(template) Perjanjian Sewa Menyewa Rumah draf (hukum Indonesia)(trilingual, EN-ID-CH)

Surat Perjanjian Sewa Menyewa Rumah

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Nomor: [Nomor Perjanjian]

Perjanjian Sewa Menyewa Rumah ini ("Perjanjian") dibuat dan ditandatangani di [Kota] pada hari [Hari], tanggal [Tanggal], oleh dan antara:

Nama: [Nama Lengkap Pemilik]

No. KTP/NIK: [No. KTP/NIK Pemilik]

Alamat: [Alamat Pemilik]

No. Telepon: [No. Telepon Pemilik]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku pemilik sah dari Objek Sewa, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA (Pemberi Sewa).

Nama: [Nama Lengkap Penyewa]

No. KTP/NIK: [No. KTP/NIK Penyewa]

Alamat: [Alamat Penyewa]

No. Telepon: [No. Telepon Penyewa]

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA (Penyewa).

PENDAHULUAN:

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemilik sah atas sebidang tanah dan bangunan rumah tinggal yang berdiri di atasnya, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. [Nomor SHM], yang terletak di alamat [Alamat Objek Sewa] (selanjutnya disebut "Objek Sewa").

Berdasarkan hal tersebut, Para Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian ini yang tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1: JANGKA WAKTU SEWA

1. Sewa menyewa ini dilangsungkan untuk jangka waktu [Jumlah] (terbilang) tahun, terhitung sejak tanggal [Tanggal Mulai] dan akan berakhir pada tanggal [Tanggal Berakhir] ("Jangka Waktu Sewa").

2. Apabila PIHAK KEDUA bermaksud memperpanjang Jangka Waktu Sewa, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum Jangka Waktu Sewa berakhir.

Pasal 2: HARGA SEWA DAN UANG JAMINAN

1. Harga sewa atas Objek Sewa untuk keseluruhan Jangka Waktu Sewa disepakati sebesar Rp [Jumlah Harga Sewa],- (terbilang) ("Harga Sewa").

2. PIHAK KEDUA wajib membayar lunas seluruh Harga Sewa kepada PIHAK PERTAMA pada saat penandatanganan Perjanjian ini melalui transfer ke rekening Bank [Nama Bank] No. Rek. [Nomor Rekening] atas nama [Nama Pemilik Rekening].

3. Selain Harga Sewa, PIHAK KEDUA menyerahkan Uang Jaminan (Deposit) sebesar Rp [Jumlah Uang Jaminan],- (terbilang) kepada PIHAK PERTAMA.

4. Uang Jaminan akan digunakan untuk menutupi biaya tunggakan utilitas dan/atau biaya perbaikan atas kerusakan Objek Sewa yang disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, di luar kerusakan karena pemakaian wajar (normal wear and tear).

5. PIHAK PERTAMA wajib mengembalikan sisa Uang Jaminan, setelah dikurangi biaya-biaya sebagaimana dimaksud ayat (4) pasal ini (jika ada dan disertai bukti yang sah), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah Jangka Waktu Sewa berakhir.

Pasal 3: HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

  1. Berhak menerima pembayaran Harga Sewa dan Uang Jaminan tepat waktu.
  2. Berhak melakukan pemeriksaan terhadap Objek Sewa dengan pemberitahuan wajar kepada PIHAK KEDUA, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Wajib menyerahkan Objek Sewa dalam kondisi baik, bersih, dan layak huni pada awal Jangka Waktu Sewa.
  4. Wajib menjamin PIHAK KEDUA dapat menempati Objek Sewa dengan aman dan tenteram, bebas dari gangguan atau tuntutan hukum dari pihak ketiga.
  5. Wajib bertanggung jawab atas perbaikan kerusakan besar atau struktural pada Objek Sewa yang bukan disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA.
  6. Wajib menanggung pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pasal 4: HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

  1. Berhak menempati dan menggunakan Objek Sewa sesuai fungsinya sebagai tempat tinggal.
  2. Wajib membayar Harga Sewa dan Uang Jaminan sesuai ketentuan dalam Perjanjian ini.
  3. Wajib menggunakan Objek Sewa hanya untuk tujuan tempat tinggal (hunian) dan tidak untuk kegiatan komersial atau ilegal.
  4. Wajib membayar seluruh tagihan utilitas (listrik, air, internet) dan iuran lingkungan secara tepat waktu selama Jangka Waktu Sewa.
  5. Wajib merawat Objek Sewa dengan baik sebagai "bapak rumah yang baik" (goed huisvader), termasuk melakukan perbaikan kecil/rutin atas biayanya sendiri.
  6. Wajib menyerahkan kembali Objek Sewa dalam keadaan baik dan terawat saat Jangka Waktu Sewa berakhir, sesuai dengan kondisi awal yang tercatat dalam Berita Acara Serah Terima.

Pasal 5: LARANGAN DAN PERUBAHAN BANGUNAN

1. PIHAK KEDUA dilarang keras untuk menyewakan kembali (sublet) atau mengalihkan hak sewa atas Objek Sewa, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA dilarang melakukan perubahan, penambahan, atau pengurangan pada bentuk dan/atau struktur bangunan Objek Sewa tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6: SERAH TERIMA OBJEK SEWA

1. Sebelum serah terima kunci, Para Pihak wajib melakukan inspeksi bersama atas kondisi Objek Sewa.

2. Hasil inspeksi akan dituangkan dalam sebuah Berita Acara Serah Terima (BAST) yang memuat rincian kondisi properti, catatan meteran utilitas, dan daftar inventaris (jika ada), serta didokumentasikan dengan foto.

3. BAST tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Pasal 7: WANPRESTASI DAN PENGAKHIRAN DINI

1. Pelanggaran material oleh PIHAK KEDUA terhadap kewajibannya dalam Perjanjian ini, merupakan suatu tindakan wanprestasi (cidera janji).

2. Dalam hal terjadi wanprestasi, PIHAK PERTAMA dapat memberikan peringatan tertulis. Apabila wanprestasi tidak diperbaiki dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak peringatan kedua, PIHAK PERTAMA berhak mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak.

3. Atas pengakhiran dini akibat wanprestasi PIHAK KEDUA, maka seluruh Harga Sewa yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan, dan PIHAK KEDUA wajib mengosongkan Objek Sewa dengan segera.

Pasal 8: KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)

Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan pemenuhan kewajiban dalam Perjanjian ini apabila disebabkan oleh kejadian di luar kendali wajar (keadaan kahar), seperti bencana alam, perang, atau huru-hara, yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian.

Pasal 9: PENYELESAIAN PERSELISIHAN

1. Setiap perselisihan yang timbul dari Perjanjian ini akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak.

2. Apabila musyawarah tidak mencapai kesepakatan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, maka Para Pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui yurisdiksi Pengadilan Negeri [Nama Kota/Kabupaten].

Pasal 10: KETENTUAN PENUTUP

1. Perjanjian ini tunduk pada dan ditafsirkan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. Penjualan atau pengalihan hak milik atas Objek Sewa oleh PIHAK PERTAMA tidak mengakhiri Perjanjian ini, dan hak-hak PIHAK KEDUA tetap berlaku hingga Jangka Waktu Sewa berakhir.

3. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan disepakati bersama oleh Para Pihak dan dituangkan dalam suatu adendum.

Demikian Perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap asli, masing-masing bermeterai cukup dan memiliki kekuatan hukum yang sama.

PIHAK PERTAMA

(Meterai Rp 10.000,-)

[Nama Lengkap Pemilik]

PIHAK KEDUA

(Meterai Rp 10.000,-)

[Nama Lengkap Penyewa]


LAMPIRAN A: BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST)

Nomor BAST: [Nomor BAST]

BAST ini dibuat dan ditandatangani pada hari [Hari], tanggal [Tanggal BAST].

1. KONDISI UMUM OBJEK SEWA

Area/BagianKondisi (Baik/Cukup/Kurang)Catatan Khusus
Dinding & Cat
Lantai
Plafon
Pintu & Jendela
Kamar Mandi
Dapur
Instalasi Listrik
Instalasi Air Bersih

2. CATATAN METERAN UTILITAS

Listrik (No. Meter: [No Meter Listrik]): Angka Awal: [kWh Awal] kWh

Air PDAM (No. Meter: [No Meter Air]): Angka Awal: [m³ Awal]

3. INVENTARIS BARANG DAN KUNCI

No.ItemJumlahKeterangan
1Kunci Pagar Depan
2Kunci Pintu Utama
3Kunci Kamar Tidur
4Remote AC
5Kartu Akses Komplek

Dokumentasi berupa foto/video yang diambil saat BAST ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari BAST.

Yang Menyerahkan,

PIHAK PERTAMA

[Nama Lengkap Pemilik]

Yang Menerima,

PIHAK KEDUA

[Nama Lengkap Penyewa]

Link to ESDM Regulation below in blue

Link to ESDM Regulation below in blue (click)

Contact us should you have any further queries

via Whatsapp (call or chat), or email contact@andzaribrahim.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart