RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR TAHUN TENTANG KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN |
DRAFT LAW OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NUMBER [XX] YEAR [XXXX] CONCERNING THE WELFARE OF MOTHER AND CHILD DURING THE FIRST ONE THOUSAND DAYS OF LIFE |
|
|
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA |
BY THE GRACE OF ALMIGHTY GOD |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA |
|
|
Menimbang: |
Considering : |
a. bahwa negara menjamin kehidupan yang sejahtera lahir dan batin bagi setiap warga negara, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga negara, khususnya kesejahteraan ibu dan anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa kesejahteraan ibu dan anak perlu ditingkatkan untuk mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul di masa depan; c. bahwa pembangunan sumber daya manusia yang unggul sangat ditentukan oleh pemenuhan hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak, khususnya pada fase seribu hari pertama kehidupan; d. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kesejahteraan ibu dan anak perlu dikuatkan dengan undang-undang yang khusus mengatur kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan; |
a. Whereas the state guarantees a prosperous life physically and mentally for every citizen, thereby improving the quality of life and welfare of all citizens, especially the welfare of mother and child as mandated in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia;
b. Whereas the welfare of mother and child needs to be enhanced to create excellent human resources and future generations of the nation;
c. Whereas the development of excellent human resources is greatly determined by fulfilling the basic rights and needs of mother and child, especially during the first one thousand days of life; d. Whereas existing legislation regulating the welfare of mother and child needs to be strengthened with a specific law that regulates the welfare of mother and child during the first one thousand days of life; e. Whereas based on the considerations mentioned in points a, b, c, and d, it is necessary to establish a Law concerning the Welfare of Mother and Child during the First One Thousand Days of Life;
|
|
|
Mengingat: Pasal 20, Pasa ayat (1), Pasal 28D ayat (2), Pasal 28H ayat (1), dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; l 21, Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28C |
In View Of: Articles 20, 21, 28A, 28B paragraph (2), 28C paragraph (1), 28D paragraph (2), 28H paragraph (1), and 29 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia; |
|
|
Dengan Persetujuan |
By the Consent of: |
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA |
THE HOUSE OF REPRESENTATIVE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND |
|
|
MEMUTUSKAN: |
HAVING RESOLVED |
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK PADA FASE SERIBU HARI PERTAMA KEHIDUPAN. |
To enact: LAW CONCERNING THE WELFARE OF MOTHER AND CHILD DURING THE FIRST ONE THOUSAND DAYS OF LIFE. |
|
|
BAB I |
CHAPTER I |
KETENTUAN UMUM |
GENERAL PROVISION |
|
|
|
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah suatu kondisi terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan, sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi sosial dalam perkembangan kehidupan masyarakat. 2. Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun. 3. Ibu adalah perempuan yang mengandung, melahirkan, dan/atau menyusui Anak atau mengangkat Anak, yang merawat, mendidik, dan/atau mengasuh Anak. 4. Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak adalah upaya terarah, terpadu, dan berkelanjutan dengan memperhatikan pendekatan siklus hidup yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat, guna memenuhi hak dan kebutuhan dasar Ibu dan Anak. 5. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga. 6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak. |
In this Law, the following definition meant:
1. Welfare of Mother and Child is a condition where the basic rights and needs of mother and child are fulfilled, including physical, psychological, social, economic, spiritual, and religious aspects, enabling them to develop themselves and participate optimally according to social functions in societal life.
2. Child during the First One Thousand Days of Life, hereinafter referred to as Child, is a person whose life begins from the formation of the fetus in the womb until the child is 2 (two) years old. 3. Mother is a woman who is pregnant, gives birth, and/or breastfeeds the Child or adopts the Child, who cares for, educates, and/or raises the Child. 4. Implementation of the Welfare of Mother and Child is a directed, integrated, and sustainable effort with a life cycle approach carried out by the central government, regional governments, and the community, to fulfill the basic rights and needs of Mother and Child.
5. Family is the smallest unit in society consisting of a husband and wife, or a husband, wife, and their child, or a father and his child, or a mother and her child, or blood relatives in a straight line up or down to the third degree.
6. Central Government is the President of the Republic of Indonesia who holds the power of government of the Republic of Indonesia assisted by the Vice President and ministers as referred to in the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia.
7. Regional Government is the head of the region as an element of regional government administration who leads the implementation of government affairs under the authority of the autonomous region. 8. Minister is the minister who administers government affairs in the field of women’s empowerment and child protection.
|
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dilaksanakan berdasarkan asas: a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. keadilan; c. kesetaraan gender; d. pelindungan; e. kemanfaatan; f. pemberdayaan; g. keterpaduan; h. keterbukaan; i. akuntabilitas; j. keberlanjutan; k. kepentingan terbaik bagi Ibu dan Anak; dan l. nondiskriminasi. |
The implementation of the Welfare of Mother and Child is carried out based on the principles of: a. Faith and devotion to Almighty God; b. Justice; c. Gender equality; d. Protection; e. Benefit; f. Empowerment; g. Integration; h. Openness; i. Accountability; j. Sustainability; k. The best interest of Mother and Child; and l. Non-discrimination.
|
Penjelasan |
Elucidation |
Huruf a Yang dimaksud dengan “asas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa” adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaan yang diyakini, sehingga terwujud kehidupan Ibu dan Anak yang seimbang baik jasmani maupun rohani. Huruf b Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus menekankan pada aspek pemerataan, tidak diskriminatif, dan proporsional, sehingga dapat memastikan kesejahteraan secara fisik, psikis, sosial, ekonomi, dan spiritual Ibu dan Anak terpenuhinya secara aktif dan optimal. Huruf c Yang dimaksud dengan “asas kesetaraan gender” adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus memastikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan untuk memperoleh hak-haknya sebagai manusia melalui proses yang adil dalam mengakses dan mengontrol sumber daya, berpartisipasi aktif, serta memperoleh manfaat dari pembangunan. Huruf d Yang dimaksud dengan “asas pelindungan” adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus menjamin pemenuhan hak Ibu dan Anak secara aktif dan optimal. Huruf e Yang dimaksud dengan “asas kemanfaatan” adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus mampu memberikan kemandirian, keberdayaan, dan ketahanan sehingga lebih meningkat baik kesejahteraan dan kualitas hidup Ibu dan Anak maupun lingkungannya. Huruf f Yang dimaksud dengan “asas pemberdayaan” adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus mampu mengembangkan kemampuan dan potensi Ibu dan Anak, sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak. Huruf g Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus mengintegrasikan berbagai komponen terkait sehingga dapat berjalan secara sinergis. Huruf h Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dapat diakses oleh masyarakat. Huruf i Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah dalam setiap Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak harus dapat dipertanggungjawabkan. Huruf j Yang dimaksud dengan “asas keberlanjutan” adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dilaksanakan secara berkesinambungan. Huruf k Yang dimaksud dengan “asas kepentingan terbaik bagi Ibu dan Anak” adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, pengambilan keputusan dan/atau tindakan harus mempertimbangkan kelangsungan hidup Ibu dan tumbuh kembang Anak. Huruf l Yang dimaksud dengan “asas nondiskriminasi” adalah dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, tidak ada perlakuan berbeda yang didasarkan pada suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum, urutan kelahiran Anak, serta kondisi fisik, mental, dan/atau disabilitas.
|
Letter a What is meant by “the principle of faith and piety to God Almighty” is that the Implementation of Maternal and Child Welfare must be based on faith and piety to God Almighty, in accordance with the religion and beliefs believed, so as to realize a balanced life of mothers and children both physically and spiritually.
Letter b What is meant by “the principle of justice” is that the Implementation of Maternal and Child Welfare must emphasize aspects of equity, non-discrimination, and proportion, so as to ensure that the physical, psychological, social, economic, and spiritual welfare of mothers and children is actively and optimally fulfilled. Letter c What is meant by “the principle of gender equality” is that the Implementation of Maternal and Child Welfare must ensure equality between men and women to obtain their rights as human beings through a fair process of accessing and controlling resources, actively participate, and benefit from development.
Letter d What is meant by “the principle of protection” is that the Implementation of Maternal and Child Welfare must ensure the active and optimal fulfillment of the rights of mothers and children. Letter e What is meant by “the principle of expediency” is that the Implementation of Maternal and Child Welfare must be able to provide independence, empowerment, and resilience so as to improve both the welfare and quality of life of mothers and children and their environment. Letter f What is meant by “the principle of empowerment” is that the Implementation of Maternal and Child Welfare must be able to develop the abilities and potential of mothers and children, so that they can meet the needs of a decent life. Letter g What is meant by “the principle of integration” is that the Implementation of Maternal and Child Welfare must integrate various related components so that they can run synergistically. Letter h What is meant by “the principle of openness” is that the Implementation of Maternal and Child Welfare can be accessed by the public. Letter i What is meant by “the principle of accountability” is that in every Implementation of Maternal and Child Welfare must be accountable. Letter j What is meant by “the principle of sustainability” is that the Implementation of Maternal and Child Welfare is carried out on an ongoing basis. Letter k What is meant by “the principle of the best interests of mothers and children” is that in the Implementation of Maternal and Child Welfare, decision making and/or actions must consider the survival of mothers and the growth and development of children. Letter l What is meant by “the principle of nondiscrimination” is that in the Implementation of Maternal and Child Welfare, there is no different treatment based on ethnicity, religion, race, class, gender, ethnicity, culture, language, legal status, birth order of the Child, as well as physical, mental, and/or disability conditions. |
|
|
|
|
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak bertujuan untuk: a. memenuhi kebutuhan dasar; b. mewujudkan sumber daya manusia dan generasi penerus bangsa yang unggul; c. mewujudkan kualitas hidup yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan lahir dan batin; d. melindungi dari tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat dan martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia, serta perlakuan melanggar hukum lainnya; dan e. mewujudkan rasa aman dan nyaman. |
The implementation of maternal and child welfare aims to: a. meet basic needs; b. realizing superior human resources and the next generation of the nation; c. realize a better quality of life to achieve physical and mental well-being;
d. protect from violence, discrimination, neglect, exploitation, degrading treatment and human dignity, human rights violations, and other unlawful treatment; and
e. create a sense of security and comfort. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
BAB II HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak Ibu |
CHAPTER II RIGHTS AND OBLIGATIONS Section One Mother’s Rights |
|
|
|
|
(1) Setiap Ibu berhak mendapatkan: a. pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar, aman, bermutu, dan terjangkau pada masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan yang disertai pemenuhan jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan; b. jaminan gizi pada masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan; c. pelayanan keluarga berencana; d. pemenuhan kesejahteraan sosial; e. pendampingan dari suami, Keluarga, pendamping profesional, dan/atau pendamping lainnya pada masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan pascapersalinan; f. rasa aman dan nyaman serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, perlakuan merendahkan derajat dan martabat manusia, pelanggaran hak asasi manusia, serta perlakuan melanggar hukum lainnya; g. pelayanan konsultasi, layanan psikologi, dan/atau bimbingan keagamaan; h. edukasi, pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan tentang perawatan, pengasuhan, pemberian makan, dan tumbuh kembang Anak; i. perlakuan dan fasilitas khusus pada sarana dan prasarana umum; dan j. kesempatan menjadi pendonor air susu ibu bagi Anak yang tidak memungkinkan mendapatkan air susu ibu dari Ibu kandungnya karena kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu berhak memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan pemberian air susu ibu dilanjutkan hingga Anak berusia 2 (dua) tahun disertai pemberian makanan pendamping. (3) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan: a. cuti melahirkan dengan ketentuan: 1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan 2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. b. waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran; c. kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja; d. waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau e. akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya. (4) Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja. (5) Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi: a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. |
(1) Every mother deserves: a. health services that are in accordance with standards, safe, quality, and affordable in the pre-pregnancy, pregnancy, delivery, and postpartum periods accompanied by the fulfillment of health insurance in accordance with the provisions of laws and regulations in the health sector; b. nutrition security during pregnancy, childbirth, postpartum until the child is 6 (six) months old; c. family planning services; d. fulfillment of social welfare; e. assistance from husband, family, professional assistants, and/or other assistants during pregnancy, miscarriage, childbirth, and postpartum; f. a sense of security and comfort and protection from all forms of violence, discrimination, neglect, exploitation, degrading treatment and human dignity, human rights violations, and other unlawful treatment; g. consultation services, psychological services, and/or religious guidance; h. education, development of insights, knowledge and skills on the care, nurturing, feeding and development of children;
i. special treatment and facilities in public facilities and infrastructure; and j. the opportunity to become a breast milk donor for a child who is unable to obtain breast milk from his/her biological mother due to certain conditions in accordance with the provisions of laws and regulations in the health sector. (2) In addition to the rights as referred to in paragraph (1), every mother has the right to provide exclusive breast milk from the time the child is born until the child is 6 (six) months old and the provision of breast milk is continued until the child is 2 (two) years old accompanied by complementary food. (3) In addition to the rights as referred to in paragraph (1) and paragraph (2), every working mother is entitled to: a. maternity leave with conditions: 1. at least the first 3 (three) months; and 2. maximum of 3 (three) months following if there are special conditions evidenced by a doctor’s certificate. b. rest period of 1.5 (one and a half) months or in accordance with the certificate of a doctor, obstetrician and gynecologist, or midwife if there is a miscarriage; c. appropriate opportunities and facilities for health and nutrition services and lactation during working time; d. sufficient time as necessary in the best interests of the Child; and/or e. access to childcare that is affordable in terms of distance and cost. (4) Maternity leave as referred to in paragraph (3) letter a must be provided by the employer. (5) Special conditions as referred to in paragraph (3) letter a number 2 include: a. Mothers who experience health problems, health problems, and/or postpartum complications or miscarriages; and/or b. Children born with health problems, health problems, and/or complications. |
Penjelasan |
Elucidation |
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan pada masa sebelum hamil” adalah pelayanan yang diberikan kepada perempuan yang merencanakan kehamilan, termasuk calon pengantin. Huruf b Jaminan gizi pada masa kehamilan, persalinan, pascapersalinan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan diberikan dalam bentuk suplementasi gizi dan/atau pemberian makanan tambahan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Pendampingan diberikan sesuai dengan kebutuhan, antara lain untuk Ibu berhadapan dengan hukum, di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi bencana, dalam situasi konflik, Ibu tunggal, Ibu korban kekerasan, Ibu dengan human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome (HIV/AIDS), Ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dan/atau Ibu dengan gangguan jiwa. Yang dimaksud dengan “pendamping profesional”, antara lain tenaga kesehatan, pekerja sosial, psikolog, atau pendamping penyandang disabilitas. Yang dimaksud dengan “pendamping lainnya”, antara lain rukun tetangga, rukun warga, kader pemberdayaan masyarakat desa, kader sahabat perempuan dan anak, penyuluh sosial, tenaga kesejahteraan sosial, atau relawan sosial. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Layanan psikologi diberikan kepada Ibu yang mengalami masalah psikologi dan/atau gangguan psikologis. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “laktasi” meliputi menyusui, menyiapkan, memerah, dan/atau menyimpan air susu ibu perah. Huruf d Yang dimaksud dengan “waktu yang cukup” dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Huruf e Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. |
Paragraph (1) Letter a What is meant by “health services during the pre-pregnancy period” are services provided to women planning pregnancy, including prospective brides.
