Criminal Law Reform & Strategic Litigation Practice

Client Advisory

Analysis of Out-of-Court Settlement Mechanisms in RUU KUHAP 2025

Ref: MEMO-PID-2025/001

Executive Summary

RUU KUHAP 2025 menandai pergeseran fundamental dari prinsip Retributive menuju Utilitarian. Dokumen ini menguraikan tiga mekanisme penyelesaian baru: Restorative Justice, Plea Bargaining, dan Deferred Prosecution Agreements (DPA), serta implikasi strategis bagi klien.

Statutory Framework

Analisis komparatif berdasarkan naskah RUU per 18 November 2025.

ARTS. 79–88

Restorative Justice

Victim-Centric Resolution

Mekanisme yang berfokus pada pemulihan ('herstel') daripada pemidanaan, mensyaratkan konsensus mutlak.

Scope of Recovery:

Mencakup pengembalian barang, biaya medis/psikologis, dan ganti rugi kerusakan. Pemaafan lisan saja tidak cukup.

  • Max 5 Years Prison / Fine Cat III.
  • First Offender (Recidivists barred unless negligence).
  • Strict Process: Executed in 7 days.
ARTS. 78, 234

Plea Bargain

Special Proceeding

Prosedur hibrida adversarial untuk keringanan hukuman melalui pengakuan bersalah dini.

The "2/3 Cap" Rule:

Vonis dibatasi maksimal 2/3 dari ancaman tertinggi. (Contoh: Ancaman 6 tahun → Vonis max 4 tahun).

  • Sidang Khusus: Hakim Tunggal (Single Judge).
  • Safeguard: Wajib Advokat & 2 Alat Bukti.
ART. 328

Corporate DPA

Corporate Compliance

Penundaan penuntutan khusus korporasi dengan syarat reformasi tata kelola.

Critical Risk:

Jika ingkar janji, penuntutan dilanjutkan menggunakan pengakuan saat negosiasi sebagai bukti. Aset dapat disita (Art 335).

  • Subjek: Korporasi (Bukan Direksi).
  • Syarat: Restitusi + Ungkap Pelaku Individu.

Statutory Deep Dive: Article 80

Statutory Text (Art 80.1)

"Penyelesaian Perkara melalui Keadilan Restoratif... dapat dilakukan apabila: ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun; dan pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana."
1. The "Maximum Penalty" Trap

Hati-hati pasal berlapis. Dakwaan subsidair >5 tahun menutup peluang RJ.

2. "First Offender" Definition

Perlu verifikasi CMS. Apakah delik alpa (kelalaian) masa lalu menggugurkan syarat?

3. Veto Mutlak Korban

Berbeda dengan diskresi penyidik, Pasal 80 memberi korban posisi tawar tinggi dalam negosiasi ganti rugi.

Comparative Matrix

Parameter Restorative Justice Plea Bargain DPA (Corporate)
Goal Restoration (Pemulihan) Efficiency (Efisiensi) Economic Stability
Judiciary Role Validator: Penetapan (3 Days). Inquisitor: Special Hearing. Reviewer: Proportionality.
Outcome Termination (SP3) Conviction (Max 2/3) Dismissal

Procedural Critical Path

Initiation Phase

Dimulai oleh Penyidik/Jaksa. Investigasi internal wajib segera dilakukan.

Judicial Validation (3-Day)

Wajib mohon penetapan pengadilan dalam 3 hari setelah penghentian.

Execution Deadline (7-Day)

Restitusi wajib lunas. Gagal = Kasus Dibuka Kembali.

Statutory Exclusions (Art. 82)

Restorative Justice DILARANG KERAS untuk tindak pidana:

National Security
Corruption
Terrorism
Sexual Violence
Homicide
Narcotics (Bandar)

Strategic Advisory