Memorandum Hukum: Analisis Komprehensif Kedudukan, Kewenangan, dan Pertanggungjawaban Penyidik dalam Tata Hukum Pidana Indonesia Pasca-Reformasi 2026

I. Pendahuluan: Paradigma Baru Penegakan Hukum Pidana Nasional

1.1 Latar Belakang Reformasi Hukum

Tanggal 2 Januari 2026 mencatatkan momentum historis dalam evolusi sistem hukum Indonesia.

Berlakunya tiga pilar utama legislasi pidana—Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana—secara simultan telah mendekonstruksi tatanan hukum warisan kolonial dan merekonstruksinya menjadi sistem hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Transisi ini bukan sekadar pergantian teks perundang-undangan, melainkan pergeseran fundamental filosofi pemidanaan dari nuansa retributif (pembalasan) menuju paradigma yang lebih korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Dalam konteks hukum acara, terjadi pergeseran dari model Crime Control yang menitikberatkan pada efisiensi penindakan kejahatan, menuju Due Process Model yang menekankan pada perlindungan hak asasi manusia dan prosedur yang adil (fair trial).

1.2 Tujuan dan Ruang Lingkup Memorandum

Memorandum ini disusun dengan tujuan memberikan analisis akademik yang mendalam (in-depth scrutiny) terhadap posisi hukum Penyidik dalam rezim baru ini.

Analisis tidak hanya terbatas pada pembacaan tekstual pasal-pasal, tetapi juga menggali ratio legis (alasan hukum), implikasi doktrinal, serta potensi konflik norma yang mungkin timbul dalam implementasi.

II. Konseptualisasi Ulang Kedudukan Penyidik dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu

2.1 Definisi Yuridis dan Klasifikasi Penyidik (Analisis Komparatif)

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru) melakukan rekalibrasi fundamental terhadap definisi penyidik.

Jika KUHAP 1981 cenderung menyederhanakan penyidik ke dalam dikotomi kaku (Polri dan PPNS), KUHAP Baru melalui Pasal 1 angka 1 memperluas cakrawala definisinya menjadi lebih inklusif.

Tabel 1: Transformasi Definisi dan Klasifikasi "Penyidik" (Pre-2026 vs Post-2026)

Aspek Regulasi Rezim Lama (Sebelum 2 Jan 2026) Rezim Baru (Efektif 2 Jan 2026) Analisis Yuridis & Implikasi
Dasar Hukum Utama UU No. 8 Tahun 1981 (KUHAP Lama) UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru)
Definisi "Penyidik" Pasal 1 Angka 1:
Penyidik adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.
Pasal 1 Angka 1:
Penyidik adalah penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil, atau penyidik tertentu yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang.
Perluasan Subyek: KUHAP Baru mengakui entitas ketiga ("Penyidik Tertentu") di luar Polri dan PPNS, memberikan legitimasi prosedural bagi penyidik lembaga independen (KPK/OJK/BNN) dalam hukum acara umum.
Klasifikasi Institusional Pasal 6 ayat (1):
a. Pejabat Polri;
b. Pejabat PPNS.
Pasal 6 ayat (1):
a. Penyidik Polri;
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS);
c. Penyidik Tertentu.
Pengakuan De Jure: Mengakhiri perdebatan doktrinal mengenai status penyidik non-Polri/non-PPNS. Penyidik Tertentu kini setara secara kedudukan dalam KUHAP.
Penyidik KPK UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK):
Penyidik KPK adalah Pejabat KPK yang diangkat... (Sering terjadi gesekan dengan KUHAP lama terkait koordinasi).
Pasal 7 ayat (5) KUHAP Baru:
Penyidik KPK diakui sebagai "Penyidik Tertentu" dan dikecualikan dari kewajiban koordinasi/pengawasan (Korwas) Polri.
Independensi Institusional: KUHAP Baru secara eksplisit memberikan privilege independensi bagi KPK dari subordinasi teknis Polri, mengukuhkan sifat lex specialis-nya.
Penyidik OJK UU No. 21/2011 & UU P2SK:
"Penyidik OJK terdiri dari Pejabat Polri, PPNS, dan Pegawai Tertentu (Pasca Putusan MK)."
Pasal 1 Angka 4 KUHAP Baru:
"Mengakomodasi 'Penyidik Tertentu' yang merujuk pada pejabat lembaga selain Polri/PPNS (termasuk pegawai OJK murni)."
Harmonisasi Putusan MK: Menyelaraskan KUHAP dengan Putusan MK No. 102/PUU-XVI/2018 yang membolehkan pegawai OJK menjadi penyidik.