Letter b Nutritional security during pregnancy, childbirth, postpartum until the child is 6 (six) months old is provided in the form of nutritional supplementation and/or supplementary feeding. Letter c Self-explanatory. Letter d Self-explanatory. Letter e Assistance is provided in accordance with the needs, among others for mothers in conflict with the law, at in correctional institutions, in shelters, in disaster situations, in conflict situations, single mothers, mothers who are victims of violence, mothers with human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome (HIV/AIDS), mothers who live in disadvantaged, frontier, and outermost areas, and/or mothers with mental disorders. What is meant by “professional assistants” include health workers, social workers, psychologists, or assistants with disabilities. What is meant by “other assistants” includes neighborhood associations, community associations, village community empowerment cadres, cadres of women and children’s friends, social extension workers, social welfare workers, or social volunteers. Letter f Self-explanatory. Letter g Psychological services are provided to mothers who experience psychological problems and/or psychological disorders. Letter h Self-explanatory. Letter i Self-explanatory. Letter j Self-explanatory. Paragraph (2) Self-explanatory. Paragraph (3) Letter a Self-explanatory. Letter b Self-explanatory. Letter c What is meant by “lactation” includes breastfeeding, preparing, milking, and/or storing breast milk.
Letter d What is meant by “sufficient time” is set out in a work agreement, company regulation, or collective labor agreement. Letter e Self-explanatory. Paragraph (4) Self-explanatory. Paragraph (5) Self-explanatory.
|
|
|
|
|
(1) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (2) Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a berhak mendapatkan upah: a. secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama; b. secara penuh untuk bulan keempat; dan c. 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam. (3) Dalam hal Ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) Every mother who exercises the rights as referred to in Article 4 paragraph (3) letters a and b cannot be dismissed from her job and continues to obtain her rights in accordance with the provisions of laws and regulations in the field of labor.
(2) Every mother who exercises the rights as referred to in Article 4 paragraph (3) letter a is entitled to a wage: a. in full for the first 3 (three) months; b. in full for the fourth month; and c. 75% (seventy-five percent) of wages for the fifth month and sixth month. (3) In the event that the Mother as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is dismissed from her job and/or does not obtain her rights, the Central Government and/or Regional Government shall provide legal assistance in accordance with the provisions of laws and regulations. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
(1) Untuk menjamin pemenuhan hak Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e, suami dan/atau Keluarga wajib mendampingi. (2) Suami sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada: a. masa persalinan, selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan; atau b. saat mengalami keguguran, selama 2 (dua) hari. (3) Selain cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri dan/atau Anak dengan alasan: a. istri yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi; c. istri yang melahirkan meninggal dunia; dan/atau d. Anak yang dilahirkan meninggal dunia. (4) Selama melaksanakan hak cuti pendampingan istri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), suami berkewajiban: a. menjaga kesehatan istri dan Anak; b. memberikan gizi yang cukup dan seimbang bagi istri dan Anak; c. mendukung istri dalam memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan; dan d. mendampingi istri dan Anak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar. |
(1) To ensure the fulfillment of the mother’s rights as referred to in Article 4 paragraph (1) letter e, the husband and/or family must accompany her. (2) The husband as referred to in paragraph (1) is entitled to receive leave to accompany his wife on: a. labor period, for 2 (two) days and may be given for a maximum of the next 3 (three) days or in accordance with the agreement; or
b. when having a miscarriage, for 2 (two) days. (3) In addition to the leave as referred to in paragraph (2), the husband is given sufficient time to accompany his wife and/or children on the grounds: a. wives who experience health problems, health problems, and/or postpartum complications or miscarriages; b. Children born with health problems, health problems, and/or complications;
c. the wife who gave birth dies; and/or
d. The child who was born died. (4) While exercising the right to leave for wife assistance as referred to in paragraph (2), the husband is obliged to: a. maintain the health of the wife and children; b. provide adequate and balanced nutrition for wife and children; c. support the wife in providing exclusive breast milk from the time the child is born until the child is 6 (six) months old; and d. assisting wives and children in obtaining health and nutrition services in accordance with standards. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Ibu penyandang disabilitas memperoleh hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyandang disabilitas. |
In addition to obtaining the rights as referred to in Article 4 and Article 5, mothers with disabilities obtain rights in accordance with the provisions of laws and regulations concerning persons with disabilities. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Ibu dengan kerentanan khusus memperoleh hak terkait dengan kerentanannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
In addition to obtaining the rights as referred to in Article 4 and Article 5, mothers with special vulnerabilities obtain rights related to their vulnerability in accordance with the provisions of laws and regulations. |
Penjelasan |
Elucidation |
Yang dimaksud dengan “kerentanan khusus”, antara lain untuk Ibu berhadapan dengan hukum, Ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi bencana, dalam situasi konflik, Ibu tunggal, Ibu korban kekerasan, Ibu dengan human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome (HIV/AIDS), Ibu yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, dan/atau Ibu dengan gangguan jiwa. |
What is meant by “special vulnerability”, among others, is for mothers in conflict with the law, mothers in correctional institutions, in shelters, in disaster situations, in conflict situations, single mothers, mothers who are victims of violence, mothers with human immunodeficiency virus/acquired immunodeficiency syndrome (HIV/AIDS), mothers who live in disadvantaged, frontier, and outermost areas, and/or mothers with mental disorders. |
|
|
|
|
Hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak pekerja yang berlaku dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. |
Rights as referred to in Article 4 paragraph (3) and Article 5 is an inseparable part of the rights of workers that apply in the provisions of laws and regulations in the field of labor. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pasal 5, dan Pasal 6 bagi aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
The provisions as referred to in Article 4 paragraph (3), Article 5, and Article 6 for the state civil apparatus, members of the Indonesian National Army, and members of the Indonesian National Police are regulated in the laws and regulations in the field of the state civil apparatus, the Indonesian National Army, and the Indonesian National Police. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Bagian Kedua Hak Anak |
Second Section Children’s Rights |
|
|
|
|
(1) Setiap Anak berhak: a. hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal; b. atas identitas diri dan status kewarganegaraan; c. mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan pemberian air susu ibu dilanjutkan hingga Anak berusia 2 (dua) tahun, kecuali ada indikasi medis, Ibu tidak ada, atau Ibu terpisah dari Anak; d. mendapatkan makanan pendamping air susu ibu sesuai dengan standar mulai usia 6 (enam) bulan sampai dengan 2 (dua) tahun; e. mendapatkan jaminan gizi sejak lahir sampai dengan usia 2 (dua) tahun; f. memperoleh pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan perkembangan usia dan/atau kebutuhan fisik dan mental; g. memperoleh pemenuhan kesejahteraan sosial; h. mendapatkan pengasuhan dan perawatan yang terbaik dan berkelanjutan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal; i. berekspresi, bermain, dan berinteraksi dengan Anak yang sebaya; dan j. mendapatkan lingkungan yang mendukung tumbuh kembang. (2) Dalam hal terdapat indikasi medis, Ibu tidak ada, atau Ibu terpisah dari Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, Anak berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif dari pendonor air susu ibu. (3) Pemberian air susu ibu oleh pendonor air susu ibu dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. (4) Setiap Anak yang lahir berhak menjadi peserta jaminan kesehatan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak yang memerlukan perlindungan khusus memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan anak. (6) Anak yang tidak mempunyai orang tua, pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebankan kepada keluarga pengganti atau negara melalui lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Anak yang mengalami gangguan perilaku diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan mengatasi hambatan dan memenuhi hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anak berhak mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai anak. |
(1) Every child has the right: a. to live, grow, and develop optimally; b. on personal identity and citizenship status; c. exclusive breastfeeding from birth until the child is 6 (six) months old and breastfeeding is continued until the child is 2 (two) years old, unless there are medical indications, the mother is unavailable, or the mother is separated from the child; d. receive complementary food to breast milk in accordance with standards from the age of 6 (six) months to 2 (two) years; e. receive nutritional security from birth until the age of 2 (two) years;
f. obtain health and nutrition services in accordance with age development and/or physical and mental needs; g. obtain the fulfillment of social welfare;
h. get the best and sustainable care and nurturing to grow and develop optimally; i. expression, play, and interaction with children of the same age; and j. get an environment that supports growth and development.
