Analysis of PMK No. 40/2024 on the Usage of State-Owned Goods
Analisis Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024
Introduction
KPU Regulation No. 10 of 2024 introduces significant amendments to KPU Regulation No. 8 of 2024 regarding the Nomination of Governors and Deputy Governors, Regents and Deputy Regents, and Mayors and Deputy Mayors. These amendments are made to align with recent Constitutional Court Decisions and to enhance the nomination process to be more equitable, transparent, and in compliance with applicable legal standards.
Background
The amendments in this KPU Regulation are intended to address deficiencies in KPU Regulation No. 8 of 2024. Additionally, these adjustments ensure that the nomination regulations remain relevant to the evolving legal framework and socio-political conditions, while also incorporating the latest Constitutional Court Decisions.
Objectives of the Election System Development and Improvement
The objectives of these amendments in the KPU Regulation are:
- Enhancing Nomination Quality: To improve nomination regulations to be clearer and fairer for all involved parties.
- Aligning with Recent Legal Provisions: To adapt regulations in accordance with recent legal decisions, particularly the Constitutional Court rulings.
- Increasing Participation: To encourage broader participation from political parties and candidates by providing a better legal framework.
Comparison Between KPU Regulation No. 10 of 2024 and KPU Regulation No. 8 of 2024
No | Component | KPU Regulation No. 8 of 2024 | KPU Regulation No. 10 of 2024 |
---|---|---|---|
1 | Legal Basis | Based on prevailing laws and regulations at the time, without adjustments for recent Constitutional Court Decisions. | Adjusted to align with Constitutional Court Decisions No. 60/PUU-XXII/2024 and No. 70/PUU-XXII/2024. |
2 | Nomination Requirements | Political parties must meet the vote accumulation requirements without specific consideration of population numbers. | Vote accumulation requirements are now more detailed, based on the population recorded in the regional voter registry (DPT). |
3 | Nomination Process | The nomination process refers only to general requirements and standard procedures. | The nomination process now requires additional documents, such as an agreement between the political party and the candidate pair, as well as more detailed vote accumulation requirements. |
4 | Supervision and Evaluation | Supervision is generally conducted by Provincial and Regency/City KPUs, but without detailed guidelines on information dissemination. | Provincial and Regency/City KPUs must announce nomination information through mass media and official KPU websites before the nomination period begins. |
5 | Changes and Adjustments | No major changes from previous regulations. | Several articles have been amended or removed, such as Article 11, which was adjusted to align with vote accumulation, and Article 13, which was updated regarding nomination document requirements. |
Provisions Removed in KPU Regulation No. 10 of 2024
In KPU Regulation No. 10 of 2024, several provisions from KPU Regulation No. 8 of 2024 have been removed. The provisions removed include:
- Article 11 Paragraphs (2) and (3)
- Paragraph (2): Regulated the technical provisions for nominations by political parties or coalitions of political parties.
- Paragraph (3): Further regulated additional requirements in the nomination of candidate pairs by political parties.
- Article 139
- This article previously regulated procedures or provisions applicable in certain situations related to the submission of candidate pairs.
Nomination and Registration Process: Steps and Requirements
KPU Regulation No. 10 of 2024 introduces several changes to the nomination and registration process for Governors, Deputy Governors, Regents, Deputy Regents, Mayors, and Deputy Mayors. Below is a step-by-step guide on how the nomination and registration process is conducted, along with the requirements that must be met:
1. Preparation by Political Parties or Coalitions of Political Parties
Before the nomination and registration process begins, political parties or coalitions of political parties must undertake several preliminary preparations:
- Meeting Vote Accumulation Requirements: Political parties or coalitions of political parties must ensure that they have met the vote accumulation requirements in the relevant region, adjusted based on the population in the Voter Registry (DPT).
- Internal Agreement: Political parties or coalitions of political parties need to reach an internal agreement regarding the candidate pair to be nominated.
2. Submission of Nomination Documents
After initial preparations are completed, political parties or coalitions of political parties must submit nomination documents to the local KPU. The required documents include:
- Copy of the Central Leadership Decision of the Political Party: This document outlines the structure of the political party’s leadership at the central, provincial, or regency/city level, depending on the level of the nomination.
- Nomination Letter and Agreement (Form Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK): This letter contains the agreement between the political party or coalition of political parties and the nominated candidate pair. This letter also includes a statement of agreement not to withdraw the registered candidate pair.
- Vision, Mission, and Program Document of the Candidate Pair: The candidate pair must prepare a document that aligns with the Regional Long-Term Development Plan (RPJP Daerah).
- Approval Letter of the Candidate Pair (Form Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK): This letter is the official approval from the central leadership of the political party regarding the nominated candidate pair.
3. Registration Process
The registration process is conducted after all nomination documents have been prepared and verified by the political party or coalition of political parties. The steps for registration include:
- Announcement of Registration Information and Schedule: The Provincial or Regency/City KPU announces registration information and schedules through mass media and official KPU websites before the registration period begins.
- Registration at the Local KPU: The political party or coalition of political parties registers the candidate pair with the Provincial or Regency/City KPU according to the level of the nomination. At the time of registration, the prepared documents are submitted for verification.
- Verification of Nomination Documents: The KPU verifies the submitted documents to ensure that all requirements have been met. If there are deficiencies or discrepancies, the political party or coalition of political parties is given time to correct them.
4. Determination of Candidate Pair
After the registration and verification process is completed, the KPU will determine the candidate pairs that meet the requirements as participants in the regional head election. The steps involved include:
- Determination by the KPU: The KPU determines the candidate pairs that have met all requirements and announces them to the public.
- Announcement of Candidate Pairs: The announcement of candidate pairs is made through mass media and the official KPU website.
- Notification to the Candidate Pairs: The KPU officially notifies the candidate pairs that have been determined.
Age Requirements for Governor Candidates: At Registration or Inauguration?
One of the key requirements in the nomination of Governors and Deputy Governors is the candidate’s age. Based on KPU Regulation No. 10 of 2024, the age requirement is specifically regulated in Article 15, which has undergone changes from previous regulations. This article explicitly clarifies when the age requirement for governor candidates must be met.
Provisions in Article 15 of KPU Regulation No. 10 of 2024
Article 15 of KPU Regulation No. 10 of 2024 states as follows:
Article 15
(1) The minimum age requirement of 30 (thirty) years for Governor and Deputy Governor candidates, and 25 (twenty-five) years for Regent and Deputy Regent candidates, or Mayor and Deputy Mayor candidates, as referred to in Article 14 paragraph (2) letter d, is calculated from the date of the determination of the Candidate Pair.
Analysis of the Provisions
Based on the wording of Article 15 above, it can be concluded that:
- Minimum Age of 30 Years: Governor and Deputy Governor candidates must be at least 30 years old.
- Timing of Age Determination: This minimum age must be met at the time of the determination of the candidate pair, not at the time of registration or inauguration.
Thus, a candidate for Governor or Deputy Governor must be at least 30 years old when the KPU determines the candidate pair as participants in the regional head election. This means that a candidate who has not yet reached 30 years of age at the time of registration, but who reaches that age by the time the KPU determines the candidate pair, still meets the requirements to run as a Governor or Deputy Governor candidate.
Requirements That Must Be Met
The following are the main requirements that must be met by political parties or coalitions of political parties and candidate pairs in the nomination and registration process:
- Vote Accumulation Requirement: The requirement for vote accumulation must be met based on the population in the Voter Registry (DPT) in the nomination region.
- Nomination Document Requirements: Including copies of the political party’s decision, nomination letters and agreements, the vision and mission of the candidate pair, and approval letters from the party leadership.
- Age Requirement: Governor and Deputy Governor candidates must be at least 30 years old, while Regent/Mayor candidates and their deputies must be at least 25 years old at the time of the candidate pair determination.
- No Prior Conviction for Serious Crimes: The candidate must not have ever been convicted of a crime punishable by imprisonment of 5 years or more, unless 5 years have passed since the sentence was completed.
- Citizenship: The candidate must be an Indonesian citizen and not hold any other citizenship.
Conclusion
The amendments introduced in KPU Regulation No. 10 of 2024 represent a significant step in improving the nomination process for regional head elections in Indonesia. By aligning the regulations with Constitutional Court decisions and providing clearer guidelines for political parties and candidates, it is expected that the regional head election process can proceed in a more transparent, fair, and legally compliant manner.
Pendahuluan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10 Tahun 2024 memperkenalkan perubahan signifikan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang terbaru dan untuk menyempurnakan proses pencalonan agar lebih adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Latar Belakang
Perubahan dalam Peraturan KPU ini dimaksudkan untuk memperbaiki kekurangan yang ada dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Selain itu, penyesuaian dilakukan agar peraturan pencalonan lebih relevan dengan perkembangan hukum dan kondisi sosial-politik yang berlaku, serta untuk mengintegrasikan keputusan Mahkamah Konstitusi terbaru.
Tujuan Pembangunan dan Pengembangan Sistem Pemilihan
Tujuan dari perubahan Peraturan KPU ini adalah:
- Meningkatkan Kualitas Pencalonan: Memperbaiki aturan pencalonan agar lebih jelas dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
- Menyesuaikan dengan Ketentuan Hukum Terbaru: Menyesuaikan peraturan dengan keputusan hukum yang baru, khususnya putusan Mahkamah Konstitusi.
- Meningkatkan Partisipasi: Mendorong partisipasi yang lebih luas dari partai politik dan kandidat dengan menyediakan kerangka hukum yang lebih baik.
Perbandingan Antara Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
No | Komponen | Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 | Peraturan KPU No. 10 Tahun 2024 |
---|---|---|---|
1 | Dasar Hukum | Berdasarkan aturan dan undang-undang yang berlaku pada saat itu tanpa penyesuaian dengan Putusan MK terbaru. | Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 dan No. 70/PUU-XXII/2024. |
2 | Persyaratan Pencalonan | Partai politik harus memenuhi persyaratan akumulasi suara tanpa mempertimbangkan jumlah penduduk yang lebih spesifik. | Persyaratan akumulasi suara kini lebih rinci berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut. |
3 | Proses Pendaftaran | Pendaftaran hanya mengacu pada persyaratan umum dan prosedur standar. | Pendaftaran kini membutuhkan dokumen tambahan seperti kesepakatan antara partai politik dan pasangan calon, serta persyaratan akumulasi suara yang lebih rinci. |
4 | Pengawasan dan Evaluasi | Pengawasan dilakukan secara umum oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, namun tanpa panduan detail tentang pengumuman informasi. | KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota harus mengumumkan informasi pendaftaran melalui media massa dan laman resmi sebelum masa pendaftaran dibuka. |
5 | Perubahan dan Penyesuaian | Tidak ada perubahan besar dari aturan sebelumnya. | Beberapa pasal diubah atau dihapus, seperti Pasal 11 yang diubah untuk menyesuaikan akumulasi perolehan suara, dan Pasal 13 yang diperbarui mengenai dokumen persyaratan pencalonan. |
Ketentuan yang Dihapus dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024
Dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, beberapa ketentuan dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 telah dihapus. Ketentuan yang dihapus antara lain:
- Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3)
- Ayat (2): Mengatur tentang ketentuan teknis pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
- Ayat (3): Mengatur lebih lanjut tentang syarat-syarat tambahan dalam pengusulan pasangan calon oleh partai politik.
- Pasal 139
- Pasal ini sebelumnya mengatur tentang prosedur atau ketentuan yang berlaku dalam situasi tertentu terkait pengajuan pasangan calon.
Proses Pencalonan dan Pendaftaran Calon: Langkah-Langkah dan Persyaratan
Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 memperkenalkan beberapa perubahan dalam proses pencalonan dan pendaftaran calon untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Berikut adalah panduan langkah demi langkah tentang bagaimana proses pencalonan dan pendaftaran dilakukan, serta persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Persiapan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik
Sebelum proses pencalonan dan pendaftaran dimulai, partai politik atau gabungan partai politik harus melakukan beberapa persiapan awal:
- Memenuhi Persyaratan Akumulasi Perolehan Suara: Partai politik atau gabungan partai politik harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah di daerah terkait, yang disesuaikan berdasarkan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
- Kesepakatan Internal: Partai politik atau gabungan partai politik perlu mencapai kesepakatan internal mengenai pasangan calon yang akan diajukan.
2. Pengajuan Dokumen Pencalonan
Setelah persiapan awal dilakukan, partai politik atau gabungan partai politik harus mengajukan dokumen pencalonan kepada KPU setempat. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain:
- Salinan Keputusan Pimpinan Partai Politik Tingkat Pusat: Dokumen ini menunjukkan struktur kepemimpinan partai politik di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan tingkat pencalonan.
- Surat Pencalonan dan Kesepakatan (Formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK): Surat ini berisi kesepakatan antara partai politik atau gabungan partai politik dengan pasangan calon yang diajukan. Surat ini juga mencantumkan pernyataan kesepakatan untuk tidak menarik pasangan calon yang telah didaftarkan.
- Naskah Visi, Misi, dan Program Pasangan Calon: Pasangan calon harus menyusun naskah yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP Daerah).
- Surat Persetujuan Pasangan Calon (Formulir Model B.PERSETUJUAN.PARPOL.KWK): Surat ini merupakan persetujuan resmi dari pimpinan partai politik di tingkat pusat mengenai pasangan calon yang diajukan.
3. Proses Pendaftaran
Proses pendaftaran dilakukan setelah semua dokumen pencalonan disiapkan dan diverifikasi oleh partai politik atau gabungan partai politik. Berikut langkah-langkah pendaftarannya:
- Pengumuman Informasi dan Jadwal Pendaftaran: KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota mengumumkan informasi dan jadwal pendaftaran melalui media massa dan laman resmi KPU setempat sebelum masa pendaftaran dibuka.
- Pendaftaran di KPU Setempat: Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon ke KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkat pencalonan. Pada saat pendaftaran, dokumen-dokumen yang telah disiapkan diserahkan untuk diverifikasi.
- Verifikasi Dokumen Pencalonan: KPU melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi. Jika ada kekurangan atau ketidaksesuaian, partai politik atau gabungan partai politik diberikan waktu untuk memperbaiki.
4. Penetapan Pasangan Calon
Setelah proses pendaftaran dan verifikasi selesai, KPU akan menetapkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan sebagai peserta dalam pemilihan kepala daerah. Langkah-langkahnya meliputi:
- Penetapan oleh KPU: KPU menetapkan pasangan calon yang telah memenuhi semua persyaratan dan mengumumkannya kepada publik.
- Pengumuman Pasangan Calon: Pengumuman pasangan calon dilakukan melalui media massa dan laman resmi KPU setempat.
- Pemberitahuan kepada Pasangan Calon: KPU secara resmi memberitahukan kepada pasangan calon yang telah ditetapkan.
Ketentuan Usia Calon Gubernur: Saat Pendaftaran atau Pelantikan?
Salah satu persyaratan penting dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah usia calon. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024, ketentuan mengenai usia ini diatur secara spesifik dalam Pasal 15 yang mengalami perubahan dari aturan sebelumnya. Pasal ini menjelaskan secara eksplisit kapan usia calon gubernur harus memenuhi persyaratan minimum.
Ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024
Pasal 15 dari Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 menyatakan sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.
Analisis Ketentuan
Berdasarkan bunyi Pasal 15 di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- Usia Minimum 30 Tahun: Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun.
- Waktu Penetapan Usia: Usia minimum ini harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon, bukan pada saat pendaftaran atau pelantikan.
Dengan demikian, seorang calon Gubernur atau Wakil Gubernur harus sudah berusia 30 tahun pada saat KPU menetapkan pasangan calon sebagai peserta pemilihan kepala daerah. Hal ini berarti bahwa calon yang usianya belum mencapai 30 tahun pada saat pendaftaran, namun telah mencapai usia tersebut pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU, tetap memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon Gubernur atau Wakil Gubernur.
Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Berikut adalah persyaratan utama yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon dalam proses pencalonan dan pendaftaran:
- Akumulasi Perolehan Suara Sah: Persyaratan akumulasi perolehan suara yang harus dipenuhi berdasarkan jumlah penduduk dalam DPT di daerah pencalonan.
- Dokumen Persyaratan Pencalonan: Termasuk salinan keputusan partai politik, surat pencalonan dan kesepakatan, visi dan misi pasangan calon, serta surat persetujuan dari pimpinan partai.
- Syarat Usia: Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia paling rendah 30 tahun, sedangkan Calon Bupati/Walikota dan Wakilnya harus berusia paling rendah 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
- Tidak Pernah Menjadi Terpidana Kejahatan Berat: Calon tidak boleh pernah menjadi terpidana atas kejahatan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali jika sudah lewat 5 tahun setelah masa hukuman selesai.
- Kewarganegaraan: Calon harus merupakan Warga Negara Indonesia dan tidak memiliki kewarganegaraan lain.
Kesimpulan
Perubahan yang diperkenalkan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 merupakan langkah penting dalam memperbaiki proses pencalonan kepala daerah di Indonesia. Dengan menyesuaikan aturan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan memberikan panduan yang lebih jelas untuk partai politik dan calon, diharapkan proses pemilihan kepala daerah dapat berjalan dengan lebih baik, transparan, dan adil.
Bilingual Regulation for the Subject
-
Bilingual Regulation
PTK 040 SKK Migas Bilingual (English – Indonesia) Pedoman Abandonment Site Restoration KKKS English Version
Rp400,000.00Original price was: Rp400,000.00.Rp300,000.00Current price is: Rp300,000.00.
Link to ESDM Regulation below in blue (click)
Kepmen ESDM no. 9 -2024Contact us should you have any further queries
via Whatsapp (call or chat), or email contact@andzaribrahim.com