Analisis PMK No. 40/2024 tentang Penggunaan Barang Milik Negara  

Analysis of PMK No. 40/2024 on the Usage of State-Owned Goods 

Analisis Mendalam PMK No. 40/2024 tentang Penggunaan Barang Milik Negara  

Subject Matter and Jurisdiction

This memorandum addresses the regulatory framework for the use of State-Owned Goods (Barang Milik Negara or BMN) under the Ministry of Finance Regulation No. 40/2024. The jurisdiction is the Republic of Indonesia, where this regulation is applicable.

Facts of the Case

  • Regulation Overview: PMK No. 40/2024 establishes procedures for the utilization of BMN, replacing the previous regulation PMK No. 246/PMK.06/2014 and its amendments.
  • Authority: The Ministry of Finance is the principal authority managing BMN.
  • Scope: The regulation covers all aspects of BMN usage, including assignment, operation by third parties, and interim usage.

Research Parameters

  • Primary Sources: PMK No. 40/2024, relevant statutes such as Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 and its amendment PP No. 28/2020.
  • Secondary Sources: Commentaries on BMN management and usage, legal treatises on Indonesian administrative law.

Analysis

1. Procedures for BMN Usage

General Provisions:

  • Definition: BMN includes all items acquired through the state budget or other legitimate means (Article 1).
  • Usage Limitation: BMN usage is restricted to the duties and functions of ministries/agencies (Article 3).
  • Submission: Ministries must submit unused BMN to the Ministry of Finance (Article 4).

Specific Procedures:

  • Assignment of Usage: BMN usage is formalized through written requests to the Ministry of Finance, including detailed documentation of ownership and acquisition (Article 11).
  • Approval: The Ministry of Finance conducts thorough research before approval, ensuring completeness and correctness of the application (Article 13).
  • Registration: Approved BMN usage is recorded in the official inventory (Article 15).

2. Responsibilities and Authorities

Ministry of Finance (MoF):

  • Policy Setting: The MoF sets policies and approves or denies BMN usage requests (Article 6).
  • Supervision: The MoF supervises BMN usage, ensuring compliance with regulations (Article 6).

User Entities:

  • Compliance: User entities must adhere to MoF policies and manage BMN in line with their operational needs (Article 7).
  • Reporting: Entities are required to report BMN usage to the MoF and ensure proper documentation (Article 7).

3. Operation by Third Parties

Authorization:

  • Application: User entities can request BMN usage by third parties, subject to MoF approval (Article 19).
  • Criteria: The BMN must support public service, education, research, or cultural functions, among others (Article 19).
  • Restrictions: Third parties cannot transfer or mortgage the BMN (Article 19).

Financial Aspects:

  • Compensation: Under certain conditions, third parties may be required to compensate the state for BMN usage (Article 20).
  • Cost Bearing: The cost of BMN maintenance and security can be shared between user entities and third parties (Article 19).

4. Compliance and Enforcement

Monitoring:

  • Audits: The MoF may audit BMN usage and require additional documentation or clarifications (Article 13).
  • Sanctions: Non-compliance can result in administrative sanctions, including the revocation of BMN usage rights (Article 6).

Ethical Considerations:

  • Transparency: All processes and decisions must be transparent and adhere to ethical standards (General Provision).
  • Confidentiality: Sensitive information related to BMN usage must be kept confidential (General Provision).

5. Noteworthy Definitions under PMK No. 40/2024

  • Barang Milik Negara (BMN): BMN refers to all items purchased or acquired at the expense of the State Budget (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara or APBN) or through other legitimate means (Article 1). BMN can include tangible assets such as land, buildings, vehicles, and equipment, as well as intangible assets like intellectual property and financial instruments.
  • Pengelola Barang: The term “Pengelola Barang” refers to officials who are authorized and responsible for setting policies, guidelines, and overseeing the management of BMN (Article 1). The Pengelola Barang, typically the Minister of Finance, plays a critical role in approving, supervising, and controlling the use of BMN.
  • Pengguna Barang: “Pengguna Barang” are officials who have the authority to use BMN in accordance with their official duties and functions (Article 1). Pengguna Barang must ensure that BMN is used efficiently and in line with the intended purposes, report usage, and maintain proper documentation.
  • Pengguna Barang Eminen and Kolaborator:
    • Eminen: Officials who use BMN in shared operations and manage the administration of jointly used BMN (Article 1).
    • Kolaborator: Officials authorized to use shared BMN based on agreements with Pengelola Barang, without direct administrative responsibilities (Article 1).
  • Kuasa Pengguna Barang: Heads of work units or officials appointed by Pengguna Barang to use and manage BMN within their control effectively (Article 1). These officials ensure that BMN is utilized according to the relevant regulations and operational needs.
  • Pihak Lain: Thirdparties other than ministries/agencies or regional governments authorized to operate BMN (Article 1).
  •  
  • .
 
 

6. Detailed Procedures for Third Parties Wishing to Borrow BMN

General Overview:

Third parties wishing to borrow BMN must follow a structured procedure to ensure transparency and proper management. The process involves application, approval, and compliance stages, each with specific requirements and documentation.

Application Process:

  • Submission of Request: Third parties must submit a written request to the relevant Pengguna Barang (Article 24).
    • Data Required:
      • Description of the BMN to be borrowed.
      • Purpose and duration of the borrowing.
      • Details of the third party requesting the BMN.
  • Supporting Documents: The application must include:
    • For BMN: Copies of ownership and acquisition documents (Article 11).
    • For Third Party: Letter of intent or agreement from the third party outlining their commitment to use the BMN for the specified purpose and duration (Article 24).

Approval Process:

  • Review by Pengguna Barang:
    • Initial Review: The Pengguna Barang conducts an initial review to ensure the completeness and correctness of the application (Article 13).
    • Compliance Check: Verification that the request aligns with the duties and functions of the requesting party and the BMN (Article 13).
  • Recommendation to Pengelola Barang:
    • Recommendation Letter: The Pengguna Barang sends a recommendation letter to the Pengelola Barang (MoF) for final approval (Article 24).
    • Supporting Evidence: The letter must include all supporting documents and a justification for the recommendation (Article 24).

Final Approval by Pengelola Barang:

  • Comprehensive Review: The MoF reviews the application, ensuring compliance with regulatory requirements (Article 13).
  • Decision Issuance: The MoF issues a decision on the application, including terms and conditions for the borrowing (Article 14).

Usage and Compliance:

  • Agreement Signing: Upon approval, a formal agreement outlining the terms of borrowing, responsibilities, and conditions must be signed by both parties (Article 24).
  • Periodic Reporting: The borrowing party must provide regular reports on the status and usage of the BMN to the Pengguna Barang (Article 19).
  • Return of BMN: At the end of the borrowing period, the BMN must be returned in the agreed condition. Any changes or damages must be reported and rectified (Article 19).

Financial and Maintenance Responsibilities:

  • Maintenance Costs: The borrowing party is typically responsible for the maintenance and security of the BMN during the borrowing period (Article 19).
  • Financial Compensation: If applicable, the borrowing party may need to provide financial compensation for the use of the BMN (Article 20).

7. Types of BMN

Type of BMNDefinitionUsageDocumentation Requirements
Land and BuildingsIncludes land and any structures built on itUsed for government functions, leased to third parties, or allocated for specific projectsOwnership certificates, building permits
VehiclesIncludes motor vehicles, aircraft, ships, and other transportation assetsAssigned to government agencies for official use or leased to third partiesVehicle ownership documents, registration certificates
Equipment and MachineryIncludes office equipment, industrial machinery, and other operational toolsUsed for daily operations of government agencies or loaned to third parties for specific purposesPurchase records, maintenance logs
Intangible AssetsIncludes intellectual property, patents, trademarks, and softwareUtilized for government operations, research, and development projectsIntellectual property registration, usage agreements
Inventory and SuppliesIncludes consumable items like office supplies, medical supplies, and raw materialsManaged for operational needs of government agenciesInventory records, usage logs
Financial InstrumentsIncludes stocks, bonds, and other financial investments owned by the governmentManaged as part of the government’s financial assetsFinancial statements, investment records
Cultural and Historical AssetsIncludes artifacts, artworks, historical buildings, and sitesPreserved for cultural heritage, used in museums, or leased for specific eventsPreservation records, cultural heritage registration