(2) In the event that there is a medical indication, the mother is not available, or the mother is separated from the child as referred to in paragraph (1) letter c, the child is entitled to exclusive breast milk from a breast milk donor. (3) The provision of breast milk by breast milk donors is recorded and implemented in accordance with the provisions of laws and regulations in the health sector. (4) Every child born has the right to become a participant in national health insurance in accordance with the provisions of laws and regulations. (5) In addition to obtaining the rights as referred to in paragraph (1), children who need special protection obtain their rights in accordance with the provisions of laws and regulations in the field of child protection.
(6) Children who do not have parents, the fulfillment of the rights as referred to in paragraph (1), shall be borne by a surrogate family or the state through a child care institution in accordance with the provisions of laws and regulations. (7) Children who experience behavioral disorders are given services and care aimed at overcoming obstacles and fulfilling children’s rights as referred to in paragraph (1) carried out in accordance with the provisions of laws and regulations. (8) In addition to the rights as referred to in paragraph (1), children are entitled to other rights in accordance with the provisions of laws and regulations concerning children. |
Penjelasan |
Elucidation |
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan “pelayanan kesehatan dan gizi”, termasuk imunisasi terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi dan pemberian suplementasi gizi. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Yang dimaksud dengan “lingkungan yang mendukung tumbuh kembang” adalah lingkungan yang ramah terhadap Anak, melindungi Anak dari berbagai ancaman, gangguan, dan kekerasan, serta mendukung perkembangan Anak sesuai kebutuhan usianya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Cukup jelas. |
Article (1) Paragraph a Self-explanatory Paragraph b Self-explanatory Paragraph c Self-explanatory Paragraph d Self-explanatory Paragraph e Self-explanatory Paragraph f What is meant by “health and nutrition services” includes immunization against vaccine-preventable diseases and provision of nutritional supplements. Paragraph g Self-explanatory Paragraph h Self-explanatory Paragraph i Self-explanatory
Paragraph j What is meant by “an environment that supports growth and development” is an environment that is child-friendly, protects children from various threats, disturbances, and violence, and supports the development of children according to their age needs.
Article (2) Self-explanatory Article (3) Self-explanatory Article (4) Self-explanatory Article (5) Self-explanatory Article (6) Self-explanatory Article (7) Self-explanatory Article (8) Self-explanatory. |
|
|
Bagian Ketiga Kewajiban |
Third Section Obligations |
|
|
|
|
(1) Setiap Ibu dan ayah berkewajiban: a. mempersiapkan, memeriksakan, dan menjaga kesehatan mulai dari masa sebelum hamil, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan; b. menjaga kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; c. memberikan air susu ibu eksklusif sejak Anak dilahirkan sampai dengan Anak berusia 6 (enam) bulan dan dilanjutkan dengan pemberian air susu ibu dan makanan pendamping air susu ibu sampai dengan Anak berusia 2 (dua) tahun, kecuali terdapat indikasi medis; d. memberikan gizi cukup dan seimbang bagi Anak dan stimulasi yang tepat sesuai dengan usia dan kondisi Anak, untuk optimalisasi tumbuh kembang Anak; e. memantau pertumbuhan dan perkembangan serta memeriksakan kesehatan Anak secara berkala di fasilitas pelayanan kesehatan; f. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak dengan penuh kasih sayang; g. memberikan penanaman nilai agama, keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan budi pekerti pada Anak; h. mengupayakan lingkungan yang sehat, aman, dan mendukung tumbuh kembang Anak; dan i. mengupayakan pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kepentingan terbaik bagi Ibu dan Anak dengan dukungan Keluarga dan lingkungan. (3) Dalam hal Ibu tidak dapat memberikan air susu ibu eksklusif bagi Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, pemberian air susu ibu eksklusif dapat dilakukan oleh pendonor air susu ibu. (4) Pemberian air susu ibu oleh pendonor air susu ibu dicatat dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal Ibu atau ayah meninggal dunia, terpisah dari Anak, atau secara medis tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, kewajiban Ibu dan ayah dibebankan kepada ayah atau Ibu dan/atau Keluarga. (6) Dalam hal Ibu, ayah, dan Keluarga meninggal dunia, terpisah dari Anak, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban terhadap Anak dibebankan kepada keluarga pengganti atau negara melalui lembaga asuhan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) Every mother and father is obligated: a. prepare, check, and maintain health from pre-pregnancy, pregnancy, labor, and postpartum;
b. maintain the survival and development of the child; c. provide exclusive breast milk from the time the child is born until the child is 6 (six) months old and continued with breast milk and complementary foods until the child is 2 (two) years old, unless there are medical indications;
d. provide adequate and balanced nutrition for children and appropriate stimulation according to the age and condition of the c h i l d , to optimize child development; e. monitor growth and development and have the child’s health checked regularly at health care facilities;
f. nurture, maintain, educate, and protect the child with love; g. provides the cultivation of religious values, faith in God Almighty, and manners in children; h. strive for a healthy, safe, and supportive environment for children’s growth and development; and i. strive for the fulfillment of children’s rights and special protection of children. (2) The obligations as referred to in paragraph (1) are carried out in the best interests of mothers and children with the support of families and the environment. (3) In the event that the mother is unable to provide exclusive breast milk for the child as referred to in paragraph (1) letter c, exclusive breastfeeding can be done by breast milk donors. (4) The provision of breast milk by breast milk donors is recorded and implemented in accordance with the provisions of laws and regulations. (5) In the event that the mother or father dies, is separated from the child, or is medically unable to carry out the obligations as referred to in paragraph (1) letters b through letter i, the obligations of the mother and father shall be borne by the father or mother and/or family. (6) In the event that the mother, father, and family die, are separated from the child, or are unable to carry out their obligations as referred to in paragraph (1), the obligations towards the child shall be imposed on the surrogate family or the state through child care institutions in accordance with the provisions of laws and regulations. |
Penjelasan |
Elucidation |
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Yang dimaksud dengan “terpisah dari Anak”, antara lain Anak korban bencana atau kondisi perceraian orang tua. Yang dimaksud dengan “lembaga asuhan anak” adalah lembaga di bidang kesejahteraan sosial yang melaksanakan fungsi pengasuhan anak baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun milik masyarakat.
|
Article (1) Self-explanatory. Article (2) Self-explanatory. Article (3) Self-explanatory. Article (4) Self-explanatory. Article (5) Self-explanatory. Article (6) What is meant by “separated from children” includes children who are victims of disasters or parental divorce conditions. What is meant by “child care institution” is an institution in the field of social welfare that carries out child care functions, whether owned by the Central Government, Regional Government, or the community. |
|
|
BAB III TUGAS DAN WEWENANG |
CHAPTER III DUTIES AND AUTHORITIES |
|
|
|
|
Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan kewenangannya, bertugas: a. merumuskan dan menetapkan peraturan dan/atau kebijakan mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak; b. menyusun dan menetapkan perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang berkaitan dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak; c. menyusun dan menetapkan perencanaan jangka panjang, menengah, dan tahunan yang berkaitan dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak; mengalokasikan sumber pendanaan untuk Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak yang terintegrasi dalam perencanaan dan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melaksanakan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; e. mengoordinasikan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak dengan seluruh pemangku kepentingan; f. melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; g. mengembangkan kerja sama Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan h. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. |
In the Implementation of Maternal and Child Welfare, the Central Government and Regional Governments, in accordance with their authority, are tasked with: a. formulate and stipulate regulations and/or policies regarding Maternal and Child Welfare; b. develop and establish long-term, medium-term and annual plans related to Maternal and Child Welfare; c. allocate funding sources for the Implementation of Maternal and Child Welfare that are integrated in planning and budgeting in accordance with the provisions of laws and regulations;
d. implementing the Implementation of Maternal and Child Welfare; e. coordinate the implementation of maternal and child welfare with all stakeholders; f. conducting guidance, supervision, and evaluation of the Implementation of Maternal and Child Welfare; g. developing cooperation in the implementation of maternal and child welfare; and h. increasing community participation in the implementation of maternal and child welfare. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
BAB IV PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN IBU DAN ANAK Bagian Kesatu Umum |
CHAPTER IV ORGANIZING MATERNAL AND CHILD WELFARE Part One General |
|
|
|
|
(1) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian di lingkungan Pemerintah Pusat; dan b. dinas/unit pelaksana teknis di lingkungan Pemerintah Daerah. (3) Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian dukungan bagi: a. Ibu sejak mempersiapkan kehamilan, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan; dan b. Anak sejak dalam kandungan sampai dengan Anak berusia 2 (dua) tahun. (4) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimaksudkan untuk menjamin Kesejahteraan Ibu dan Anak baik fisik, psikis, sosial, ekonomi, maupun spiritual. (5) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah berdasarkan pendataan dan kebutuhan Ibu dan Anak sejak sebelum kehamilan, masa kehamilan, persalinan, dan pascapersalinan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
(1) The implementation of Maternal and Child Welfare is the responsibility of the Central Government and Regional Governments in accordance with the provisions of laws and regulations. (2) The implementation of Maternal and Child Welfare as referred to in paragraph (1) shall be carried out by: a. ministries/institutions non-ministerial government within the Central Government; and b. agencies/technical implementation units within the Regional Government. (3) The implementation of Maternal and Child Welfare as referred to in paragraph (1) is carried out through providing support for: a. Mothers from pregnancy preparation, pregnancy, labor, and postpartum; and b. Children from the womb until the child is 2 (two) years old. (4) The support as referred to in paragraph (3) is intended to ensure the welfare of mothers and children physically, psychologically, socially, economically, and spiritually.
(5) Support as referred to in paragraph (3) is provided by the Central Government and/or Regional Governments based on data collection and the needs of mothers and children since before pregnancy, pregnancy, childbirth, and postpartum. (6) Further provisions regarding support as referred to in paragraph (3), paragraph (4), and paragraph (5) regulated in a Government Regulation. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak meliputi: a. perencanaan; b. pelaksanaan; dan c. pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. |
Implementation of Maternal and Child Welfare includes: a. planning; b. implementation; and c. coaching, supervision, and evaluation. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Bagian Kedua Perencanaan |
Second Section Planning |
|
|
|
|
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menyusun perencanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak yang diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana kerja tahunan. (2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan masyarakat. (4) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. analisis situasi; b. program dan kegiatan; c. indikator kinerja dan target; dan d. alokasi dan sumber pendanaan. |
(1) The Central Government and Local Governments prepare Maternal and Child Welfare plans that are integrated into long-term development plans, medium-term development plans, and annual work plans.
(2) The Central Government and Regional Governments in preparing the planning as referred to in paragraph (1) shall harmonize and synchronize policies and programs. (3) The Central Government and Regional Governments in preparing the plans as referred to in paragraph (2) involve the community. (4) The planning as referred to in paragraph (1) contains at least: a. situation analysis; b. programs and activities; c. performance indicators and targets; and d. funding allocation and sources. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan perencanaan yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). (2) Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu, tepat sasaran, dan berkesinambungan.
(3) Pelaksanaan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan masyarakat. |
(1) The Central Government and Regional Governments shall implement the plans that have been prepared as referred to in Article 16 paragraph (1). (2) The implementation of the planning as referred to in paragraph (1) shall be carried out in an integrated, targeted, and sustainable manner. (3) The implementation of planning as referred to in paragraph (2) involves the community. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Bagian Ketiga Pelaksanaan Paragraf 1 Umum |
Third Section Implementation Paragraph 1 General |
|
|
|
|
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan Kesejahteraan Ibu dan Anak sesuai dengan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (2) Pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pelayanan kesehatan dan gizi; b. pelayanan keluarga berencana; c. pemberian layanan kesejahteraan sosial; d. pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; e. penyediaan layanan keagamaan serta bimbingan perkawinan dan keluarga; f. pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana; g. pemberian kesempatan mendapatkan pengetahuan, edukasi, dan pendampingan; h. penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak serta pemberian layanan pelindungan; dan/atau i. pemberian kemudahan layanan hukum. (3) Dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakan sumber daya manusia pemberi layanan disertai dengan pengaturan jumlah, kualitas, dan persebarannya. (4) Dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melibatkan Keluarga dan masyarakat. |
(1) The Central Government and Regional Governments implement Maternal and Child Welfare in accordance with the planning as referred to in Article 16. (2) Implementation of Maternal and Child Welfare as referred to in paragraph (1) is carried out through: a. health and nutrition services; b. family planning services; c. social welfare service delivery; d. population administration and civil registration services; e. provision of religious services and marriage and family guidance; f. providing convenience in the use of facilities, proper accommodation, facilities, and infrastructure; g, providing opportunities to gain knowledge, education, and assistance; h. creation of a mother and child friendly environment and provision of protection services; and/or i. provision of easy legal services. (3) In the implementation of Maternal and Child Welfare as referred to in paragraph (2), the Central Government and Regional Governments are responsible for providing human resources for service providers along with regulating their number, quality and distribution. (4) In the implementation of Maternal and Child Welfare as referred to in paragraph (2), the Central Government and Regional Governments involve the Family and the community.
|
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
|
|
Pelibatan Keluarga dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilaksanakan dengan mewujudkan kemampuan Keluarga yang meliputi: a. pemenuhan kebutuhan dasar Keluarga, terutama kebutuhan dasar Ibu dan Anak secara layak; b. pembentukan lingkungan Keluarga yang ramah bagi Ibu dan Anak; c. pelindungan Ibu dan Anak dari berbagai risiko kerentanan; dan d. dukungan lain dalam pemenuhan Kesejahteraan Ibu dan Anak. |
The involvement of the Family in the implementation of Maternal and Child Welfare as referred to in Article 18 paragraph (4) shall be carried out by realizing the ability of the Family which includes: a. the fulfillment of the basic needs of the Family, especially the basic needs of mothers and children in an appropriate manner; b. the establishment of a friendly family environment for mothers and children; c. protection of mothers and children from various risks of vulnerability; and d. other support in the fulfillment of Maternal and Child Welfare. |
Penjelasan |
Elucidation |
Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “pelindungan Ibu dan Anak dari berbagai risiko kerentanan” adalah upaya pelibatan Keluarga dalam mencegah, menghindari, atau mengurangi risiko kerentanan. Huruf d Cukup jelas.
|
Paragraph a Self-explanatory. Paragraph b Self-explanatory. Paragraph c What is meant by “protection of mothers and children from various vulnerability risks” refers to efforts to involve the family in preventing, avoiding, or reducing vulnerability risks. Paragraph d Self-explanatory. |
|
|
|
|
Pelibatan masyarakat dalam pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) dilaksanakan untuk mendukung pemenuhan hak dan kebutuhan dasar Ibu dan Anak paling sedikit berupa: a. peningkatan kepedulian dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; b. peningkatan kemandirian, keberdayaan, dan ketahanan masyarakat; c. peningkatan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. peningkatan kepedulian sosial, empati, dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat; dan e. pengembangan dan penjagaan budaya dan kearifan lokal dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. |
Community involvement in the implementation of Maternal and Child Welfare as referred to in Article 18 paragraph (4) is carried out to support the fulfillment of the rights and basic needs of mothers and children, at least in the form of:
a. increasing awareness in the implementation of maternal and child welfare; b. improvement independence, empowerment, and community resilience; c. enhancing community capacity and pioneering; d. increasing social care, empathy, and the spirit of mutual cooperation in community life; and e. development and preservation of local culture and wisdom in the implementation of maternal and child welfare.
|
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Paragraf 2 Pelayanan Kesehatan dan Gizi |
Paragraph 2 Health and Nutrition Services |
|
|
|
|
(1) Pelayanan kesehatan dan gizi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan berdasarkan standar pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Selain di fasilitas pelayanan kesehatan, pelayanan gizi dapat dilakukan di institusi/fasilitas lainnya, lokasi situasi darurat, dan masyarakat. (3) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan dan gizi bagi Ibu dan Anak dari keluarga tidak mampu dan/atau Ibu dan Anak dengan kerentanan khusus berupa pembiayaan dan transportasi secara cuma-cuma. |
(1) Health and nutrition services as referred to in Article 18 paragraph (2) letter a are carried out at health service facilities based on service standards in accordance with the provisions of laws and regulations.
(2) In addition to health care facilities, nutrition services can be provided in other institutions/facilities, emergency locations, and communities. (3) The Central Government and Regional Governments provide easy access to health and nutrition services for mothers and children from poor families and/or mothers and children with special vulnerabilities in the form of free financing and transportation. |
Penjelasan |
Elucidation |
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “institusi/fasilitas lainnya”, antara lain pos pelayanan terpadu, satuan pendidikan, dan lembaga asuhan anak. Ayat (3) Cukup jelas.
|
Article (1) Self-explanatory. Article (2) What is meant by “other institutions/facilities” includes integrated service posts, educational units, and child care institutions. Article (3) Self-explanatory. |
|
|
|
|
Fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menyediakan pelayanan kesehatan dan gizi sesuai dengan standar pelayanan kesehatan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Health care facilities that do not provide health and nutrition services in accordance with health service standards are subject to administrative sanctions in accordance with the provisions of laws and regulations. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Paragraf 3 Pelayanan Keluarga Berencana |
Paragraph 3 Family planning services |
|
|
|
|
(1) Penyedia fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b harus memberikan kemudahan akses layanan bagi Ibu atau ayah. (2) Kemudahan akses layanan bagi Ibu atau ayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. komunikasi, informasi, dan edukasi; dan b. layanan keluarga berencana. (3) Kemudahan akses layanan keluarga berencana bagi Ibu atau ayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan secara cuma-cuma kepada Ibu atau ayah dari keluarga sangat miskin, termasuk Ibu atau ayah dengan kerentanan khusus. (4) Penyediaan layanan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) memenuhi standar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) Health care facility providers who provide family planning services as referred to in Article 18 paragraph (2) letter b must provide easy access to services for mothers or fathers. (2) Ease of access to services for mothers or fathers as referred to in paragraph (1) at least in the form of:
a. communication, information, and education; and b. family planning services. (3) Easy access to family planning services for mothers or fathers as referred to in paragraph (2) letter b is provided free of charge to mothers or fathers from very poor families, including mothers or fathers with special vulnerabilities. (4) The provision of family planning services as referred to in paragraph (2) letter b and paragraph (3) meets the standards and is in accordance with the provisions of laws and regulations. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
(1) Penyedia fasilitas pelayanan keluarga berencana yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 diberikan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran lisan; dan/atau b. teguran tertulis. |
(1) Providers of family planning service facilities that do not implement the provisions as referred to in Article 23 are given administrative sanctions. (2) Administrative sanctions as referred to in paragraph (1) form: a. verbal reprimand; and/or b. written warning. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Paragraf 4 Pemberian Layanan Kesejahteraan Sosial |
Paragraph 4 Provision of Social Welfare Services |
|
|
|
|
(1) Pemberian layanan kesejahteraan sosial kepada Ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c berupa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. (2) Pemberian layanan kesejahteraan sosial kepada Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c dapat berupa rehabilitasi sosial, jaminan sosial, dan perlindungan sosial. (3) Pemberian layanan kesejahteraan sosial bagi Ibu dan/atau Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diprioritaskan kepada Ibu dan/atau Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kesejahteraan sosial. |
(1) The provision of social welfare services to mothers as referred to in Article 18 paragraph (2) letter c is in the form of social rehabilitation, social security, social empowerment, and social protection. (2) The provision of social welfare services to children as referred to in Article 18 paragraph (2) letter c can be in the form of social rehabilitation, social security, and social protection. (3) The provision of social welfare services for mothers and/or children as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) is prioritized for mothers and/or children as per with the provisions of law regarding social walfare. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Paragraf 5 Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil |
Paragraph 5 Population and Civil Registration Administration Services |
|
|
|
|
Penyedia fasilitas pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d harus memberikan kemudahan akses layanan bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Providers of population administration and civil registration service facilities as referred to in Article 18 paragraph (2) letter d must provide easy access to services for children in accordance with the provisions of laws and regulations. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
(1) Kemudahan akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa pemberian identitas diri dan status kewarganegaraan. (2) Penyediaan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil diberikan secara cuma-cuma bagi Anak dari keluarga tidak mampu, termasuk Anak dengan kerentanan khusus. |
(1) Ease of access as referred to in Article 26 in the form of providing identity and citizenship status. (2) The provision of population administration and civil registration services is provided free of charge for children from poor families, including children with special vulnerabilities. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Paragraf 6 Penyediaan Layanan Keagamaan serta Bimbingan Perkawinan dan Keluarga |
Paragraph 6 Provision of religious services and Marriage and Family Guidance |
|
|
|
|
Penyediaan layanan keagamaan serta bimbingan perkawinan dan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e paling sedikit berupa: a. pemberian pelayanan konsultasi, layanan psikologi dan/atau bimbingan keagamaan; dan b. layanan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dan bimbingan Keluarga bagi anggota Keluarga. |
Provision of religious services and marriage and family guidance as referred to in Article 18 paragraph (2) letter e at least in the form of:
a. provision of consultation services, psychological services and/or religious guidance; and b. marriage guidance services for prospective brides and grooms and family guidance for family members. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
|
|
Penyediaan layanan keagamaan serta bimbingan perkawinan dan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
The provision of religious services and marriage and family guidance as referred to in Article 28 meets the standards in accordance with the provisions of laws and regulations. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Paragraf 7 Pemberian Kemudahan dalam Penggunaan Fasilitas, Akomodasi yang Layak, Sarana, dan Prasarana |
Paragraph 7 Providing Convenience in the Use of Facilities, Proper Accommodation, Facilities, and Infrastructure |
|
|
|
|
(1) Pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f harus memberikan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana dan prasarana bagi Ibu dan Anak, termasuk akomodasi yang layak bagi Ibu dan Anak penyandang disabilitas. (2) Pemberian kemudahan dalam penggunaan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana bagi Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di: a. tempat kerja; b. tempat umum; dan c. moda transportasi umum. (3) Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. penyediaan ruang laktasi; dan c. tempat penitipan anak. (4) Selain dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dukungan juga diberikan kepada Ibu yang bekerja dalam bentuk penyesuaian tugas, jam kerja, dan/atau tempat kerja dengan tetap memperhatikan kondisi dan target capaian kerja. (5) Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib disediakan oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dukungan fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana di tempat umum dan moda transportasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dapat berupa: a. penyediaan ruang laktasi; b. penyediaan ruang perawatan anak; c. tempat penitipan anak; d. ruang bermain ramah anak; dan/atau e. tempat duduk prioritas atau loket khusus. |
(1) Employers, providers, or managers of facilities, proper accommodation, facilities, and infrastructure as referred to in Article 18 paragraph (2) letter f must provide convenience in the use of facilities, facilities and infrastructure for mothers and children, including proper accommodation for mothers and children with disabilities. (2) Providing convenience in the use of facilities, proper accommodation, facilities, and infrastructure for mothers and children as referred to in paragraph (1) at least includes support for facilities, proper accommodation, facilities, and infrastructure in: a. workplace; b. public places; and c. mode of public transportation. (3) Support for facilities, proper accommodation, facilities, and infrastructure in the workplace as referred to in paragraph (2) letter a in the form of: a. health care facilities; b. provision of lactation rooms; and c. daycare center. (4) In addition to the support of facilities, proper accommodation, facilities, and infrastructure in the workplace as referred to in paragraph (3), support is also provided to working mothers in the form of adjustments to tasks, working hours, and/or workplaces while still paying attention to the conditions and targets of work achievements. (5) Support for facilities, proper accommodation, facilities, and infrastructure in the workplace as referred to in paragraph (3) must be provided by the employer in accordance with the provisions of laws and regulations. (6) Support for facilities, proper accommodation, facilities, and infrastructure in public places and public transportation modes as referred to in paragraph (2) letter b and letter c can be in the form of: a. provision of lactation rooms; b. provision of childcare space; c. daycare center; d. child-friendly play spaces; and/or e. priority seating or special counters. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
Pemberi kerja, penyedia, atau pengelola fasilitas, akomodasi yang layak, sarana, dan prasarana yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 diberikan pembinaan dan/atau sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Employers, providers, or managers of facilities, proper accommodation, facilities, and infrastructure who do not implement the provisions as referred to in Article 30 are given guidance and/or administrative sanctions in accordance with the provisions of laws and regulations. |
Penjelasan |
Elucidation |
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan “fasilitas”, antara lain pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, dan fasilitas kesehatan. Huruf a Yang dimaksud dengan “tempat kerja” adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, tempat tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, termasuk lembaga pendidikan, serta semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yang merupakan bagian-bagian atau yang berhubungan dengan tempat kerja. Huruf b Yang dimaksud dengan “tempat umum”, antara lain pasar, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, tempat wisata, stasiun, bandara, pelabuhan, halte, trotoar, hunian sementara, balai desa, tempat istirahat dan pelayanan, ruang terbuka hijau, dan ruang bermain Anak. Huruf c Yang dimaksud dengan “moda transportasi umum”, antara lain mobil, pesawat, kapal laut, kereta api dengan jarak tertentu berkaitan dengan kebutuhan Ibu menyusui, memerah air susu ibu, dan/atau kondisi kedisabilitasan Ibu dan Anak. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan “tempat penitipan anak” termasuk berbasis komunitas dan dapat memanfaatkan ruang terbuka hijau. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas.
|
Article (1) Self-explanatory. Article (2) What is meant by “facilities” includes family planning services, childcare places, and health facilities. Paragraph a What is meant by “workplace” is any room or field, enclosed or open, mobile or stationary, where laborers work, or which laborers frequently enter for business purposes and where there are sources of hazard, including educational institutions, and all rooms, fields, yards, and surroundings that are parts of or related to the workplace.
Paragraph b What is meant by “public places” includes markets, shopping centers, places of worship, tourist spots, stations, airports, ports, bus stops, sidewalks, temporary housing, village halls, rest and service areas, green open spaces, and children’s play areas.
Paragraph c What is meant by “public transportation modes” includes cars, airplanes, ships, trains with certain distances related to the needs of breastfeeding mothers, expressing breast milk, and/or conditions of disabilities of mothers and children. Article (3) Paragraph a Self-explanatory. Paragraph b Self-explanatory. Paragraph c What is meant by “childcare place” includes community-based and can utilize green open spaces.
Article (4) Self-explanatory. Article (5) Self-explanatory. Article (6) Self-explanatory. |
|
|
Paragraf 8 Pemberian Kesempatan Mendapatkan Pengetahuan, Edukasi, dan Pendampingan |
Paragraph 8 Providing Opportunities for Knowledge, Education, and Assistance |
|
|
|
|
(1) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan pengetahuan, edukasi, dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g terkait Kesejahteraan Ibu dan Anak. (2) Pemberian pengetahuan, edukasi, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada Ibu dan Anak sesuai kebutuhan. (3) Pemberian pengetahuan, edukasi, dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada suami/ayah dan/atau Keluarga, keluarga pengganti, dan lembaga asuhan anak. |
(1) The Central Government and Regional Governments are obliged to provide knowledge, education, and assistance as referred to in Article 18 paragraph (2) letter g related to Maternal and Child Welfare. (2) The provision of knowledge, education, and assistance as referred to in paragraph (1) is also provided to mothers and children as needed. (3) Provision of knowledge, education, and assistance as referred to in paragraph (1) is also provided to husband/father and/or Family, surrogate families and childcare institutions. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Paragraf 9 Penciptaan Lingkungan yang Ramah Ibu dan Anak serta Pemberian Layanan Pelindungan |
Paragraph 9 Creation of a Mother and Child Friendly Environment and Provision of Protection Services |
|
|
|
|
(1) Penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak serta pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h dilakukan di rumah, tempat kerja, dan ruang publik. (2) Penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak serta pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan lingkungan dan layanan yang terbebas dari tindak kekerasan, diskriminasi, penelantaran, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya. (3) Penciptaan lingkungan yang ramah Ibu dan Anak serta pemberian layanan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) The creation of a mother and child friendly environment and the provision of protection services as referred to in Article 18 paragraph (2) letter h are carried out at home, workplace, and public space. (2) The creation of a Mother and Child friendly environment and the provision of protection services as referred to in paragraph (1) are intended to create an environment and services that are free from violence, discrimination, neglect, exploitation, and other mistreatment. (3) The creation of a mother and child friendly environment and the provision of protection services as referred to in paragraph (1) and paragraph (2) shall be implemented in accordance with the provisions of laws and regulations. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Paragraf 10 Pemberian Kemudahan Layanan Hukum |
Paragraph 10 Providing Ease of Legal Services |
|
|
|
|
(1) Pemberian kemudahan layanan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i diberikan kepada Ibu dan Anak yang menghadapi masalah hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. (2) Pemberian kemudahan layanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma kepada Ibu dan Anak yang tidak memiliki kemampuan secara ekonomi, termasuk Ibu dan Anak dengan kerentanan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) The provision of easy legal services as referred to in Article 18 paragraph (2) letter i is given to mothers and children who face legal problems, both inside and outside the court. (2) The provision of ease of legal services as referred to in paragraph (1) is provided free of charge to mothers and children who do not have economic capacity, including mothers and children with special vulnerabilities in accordance with the provisions of laws and regulations. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Bagian Keempat Penyediaan dan Pemberian Layanan Cuma-Cuma |
Fourth Part Provision and Provision of Free Services |
|
|
|
|
(1) Penyediaan layanan cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3), Pasal 23 ayat (3), dan Pasal 27 ayat (2) merupakan tanggung jawab pemerintah secara berjenjang, mulai dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sampai dengan Pemerintah Pusat. (2) Pemberian layanan cuma-cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) merupakan tanggung jawab pemerintah secara berjenjang, mulai dari Pemerintah Daerah kabupaten/kota sampai dengan Pemerintah Pusat. |
(1) The provision of free services as referred to in Article 21 paragraph (3), Article 23 paragraph (3), and Article 27 paragraph (2) is the responsibility of the government in stages, starting from the Regency / City Government to the Central Government. (2) The provision of free services as referred to in Article 34 paragraph (2) is the responsibility of the government in stages, starting from the district / city Regional Government to the Central Government. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Bagian Kelima Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi |
Fifth Section Guidance, Monitoring, and Evaluation |
|
|
|
|
(1) Dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan: a. pembinaan; b. pengawasan; dan c. evaluasi. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menjamin pelaksanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak secara transparan dan akuntabel. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menjamin pelaksanaan kesejahteraan ibu dan Anak secara efisien dan efektif. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk menilai kinerja pelaksanaan kesejahtereaan Ibu dan Anak.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan sebagai acuan dalam penyusunan perencanaan dan dipublikasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) In the Implementation of Maternal and Child Welfare, the Central Government and Regional Governments in accordance with their authority carry out: a. coaching; b. supervision; and c. Evaluation. (2) Guidance as referred to in paragraph (1) letter a is carried out to ensure the implementation of Maternal and Child Welfare in a transparent and accountable manner. (3) Supervision as referred to in paragraph (1) letter b is carried out to ensure the efficient and effective implementation of Maternal and Child Welfare. (4) The evaluation as referred to in paragraph (1) letter c is carried out to assess the performance of the implementation of Maternal and Child Welfare. (5) The evaluation results as referred to in paragraph (4) are used as a reference in the preparation of planning and are published in accordance with the provisions of laws and regulations. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 36 diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Further provisions regarding planning, implementation, guidance, supervision, and evaluation as referred to in Article 16 through Article 36 shall be regulated in a Government Regulation. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Bagian Keenam Koordinasi |
Section Six Coordination |
|
|
|
|
(1) Untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Menteri melakukan koordinasi lintas sektor dan fungsi yang melibatkan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden. |
(1) To organize Maternal and Child Welfare, the Minister coordinates across sectors and functions involving ministries/agencies and Regional Governments. (2) Further provisions regarding coordination as referred to in paragraph (1) shall be regulated by Presidential Regulation. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
BAB V DATA DAN INFORMASI |
CHAPTER V DATA AND INFORMATION |
|
|
|
|
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pemerintah Pusat membentuk sistem data dan informasi serta melaksanakan pengintegrasian data dan informasi terkait dengan Kesejahteraan Ibu dan Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Data dan informasi terkait Ibu dan Anak dimutakhirkan secara berkala dengan menggunakan data registrasi penduduk yang memuat kondisi sosial ekonomi, peringkat kesejahteraan, dan terintegrasi dengan data lainnya. (3) Data dan informasi terkait Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk keperluan perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
(4) Data dan informasi terkait Ibu dan Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendataan Ibu dan Anak; b. sarana dan prasarana bagi Ibu dan Anak; c. program Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan d. data lain terkait Ibu dan Anak. (5) Pengelolaan data dan informasi yang terpadu harus memastikan keamanan data dan privasi Ibu dan Anak. |
(1) In the context of implementing maternal and child welfare, the central government establishes a data and information system and integrates data and information related to maternal and child welfare in accordance with the provisions of laws and regulations.
(2) Data and information related to mothers and children are updated regularly using population registration data that includes socioeconomic conditions, welfare rankings, and is integrated with other data.
(3) Data and information related to mothers and children as referred to in paragraph (1) are used for the purposes of planning, implementation, guidance, supervision, and evaluation. (4) Data and information related to mothers and children as referred to in paragraph (1) include: a. data collection for mothers and children; b. facilities and infrastructure for mothers and children; c. Maternal and Child Welfare program; and d. other data related to mother and child. (5) Integrated data and information management must ensure data security and privacy of mothers and children. |
Penjelasan |
Elucidation |
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud “data lain”, antara lain data status perkawinan dan status Anak. Ayat (5) Cukup jelas.
|
Article (1) Self-explanatory. Article (2) Self-explanatory. Article (3) Self-explanatory. Article (4) Paragraph a Self-explanatory. Paragraph b Self-explanatory. Paragraph c Self-explanatory. Paragraph d What is meant by “other data” includes data on marital status and child status. Article (5) Self-explanatory. |
|
|
|
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data dan informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak diatur dalam Peraturan Pemerintah. |
Further provisions regarding the management of data and information on Maternal and Child Welfare are regulated in a Government Regulation. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
BAB VI PENDANAAN |
CHAPTER VI FUNDING |
|
|
|
|
(1) Sumber pendanaan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak meliputi: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengelolaan sumber pendanaan Kesejahteraan Ibu dan Anak dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. |
(1) Funding sources for the Implementation of Maternal and Child Welfare include: a. the state revenue and expenditure budget; b. regional revenue and expenditure budget; and c. other legitimate sources in accordance with the provisions of laws and regulations. (2) The management of maternal and child welfare funding sources is carried out in an orderly manner, in compliance with laws and regulations, efficiently, economically, effectively, transparently, and responsibly with due regard to a sense of justice and propriety. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
BAB VII PARTISIPASI MASYARAKAT |
CHAPTER VII COMMUNITY PARTICIPATION |
|
|
|
|
(1) Masyarakat dapat berpartisipasi dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga asuhan anak, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, media massa, dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. penciptaan kondisi lingkungan yang mendukung Kesejahteraan Ibu dan Anak; b. pelindungan dan pengawasan sosial; c. pemberian saran dan/atau pendapat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; d. penyampaian informasi dan/atau laporan; e. pendampingan dan advokasi; f. pemberian edukasi dalam pengembangan wawasan, pengetahuan, dan keterampilan; dan/atau g. pemberian bantuan dan santunan. (4) Partisipasi lembaga pelindungan anak, lembaga asuhan anak, organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, akademisi, organisasi profesi, dan lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Partisipasi media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dalam mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak.
(6) Partisipasi dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kebijakan dan program perusahaan yang mendukung Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak. |
(1) The community can participate in the Implementation of Maternal and Child Welfare. (2) Community participation as referred to in paragraph (1) shall be carried out by individuals, child protection institutions, child care institutions, community organizations, educational institutions, mass media, the business world, academics, professional organizations, and community-based service provider institutions. (3) Community participation as referred to in paragraph (1) is at least in the form of: a. creation of environmental conditions that support maternal and child welfare; b. social protection and supervision c. providing advice and/or opinions in the Implementation of Maternal and Child Welfare;
d. submission of information and/or reports
e. assistance and advocacy f. providing education in developing insights, knowledge, and skills; and/or
g. provision of assistance and compensation. (4) Participation of child protection institutions, child care institutions, community organizations, educational institutions, academics, professional organizations, and community-based service provider institutions as referred to in paragraph (2) shall be implemented in accordance with the provisions of laws and regulations. (5) The participation of the mass media as referred to in paragraph (2) shall be carried out through the dissemination of information and educational materials that are useful in supporting the Implementation of Maternal and Child Welfare. (6) The participation of the business world as referred to in paragraph (2) shall be carried out through company policies and programs that support the Implementation of Maternal and Child Welfare. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN |
CHAPTER VIII TRANSITIONAL PROVISIONS |
|
|
|
|
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku: a. seluruh program dan kegiatan yang terkait dengan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak tetap dilaksanakan sampai dengan selesainya program dan kegiatan; dan b. peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
When this Law comes into force: a. all programs and activities related to the Implementation of Maternal and Child Welfare continue to be implemented until the completion of the programs and activities; and b. laws and regulations in the field of state civil apparatus, the Indonesian National Army, and the Indonesian National Police shall adjust to the provisions in this Law no later than 2 (two) years after this Law is enacted. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
BAB IX KETENTUAN PENUTUP |
CHAPTER IX CLOSING PROVISIONS |
|
|
|
|
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan mengenai Kesejahteraan Ibu dan Anak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
When this Law comes into force, all laws and regulations concerning Maternal and Child Welfare are declared to remain in force to the extent that they do not conflict with the provisions in this Law. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
(1) Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (2) Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-Undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
(1) The implementing regulations of this Act shall be stipulated no later than 2 (two) years as of the promulgation of this Act. (2) The Central Government shall report on the implementation of this Act to the House of Representatives no later than 3 (three) years after this Act is enacted. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
|
|
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
This Law shall come into force on the date of promulgation. |
Penjelasan |
Elucidation |
Cukup Jelas |
Self-Explanatory |
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
In order that every person may know of it, this Law shall be promulgated by placing it in the State Gazette of the Republic of Indonesia. |
Disahkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Joko Widodo
|
Enacted in Jakarta on the date of PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA, Joko Widodo |
|
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal … MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRATIKNO |
Promulgated in Jakarta on the date of … MINISTER OF STATE SECRETARY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA, PRATIKNO
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR … |
STATE GAZETTE OF THE REPUBLIC OF INDONESIA YEAR … NUMBER … |
|
|
|
|
Bilingual Regulation for the Subject
-
Bilingual Regulation
Peraturan OJK No. 44 tahun 2024 – Bilingual – Indonesia-English Version – Rahasia Bank
Rp400,000.00Original price was: Rp400,000.00.Rp100,000.00Current price is: Rp100,000.00.
Link to ESDM Regulation below in blue (click)
Kepmen ESDM no. 9 -2024Contact us should you have any further queries
via Whatsapp (call or chat), or email contact@andzaribrahim.com
