Memahami hak-hak istri dalam mengajukan gugatan cerai berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI secara tepat.
Hakim hanya dapat mengabulkan perceraian jika terbukti salah satu alasan berikut. Alasan "tidak cinta" tanpa bukti akan ditolak.
Terus menerus terjadi perselisihan & pertengkaran serta tidak ada harapan rukun.
Suami pemabuk, penjudi, atau berzina dan sukar disembuhkan.
Meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut tanpa izin & alasan sah.
Penganiayaan berat yang membahayakan istri (Fisik/Psikis).
Suami dihukum penjara 5 tahun atau lebih setelah menikah.
Melanggar janji yang diucapkan saat akad nikah.
Peralihan agama yang menyebabkan ketidakharmonisan.
Tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami.
Mayoritas gugatan dikabulkan karena alasan Syiqoq & Ekonomi.
Waktu: 4 - 6 bulan (Estimasi)
Daftarkan di PA (Muslim) atau PN (Non-Muslim).
Hakim mendamaikan (Max 30 hari). Wajib hadir.
"Gagal mediasi = lanjut sidang."
Replik, Duplik, & Pembuktian Saksi.
Tunggu 14 hari masa banding hingga Inkracht.