8. Eligible Third Parties for Borrowing BMN

Category of Third PartyDescriptionExamples
State-Owned EnterprisesCompanies owned by the governmentPT Pertamina, PT PLN, PT Telkom Indonesia
CooperativesMember-based organizations that operate for mutual benefitKoperasi Unit Desa (KUD), Credit Unions
International OrganizationsGlobal entities engaged in development, humanitarian, or other international activitiesUnited Nations (UN), World Health Organization (WHO), International Red Cross
Educational InstitutionsSchools, universities, and other educational entitiesUniversitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB), Sekolah Menengah Atas (SMA)
Research InstitutionsOrganizations focused on conducting research and developmentLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Non-Governmental Organizations (NGOs)Non-profit organizations working for social, environmental, or economic causesWWF Indonesia, Yayasan Kusuma Buana
Cultural InstitutionsEntities dedicated to preserving and promoting culture and heritageMuseums, cultural centers, historical societies
Private Sector EntitiesPrivate companies engaged in activities that align with public interest or government functionsCompanies involved in public-private partnerships, contractors for government projects

9. Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang

The process of determining the status of the usage of State-Owned Goods (BMN) by the Pengelola Barang is crucial for ensuring proper management and accountability. The procedure is as follows:

Application for Status Determination:

  • Submission: The user entity (Pengguna Barang) submits a formal request to the Pengelola Barang (Ministry of Finance) to determine the status of BMN usage (Article 11).
    • Content: The request must include detailedinformation about the BMN, including its description, current condition, intended use, and any supporting documentation of ownership and acquisition.

Verification and Research:

  • Initial Review: The Pengelola Barang conducts an initial review of the application to ensure completeness and correctness (Article 13).
    • Documentation Check: Verification of the ownership documents, acquisition records, and any other relevant information.
    • Field Inspection: If necessary, the Pengelola Barang may conduct a field inspection to verify the physical condition and location of the BMN.

Recommendation Process:

  • Internal Review: The Pengelola Barang conducts a thorough internal review, which includes:
    • Assessment: Evaluating the necessity and appropriateness of the proposed usage of the BMN.
    • Compliance Check: Ensuring that the proposed usage complies with the relevant laws, regulations, and policies.
  • Committee Evaluation: A designated committee within the Pengelola Barang reviews the findings and provides a recommendation for the status determination (Article 13).

Approval and Issuance:

  • Decision: Based on the committee’s recommendation, the Pengelola Barang makes a final decision on the status of the BMN usage (Article 14).
    • Approval: If approved, the Pengelola Barang issues an official decree (SK) specifying the status and conditions of the BMN usage.
    • Rejection: If rejected, the Pengelola Barang provides a detailed explanation for the rejection and may offer guidance for resubmission.

Registration and Documentation:

  • Inventory Update: The approved status of BMN usage is recorded in the official inventory system maintained by the Pengelola Barang (Article 15).
    • Documentation: All related documents, including the decree, application, and supporting evidence, are archived for future reference and auditing purposes.

Monitoring and Compliance:

  • Regular Reporting: The user entity is required to submit regular reports on the status and usage of the BMN to the Pengelola Barang (Article 19).
    • Contents: Reports should include updates on the condition of the BMN, compliance with the approved usage conditions, and any incidents or issues encountered.
  • Audits and Inspections: The Pengelola Barang may conduct periodic audits and inspections to ensure continued compliance with the approved usage status (Article 13).
    • Sanctions: Non-compliance can result in administrative sanctions, including the revocation of the usage status and retrieval of the BMN.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

Conclusion and Recommendations

  • Conclusion: PMK No. 40/2024 provides a comprehensive framework for determining the status of BMN usage, ensuring proper management, accountability, and compliance.
  • Recommendations: User entities should ensure that their applications for BMN usage status are complete and accurate, maintain regular communication with the Pengelola Barang, and adhere strictly to the approved usage conditions.

Comparison Table: Previous vs. Current Regulations

AspectPrevious Regulation (PMK 246/PMK.06/2014)Current Regulation (PMK 40/2024)
ScopeLimited to initial assignments and changesComprehensive, includes third-party use
Approval AuthorityMinistry of Finance onlyDelegated to relevant Directorates
Documentation RequirementsBasic ownership documentsDetailed, including acquisition proofs
Third-Party UsageMinimal provisionsExtensive guidelines and restrictions
SanctionsGeneral penaltiesSpecific administrative sanctions

Confidentiality and Ethical Considerations

  • Maintain confidentiality: Handle all BMN-related information with strict confidentiality.
  • Adhere to ethical standards: Ensure all procedures comply with ethical standards in public administration.

This memorandum provides a comprehensive review of PMK No. 40/2024, addressing key regulatory changes and their implications for BMN management. The detailed analysis aims to guide legal and administrative professionals in effectively navigating and complying with the new regulation.

Subjek dan Yurisdiksi 

Memorandum ini membahas kerangka peraturan untuk penggunaan Barang Milik Negara (BMN) di bawah Peraturan Menteri Keuangan No. 40/2024. Yurisdiksi adalah Republik Indonesia, di mana peraturan ini berlaku.

 

Fakta Kasus

  • Gambaran Umum Peraturan: PMK No. 40/2024 menetapkan prosedur untuk pemanfaatan BMN, menggantikan peraturan sebelumnya PMK No. 246/PMK.06/2014 dan perubahannya.
  • Otoritas: Kementerian Keuangan adalah otoritas utama yang mengelola BMN.
  • Ruang Lingkup: Peraturan ini mencakup semua aspek penggunaan BMN, termasuk penugasan, operasi oleh pihak ketiga, dan penggunaan sementara.

Parameter Penelitian

  • Sumber Primer: PMK No. 40/2024, undang-undang terkait seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 dan perubahannya PP No. 28/2020.
  • Sumber Sekunder: Komentar tentang manajemen dan penggunaan BMN, traktat hukum tentang hukum administrasi Indonesia.

Analisis

1. Prosedur Penggunaan BMN

Ketentuan Umum:

  • Definisi: BMN mencakup semua barang yang diperoleh melalui anggaran negara atau cara sah lainnya (Pasal 1).
  • Pembatasan Penggunaan: Penggunaan BMN dibatasi untuk tugas dan fungsi kementerian/lembaga (Pasal 3).
  • Penyerahan: Kementerian harus menyerahkan BMN yang tidak digunakan kepada Kementerian Keuangan (Pasal 4).

Prosedur Khusus:

  • Penugasan Penggunaan: Penggunaan BMN diformalkan melalui permintaan tertulis kepada Kementerian Keuangan, termasuk dokumentasi kepemilikan dan perolehan yang lengkap (Pasal 11).
  • Persetujuan: Kementerian Keuangan melakukan penelitian menyeluruh sebelum persetujuan, memastikan kelengkapan dan kebenaran aplikasi (Pasal 13).
  • Pendaftaran: Penggunaan BMN yang disetujui dicatat dalam inventaris resmi (Pasal 15).

2. Tanggung Jawab dan Kewenangan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu):

  • Penetapan Kebijakan: Kemenkeu menetapkan kebijakan dan menyetujui atau menolak permintaan penggunaan BMN (Pasal 6).
  • Pengawasan: Kemenkeu mengawasi penggunaan BMN, memastikan kepatuhan terhadap peraturan (Pasal 6).

Entitas Pengguna:

  • Kepatuhan: Entitas pengguna harus mematuhi kebijakan Kemenkeu dan mengelola BMN sesuai dengan kebutuhan operasional mereka (Pasal 7).
  • Pelaporan: Entitas diwajibkan melaporkan penggunaan BMN kepada Kemenkeu dan memastikan dokumentasi yang tepat (Pasal 7).

3. Operasi oleh Pihak Ketiga

Otorisasi:

  • Aplikasi: Entitas pengguna dapat meminta penggunaan BMN oleh pihak ketiga, dengan persetujuan Kemenkeu (Pasal 19).
  • Kriteria: BMN harus mendukung pelayanan publik, pendidikan, penelitian, atau fungsi budaya, antara lain (Pasal 19).
  • Pembatasan: Pihak ketiga tidak boleh mengalihkan atau menggadaikan BMN (Pasal 19).

Aspek Keuangan:

  • Kompensasi: Dalam kondisi tertentu, pihak ketiga mungkin diharuskan memberikan kompensasi kepada negara untuk penggunaan BMN (Pasal 20).
  • Biaya Pemeliharaan: Biaya pemeliharaan dan keamanan BMN dapat dibagi antara entitas pengguna dan pihak ketiga (Pasal 19).

4. Kepatuhan dan Penegakan Hukum

Pengawasan:

  • Audit: Kemenkeu dapat mengaudit penggunaan BMN dan meminta dokumentasi tambahan atau klarifikasi (Pasal 13).
  • Sanksi: Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk pencabutan hak penggunaan BMN (Pasal 6).

Pertimbangan Etis:

  • Transparansi: Semua proses dan keputusan harus transparan dan mematuhi standar etika (Ketentuan Umum).
  • Kerahasiaan: Informasi sensitif terkait penggunaan BMN harus dijaga kerahasiaannya (Ketentuan Umum).

5. Definisi yang Perlu Diperhatikan di bawah PMK No. 40/2024

  • Barang Milik Negara (BMN): BMN merujuk pada semua barang yang dibeli atau diperoleh atas biaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau melalui cara sah lainnya (Pasal 1). BMN dapat mencakup aset berwujud seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan peralatan, serta aset tidak berwujud seperti kekayaan intelektual dan instrumen keuangan.
  • Pengelola Barang: Istilah “Pengelola Barang” merujuk pada pejabat yang diberi wewenang dan bertanggung jawab untuk menetapkan kebijakan, pedoman, dan mengawasi pengelolaan BMN (Pasal 1). Pengelola Barang

    , biasanya Menteri Keuangan, memainkan peran penting dalam menyetujui, mengawasi, dan mengendalikan penggunaan BMN.

  • Pengguna Barang: “Pengguna Barang” adalah pejabat yang memiliki wewenang untuk menggunakan BMN sesuai dengan tugas dan fungsi resmi mereka (Pasal 1). Pengguna Barang harus memastikan bahwa BMN digunakan secara efisien dan sesuai dengan tujuan yang dimaksud, melaporkan penggunaan, dan memelihara dokumentasi yang tepat.
  • Pengguna Barang Eminen dan Kolaborator:
    • Eminen: Pejabat yang menggunakan BMN dalam operasi bersama dan mengelola administrasi BMN yang digunakan bersama (Pasal 1).
    • Kolaborator: Pejabat yang diberi wewenang untuk menggunakan BMN bersama berdasarkan kesepakatan dengan Pengelola Barang, tanpa tanggung jawab administratif langsung (Pasal 1).
  • Kuasa Pengguna Barang: Kepala unit kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan dan mengelola BMN dalam kendali mereka secara efektif (Pasal 1). Pejabat ini memastikan bahwa BMN digunakan sesuai dengan peraturan dan kebutuhan operasional yang relevan.
  • Pihak Lain: Pihak ketiga selain kementerian/lembaga atau pemerintah daerah yang diberi wewenang untuk mengoperasikan BMN (Pasal 1).

6. Prosedur Rinci untuk Pihak Ketiga yang Ingin Meminjam BMN

Gambaran Umum:

Pihak ketiga yang ingin meminjam BMN harus mengikuti prosedur terstruktur untuk memastikan transparansi dan pengelolaan yang tepat. Proses ini melibatkan tahap aplikasi, persetujuan, dan kepatuhan, masing-masing dengan persyaratan dan dokumentasi tertentu.

Proses Aplikasi:

  • Pengajuan Permohonan: Pihak ketiga harus mengajukan permohonan tertulis kepada Pengguna Barang yang relevan (Pasal 24).
    • Data yang Diperlukan:
      • Deskripsi BMN yang akan dipinjam.
      • Tujuan dan durasi peminjaman.
      • Detail pihak ketiga yang mengajukan BMN.
  • Dokumen Pendukung: Aplikasi harus mencakup:
    • Untuk BMN: Salinan dokumen kepemilikan dan perolehan (Pasal 11).
    • Untuk Pihak Ketiga: Surat niat atau perjanjian dari pihak ketiga yang menguraikan komitmen mereka untuk menggunakan BMN untuk tujuan dan durasi yang ditentukan (Pasal 24).

Proses Persetujuan:

  • Review oleh Pengguna Barang:
    • Review Awal: Pengguna Barang melakukan review awal untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran aplikasi (Pasal 13).
    • Pemeriksaan Kepatuhan: Verifikasi bahwa permohonan sesuai dengan tugas dan fungsi pihak yang mengajukan dan BMN (Pasal 13).
  • Rekomendasi kepada Pengelola Barang:
    • Surat Rekomendasi: Pengguna Barang mengirim surat rekomendasi kepada Pengelola Barang (Kemenkeu) untuk persetujuan akhir (Pasal 24).
    • Bukti Pendukung: Surat harus mencakup semua dokumen pendukung dan justifikasi untuk rekomendasi (Pasal 24).

Persetujuan Akhir oleh Pengelola Barang:

  • Review Komprehensif: Kemenkeu meninjau aplikasi, memastikan kepatuhan terhadap persyaratan peraturan (Pasal 13).
  • Pengeluaran Keputusan: Kemenkeu mengeluarkan keputusan tentang aplikasi, termasuk syarat dan ketentuan untuk peminjaman (Pasal 14).

Penggunaan dan Kepatuhan:

  • Penandatanganan Perjanjian: Setelah disetujui, perjanjian formal yang menguraikan syarat peminjaman, tanggung jawab, dan ketentuan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak (Pasal 24).
  • Pelaporan Berkala: Pihak yang meminjam harus memberikan laporan berkala tentang status dan penggunaan BMN kepada Pengguna Barang (Pasal 19).
  • Pengembalian BMN: Pada akhir periode peminjaman, BMN harus dikembalikan dalam kondisi yang disepakati. Setiap perubahan atau kerusakan harus dilaporkan dan diperbaiki (Pasal 19).

Tanggung Jawab Keuangan dan Pemeliharaan:

  • Biaya Pemeliharaan: Pihak yang meminjam biasanya bertanggung jawab atas pemeliharaan dan keamanan BMN selama periode peminjaman (Pasal 19).
  • Kompensasi Keuangan: Jika berlaku, pihak yang meminjam mungkin perlu memberikan kompensasi keuangan untuk penggunaan BMN (Pasal 20).

7. Jenis BMN

Jenis BMNDefinisiPenggunaanPersyaratan Dokumentasi
Tanah dan BangunanMencakup tanah dan bangunan yang dibangun di atasnyaDigunakan untuk fungsi pemerintah, disewakan kepada pihak ketiga, atau dialokasikan untuk proyek tertentuSertifikat kepemilikan, izin mendirikan bangunan
KendaraanMencakup kendaraan bermotor, pesawat, kapal, dan aset transportasi lainnyaDialokasikan kepada lembaga pemerintah untuk penggunaan resmi atau disewakan kepada pihak ketigaDokumen kepemilikan kendaraan, sertifikat registrasi
Peralatan dan MesinMencakup peralatan kantor, mesin industri, dan alat operasional lainnyaDigunakan untuk operasi harian lembaga pemerintah atau dipinjamkan kepada pihak ketiga untuk tujuan tertentuCatatan pembelian, log pemeliharaan
Aset Tidak BerwujudMencakup kekayaan intelektual, paten, merek dagang, dan perangkat lunakDimanfaatkan untuk operasi pemerintah, penelitian, dan proyek pengembanganRegistrasi kekayaan intelektual, perjanjian penggunaan
Persediaan dan PerlengkapanMencakup barang habis pakai seperti perlengkapan kantor, perlengkapan medis, dan bahan mentahDikelola untuk kebutuhan operasional lembaga pemerintahCatatan inventaris, log penggunaan
Instrumen KeuanganMencakup saham, obligasi, dan investasi keuangan lainnya yang dimiliki oleh pemerintahDikelola sebagai bagian dari aset keuangan pemerintahLaporan keuangan, catatan investasi
Aset Budaya dan SejarahMencakup artefak, karya seni, bangunan bersejarah, dan situsDilestarikan untuk warisan budaya, digunakan di museum, atau disewakan untuk acara tertentuCatatan pelestarian, registrasi warisan budaya

8. Pihak Ketiga yang Berhak Meminjam BMN

Kategori P

ihak Ketiga

DeskripsiContoh
Badan Usaha Milik NegaraPerusahaan yang dimiliki oleh pemerintahPT Pertamina, PT PLN, PT Telkom Indonesia
KoperasiOrganisasi berbasis anggota yang beroperasi untuk kepentingan bersamaKoperasi Unit Desa (KUD), Credit Unions
Organisasi InternasionalEntitas global yang terlibat dalam pembangunan, kemanusiaan, atau kegiatan internasional lainnyaPerserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Palang Merah Internasional
Lembaga PendidikanSekolah, universitas, dan entitas pendidikan lainnyaUniversitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung (ITB), Sekolah Menengah Atas (SMA)
Lembaga PenelitianOrganisasi yang fokus pada penelitian dan pengembanganLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
Organisasi Non-Pemerintah (LSM)Organisasi nirlaba yang bekerja untuk tujuan sosial, lingkungan, atau ekonomiWWF Indonesia, Yayasan Kusuma Buana
Lembaga KebudayaanEntitas yang didedikasikan untuk melestarikan dan mempromosikan budaya dan warisanMuseum, pusat kebudayaan, masyarakat sejarah
Entitas Sektor SwastaPerusahaan swasta yang terlibat dalam kegiatan yang selaras dengan kepentingan publik atau fungsi pemerintahPerusahaan yang terlibat dalam kemitraan publik-swasta, kontraktor untuk proyek pemerintah

9. Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Negara oleh Pengelola Barang

Proses penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Pengelola Barang sangat penting untuk memastikan pengelolaan dan akuntabilitas yang tepat. Prosedur ini adalah sebagai berikut:

Pengajuan Status Penggunaan:

  • Pengajuan: Entitas pengguna (Pengguna Barang) mengajukan permohonan resmi kepada Pengelola Barang (Kementerian Keuangan) untuk menetapkan status penggunaan BMN (Pasal 11).
    • Konten: Permohonan harus mencakup informasi rinci tentang BMN, termasuk deskripsi, kondisi saat ini, tujuan penggunaan, dan dokumentasi pendukung kepemilikan dan perolehan.

Verifikasi dan Penelitian:

  • Review Awal: Pengelola Barang melakukan review awal terhadap permohonan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran (Pasal 13).
    • Pemeriksaan Dokumentasi: Verifikasi dokumen kepemilikan, catatan perolehan, dan informasi relevan lainnya.
    • Inspeksi Lapangan: Jika perlu, Pengelola Barang dapat melakukan inspeksi lapangan untuk memverifikasi kondisi fisik dan lokasi BMN.

Proses Rekomendasi:

  • Review Internal: Pengelola Barang melakukan review internal menyeluruh, yang meliputi:
    • Penilaian: Mengevaluasi kebutuhan dan kesesuaian penggunaan BMN yang diusulkan.
    • Pemeriksaan Kepatuhan: Memastikan bahwa penggunaan yang diusulkan sesuai dengan undang-undang, peraturan, dan kebijakan yang relevan.
  • Evaluasi Komite: Komite yang ditunjuk dalam Pengelola Barang meninjau temuan dan memberikan rekomendasi untuk penetapan status (Pasal 13).

Persetujuan dan Pengeluaran:

  • Keputusan: Berdasarkan rekomendasi komite, Pengelola Barang membuat keputusan akhir tentang status penggunaan BMN (Pasal 14).
    • Persetujuan: Jika disetujui, Pengelola Barang mengeluarkan surat keputusan resmi (SK) yang menentukan status dan kondisi penggunaan BMN.
    • Penolakan: Jika ditolak, Pengelola Barang memberikan penjelasan rinci untuk penolakan dan mungkin menawarkan panduan untuk pengajuan ulang.

Pendaftaran dan Dokumentasi:

  • Pembaruan Inventaris: Status penggunaan BMN yang disetujui dicatat dalam sistem inventaris resmi yang dikelola oleh Pengelola Barang (Pasal 15).
    • Dokumentasi: Semua dokumen terkait, termasuk surat keputusan, aplikasi, dan bukti pendukung, diarsipkan untuk referensi dan audit di masa mendatang.

Pengawasan dan Kepatuhan:

  • Pelaporan Berkala: Entitas pengguna diwajibkan untuk mengirimkan laporan berkala tentang status dan penggunaan BMN kepada Pengelola Barang (Pasal 19).
    • Konten: Laporan harus mencakup pembaruan tentang kondisi BMN, kepatuhan terhadap kondisi penggunaan yang disetujui, dan setiap insiden atau masalah yang dihadapi.
  • Audit dan Inspeksi: Pengelola Barang dapat melakukan audit dan inspeksi berkala untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan dengan status penggunaan yang disetujui (Pasal 13).
    • Sanksi: Ketidakpatuhan dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk pencabutan status penggunaan dan penarikan BMN.

Kesimpulan dan Rekomendasi

  • Kesimpulan: PMK No. 40/2024 menyediakan kerangka kerja komprehensif untuk penetapan status penggunaan BMN, memastikan pengelolaan, akuntabilitas, dan kepatuhan yang tepat.
  • Rekomendasi: Entitas pengguna harus memastikan bahwa aplikasi mereka untuk status penggunaan BMN lengkap dan akurat, menjaga komunikasi reguler dengan Pengelola Barang, dan mematuhi ketat kondisi penggunaan yang disetujui.

Tabel Perbandingan: Peraturan Sebelumnya vs. Peraturan Saat Ini

AspekPeraturan Sebelumnya (PMK 246/PMK.06/2014)Peraturan Saat Ini (PMK 40/2024)
Ruang LingkupTerbatas pada penugasan dan perubahan awalKomprehensif, mencakup penggunaan pihak ketiga
Otoritas PersetujuanKementerian Keuangan sajaDidelegasikan ke Direktorat terkait
Persyaratan DokumentasiDokumen kepemilikan dasarRinci, termasuk bukti perolehan
Penggunaan Pihak KetigaKetentuan minimal

Pedoman dan pembatas

an yang luas

SanksiPenalti umumSanksi administratif spesifik

Pertimbangan Kerahasiaan dan Etika

  • Menjaga kerahasiaan: Tangani semua informasi terkait BMN dengan kerahasiaan yang ketat.
  • Mematuhi standar etika: Pastikan semua prosedur mematuhi standar etika dalam administrasi publik.

Memorandum ini menyediakan tinjauan komprehensif tentang PMK No. 40/2024, yang membahas perubahan regulasi utama dan implikasinya terhadap pengelolaan BMN. Analisis rinci ini bertujuan untuk membimbing profesional hukum dan administrasi dalam menavigasi dan mematuhi peraturan baru ini secara efektif.

Bilingual Regulation for the Subject

Link to ESDM Regulation below in blue

Link to ESDM Regulation below in blue (click)

Kepmen ESDM no. 9 -2024

Contact us should you have any further queries

via Whatsapp (call or chat), or email contact@andzaribrahim.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart
Scroll to Top