardon

Matriks Distingsi Hukum

Instrumen
Otoritas
Status
Efek
Grasi
Presiden
Salah
Kurangi
Amnesti
Presiden
Hapus
Hapus
Rehabilitasi
Presiden
Anulir
Pulih
Vrijspraak
Hakim
Tdk Bukti
Bebas