2.2 Asas Diferensiasi Fungsional dan Integrated Criminal Justice System

Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2025 secara eksplisit menyebutkan bahwa acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional.

Asas ini membedakan secara tegas fungsi penyidikan, penuntutan, dan peradilan, namun menekankan pada keterpaduan (integration) antar-sub-sistem tersebut.

III. Transformasi Kewenangan Penyidik: Upaya Paksa dan Perlindungan HAM

3.1 Perluasan Definisi dan Obyek Upaya Paksa

Pasal 1 angka 14 UU No. 20 Tahun 2025 mendefinisikan Upaya Paksa secara limitatif namun dengan cakupan yang diperluas.

Upaya paksa kini mencakup: penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran, dan pencegahan ke luar negeri.

A. Penetapan Tersangka sebagai Upaya Paksa

Kodifikasi Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 ke dalam KUHAP Baru menetapkan bahwa penetapan tersangka adalah objek upaya paksa.

Implikasi: Penyidik tidak dapat lagi menetapkan tersangka hanya berdasarkan "keyakinan subyektif".

Pasal 1 angka 31 menegaskan tersangka adalah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal dua alat bukti.

Kontrol: Penetapan tersangka kini secara eksplisit menjadi objek Praperadilan (Pasal 158).

B. Penyadapan dan Pemblokiran (Intersepsi Digital)

Penyadapan (Pasal 1 angka 36): Tidak lagi eksklusif pada UU khusus.

KUHAP Baru memberikan kerangka umum (lex generalis) bagi penyadapan.

Pelaksanaannya sangat ketat: memerlukan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri.

Pemblokiran (Pasal 1 angka 37): Penyidik diberi wewenang memblokir aset tersangka di bank atau lembaga keuangan lain.

Ini krusial untuk mencegah asset flight.

3.2 Kewenangan Penahanan dan Standar Baru

Syarat Objektif & Subjektif: Penyidik harus membuktikan dalam Berita Acara bahwa terdapat kekhawatiran nyata tersangka akan melarikan diri atau merusak barang bukti.

Durasi: Kontrol terhadap perpanjangan penahanan kini melibatkan peran Hakim yang lebih aktif melalui penetapan.

3.3 Perekaman Pemeriksaan (Pasal 30)

Pasal 30 UU 20/2025 mewajibkan pemeriksaan tersangka direkam menggunakan kamera pengawas (CCTV) audio-visual.

Ini bertujuan mencegah penyiksaan (torture) dan rekayasa BAP.

IV. Paradigma Pembuktian: Dari "Petunjuk" ke "Pengamatan Hakim"

Reformasi hukum acara pidana 2025 mengubah lanskap pembuktian yang secara langsung berdampak pada cara kerja penyidik.

4.1 Perluasan Alat Bukti (Pasal 235 UU 20/2025)

KUHAP 1981 hanya mengenal 5 alat bukti secara limitatif. KUHAP 2025 memperluasnya menjadi 8 jenis untuk menjawab tantangan scientific crime investigation.

Tabel 2: Perbandingan Konstruksi Hukum "Alat Bukti" dan "Bukti" (Pre-2026 vs Post-2026)

No. Terminologi / Konsep Rezim Lama (KUHAP 1981 & UU ITE Lama) Rezim Baru (UU 20/2025 & KUHP 2023) Analisis Pergeseran Paradigma
1. Klasifikasi Alat Bukti Pasal 184 ayat (1) KUHAP 1981:
1. Keterangan Saksi;
2. Keterangan Ahli;
3. Surat;
4. Petunjuk;
5. Keterangan Terdakwa.
Pasal 235 ayat (1) KUHAP Baru:
1. Keterangan Saksi;
2. Keterangan Ahli;
3. Surat;
4. Keterangan Terdakwa;
5. Barang Bukti;
6. Bukti Elektronik;
7. Pengamatan Hakim;
8. Alat bukti lain yg diatur UU.
Ekspansi Signifikan: Peralihan dari sistem pembuktian yang kaku (limitatif 5) menuju sistem yang lebih terbuka dan adaptif terhadap teknologi. Masuknya "Barang Bukti" dan "Bukti Elektronik" sebagai alat bukti mandiri memperkuat posisi bukti fisik dan digital.
2. Status "Barang Bukti" Bukan Alat Bukti.
Diatur terpisah dalam Pasal 39 KUHAP 1981.
Merupakan Alat Bukti Sah (Pasal 235 huruf e).
Didefinisikan dalam Pasal 241.
Perubahan Ontologis: Benda fisik kini memiliki nilai pembuktian mandiri ("Alat Bukti"), tidak lagi sekadar pelengkap.
3. Status "Bukti Elektronik" Perluasan Alat Bukti (di luar KUHAP).
Diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE.
Alat Bukti Mandiri (Pasal 235 huruf f).
Didefinisikan dalam Pasal 242.
Integrasi & Kodifikasi: Mengakhiri perdebatan doktrinal mengenai kedudukan bukti digital.
4. "Petunjuk" vs "Pengamatan Hakim" Alat Bukti "Petunjuk" (Pasal 188 KUHAP 1981):
Inferensi hakim yang subyektif.
"Petunjuk" Dihapus, diganti "Pengamatan Hakim" (Pasal 235 huruf g).
Hasil pengindraan hakim secara langsung di sidang.
Objektivitas: "Pengamatan Hakim" menuntut pembuktian yang lebih empiris dan faktual di muka persidangan.

V. Hubungan Fungsional dan Koordinasi Kelembagaan (Pra-Penuntutan)

Reformasi hukum acara pidana melalui UU No. 20 Tahun 2025 melakukan rekayasa ulang (re-engineering) terhadap hubungan kerja antara Penyidik dan Penuntut Umum.

Paradigma lama yang menempatkan hubungan keduanya secara linier-administratif digeser menjadi hubungan fungsional-koordinatif yang setara (equal partnership) dengan tujuan efisiensi dan kepastian hukum.

5.1 Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum: Prosedur dan Dokumentasi

Pasal 58 hingga Pasal 63 UU No. 20 Tahun 2025 mengatur mekanisme koordinasi yang ketat.

Inovasi terbesar adalah pembatasan pengembalian berkas perkara dan mekanisme penyelesaian sengketa pra-penuntutan melalui Gelar Perkara Bersama.

Berikut adalah Tabel Prosedur Standar dan Dokumentasi Hukum dalam tahap Pra-Penuntutan berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025:

Tabel 3: Matriks Prosedural dan Dokumentasi Pra-Penuntutan (Rezim KUHAP Baru 2025)

Tahapan Proses Dasar Hukum (UU 20/2025) Tindakan Hukum Penyidik & Penuntut Umum (PU) Dokumen/Administrasi Terkait (Padanan Kode) Batas Waktu (Time Limit)
1. Dimulainya Penyidikan Pasal 59 ayat (2) & Pasal 60 ayat (1) Penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada PU. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Maksimal 7 Hari setelah penyidikan dimulai.
2. Penunjukan Jaksa Pasal 60 ayat (2) Kejaksaan menunjuk Jaksa Peneliti (P-16) untuk memantau perkembangan perkara. P-16 (Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti). Maksimal 3 Hari setelah terima SPDP.
3. Konsultasi Pra-Berkas Pasal 59 ayat (3)-(4) Penyidik dan PU melakukan konsultasi intensif (dapat via elektronik/e-Berpadu) sebelum berkas dikirim. Berita Acara Konsultasi/Koordinasi. Selama proses penyidikan berjalan.
4. Penyerahan Berkas (Tahap I) Pasal 61 ayat (1) Penyidik menyerahkan berkas perkara lengkap kepada PU. Surat Pengantar Berkas Perkara. -
5. Penelitian Berkas Pasal 61 ayat (1) PU meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas. Checklist Penelitian Berkas. Maksimal 7 Hari setelah berkas diterima.
6. Pengembalian Berkas (Jika Belum Lengkap) Pasal 61 ayat (2) Jika belum lengkap, PU mengembalikan berkas disertai petunjuk yang jelas (P-19). P-18 (Belum Lengkap) & P-19 (Petunjuk Pengembalian). -
7. Penyidikan Tambahan Pasal 61 ayat (3) Penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk PU. Berita Acara Pemeriksaan Tambahan. Maksimal 14 Hari setelah berkas diterima kembali.
8. Mekanisme Deadlock (Gelar Perkara) Pasal 62 ayat (2) Jika setelah dikembalikan (Tahap 7) PU masih menganggap belum lengkap, Penyidik wajib mengundang PU untuk Gelar Perkara Bersama. Berita Acara Gelar Perkara (Dihadiri Penyidik, PU, Pengawas, Ahli). Dilakukan jika berkas dikembalikan lagi oleh PU.
9. Penyelesaian Sengketa Berkas Pasal 62 ayat (3) & (4) Hasil Gelar Perkara menentukan: a. Perkara Dihentikan (SP3); atau b. Berkas Dinyatakan Lengkap (P-21). a. SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan); atau b. P-21 (Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap). Segera setelah Gelar Perkara.
10. Penyerahan Tersangka & Bukti (Tahap II) Pasal 61 ayat (4) Jika P-21 terbit, Penyidik menyerahkan Tersangka & Barang Bukti ke PU. Berita Acara Serah Terima Tersangka & Barang Bukti (Tahap II). Segera setelah P-21.
11. Opsi Penyerahan Paksa (Judicial Scrutiny) Pasal 62 ayat (5) Jika Penyidik yakin lengkap tapi PU menolak terus (Deadlock), Penyidik dapat menyerahkan Tersangka+Bukti ke PU (memaksa PU mengambil sikap). Berita Acara Penyerahan Tanggung Jawab. -
12. Keputusan Penuntutan Pasal 62 ayat (6) Setelah menerima penyerahan paksa (poin 11), PU wajib menentukan sikap: Lanjut Sidang atau Hentikan Penuntutan (SKP2). Surat Dakwaan atau SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan). Maksimal 14 Hari setelah terima penyerahan.

5.2 Analisis Komparatif: Pergeseran Konsep Pra-Penuntutan

Perbedaan mendasar antara rezim lama dan baru terletak pada upaya memutus mata rantai birokrasi yang berbelit (red tape) dan menghilangkan ego sektoral melalui mekanisme undang-undang yang memaksa (mandatory mechanism).

Tabel 4: Perbandingan Konsep Koordinasi Pra-Penuntutan (KUHAP 1981 vs KUHAP 2025)

Aspek Pembeda Rezim Lama (KUHAP 1981) Rezim Baru (UU 20/2025) Analisis Doktrinal & Implikasi
Filosofi Hubungan Fungsional-Administratif. Terpisah tegas. Penyidik dan PU bekerja di "kamar" masing-masing. Koordinasi seringkali pasif. Fungsional-Terintegrasi. Setara dan saling melengkapi (Pasal 59). Mengadopsi prinsip Dominus Litis (Jaksa pengendali perkara) yang lebih kuat namun kolaboratif. Efisiensi: Mencegah terjadinya miscarriage of justice sejak dini karena PU dilibatkan sejak awal (SPDP) untuk memantau arah penyidikan.
SPDP (Surat Pemberitahuan) Tidak Ada Batas Waktu Tegas dalam UU (hanya "segera"). Seringkali SPDP dikirim berbulan-bulan setelah penyidikan, atau baru dikirim saat berkas selesai. (Diperbaiki parsial oleh Putusan MK 130/2015). Limitatif 7 Hari (Pasal 60). Wajib dikirim maks 7 hari setelah Sprindik. Jika dilanggar, penyidikan cacat prosedur dan dapat dipraperadilankan. Kepastian Hukum: Menjamin hak tersangka agar tidak digantung statusnya tanpa sepengetahuan penuntut umum. Mengkodifikasi Putusan MK 130/PUU-XIII/2015 secara tegas dalam UU.
Mekanisme Pengembalian Berkas (Bolak-Balik P-19) Tidak Dibatasi (Unlimited Loop). Berkas bisa bolak-balik antara Penyidik dan PU berkali-kali tanpa ujung, menyebabkan perkara "gantung" bertahun-tahun. Dibatasi (Limited Return). Koordinasi setelah pengiriman berkas hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali (Pasal 59 ayat 5). Jika masih dianggap kurang, wajib masuk mekanisme Gelar Perkara. Anti-Delay: Ini adalah terobosan terbesar ("Game Changer"). Menghapus praktik saling sandera berkas perkara antar institusi. Memaksa Penyidik dan PU untuk duduk bersama menyelesaikan masalah pembuktian.
Penyelesaian Sengketa Berkas (Deadlock) Tidak Ada Mekanisme Baku. Bergantung pada "rapat koordinasi" informal (Mahkejapol) yang tidak mengikat secara hukum. Gelar Perkara Bersama (Pasal 62). Forum formal yang diamanatkan UU, dihadiri pengawas kedua instansi dan Ahli. Putusannya mengikat: Hentikan atau Lanjut. Solusi Institusional: Memberikan jalan keluar hukum (legal exit) yang pasti bagi perkara yang pembuktiannya sulit, sehingga tidak mengambang.
Peran Teknologi Manual/Konvensional. Pengiriman berkas fisik. Basis Teknologi (Pasal 59 ayat 3). Mengakui koordinasi via sistem elektronik (e-Berpadu/SPPT-TI) sebagai tindakan hukum yang sah. Modernisasi: Mempercepat administrasi peradilan pidana dan transparansi jejak perkara (case tracking).
Kewenangan Memaksa (Force Handover) Tidak Ada. PU bisa menolak berkas selamanya jika dianggap belum lengkap (P-21 tidak turun). Ada (Pasal 62 ayat 5). Penyidik dapat menyerahkan Tersangka+Bukti jika yakin sudah lengkap meski PU tidak setuju. PU dipaksa mengambil sikap (Limpah/Hentikan) dalam 14 hari. Checks and Balances: Mencegah PU menyandera perkara dengan alasan administrasi, sekaligus memaksa PU bertanggung jawab penuh jika memutuskan menghentikan penuntutan (SKP2).

5.3 Posisi Sentral Penyidik Polri sebagai Korwas

Pasal 7 ayat (3) menegaskan posisi Penyidik Polri sebagai koordinator dan pengawas (Korwas) bagi PPNS dan Penyidik Tertentu.

PPNS wajib melaporkan dimulainya penyidikan dan menyerahkan berkas perkara melalui Polri.

Pengecualian Penting: Pasal 7 ayat (5) memberikan pengecualian koordinasi ini bagi Penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI AL.

Hal ini menegaskan independensi lembaga-lembaga tersebut dalam menangani perkara khusus (korupsi dan tindak pidana di laut).

5.4 Isu Penyidik OJK dan Sektor Keuangan

Meskipun UU 20/2025 menempatkan OJK sebagai "Penyidik Tertentu", dinamika di lapangan pasca-Putusan MK 102/PUU-XVI/2018 dan UU P2SK menunjukkan kewenangan OJK yang sangat luas, termasuk kemampuan untuk melakukan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana sektor jasa keuangan.

Penyidik Polri harus memahami batasan yurisdiksi ini untuk menghindari sengketa kewenangan (ne bis in idem pada tahap penyidikan).

VI. Implikasi UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) terhadap Penyidik

Rezim hukum materiil baru mengubah cara penyidik mengonstruksikan perkara. Berikut adalah analisis komparatif mendalam mengenai perubahan doktrin utama yang mempengaruhi tugas penyidik.

6.1 Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup (Living Law)

Pasal 1 dan Pasal 2 KUHP Baru memperkenalkan keseimbangan antara kepastian hukum (legalitas formal) dan keadilan masyarakat (legalitas materiil).

Tabel 5: Perbandingan Asas Legalitas (Pasal 1 KUHP Lama vs Pasal 1-2 KUHP Baru)

Aspek Komparasi KUHP Lama (WvS / UU 1/1946) KUHP Baru (UU 1/2023) Analisis & Implikasi bagi Penyidik
Prinsip Utama Legalitas Formal Mutlak.
Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (Pasal 1 ayat 1).
Keseimbangan Legalitas Formal & Materiil.
"Tetap mengakui asas legalitas (Pasal 1), namun mengakui Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Pasal 2)."
Pergeseran Paradigma: Penyidik tidak bisa lagi hanya menjadi "corong undang-undang". Penyidik wajib menggali nilai hukum adat setempat dalam menangani perkara, tidak kaku pada teks UU semata.
Dasar Pemidanaan Hanya perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang tertulis. Perbuatan yang dilarang UU DAN perbuatan yang dilarang hukum adat (meskipun tidak diatur dalam KUHP), sepanjang sesuai Pancasila & HAM (Pasal 2 ayat 2). Perluasan Sumber Hukum: Penyidik harus memverifikasi apakah suatu perbuatan melanggar Perda Adat setempat. Jika ya, dapat diproses sebagai tindak pidana adat (pemenuhan kewajiban adat).
Larangan Analogi Dilarang secara doktrinal dan yurisprudensi (meskipun tidak eksplisit di Pasal 1 ayat 1). Dilarang Secara Eksplisit dalam Pasal 1 ayat (2): "Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi." Kepastian Hukum: Meskipun mengakui hukum adat, KUHP Baru mempertegas larangan analogi untuk mencegah kesewenang-wenangan penyidik dalam menafsirkan pasal karet.
Hukum Adat Tidak diakui secara formal dalam KUHP (hanya di UU Darurat 1/1951 yang terbatas). Sering diabaikan penyidik. Diakui sebagai Dasar Pemidanaan (Pasal 2). Sanksinya berupa "Pemenuhan Kewajiban Adat" (Pasal 597). Legitimasi: Penyidik memiliki dasar hukum kuat untuk menggunakan mekanisme Restorative Justice atau penyelesaian adat, dan menghentikan penyidikan formal jika kewajiban adat telah dipenuhi.

6.2 Pertanggungjawaban Korporasi (Pasal 45-50 KUHP Baru)

KUHP Lama (WvS) menganut asas Universitas delinquere non potest (badan hukum tidak dapat melakukan pidana) dalam ketentuan umumnya.

KUHP Baru mengubah ini secara total dengan menempatkan korporasi sebagai subjek hukum pidana utama.

Tabel 6: Perbandingan Pertanggungjawaban Korporasi (KUHP Lama vs KUHP Baru)

Aspek Komparasi KUHP Lama (WvS) KUHP Baru (UU 1/2023) Analisis & Implikasi bagi Penyidik
Subjek Hukum Hanya Orang Perseorangan (Natuurlijk Persoon) (Pasal 59). Korporasi hanya diakui di UU Khusus (seperti UU Korupsi, Lingkungan). Setiap Orang, mencakup Orang Perseorangan dan Korporasi (Pasal 145). Diatur umum dalam Buku I. Berlaku Umum: Penyidik dapat menetapkan korporasi sebagai tersangka untuk semua tindak pidana (penipuan, penggelapan, dll), tidak terbatas pada tindak pidana khusus saja.
Model Pertanggungjawaban Terbatas. Biasanya pengurus yang dipidana (vicarious liability terbatas). Luas & Variatif (Pasal 48):
1. Korporasi sebagai pelaku & penanggung jawab;
2. Korporasi pelaku, Pengurus penanggung jawab;
3. Pengurus pelaku, Korporasi penanggung jawab.
Fleksibilitas Penuntutan: Penyidik harus cermat memilah peran (mens rea): apakah kejahatan individu pengurus atau kebijakan korporasi? Jika keuntungan mengalir ke korporasi, korporasi wajib ditarik sebagai tersangka.
Kriteria Atribusi Kesalahan Tidak diatur jelas dalam KUHP. Mengandalkan doktrin. Diatur Jelas (Pasal 48):
a. Lingkup usaha korporasi;
b. Menguntungkan korporasi;
c. Diterima sebagai kebijakan korporasi;
d. Tidak melakukan pencegahan (failure to prevent).
Identifikasi Beneficial Owner: Penyidik dituntut membuktikan adanya "Pemberi Perintah", "Pemegang Kendali", atau "Pemilik Manfaat" (Pasal 49-50). Konsep failure to prevent memudahkan penyidik menjerat korporasi yang lalai.
Sanksi Tidak ada pidana pokok untuk korporasi dalam KUHP. Pidana Denda (Pasal 119 & 121). Denda minimal Kategori IV. Jika tidak bayar, aset disita/dilelang. Fokus Asset Recovery: Penyidik harus fokus pada financial investigation dan tracing asset korporasi sejak awal penyidikan untuk memastikan denda dapat dieksekusi.

6.3 Obstruction of Justice (Pasal 278 KUHP Baru)

Pasal 221 KUHP Lama sering dianggap "pasal karet" dan sanksinya terlalu ringan untuk mencegah intervensi hukum.

KUHP Baru mempertegas delik ini dalam Pasal 278 dengan sebutan "Penyesatan Proses Peradilan".

Tabel 7: Perbandingan Obstruction of Justice (Pasal 221 KUHP Lama vs Pasal 278 KUHP Baru)

Aspek Komparasi KUHP Lama (Pasal 221) KUHP Baru (Pasal 278) Analisis & Implikasi bagi Penyidik
Judul Delik Menyembunyikan Penjahat & Menghilangkan Bukti. Penyesatan Proses Peradilan (Misleading the Judicial Process). Perluasan Makna: KUHP Baru menekankan pada integritas proses peradilan secara keseluruhan, bukan sekadar menyembunyikan orang.
Unsur Perbuatan 1. Menyembunyikan pelaku kejahatan;
2. Menghilangkan/menyembunyikan barang bukti;
3. Mencegah/menghalang-halangi penyidikan.
1. Memalsukan/membuat bukti palsu;
2. Mengarahkan saksi beri keterangan palsu (coaching clinic);
3. Merusak/menghancurkan alat bukti;
4. Menampilkan diri seolah-olah pelaku (joki pidana).
Kriminalisasi Rekayasa: Pasal 278 secara spesifik mengkriminalisasi "mengarahkan saksi" (witness tampering) dan "joki pidana". Penyidik yang merekayasa BAP atau mengarahkan saksi masuk dalam delik ini.
Ancaman Pidana Maksimal 9 bulan penjara. (Sering dianggap tindak pidana ringan). Maksimal 6 tahun penjara atau denda Kategori V. Peningkatan Sanksi: Kenaikan ancaman pidana yang sangat signifikan menunjukkan keseriusan delik ini.
Pemberatan Khusus (Aggravating Factor) Tidak diatur secara spesifik pemberatan bagi aparat. Diperberat (Pasal 278 ayat 2):
"Jika dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (Penyidik/Advokat/Jaksa/Hakim), ancaman menjadi 7 tahun (lebih berat 1/3)."
Pagar Api Profesi: Ini adalah ancaman langsung bagi Penyidik. Jika Penyidik terbukti merekayasa kasus atau menghilangkan bukti, hukumannya lebih berat daripada warga sipil. Ini menuntut integritas absolut.

VII. Keadilan Restoratif (Restorative Justice)

7.1 Legitimasi Hukum RJ (Pasal 83 UU 20/2025)

Restorative Justice (RJ) kini memiliki landasan undang-undang yang kuat.

Pasal 83 memberi wewenang kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan jika tercapai kesepakatan damai, dengan pengecualian untuk kasus berat (terorisme, korupsi, ancaman >5 tahun).

VIII. Tabulasi Hak, Kewajiban, dan Larangan Penyidik

Tabel 8: Hak dan Wewenang Konstitusional Penyidik

No. Kewenangan Dasar Hukum (UU 20/2025) Keterangan & Batasan
1. Penerimaan Laporan Pasal 7 ayat (1) huruf a Menerima laporan/pengaduan masyarakat.
2. Upaya Paksa Pasal 7 ayat (1) huruf f; Pasal 1 angka 14 Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, penyadapan, pemblokiran. Wajib izin pengadilan.
3. Penetapan Tersangka Pasal 1 angka 31 Menetapkan tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti sah. Dapat diuji di Praperadilan.
4. Penyadapan & Pemblokiran Pasal 1 angka 36-37; Pasal 258 KUHP Wewenang baru dalam KUHAP. Harus sesuai UU ITE dan izin Ketua Pengadilan.
5. Keadilan Restoratif Pasal 7 ayat (1) huruf k; Pasal 83 Menghentikan penyidikan jika terjadi perdamaian (kecuali kasus berat/pasal 82).
6. Penghentian Penyidikan Pasal 7 ayat (1) huruf j; Pasal 19 Mengeluarkan SP3 jika tidak cukup bukti atau bukan pidana. Wajib lapor Penuntut Umum.

Tabel 9: Kewajiban Imperatif Penyidik (A Contrario)

No. Kewajiban Dasar Hukum Konsekuensi Pelanggaran
1. Kirim SPDP (7 Hari) Pasal 60 UU 20/2025 Wajib kirim SPDP ke Penuntut Umum maks 7 hari. Pelanggaran dapat digugat Praperadilan.
2. Rekam Pemeriksaan Pasal 30 UU 20/2025 Wajib merekam pemeriksaan tersangka dengan CCTV. Tanpa rekaman, keterangan bisa ditolak hakim.
3. Miranda Rights Pasal 31 & 154 UU 20/2025 Wajib memberitahu hak bantuan hukum & menyediakan advokat.
4. Salinan BAP Pasal 153 UU 20/2025 Wajib beri salinan BAP ke tersangka/PH maks 1 hari setelah periksa.

Tabel 10: Larangan dan Prohibisi bagi Penyidik

No. Jenis Larangan Dasar Hukum Ancaman Sanksi
1. Penyiksaan (Torture) Pasal 529 KUHP Baru Pidana penjara berat; Pemberhentian tidak hormat; BAP batal demi hukum.
2. Analogi Hukum Pasal 1 ayat (2) KUHP Baru Putusan batal demi hukum; Pelanggaran asas legalitas.
3. Rekayasa Bukti Pasal 278 KUHP Baru Pidana penjara (Penyesatan Proses Peradilan).
4. Penundaan Perkara Pasal 158 huruf e UU 20/2025 Digugat Praperadilan; Sanksi etik/disiplin.

IX. Perbandingan Kewenangan Penyidik: Rezim Lama vs Rezim Baru

Tabel 11: Komparasi Kewenangan Penyidik (KUHAP 1981 vs KUHAP 2025)

No. Aspek Pembeda Rezim Lama (KUHAP 1981) Rezim Baru (UU 20/2025 & KUHP 2023) Implikasi bagi Penyidik
1. Definisi Penyidik Dikotomi kaku: Polri dan PPNS. Pluralis: Polri, PPNS, dan Penyidik Tertentu. Mengakui legitimasi penyidik KPK/OJK secara prosedural.
2. Penetapan Tersangka Bukan obyek Praperadilan (sebelum Putusan MK). Obyek Praperadilan (Pasal 158). Penyidik tidak boleh sembarangan menetapkan tersangka.
3. Penyadapan Tidak diatur dalam KUHAP. Diatur sebagai Upaya Paksa. Wajib izin Ketua PN. Penyadapan menjadi instrumen umum namun kontrol yudisial diperketat.
4. Alat Bukti 5 Jenis (Saksi, Ahli, Surat, Petunjuk, Terdakwa). 8 Jenis (Termasuk Bukti Elektronik & Pengamatan Hakim). Wajib menguasai digital forensics.
5. Restorative Justice Tidak diatur dalam KUHAP. Dikodifikasi dalam UU (Pasal 83). Dasar hukum kuat untuk menghentikan kasus demi perdamaian.
6. Pemeriksaan Manual (BAP tertulis). Wajib direkam Audio-Visual/CCTV (Pasal 30). Transparansi total; anti-penyiksaan.
7. Asas Legalitas Formal (Nullum delictum...). Material. Mengakui "Hukum yang Hidup". Penyidik wajib mengakui hukum adat.
8. Sanksi Pidana Mengenal Pidana Kurungan. Pidana Kurungan Dihapus (UU 1/2026). Konversi sanksi kurungan menjadi denda.

X. Kesimpulan

Reformasi hukum pidana 2026 menempatkan Penyidik dalam posisi yang paradoksal: lebih kuat namun lebih diawasi.

Kewenangan penyidik diperkuat dengan instrumen modern seperti penyadapan, pemblokiran, dan legitimasi Restorative Justice.

Namun, di sisi lain, ruang gerak diskresi penyidik dipersempit oleh mekanisme checks and balances yang ketat melalui peran aktif Penuntut Umum sejak tahap SPDP, kewajiban perekaman pemeriksaan, dan kontrol yudisial melalui Praperadilan yang diperluas.

Khususnya dengan adanya Pasal 278 KUHP Baru (Obstruction of Justice), integritas penyidik menjadi taruhan utama karena ancaman pidananya diperberat bagi aparat penegak hukum yang melakukan rekayasa kasus.