Efektif 2 Jan 2026

Era Baru Hukum Pidana Indonesia

Analisis Kedudukan & Kewenangan Penyidik berdasarkan UU 1/2023 (KUHP) UU 20/2025 (KUHAP) UU 1/2026 (Penyesuaian)

Pergeseran Paradigma

Transformasi filosofis dari pembalasan menuju pemulihan, serta keseimbangan kepastian hukum.

Filosofi Pemidanaan

Rezim Lama

Retributive (Pembalasan)

Rezim Baru 2026

Korektif, Rehabilitatif, Restoratif

Mengutamakan pemulihan korban.

Asas Legalitas (Pasal 1-2)

Legalitas Formal

Tiada pidana tanpa aturan UU (Nullum Delictum).

+

Legalitas Materiil (Living Law)

Mengakui Hukum Adat (Sanksi: Pemenuhan Kewajiban Adat).

Siapa "Penyidik" di 2026?

Pasal 1 Angka 1 UU 20/2025 memperluas definisi.

1. Penyidik Polri

Pejabat Polisi Negara RI.

Peran: Koordinator & Pengawas (Korwas).

2. PPNS

PNS Tertentu.

Wajib: Lapor & serahkan berkas ke Polri.
BARU

3. Penyidik Tertentu

KPK, OJK, BNN, TNI AL.

KPK: Independen/Tanpa Korwas (Psl 7:5).

Matriks Kewenangan & Etika

HAK & WEWENANG

  • Upaya Paksa: Tangkap, tahan, geledah, sita (Wajib Izin).
  • Penyadapan & Blokir: Instrumen baru Asset Tracing.
  • Restorative Justice: Hentikan kasus demi perdamaian (Psl 83).
  • SP3: Hentikan jika tak cukup bukti.
  • Tersangka Korporasi: Jerat badan hukum.

KEWAJIBAN (MANDATORY)

  • SPDP 7 Hari: Wajib kirim ke Jaksa maks 7 hari.
  • Rekam CCTV: Periksa tersangka WAJIB audio-visual.
  • Miranda Rights: Hak bantuan hukum.
  • Salinan BAP: Ke tersangka maks 1 hari.
  • Gelar Perkara: Wajib jika deadlock.

LARANGAN & SANKSI

  • Penyiksaan (Torture): Pidana berat & BAP batal.
  • Rekayasa Kasus: Delik Obstruction of Justice (Psl 278).
  • Analogi Hukum: Dilarang keras.
  • Penundaan Berlarut: Gugat Praperadilan.

Pertanggungjawaban Korporasi

KUHP Baru (Pasal 45-50) mengubah "Universitas delinquere non potest". Korporasi kini subjek hukum penuh.

Model Pertanggungjawaban:

  1. Korporasi sebagai Pelaku & Penanggung Jawab.
  2. Pengurus sebagai Pelaku & Penanggung Jawab.
  3. Korporasi Pelaku, Pengurus Penanggung Jawab.
Beneficial Owner: Kejar penerima manfaat utama.
Failure to Prevent: Korporasi dipidana jika lalai mencegah.

Obstruction of Justice

Pasal 278: "Penyesatan Proses Peradilan"

Bentuk Delik Baru:

  • Mengarahkan saksi palsu (Coaching Clinic).
  • Merekayasa barang bukti.
  • "Joki Pidana" (Mengaku sebagai pelaku).
Pemberatan Khusus Aparat Hukuman Ditambah 1/3

Jika Pelaku adalah Penyidik/Jaksa/Hakim.

Evolusi Pembuktian & Prosedur

Transformasi Alat Bukti (5 → 8)

1. Saksi 2. Ahli 3. Surat 4. Terdakwa 5. Barang Bukti 6. Bukti Elektronik 7. Pengamatan Hakim 8. Bukti Lain (UU)
1

SPDP (Surat Pemberitahuan)

Wajib kirim Maks 7 HARI. Jika telat = Cacat Prosedur (Praperadilan).

2

Pengembalian Terbatas (P-19)

Jaksa hanya boleh mengembalikan berkas 1 KALI. Hapus "Ping-Pong" perkara.

3

Gelar Perkara (Deadlock)

Jika P-19 mentok, wajib Gelar Perkara Bersama. Hasil mengikat: SP3 atau P-21.

4

Penyerahan Paksa (Tahap II)

Penyidik dapat menyerahkan Tersangka & Bukti secara paksa untuk memaksa Jaksa bersikap.