PANDUAN HUKUM KELUARGA INDONESIA

Strategi & Prosedur
Menggugat Cerai

Memahami hak-hak istri dalam mengajukan gugatan cerai berdasarkan UU No. 1 Tahun 1974 dan KHI secara tepat.

Pasal 19
Dasar Hukum
PP No. 9 Tahun 1975
6 Bulan
Minimal
Durasi Pisah Rumah
2 Saksi
Wajib
Keluarga/Kerabat Dekat

Alasan Sah Perceraian

Hakim hanya dapat mengabulkan perceraian jika terbukti salah satu alasan berikut. Alasan "tidak cinta" tanpa bukti akan ditolak.

🗣️

Syiqoq (Cekcok)

Terus menerus terjadi perselisihan & pertengkaran serta tidak ada harapan rukun.

🍷

Zina/Pemabuk

Suami pemabuk, penjudi, atau berzina dan sukar disembuhkan.

🏃‍♂️

Pergi 2 Tahun

Meninggalkan istri 2 tahun berturut-turut tanpa izin & alasan sah.

🩹

KDRT

Penganiayaan berat yang membahayakan istri (Fisik/Psikis).

⚖️

Penjara 5 Thn

Suami dihukum penjara 5 tahun atau lebih setelah menikah.

📜

Taklik Talak

Melanggar janji yang diucapkan saat akad nikah.

🕌

Murtad

Peralihan agama yang menyebabkan ketidakharmonisan.

🏥

Cacat Fisik

Tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami.

Statistik Kasus

Mayoritas gugatan dikabulkan karena alasan Syiqoq & Ekonomi.

Alur Proses Hukum

Waktu: 4 - 6 bulan (Estimasi)

1. Registrasi

Daftarkan di PA (Muslim) atau PN (Non-Muslim).

1
Dokumen:
Buku Nikah Asli, KTP, KK, Surat Gugatan.

2. Mediasi

Hakim mendamaikan (Max 30 hari). Wajib hadir.

2
PERMA 1/2016

"Gagal mediasi = lanjut sidang."

3. Persidangan

Replik, Duplik, & Pembuktian Saksi.

3

4. Putusan

Tunggu 14 hari masa banding hingga Inkracht.

4
Akta Cerai Terbit