Main Points of Mother and Child Welfare Law – Poin Penting UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Poin Penting UU Kesejahteraan Ibu dan Anak

Main Points of Mother and Child Welfare Law

Pendahuluan

Memorandum ini memberikan ringkasan peraturan tentang kesejahteraan ibu dan anak pada seribu hari pertama kehidupan, telah disetujui oleh DPR RI. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan seluruh warga negara, terutama ibu dan anak, dengan menjamin hak dan kebutuhan mereka dalam aspek fisik, psikologis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan.

Hak dan Kewajiban untuk Cuti Melahirkan

Hak Ibu dan Ayah

AspekHak IbuHak Ayah
Cuti Melahirkan
  • Minimal 3 bulan cuti (Pasal 4(3)(a)).
  • Tambahan hingga 3 bulan untuk kondisi khusus dengan sertifikat dokter (Pasal 4(3)(a)(2)).
  • Cuti mendampingi selama 2 hari saat persalinan, dapat diperpanjang hingga 3 hari tambahan (Pasal 6(2)(a)).
  • 2 hari cuti saat keguguran (Pasal 6(2)(b)).
Gaji
  • Gaji penuh untuk 4 bulan pertama (Pasal 5(2)(a) & (b)).
  • 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam (Pasal 5(2)(c)).
T/A
Keamanan PekerjaanTidak dapat diberhentikan dari pekerjaan selama cuti melahirkan (Pasal 5(1)).T/A
Cuti Pasca-Keguguran1,5 bulan cuti atau sesuai dengan resep dokter (Pasal 4(3)(b)).T/A
Kesehatan & NutrisiFasilitas dan kesempatan yang memadai untuk layanan kesehatan dan nutrisi selama jam kerja (Pasal 4(3)(c)).T/A
LaktasiHak atas fasilitas laktasi selama jam kerja (Pasal 4(3)(c)).T/A
Penitipan Anak
  • Waktu yang cukup untuk kepentingan terbaik anak (Pasal 4(3)(d)).
  • Akses ke penitipan anak yang terjangkau (Pasal 4(3)(e)).
T/A
Tugas MendampingiT/A
  • Waktu yang cukup untuk kondisi khusus seperti masalah kesehatan atau komplikasi ibu atau anak, atau kematian (Pasal 6(3)).
  • Menjamin kesehatan, nutrisi, dan dukungan laktasi (Pasal 6(4)).

Sanksi untuk Ketidakpatuhan

Untuk Pemberi Kerja:

  • Pasal 31: Pemberi kerja yang tidak menyediakan cuti melahirkan dan cuti mendampingi sesuai standar dan kondisi yang diatur dalam peraturan akan menghadapi sanksi administratif, yang meliputi:
    • Peringatan lisan.
    • Peringatan tertulis.

Kesimpulan

Memorandum ini menguraikan aspek-aspek penting dari hak dan kewajiban cuti melahirkan berdasarkan hukum Indonesia. Memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang mendukung dan patuh hukum. Silakan tinjau ketentuan ini dan pertimbangkan untuk menerapkan penyesuaian yang diperlukan pada kebijakan perusahaan Anda agar sesuai dengan persyaratan hukum yang ditetapkan.

Introduction

This memorandum provides a summary of the regulation on the welfare of mothers and children during the first thousand days of life, which has been approved by the DPR of the Republic of Indonesia. The regulation aims to improve the quality of life and welfare of all citizens, especially mothers and children, by guaranteeing their rights and needs in physical, psychological, social, economic, spiritual, and religious aspects.

Rights and Obligations for Maternity Leave

Rights of Mothers and Fathers

AspectRights of Mothers (Ibu)Rights of Fathers (Suami)
Maternity Leave
  • Minimum 3 months leave (Article 4(3)(a)).
  • Up to 3 additional months for special conditions with doctor’s certificate (Article 4(3)(a)(2)).
  • Accompanying leave for 2 days during childbirth, extendable up to 3 additional days (Article 6(2)(a)).
  • 2 days leave during a miscarriage (Article 6(2)(b)).
Salary
  • Full wages for the first 4 months (Article 5(2)(a) & (b)).
  • 75% of wages for the fifth and sixth months (Article 5(2)(c)).
N/A
Job SecurityCannot be dismissed from job during maternity leave (Article 5(1)).N/A
Post-Miscarriage Leave1.5 months leave or as prescribed by a doctor (Article 4(3)(b)).N/A
Health & NutritionAdequate facilities and opportunities for health and nutrition services during working hours (Article 4(3)(c)).N/A
LactationRight to lactation facilities during working hours (Article 4(3)(c)).N/A
Childcare
  • Sufficient time for child’s best interest (Article 4(3)(d)).
  • Access to affordable childcare (Article 4(3)(e)).
N/A
Accompanying DutiesN/A
  • Sufficient time for special conditions like health problems or complications of wife or child, or death (Article 6(3)).
  • Ensure health, nutrition, and breastfeeding support (Article 6(4)).

Sanctions for Non-Compliance

For Employers:

  • Article 31: Employers who fail to provide maternity leave and accompanying leave according to the standards and conditions stipulated in the regulation will face administrative sanctions, which include:
    • Verbal warning.
    • Written warning.

Conclusion

This memorandum outlines the critical aspects of maternity leave rights and obligations under Indonesian law. Ensuring compliance with these regulations is essential for fostering a supportive and legally compliant workplace environment. Please review these provisions and consider implementing necessary adjustments to your company policies to align with the stipulated legal requirements.

Bilingual Regulation for the Subject

Contact us should you have any further queries

via Whatsapp (call or chat), or email contact@andzaribrahim.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart