summary of the Circular Letter of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 4/SEOJK.05/2024 regarding the Basis of Valuation of Pension Fund Investments

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/Seojk.05/2024 Tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun   

Summary of the Circular Letter of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 4/SEOJK.05/2024 regarding the Basis of Valuation of Pension Fund Investments  

Berikut ini adalah ringkasan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/SEOJK.05/2024 tentang Dasar Penilaian Investasi Dana Pensiun dan contoh kasus dari dokumen terlampir. Ringkasan ini dibuat berdasarkan poin-poin utama dan ketentuan-ketentuan dalam dokumen tersebut dan tidak mencakup semua rincian dan pengecualian. Ringkasan ini dimaksudkan hanya untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat atau pendapat hukum.

 

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut mengatur mengenai dasar penilaian berbagai jenis investasi dana pensiun di Indonesia, sesuai dengan amanat Pasal 150 ayat (5) Peraturan OJK No. 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.  Surat Edaran ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai dasar penilaian investasi dana pensiun dalam Surat Edaran OJK sebelumnya yaitu Surat Edaran OJK Nomor 9/SEOJK.05/2016, yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Surat Edaran yang baru. 

 

Surat Edaran ini mendefinisikan beberapa istilah kunci, seperti dana pensiun, wali amanat, surat berharga negara, reksa dana, surat utang jangka menengah, repurchase agreement, bank, dan bursa efek.   Surat Edaran tersebut kemudian menetapkan dasar penilaian untuk setiap jenis investasi dana pensiun, seperti nilai nominal, nilai pasar, nilai aktiva bersih, nilai wajar, atau biaya perolehan yang diamortisasi.  Dasar penilaian tersebut bergantung pada karakteristik, likuiditas, dan ketersediaan informasi dari masing-masing jenis investasi. Surat Edaran ini juga memberikan beberapa kondisi dan pengecualian untuk jenis investasi tertentu, seperti surat berharga negara, obligasi korporasi, medium term notes, dan obligasi daerah, yang dapat dinilai berdasarkan biaya perolehan diamortisasi jika memiliki nilai penebusan yang pasti dan diperoleh untuk dipadankan dengan liabilitas dana pensiun, atau bagian tertentu dari program pensiun.   Wali amanat harus menyediakan dokumen tertulis untuk mendukung tujuan ini. 

 

Surat Edaran ini juga mensyaratkan bahwa penilaian atas penyertaan langsung dan tanah dan/atau bangunan di Indonesia harus dilakukan paling kurang sekali dalam tiga tahun oleh penilai yang terdaftar di OJK.   Dasar penilaian yang diatur dalam Surat Edaran tersebut berlaku untuk perhitungan kesesuaian total investasi dana pensiun dengan ketentuan hukum mengenai penyelenggaraan usaha dana pensiun.   Dasar penilaian tersebut juga berlaku untuk jenis investasi yang menggunakan prinsip syariah. 

 

Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 dan menggantikan Surat Edaran OJK sebelumnya yaitu Surat Edaran OJK Nomor 9/SEOJK.05/2016. 

 

Contoh kasus dari dokumen terlampir adalah sebagai berikut:

 

Sebuah dana pensiun memiliki investasi pada jenis investasi berikut ini pada tanggal 30 Juni 2024:

– Deposito on call di Bank A sebesar Rp10 miliar, dengan bunga 5% per tahun;

– Rp20 miliar deposito berjangka tiga bulan di Bank B, dengan tingkat bunga 6% per tahun;

– Rp30 miliar surat berharga negara dengan tingkat bunga tetap 7% per tahun dan jatuh tempo 31 Desember 2025;

– Rp40 miliar obligasi korporasi yang diterbitkan oleh Perusahaan C, dengan tingkat bunga tetap sebesar 8% per tahun dan tanggal jatuh tempo 30 Juni 2026;

– Rp 50 miliar unit penyertaan reksa dana Reksa Dana D, yang merupakan reksa dana campuran yang berinvestasi pada berbagai macam efek;

– Rp 60 miliar penyertaan langsung di Perusahaan E, yang merupakan perusahaan real estate;

– Rp70 miliar berupa tanah dan bangunan di Jakarta, yang digunakan untuk kantor dana pensiun.

