Rehabilitasi Yudisial
Hak Asasi Prosedural dalam Hukum Acara
Berdasarkan hukum, negara wajib memulihkan nama baik jika terjadi kesalahan prosedur. Transformasi besar terjadi dari regulasi lama ke baru, memungkinkan rehabilitasi dini.
Efektivitas Regulasi: Lama vs Baru
Revolusi Praperadilan
Penetapan Tersangka kini menjadi objek Praperadilan. Jika batal, rehabilitasi wajib diberikan seketika.
Rezim Khusus
Narkotika & Kepailitan
Narkotika
Peran Tim Asesmen Terpadu (TAT) sangat vital untuk memisahkan Pecandu vs Pengedar.
Alur Penentuan Status (TAT)
(Penjara)
(Rehabilitasi)
Kepailitan
Sangat jarang terjadi karena syarat pelunasan yang berat (Pasal 215 UU Kepailitan).
Gap Rehabilitasi Pailit
Kesenjangan ini membuat rehabilitasi hampir mustahil.
Kasus ASDP
Intervensi Presiden: Koreksi Eksekutif atas dugaan kriminalisasi kebijakan.
Finansial: Business Judgment Rule
Dissenting Opinion
Hakim: "Harus Lepas. Tidak ada Niat Jahat." Ini basis moral Presiden.
Preseden Guru Luwu
Itikad Baik dilindungi negara meski cacat administrasi.
Vonis Pengadilan
20 Nov 2025: Divonis 4.5 Tahun Penjara.
Status Inkrah
Tidak ada banding.
Intervensi Presiden
25 Nov 2025: Keppres Rehabilitasi terbit.
Revolusi KUHP (2026)
KUHP LAMA
RetributifFokus pembalasan. Penjara adalah primadona.
KUHP BARU
RehabilitatifTujuan: Memasyarakatkan Terpidana.
- Pidana Kerja Sosial
- Pidana Pengawasan
- Judicial Pardon