Summary of Ministry of Energy and Mineral Resources Regulation No. 16 of 2024 on CCS Implementation Activities

Summary of Ministry of Energy and Mineral Resources Regulation No. 16 of 2024 on CCS Implementation Activities  

Overview dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 16 Tahun 2024 

Background

Carbon Capture and Storage (CCS) is a key technology for addressing global greenhouse gas emissions by capturing carbon dioxide (CO2)
from industrial or energy sources, transporting it, and storing it in specific geological formations. Recognizing its significance in
achieving sustainability targets, Indonesia has introduced detailed regulatory measures.

Presidential Regulation No. 14/2024 serves as the umbrella framework for CCS activities, while Ministerial Regulation No. 16/2024 establishes operational guidelines for organizing CCS activities within designated Carbon Storage Permit Areas (Wilayah Izin Penyimpanan Karbon – WIPK).

2. Key Procedures and Requirements

Types of Permits Under Regulation 16/2024

Permit TypeDescription
Exploration PermitGrants rights to conduct geological studies and identify Injection Target Zones (ZTI).
Storage Operations PermitAuthorizes CO2 injection and long-term storage within designated WIPK areas.
Transportation PermitAllows the transport of CO2 via pipelines to injection sites.

Summary of Permit Durations

Permit TypeDurationExtension Period
Exploration Permit6 yearsUp to 4 years
Storage Operations Permit30 yearsUp to 20 years per extension
Transportation Permit20 yearsUp to 10 years per extension

Eligibility Criteria for Participants

Permit TypeEligible Participants
Exploration PermitBusiness entities or permanent establishments (BUT)
Storage Operations PermitExploration Permit holders (must establish a legal entity)
Transportation PermitStorage Operations Permit holders or designated entities

Legal Entities for CCS Activities

  • Business Entities: Must be legally established under Indonesian law, including limited liability companies (PT)
    or partnerships that meet administrative and financial requirements.
  • Permanent Establishments (BUT): Foreign-based entities operating in Indonesia must register as a Permanent
    Establishment and comply with local tax regulations.
  • New Legal Entities for Storage Operations: Exploration Permit holders are required to establish a dedicated
    business entity to manage storage operations, demonstrating technical expertise and financial capacity.

3. Detailed Processes in CCS Implementation

Regulation 16/2024 provides a step-by-step framework for preparing, evaluating, and approving CCS activities. Key processes include
policy formulation, data collection, risk assessment, and offering mechanisms.

4. Compliance, Monitoring, and Reporting

The regulation emphasizes rigorous compliance and reporting to ensure operational transparency and adherence to safety and
environmental standards.

Report TypeFrequencyRemarks
Periodic ReportsQuarterly (Exploration)Work progress, budget usage, and key findings
Periodic ReportsEvery 6 months (Storage)Operational updates, safety measures
Incidental ReportsAs neededAccidents, emergencies, or unforeseen issues

5. Key Takeaways

  • Clear Framework: Regulation 16/2024 introduces detailed procedures for CCS activities.
  • Flexibility for Participants: Mechanisms like auctions and limited selection offer multiple pathways for participation.
  • Environmental Safeguards: Compliance and monitoring ensure alignment with sustainability goals.
  • Investment Incentives: Extended permit durations and transparent processes attract investors.

This regulation sets a robust foundation for advancing CCS activities, contributing to Indonesia’s environmental goals and fostering
investment opportunities in the green economy. 

 

Latar Belakang

Carbon Capture and Storage (CCS) adalah teknologi penting untuk mengatasi emisi gas rumah kaca global dengan menangkap karbon dioksida (CO2) dari sumber industri atau energi, mengangkutnya, dan menyimpannya di formasi geologis tertentu. Menyadari pentingnya teknologi ini dalam mencapai target keberlanjutan, Indonesia telah memperkenalkan langkah-langkah regulasi yang rinci.

Peraturan Presiden No. 14/2024 berfungsi sebagai kerangka kerja utama untuk kegiatan CCS, sementara Peraturan Menteri No. 16/2024 menetapkan pedoman operasional untuk mengatur kegiatan CCS di dalam Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK).

2. Prosedur dan Persyaratan Utama

Jenis Izin Berdasarkan Peraturan 16/2024

Jenis IzinDeskripsi
Izin EksplorasiMemberikan hak untuk melakukan studi geologi dan mengidentifikasi Zona Target Injeksi (ZTI).
Izin Operasi PenyimpananMengizinkan injeksi CO2 dan penyimpanan jangka panjang di area WIPK yang ditentukan.
Izin TransportasiMemungkinkan transportasi CO2 melalui pipa ke lokasi injeksi.

Durasi Izin

Jenis IzinDurasiPeriode Perpanjangan
Izin Eksplorasi6 tahunHingga 4 tahun
Izin Operasi Penyimpanan30 tahunHingga 20 tahun per perpanjangan
Izin Transportasi20 tahunHingga 10 tahun per perpanjangan

Kriteria Kelayakan untuk Peserta

Jenis IzinPeserta yang Memenuhi Syarat
Izin EksplorasiBadan usaha atau bentuk usaha tetap (BUT)
Izin Operasi PenyimpananPemegang Izin Eksplorasi (harus mendirikan badan hukum)
Izin TransportasiPemegang Izin Operasi Penyimpanan atau entitas yang ditunjuk

Badan Hukum untuk Kegiatan CCS

  • Badan Usaha: Harus didirikan secara sah berdasarkan hukum Indonesia, termasuk perseroan terbatas (PT)
    atau kemitraan yang memenuhi persyaratan administratif dan keuangan.
  • Bentuk Usaha Tetap (BUT): Entitas berbasis luar negeri yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar sebagai BUT
    dan mematuhi peraturan perpajakan lokal.
  • Badan Hukum Baru untuk Operasi Penyimpanan: Pemegang Izin Eksplorasi diwajibkan mendirikan entitas usaha
    khusus untuk mengelola operasi penyimpanan, dengan menunjukkan keahlian teknis dan kapasitas keuangan.

3. Proses Rinci dalam Implementasi CCS

Peraturan 16/2024 menyediakan kerangka kerja langkah demi langkah untuk mempersiapkan, mengevaluasi, dan menyetujui kegiatan CCS.
Proses utama meliputi perumusan kebijakan, pengumpulan data, penilaian risiko, dan mekanisme penawaran.

4. Kepatuhan, Pemantauan, dan Pelaporan

Peraturan ini menekankan kepatuhan dan pelaporan yang ketat untuk memastikan transparansi operasional dan kepatuhan terhadap standar
keselamatan dan lingkungan.

Jenis LaporanFrekuensiKeterangan
Laporan BerkalaTriwulanan (Eksplorasi)Kemajuan pekerjaan, penggunaan anggaran, dan temuan utama
Laporan BerkalaSetiap 6 bulan (Penyimpanan)Pembaruan operasional, langkah-langkah keselamatan
Laporan InsidentalSesuai kebutuhanKecelakaan, keadaan darurat, atau masalah tak terduga

5. Poin Penting

  • Kerangka Kerja yang Jelas: Peraturan 16/2024 memperkenalkan prosedur rinci untuk kegiatan CCS.
  • Fleksibilitas bagi Peserta: Mekanisme seperti lelang dan seleksi terbatas menawarkan berbagai jalur partisipasi.
  • Perlindungan Lingkungan: Kepatuhan dan pemantauan memastikan keselarasan dengan tujuan keberlanjutan.
  • Insentif Investasi: Durasi izin yang diperpanjang dan proses yang transparan menarik minat investor.

Peraturan ini memberikan dasar yang kuat untuk memajukan kegiatan CCS, mendukung tujuan lingkungan Indonesia, dan mendorong
peluang investasi dalam ekonomi hijau. 

 

Bilingual Regulation for the Subject

Link to ESDM Regulation below in blue

Link to ESDM Regulation below in blue (click)

Contact us should you have any further queries

via Whatsapp (call or chat), or email contact@andzaribrahim.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart