Analisis Komprehensif: Dari Doktrin State Responsibility hingga Dampak Omnibus Law pada Litigasi Bencana.
Hukum Tata Negara modern tidak lagi menerima alasan "takdir tuhan" secara mutlak. Doktrin Welfare State mewajibkan pemerintah melakukan tindakan aktif (active duty) untuk keselamatan publik.
"Banjir adalah kehendak alam. Negara lepas tangan." (Usang)
"Negara wajib mitigasi. Pembiaran = Melawan Hukum (OOD)."
Membedakan tanggung jawab Pusat vs Daerah adalah kunci agar gugatan tidak Error in Persona.
Kewenangan Absolut:
Kewenangan & Kewajiban:
Pelebaran sungai & betonisasi. Didukung UU SDA dan status Proyek Strategis Nasional (PSN). Hierarki hukum lebih tinggi.
Konsep ekologis perlambatan air. Sering terkendala lahan. Putusan PTUN 2021 menegaskan kebijakan ini tidak boleh menghambat pengerukan mendesak.
Berdasarkan Perpres No. 60 Tahun 2020, kawasan Puncak/Cianjur (Hulu) wajib membatasi pembangunan fisik.
Implikasi Hukum:
Pemprov DKJ atau warga Jakarta memiliki Legal Standing untuk menggugat Pemda Hulu jika membiarkan alih fungsi lahan resapan air (Banjir Kiriman).
Peralihan izin ke sistem OSS Berbasis Risiko memusatkan kewenangan tata ruang ke Pusat.
Celah Hukum Baru:
Pemda sering berdalih "tidak berwenang menolak izin" karena diterbitkan Pusat via OSS. Ini mempersulit gugatan warga atas izin di daerah resapan.
| Jenis Sanksi | Dasar Hukum (Pasal) | Bentuk Hukuman Konkret |
|---|
"Ini karena hujan 100 tahunan, pemerintah tidak bisa disalahkan."
Kesimpulan: Jika ada Peringatan Dini tapi diabaikan, alasan Force Majeure BATAL demi hukum.
Majelis Hakim mengabulkan gugatan warga korban banjir terhadap Gubernur DKI.