Poin Penting Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 38/2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Main points of Indonesian Ministry of Finance Regulation No. 38/2024 on Export Goods Subject to Export Duties and Export Duty Tariffs
Pendahuluan
Memorandum ini menyediakan analisis komprehensif dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 38/2024 (selanjutnya disebut sebagai “Peraturan 38/2024”). Peraturan ini berkaitan dengan penetapan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dan tarif yang berlaku. Dokumen ini menggantikan peraturan sebelumnya, termasuk amandemen terbaru di bawah Peraturan No. 71/2023.
Latar Belakang dan Tujuan
Motivasi utama untuk memberlakukan Peraturan 38/2024 meliputi:
- Harmonisasi dan Penyederhanaan: Untuk menyederhanakan peraturan terkait bea keluar, memastikan konsistensi dan kejelasan.
- Dukungan untuk Industri Domestik: Untuk mendukung pengolahan hilir mineral logam di dalam negeri, sehingga meningkatkan nilai tambah barang ekspor.
- Kepatuhan dan Landasan Hukum: Untuk menyelaraskan dengan persyaratan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 55/2008 mengenai pengenaan bea keluar.
Landasan Hukum
Peraturan 38/2024 didasarkan pada beberapa undang-undang Indonesia, termasuk:
- Pasal 17(3) Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang No. 10/1995 tentang Kepabeanan, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 17/2006
- Undang-Undang No. 39/2008 tentang Kementerian Negara
- Peraturan Pemerintah No. 55/2008 tentang Bea Keluar
- Peraturan Presiden No. 57/2020 tentang Kementerian Keuangan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK.01/2021 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yang telah diubah dengan Peraturan No. 135/2023
- Peraturan Menteri Keuangan No. 26/PMK.010/2022 tentang Sistem Klasifikasi dan Tarif Bea Masuk untuk Barang Impor, yang telah diubah dengan Peraturan No. 10/2024
Lingkup dan Definisi
- Bea Keluar: Pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan pada barang ekspor.
- Pemberitahuan Ekspor Pabean: Pernyataan yang dibuat oleh individu atau entitas untuk memenuhi kewajiban pabean terkait ekspor.
- Harga Patokan Ekspor (HPE): Harga patokan yang ditetapkan secara periodik untuk barang ekspor, ditentukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan setelah berkoordinasi dengan badan teknis terkait.
- Harga Ekspor: Harga yang digunakan untuk menghitung bea keluar.
- Harga Referensi: Harga rata-rata internasional atau harga rata-rata pasar komoditas domestik yang digunakan untuk menetapkan tarif bea keluar.
Pengenaan Bea Keluar
Barang yang Dikenakan Bea Keluar:
- Kulit dan Kayu
- Biji Kakao
- Minyak Sawit dan Turunannya
- Produk Pengolahan Mineral Logam
- Produk Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu
Penetapan Tarif:
- Kulit dan Kayu: Tarif spesifik sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.
- Biji Kakao: Tarif bervariasi berdasarkan harga referensi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran B.
- Minyak Sawit dan Turunannya: Tarif bervariasi berdasarkan harga referensi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.
- Produk Pengolahan Mineral Logam: Tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran E.
- Produk Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu: Tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran F.
Analisis Terperinci dari Ketentuan Utama
Bea Keluar Ekspor Kulit dan Kayu (Lampiran A)
Tarif rinci pada berbagai jenis kulit mentah, pickled, dan disamak. Tarif spesifik pada berbagai jenis produk kayu, termasuk veneer, chipwood, dan kayu olahan.
Bea Keluar Ekspor Biji Kakao (Lampiran B)
Struktur tarif berjenjang berdasarkan harga referensi per ton, dengan ambang batas rinci dan tarif yang sesuai.
Bea Keluar Ekspor Minyak Sawit dan Turunannya (Lampiran C)
Struktur tarif komprehensif yang mencakup berbagai produk minyak sawit, dengan tarif spesifik tergantung pada harga referensi per ton.
Bea Keluar Ekspor Produk Pengolahan Mineral Logam (Lampiran E)
Tarif pada berbagai konsentrat logam, termasuk tembaga, besi, timah, dan seng, berdasarkan kriteria yang ditentukan.
Bea Keluar Ekspor Produk Mineral Logam dengan Kriteria Tertentu (Lampiran F)
Tarif pada nikel dan bauksit berdasarkan kandungan dan tingkat pengolahannya.
Implementasi dan Ketentuan Transisi
- Tanggal Efektif: Peraturan 38/2024 berlaku sejak diundangkan.
- Pencabutan Peraturan Sebelumnya: Peraturan 38/2024 mencabut dan menggantikan Peraturan No. 39/PMK.010/2022 dan amandemen-amandemen berikutnya, termasuk Peraturan No. 71/2023.
- Ketentuan Transisi: Ketentuan untuk transisi dari peraturan lama ke yang baru, memastikan kepatuhan dan keberlanjutan penegakan hukum.
Perubahan Harga dan Referensi
Referensi harga untuk penentuan bea keluar ditinjau dan disesuaikan secara periodik berdasarkan kondisi pasar. Kementerian Keuangan, bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan badan terkait lainnya, menetapkan harga patokan ini. Sumber utama untuk referensi harga meliputi:
- Bursa Komoditas Internasional: Harga dari New York Merchantile Exchange (NYMEX), Bursa Malaysia, dan CIF Rotterdam digunakan untuk berbagai komoditas.
- Harga Komoditas Domestik: Harga rata-rata dari bursa dan pasar domestik.
- Peninjauan Periodik: Dilakukan secara triwulanan atau sesuai kebutuhan untuk memastikan keselarasan dengan tren pasar saat ini.
Kesimpulan
Peraturan 38/2024 merupakan langkah signifikan menuju penyederhanaan dan harmonisasi kerangka bea keluar di Indonesia. Dengan menyelaraskan bea keluar dengan kebijakan industri dalam negeri, peraturan ini mendukung tujuan pemerintah yang lebih luas untuk meningkatkan nilai tambah dan daya saing ekspor Indonesia. Struktur tarif yang rinci dan kriteria spesifik untuk berbagai komoditas memastikan lingkungan regulasi yang jelas dan dapat diprediksi bagi eksportir.
Tabel Perbandingan Tarif Bea Keluar (Ilustratif)
Kelompok Komoditas | Peraturan Sebelumnya (No. 71/2023) | Peraturan Baru (No. 38/2024) |
---|---|---|
Kulit | 20-25% | 15-25% |
Kayu | 2-5% | 2-10% |
Biji Kakao | 0-10% | 0-15% |
Minyak Sawit dan Turunannya | 0-250 USD/MT | 0-288 USD/MT |
Mineral Logam Olahan | 5-10% | 5-7.5% |
Mineral Logam Spesifik | 5-10% | 10% |
Introduction
This Memorandum provides a comprehensive analysis of the Indonesian Ministry of Finance Regulation No. 38/2024 (hereinafter referred to as “Regulation 38/2024”). This regulation pertains to the determination of export goods subject to export duties and the applicable tariffs. This document supersedes the previous regulations, including the most recent amendment under Regulation No. 71/2023.
Background and Purpose
The key motivations for enacting Regulation 38/2024 include:
- Harmonization and Simplification: To streamline the regulations related to export duties, ensuring consistency and clarity.
- Support for Domestic Industry: To bolster the downstream processing of metal minerals within Indonesia, thereby enhancing the value addition to exported goods.
- Compliance and Legal Foundation: To align with the legal requirements set forth in Government Regulation No. 55/2008 regarding the imposition of export duties.
Legal Foundations
Regulation 38/2024 is grounded in several Indonesian legal statutes, including:
- Article 17(3) of the 1945 Constitution of Indonesia
- Law No. 10/1995 on Customs, amended by Law No. 17/2006
- Law No. 39/2008 on State Ministries
- Government Regulation No. 55/2008 on Export Duties
- Presidential Regulation No. 57/2020 on the Ministry of Finance
- Ministry of Finance Regulation No. 118/PMK.01/2021 on the Organizational Structure and Work Procedures of the Ministry of Finance, as amended by Regulation No. 135/2023
- Ministry of Finance Regulation No. 26/PMK.010/2022 on the Classification System and Import Duty Rates for Imported Goods, as amended by Regulation No. 10/2024
Scope and Definitions
- Export Duty (Bea Keluar): A state levy based on Customs Law imposed on exported goods.
- Customs Export Notification: A declaration made by individuals or entities to fulfill customs obligations related to exports.
- Export Benchmark Price (HPE): Periodically set benchmark prices for export goods, determined by the Minister responsible for trade in coordination with relevant technical bodies.
- Export Price: The price used to calculate the export duty.
- Reference Price: The average international price or average domestic commodity exchange price used to set export duty tariffs.
Imposition of Export Duties
Goods Subject to Export Duties:
- Leather and Wood
- Cocoa Beans
- Palm Oil and Its Derivatives
- Processed Metal Mineral Products
- Metal Mineral Products with Specific Criteria
Tariff Determination:
- Leather and Wood: Specific rates as detailed in Appendix A.
- Cocoa Beans: Rates vary based on the reference price, detailed in Appendix B.
- Palm Oil and Derivatives: Rates vary based on the reference price, detailed in Appendix C.
- Processed Metal Mineral Products: Rates as detailed in Appendix E.
- Metal Mineral Products with Specific Criteria: Rates as detailed in Appendix F.
Detailed Analysis of Key Provisions
Leather and Wood Export Duties (Appendix A)
Detailed tariffs on various types of raw, pickled, and tanned leather. Specific tariffs on various types of wood products, including veneer, chipwood, and processed wood.
Cocoa Beans Export Duties (Appendix B)
A tiered tariff structure based on the reference price per ton, with detailed thresholds and corresponding tariffs.
Palm Oil and Derivatives Export Duties (Appendix C)
A comprehensive tariff structure covering a wide range of palm oil products, with specific rates depending on the reference price per ton.
Processed Metal Mineral Products Export Duties (Appendix E)
Tariffs on various metal concentrates, including copper, iron, lead, and zinc, based on specified criteria.
Metal Mineral Products with Specific Criteria (Appendix F)
Tariffs on nickel and bauxite based on their respective content and processing levels.
Implementation and Transitional Provisions
- Effective Date: Regulation 38/2024 comes into effect upon its promulgation.
- Repeal of Previous Regulations: Regulation 38/2024 revokes and replaces Regulation No. 39/PMK.010/2022 and its subsequent amendments, including Regulation No. 71/2023.
- Transitional Provisions: Provisions for the transition from the old regulation to the new one, ensuring compliance and enforcement continuity.
Price Changes and References
Price references for the determination of export duties are periodically reviewed and adjusted based on market conditions. The Ministry of Finance, in coordination with the Ministry of Trade and other relevant bodies, sets these benchmark prices. Key sources for price references include:
- International Commodity Exchanges: Prices from New York Merchantile Exchange (NYMEX), Malaysia Exchange, and Rotterdam CIF are used for various commodities.
- Domestic Commodity Prices: Average prices from domestic exchanges and markets.
- Periodic Reviews: Conducted quarterly or as needed to ensure alignment with current market trends.
Conclusion
Regulation 38/2024 represents a significant step towards simplifying and harmonizing the export duty framework in Indonesia. By aligning the export duties with the domestic industrial policy, it supports the government’s broader
objectives of enhancing value addition and competitiveness of Indonesian exports. The detailed tariff structures and specific criteria for different commodities ensure a clear and predictable regulatory environment for exporters.
Table of Export Duty Rates Comparison (Illustrative)
Commodity Group | Previous Regulation (No. 71/2023) | New Regulation (No. 38/2024) |
---|---|---|
Leather | 20-25% | 15-25% |
Wood | 2-5% | 2-10% |
Cocoa Beans | 0-10% | 0-15% |
Palm Oil and Derivatives | 0-250 USD/MT | 0-288 USD/MT |
Processed Metal Minerals | 5-10% | 5-7.5% |
Specific Metal Minerals | 5-10% | 10% |
Bilingual Regulation for the Subject
-
Bilingual Regulation
PTK 040 SKK Migas Bilingual (English – Indonesia) Pedoman Abandonment Site Restoration KKKS English Version
Rp400,000.00Original price was: Rp400,000.00.Rp300,000.00Current price is: Rp300,000.00.
Contact us should you have any further queries
via Whatsapp (call or chat), or email contact@andzaribrahim.com