 

 

 

Dana pensiun harus menilai investasinya berdasarkan Surat Edaran OJK sebagai berikut:

– Deposito on call di Bank A dinilai berdasarkan nilai nominalnya, yaitu Rp10 miliar. 

– Deposito berjangka tiga bulan di Bank B dinilai berdasarkan nilai nominalnya, yaitu Rp20 miliar. 

– Surat berharga negara dinilai berdasarkan nilai pasar, yang ditentukan dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir pada bursa efek di Indonesia atau nilai wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilai harga efek yang berwenang atau yang diakui secara internasional, dengan memperhatikan kewajaran nilai yang digunakan.  Dengan asumsi nilai pasar surat berharga negara tersebut adalah Rp32 miliar pada tanggal 30 Juni 2024, maka dana pensiun harus menggunakan nilai tersebut dalam melakukan penilaian.

– Obligasi korporasi yang diterbitkan oleh Perusahaan C dinilai berdasarkan nilai pasarnya, yang ditentukan dengan menggunakan informasi harga penutupan terakhir di bursa efek di Indonesia atau nilai wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilai harga efek yang berwenang atau yang diakui secara internasional, dengan memperhatikan kewajaran nilai yang digunakan.   Dengan asumsi bahwa nilai pasar obligasi korporasi tersebut adalah Rp 42 miliar pada tanggal 30 Juni 2024, maka Dana Pensiun harus menggunakan nilai tersebut dalam melakukan penilaian.

– Unit penyertaan reksa dana dari Reksa Dana D dinilai berdasarkan nilai aktiva bersihnya, yaitu nilai aset reksa dana dikurangi dengan kewajibannya dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.   Dengan asumsi bahwa nilai aktiva bersih Reksa Dana D adalah Rp1.000 per unit pada tanggal 30 Juni 2024, dan dana pensiun memiliki 50 juta unit, maka dana pensiun harus menggunakan nilai Rp50 miliar untuk penilaiannya.

– Penyertaan langsung pada Perusahaan E dinilai berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di OJK, yang harus dilakukan paling sedikit sekali dalam tiga tahun.  Dengan asumsi bahwa penilai menilai penyertaan langsung pada Perusahaan E sebesar Rp 65 miliar pada tanggal 30 Juni 2024, maka dana pensiun harus menggunakan nilai tersebut untuk melakukan penilaian.

– Tanah dan bangunan di Jakarta dinilai berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh penilai yang terdaftar di OJK, yang harus dilakukan setidaknya sekali dalam tiga tahun.  Dengan asumsi bahwa penilai telah menilai tanah dan bangunan di Jakarta sebesar Rp75 miliar pada tanggal 30 Juni 2024, maka dana pensiun harus menggunakan nilai tersebut untuk penilaiannya.

 

Total nilai investasi dana pensiun per 30 Juni 2024, berdasarkan Surat Edaran OJK, adalah Rp 294 miliar.

The following is a summary of the Circular Letter of the Financial Services Authority of the Republic of Indonesia Number 4/SEOJK.05/2024 regarding the Basis of Valuation of Pension Fund Investments and a sample case from the attached document. The summary is based on the main points and provisions of the document and does not cover all the details and exceptions. The summary is intended for informational purposes only and does not constitute legal advice or opinion.

 

The Circular Letter of the Financial Services Authority (OJK) regulates the basis of valuation of various types of pension fund investments in Indonesia, in accordance with the mandate of Article 150 paragraph (5) of the OJK Regulation Number 27 of 2023 on the Business Conduct of Pension Funds.  The Circular Letter aims to adjust the provisions on the basis of valuation of pension fund investments in the previous Circular Letter of the OJK Number 9/SEOJK.05/2016, which is revoked and declared invalid by the new Circular Letter. 

 

The Circular Letter defines some key terms, such as pension fund, trustee, state securities, mutual fund, medium term notes, repurchase agreement, bank, and stock exchange.  The Circular Letter then specifies the basis of valuation for each type of pension fund investment, such as nominal value, market value, net asset value, fair value, or amortized cost.  The basis of valuation depends on the characteristics, liquidity, and availability of information of each type of investment. The Circular Letter also provides some conditions and exceptions for certain types of investments, such as state securities, corporate bonds, medium term notes, and regional bonds, which can be valued based on amortized cost if they have a fixed redemption value and are acquired for matching with the pension fund’s liabilities, or a specific part of the pension program.  The trustee must provide a written document to support this purpose. 

 

The Circular Letter also requires that the valuation of direct participation and land and/or buildings in Indonesia must be done at least once in three years by an appraiser registered with the OJK.   The basis of valuation stipulated in the Circular Letter applies to the calculation of the compliance of the pension fund’s total investments with the legal provisions on the business conduct of pension funds.  The basis of valuation also applies to the types of investments that use the sharia principles. 

 

The Circular Letter takes effect on July 1, 2024 and replaces the previous Circular Letter of the OJK Number 9/SEOJK.05/2016. 

 

 

A sample case from the attached document is as follows:

 

A pension fund has invested in the following types of investments as of June 30, 2024:

  • 10 billion IDR of on call deposits at Bank A, with an interest rate of 5% per annum;
  • 20 billion IDR of three-month time deposits at Bank B, with an interest rate of 6% per annum;
  • 30 billion IDR of state securities with a fixed coupon rate of 7% per annum and a maturity date of December 31, 2025;
  • 40 billion IDR of corporate bonds issued by Company C, with a fixed coupon rate of 8% per annum and a maturity date of June 30, 2026;
  • 50 billion IDR of mutual fund units of Fund D, which is a mixed fund that invests in various securities;
  • 60 billion IDR of direct participation in Company E, which is a real estate company;
  • 70 billion IDR of land and buildings in Jakarta, which are used for the pension fund’s office.

The pension fund must value its investments based on the Circular Letter of the OJK as follows:

  • The on call deposits at Bank A are valued based on their nominal value, which is 10 billion IDR. 
  • The three-month time deposits at Bank B are valued based on their nominal value, which is 20 billion IDR. 
  • The state securities are valued based on their market value, which is determined by using the latest closing price information on the stock exchange in Indonesia or the fair value set by the authorized or internationally recognized securities pricing agency, with due regard to the reasonableness of the value used.  Assuming that the market value of the state securities is 32 billion IDR as of June 30, 2024, the pension fund must use this value for its valuation.
  • The corporate bonds issued by Company C are valued based on their market value, which is determined by using the latest closing price information on the stock exchange in Indonesia or the fair value set by the authorized or internationally recognized securities pricing agency, with due regard to the reasonableness of the value used.   Assuming that the market value of the corporate bonds is 42 billion IDR as of June 30, 2024, the pension fund must use this value for its valuation.
  • The mutual fund units of Fund D are valued based on their net asset value, which is the value of the fund’s assets minus its liabilities divided by the number of units outstanding.  Assuming that the net asset value of Fund D is 1,000 IDR per unit as of June 30, 2024, and the pension fund owns 50 million units, the pension fund must use the value of 50 billion IDR for its valuation.
  • The direct participation in Company E is valued based on the value set by an appraiser registered with the OJK, which must be done at least once in three years.  Assuming that the appraiser has valued the direct participation in Company E at 65 billion IDR as of June 30, 2024, the pension fund must use this value for its valuation.
  • The land and buildings in Jakarta are valued based on the value set by an appraiser registered with the OJK, which must be done at least once in three years.  Assuming that the appraiser has valued the land and buildings in Jakarta at 75 billion IDR as of June 30, 2024, the pension fund must use this value for its valuation.

The total value of the pension fund’s investments as of June 30, 2024, based on the Circular Letter of the OJK, is 294 billion IDR.

Contact us should you have any further queries

via Whatsapp (call or chat), or email contact@andzaribrahim.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart