Summary of Ministry of Energy and Mineral Resources Regulation No. 16 of 2024 on CCS Implementation Activities
Overview dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 16 Tahun 2024
Background
Carbon Capture and Storage (CCS) is a key technology for addressing global greenhouse gas emissions by capturing carbon dioxide (CO2)
from industrial or energy sources, transporting it, and storing it in specific geological formations. Recognizing its significance in
achieving sustainability targets, Indonesia has introduced detailed regulatory measures.
Presidential Regulation No. 14/2024 serves as the umbrella framework for CCS activities, while Ministerial Regulation No. 16/2024 establishes operational guidelines for organizing CCS activities within designated Carbon Storage Permit Areas (Wilayah Izin Penyimpanan Karbon – WIPK).
2. Key Procedures and Requirements
Types of Permits Under Regulation 16/2024
Permit Type | Description |
---|---|
Exploration Permit | Grants rights to conduct geological studies and identify Injection Target Zones (ZTI). |
Storage Operations Permit | Authorizes CO2 injection and long-term storage within designated WIPK areas. |
Transportation Permit | Allows the transport of CO2 via pipelines to injection sites. |
Summary of Permit Durations
Permit Type | Duration | Extension Period |
---|---|---|
Exploration Permit | 6 years | Up to 4 years |
Storage Operations Permit | 30 years | Up to 20 years per extension |
Transportation Permit | 20 years | Up to 10 years per extension |
Eligibility Criteria for Participants
Permit Type | Eligible Participants |
---|---|
Exploration Permit | Business entities or permanent establishments (BUT) |
Storage Operations Permit | Exploration Permit holders (must establish a legal entity) |
Transportation Permit | Storage Operations Permit holders or designated entities |
Legal Entities for CCS Activities
- Business Entities: Must be legally established under Indonesian law, including limited liability companies (PT)
or partnerships that meet administrative and financial requirements. - Permanent Establishments (BUT): Foreign-based entities operating in Indonesia must register as a Permanent
Establishment and comply with local tax regulations. - New Legal Entities for Storage Operations: Exploration Permit holders are required to establish a dedicated
business entity to manage storage operations, demonstrating technical expertise and financial capacity.
3. Detailed Processes in CCS Implementation
Regulation 16/2024 provides a step-by-step framework for preparing, evaluating, and approving CCS activities. Key processes include
policy formulation, data collection, risk assessment, and offering mechanisms.
4. Compliance, Monitoring, and Reporting
The regulation emphasizes rigorous compliance and reporting to ensure operational transparency and adherence to safety and
environmental standards.
Report Type | Frequency | Remarks |
---|---|---|
Periodic Reports | Quarterly (Exploration) | Work progress, budget usage, and key findings |
Periodic Reports | Every 6 months (Storage) | Operational updates, safety measures |
Incidental Reports | As needed | Accidents, emergencies, or unforeseen issues |
5. Key Takeaways
- Clear Framework: Regulation 16/2024 introduces detailed procedures for CCS activities.
- Flexibility for Participants: Mechanisms like auctions and limited selection offer multiple pathways for participation.
- Environmental Safeguards: Compliance and monitoring ensure alignment with sustainability goals.
- Investment Incentives: Extended permit durations and transparent processes attract investors.
This regulation sets a robust foundation for advancing CCS activities, contributing to Indonesia’s environmental goals and fostering
investment opportunities in the green economy.
Latar Belakang
Carbon Capture and Storage (CCS) adalah teknologi penting untuk mengatasi emisi gas rumah kaca global dengan menangkap karbon dioksida (CO2) dari sumber industri atau energi, mengangkutnya, dan menyimpannya di formasi geologis tertentu. Menyadari pentingnya teknologi ini dalam mencapai target keberlanjutan, Indonesia telah memperkenalkan langkah-langkah regulasi yang rinci.
Peraturan Presiden No. 14/2024 berfungsi sebagai kerangka kerja utama untuk kegiatan CCS, sementara Peraturan Menteri No. 16/2024 menetapkan pedoman operasional untuk mengatur kegiatan CCS di dalam Wilayah Izin Penyimpanan Karbon (WIPK).
2. Prosedur dan Persyaratan Utama
Jenis Izin Berdasarkan Peraturan 16/2024
Jenis Izin | Deskripsi |
---|---|
Izin Eksplorasi | Memberikan hak untuk melakukan studi geologi dan mengidentifikasi Zona Target Injeksi (ZTI). |
Izin Operasi Penyimpanan | Mengizinkan injeksi CO2 dan penyimpanan jangka panjang di area WIPK yang ditentukan. |
Izin Transportasi | Memungkinkan transportasi CO2 melalui pipa ke lokasi injeksi. |
Durasi Izin
Jenis Izin | Durasi | Periode Perpanjangan |
---|---|---|
Izin Eksplorasi | 6 tahun | Hingga 4 tahun |
Izin Operasi Penyimpanan | 30 tahun | Hingga 20 tahun per perpanjangan |
Izin Transportasi | 20 tahun | Hingga 10 tahun per perpanjangan |
Kriteria Kelayakan untuk Peserta
Jenis Izin | Peserta yang Memenuhi Syarat |
---|---|
Izin Eksplorasi | Badan usaha atau bentuk usaha tetap (BUT) |
Izin Operasi Penyimpanan | Pemegang Izin Eksplorasi (harus mendirikan badan hukum) |
Izin Transportasi | Pemegang Izin Operasi Penyimpanan atau entitas yang ditunjuk |
Badan Hukum untuk Kegiatan CCS
- Badan Usaha: Harus didirikan secara sah berdasarkan hukum Indonesia, termasuk perseroan terbatas (PT)
atau kemitraan yang memenuhi persyaratan administratif dan keuangan. - Bentuk Usaha Tetap (BUT): Entitas berbasis luar negeri yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar sebagai BUT
dan mematuhi peraturan perpajakan lokal. - Badan Hukum Baru untuk Operasi Penyimpanan: Pemegang Izin Eksplorasi diwajibkan mendirikan entitas usaha
khusus untuk mengelola operasi penyimpanan, dengan menunjukkan keahlian teknis dan kapasitas keuangan.
3. Proses Rinci dalam Implementasi CCS
Peraturan 16/2024 menyediakan kerangka kerja langkah demi langkah untuk mempersiapkan, mengevaluasi, dan menyetujui kegiatan CCS.
Proses utama meliputi perumusan kebijakan, pengumpulan data, penilaian risiko, dan mekanisme penawaran.
4. Kepatuhan, Pemantauan, dan Pelaporan
Peraturan ini menekankan kepatuhan dan pelaporan yang ketat untuk memastikan transparansi operasional dan kepatuhan terhadap standar
keselamatan dan lingkungan.
Jenis Laporan | Frekuensi | Keterangan |
---|---|---|
Laporan Berkala | Triwulanan (Eksplorasi) | Kemajuan pekerjaan, penggunaan anggaran, dan temuan utama |
Laporan Berkala | Setiap 6 bulan (Penyimpanan) | Pembaruan operasional, langkah-langkah keselamatan |
Laporan Insidental | Sesuai kebutuhan | Kecelakaan, keadaan darurat, atau masalah tak terduga |
5. Poin Penting
- Kerangka Kerja yang Jelas: Peraturan 16/2024 memperkenalkan prosedur rinci untuk kegiatan CCS.
- Fleksibilitas bagi Peserta: Mekanisme seperti lelang dan seleksi terbatas menawarkan berbagai jalur partisipasi.
- Perlindungan Lingkungan: Kepatuhan dan pemantauan memastikan keselarasan dengan tujuan keberlanjutan.
- Insentif Investasi: Durasi izin yang diperpanjang dan proses yang transparan menarik minat investor.
Peraturan ini memberikan dasar yang kuat untuk memajukan kegiatan CCS, mendukung tujuan lingkungan Indonesia, dan mendorong
peluang investasi dalam ekonomi hijau.
Bilingual Regulation for the Subject
-
Bilingual Regulation
Peraturan OJK No. 44 tahun 2024 – Bilingual – Indonesia-English Version – Rahasia Bank
Rp400,000.00Original price was: Rp400,000.00.Rp100,000.00Current price is: Rp100,000.00.
Link to ESDM Regulation below in blue (click)
Contact us should you have any further queries
via Whatsapp (call or chat), or email contact@andzaribrahim.com
