Memorandum Hukum: Pertanggungjawaban Banjir

Analisis Komprehensif: Dari Doktrin State Responsibility hingga Dampak Omnibus Law pada Litigasi Bencana.

Basis Konstitusional: Pembukaan UUD 1945 Alinea 4 & Pasal 28H Ayat (1)

1 Pergeseran Doktrin Hukum

Hukum Tata Negara modern tidak lagi menerima alasan "takdir tuhan" secara mutlak. Doktrin Welfare State mewajibkan pemerintah melakukan tindakan aktif (active duty) untuk keselamatan publik.

Vis Major (Force Majeure)

"Banjir adalah kehendak alam. Negara lepas tangan." (Usang)

State Responsibility

"Negara wajib mitigasi. Pembiaran = Melawan Hukum (OOD)."

Konsep Kunci

  • Omission: Tindakan pasif/pembiaran oleh pejabat padahal memiliki kewajiban hukum untuk bertindak.
  • OOD: Onrechtmatige Overheidsdaad. Gugatan di PTUN atas tindakan faktual pemerintah yang merugikan.

Stratifikasi Kewenangan (UU 17/2019 SDA)

Membedakan tanggung jawab Pusat vs Daerah adalah kunci agar gugatan tidak Error in Persona.

Pemerintah Pusat

Menteri PUPR / BBWSCC

Kewenangan Absolut:

Pemprov DKJ

Gubernur / Dinas SDA

Kewenangan & Kewajiban:

Konflik Hukum: Normalisasi (Pusat) vs Naturalisasi (Daerah)

Normalisasi (UU & Perpres)

Pelebaran sungai & betonisasi. Didukung UU SDA dan status Proyek Strategis Nasional (PSN). Hierarki hukum lebih tinggi.

Naturalisasi (Pergub 31/2019)

Konsep ekologis perlambatan air. Sering terkendala lahan. Putusan PTUN 2021 menegaskan kebijakan ini tidak boleh menghambat pengerukan mendesak.

Tanggung Jawab Hulu

Berdasarkan Perpres No. 60 Tahun 2020, kawasan Puncak/Cianjur (Hulu) wajib membatasi pembangunan fisik.

Implikasi Hukum:

Pemprov DKJ atau warga Jakarta memiliki Legal Standing untuk menggugat Pemda Hulu jika membiarkan alih fungsi lahan resapan air (Banjir Kiriman).

Dampak UU Cipta Kerja

Peralihan izin ke sistem OSS Berbasis Risiko memusatkan kewenangan tata ruang ke Pusat.

Celah Hukum Baru:

Pemda sering berdalih "tidak berwenang menolak izin" karena diterbitkan Pusat via OSS. Ini mempersulit gugatan warga atas izin di daerah resapan.

Matriks Sanksi & Pasal Terkait

Validitas Dalil "Cuaca Ekstrem"

"Ini karena hujan 100 tahunan, pemerintah tidak bisa disalahkan."

Analisis Hukum:

Kesimpulan: Jika ada Peringatan Dini tapi diabaikan, alasan Force Majeure BATAL demi hukum.

Landmark Decision: Kali Mampang

Putusan 205/G/TF/2021/PTUN.JKT

Majelis Hakim mengabulkan gugatan warga korban banjir terhadap Gubernur DKI.

Ratio Decidendi (Pertimbangan Hakim):