Pergeseran Paradigma
Transformasi filosofis dari pembalasan menuju pemulihan, serta keseimbangan kepastian hukum.
Filosofi Pemidanaan
Retributive (Pembalasan)
Korektif, Rehabilitatif, Restoratif
Mengutamakan pemulihan korban.
Asas Legalitas (Pasal 1-2)
Legalitas Formal
Tiada pidana tanpa aturan UU (Nullum Delictum).
Legalitas Materiil (Living Law)
Mengakui Hukum Adat (Sanksi: Pemenuhan Kewajiban Adat).
Siapa "Penyidik" di 2026?
Pasal 1 Angka 1 UU 20/2025 memperluas definisi.
1. Penyidik Polri
Pejabat Polisi Negara RI.
2. PPNS
PNS Tertentu.
3. Penyidik Tertentu
KPK, OJK, BNN, TNI AL.
Matriks Kewenangan & Etika
HAK & WEWENANG
- Upaya Paksa: Tangkap, tahan, geledah, sita (Wajib Izin).
- Penyadapan & Blokir: Instrumen baru Asset Tracing.
- Restorative Justice: Hentikan kasus demi perdamaian (Psl 83).
- SP3: Hentikan jika tak cukup bukti.
- Tersangka Korporasi: Jerat badan hukum.
KEWAJIBAN (MANDATORY)
- SPDP 7 Hari: Wajib kirim ke Jaksa maks 7 hari.
- Rekam CCTV: Periksa tersangka WAJIB audio-visual.
- Miranda Rights: Hak bantuan hukum.
- Salinan BAP: Ke tersangka maks 1 hari.
- Gelar Perkara: Wajib jika deadlock.
LARANGAN & SANKSI
- Penyiksaan (Torture): Pidana berat & BAP batal.
- Rekayasa Kasus: Delik Obstruction of Justice (Psl 278).
- Analogi Hukum: Dilarang keras.
- Penundaan Berlarut: Gugat Praperadilan.
Pertanggungjawaban Korporasi
KUHP Baru (Pasal 45-50) mengubah "Universitas delinquere non potest". Korporasi kini subjek hukum penuh.
Model Pertanggungjawaban:
- Korporasi sebagai Pelaku & Penanggung Jawab.
- Pengurus sebagai Pelaku & Penanggung Jawab.
- Korporasi Pelaku, Pengurus Penanggung Jawab.
Obstruction of Justice
Pasal 278: "Penyesatan Proses Peradilan"
Bentuk Delik Baru:
- Mengarahkan saksi palsu (Coaching Clinic).
- Merekayasa barang bukti.
- "Joki Pidana" (Mengaku sebagai pelaku).
Jika Pelaku adalah Penyidik/Jaksa/Hakim.
Evolusi Pembuktian & Prosedur
Transformasi Alat Bukti (5 → 8)
SPDP (Surat Pemberitahuan)
Wajib kirim Maks 7 HARI. Jika telat = Cacat Prosedur (Praperadilan).
Pengembalian Terbatas (P-19)
Jaksa hanya boleh mengembalikan berkas 1 KALI. Hapus "Ping-Pong" perkara.
Gelar Perkara (Deadlock)
Jika P-19 mentok, wajib Gelar Perkara Bersama. Hasil mengikat: SP3 atau P-21.
Penyerahan Paksa (Tahap II)
Penyidik dapat menyerahkan Tersangka & Bukti secara paksa untuk memaksa Jaksa bersikap.