Main points of Decree No. Kep-00076/BEI/06-2024 (“Decree 76/2024”) issued by the Boards of Directors of the Indonesia Stock Exchange (“IDX”)

Main points of Decree No. Kep-00076/BEI/06-2024 (“Decree 76/2024”) issued by the Boards of Directors of the Indonesia Stock Exchange (“IDX”)

Poin Utama dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2024

Introduction

BEI Decree No. Kep-00076/BEI/06-2024 (“Decree 76/2024”) issued by the Boards of Directors of the Indonesia Stock Exchange (“IDX”) brings significant changes to Rule I-X on the Placement of Equity Securities Listings on the Special Monitoring Board (“Special Board”). This decree modifies the criteria for listing and removing companies from the Special Board, with a particular focus on the distribution of cash dividends.

Detailed Explanation of the Legal Issue

Legal Context and Framework:

The Special Monitoring Board oversees companies that do not meet specific performance criteria on the IDX. Decree 76/2024 updates Rule I-X, which was originally outlined in Decree No. Kep.00315/BEI/11-2023 (“Decree 315/2023”), now revoked.

Key legal references include:

  • Decree 76/2024 and Rule I-X
  • Decree 315/2023 (revoked)
  • Relevant sections of the Capital Market Law and IDX Regulations

The regulation focuses on two primary areas:

  1. Criteria for the Listing of Companies on the Special Board
  2. Removal from the Special Board
 
 
 

Criteria for the Listing of Companies on the Special Board

Companies listed on the Main Board, Development Board, Acceleration Board, and New Economy Board are placed on the Special Board if they meet criteria outlined in Rule I-X, updated by Decree 76/2024.

Comparison of Criteria:

CriteriaDecree 76/2024Decree 315/2023
Criteria A– Average share price less than Rp. 51.00 for three consecutive months.
– Low liquidity rate with less than Rp. 5 million in average daily transacted shares.
– Average transaction volume of less than 10,000 shares.
Average share price less than Rp. 51.00 for the previous six months.
Criteria BNon-compliance with Rule I-A or Rule I-V requirements, except when the minimum free float shares amount to at least 50 million shares and are higher than 5% of total listed shares.Similar, but without the exception regarding free float shares.
Criteria CLow levels of liquidity:
– Average daily share transaction value less than Rp. 5 million.
– Average daily transaction volume less than 10,000 shares during the previous three months.
Similar, but the time frame was the previous six months.

Exemptions:

Companies that have distributed cash dividends within the last 12 months before the effective date of board placement are exempt from Criteria A and Criteria C.

Evaluation Period Adjustments:

The evaluation period for Criteria A and Criteria C is now three-monthly, occurring every February, May, August, and November, instead of the previous six-monthly evaluations.

Removal from the Special Board

Adjusted Conditions for Removal:

ConditionDecree 76/2024Decree 315/2023
Price and Liquidity Requirements– No longer meet Criteria A.
– Distributed cash dividends as decided during a General Meeting of Shareholders (RUPS).
No longer meet Criteria A.
Requirements for Remaining Listed– No longer meet Criteria B.
– Must have Liquidity Provider Shares and be listed as Liquidity Provider Share Securities.
No longer meet Criteria B.
Low Liquidity Conditions– No longer meet Criteria C.
– Distributed cash dividends as decided during RUPS.
– Must have Liquidity Provider Shares and be listed as Liquidity Provider Share Securities.
No longer meet Criteria C.

Additional Provisions:

Companies whose trade has been temporarily suspended due to certain trading activities and placed on the Special Board for seven trading days will be removed from the Special Board. Previously, the removal timeframe was 30 calendar days.

 

Comment on Cash Dividends Exemption

The provision that exempts companies from Criteria A and Criteria C if they have distributed cash dividends within the last 12 months before the effective date of board placement introduces a notable flexibility in maintaining their listing status. This exemption aims to incentivize companies to distribute cash dividends, reflecting a level of financial health and shareholder value distribution. The underlying rationale can be summarized as follows:

  1. Shareholder Confidence: Regular cash dividend distribution indicates a company’s profitability and financial stability, enhancing investor confidence.
  2. Market Liquidity: Cash dividends can attract more investors, potentially increasing the liquidity and trading volume of the company’s shares.
  3. Financial Health Indicator: Companies capable of distributing cash dividends are often perceived as financially sound, mitigating concerns about their overall market performance.

 

 

 

Implications:

  • Short-Term Relief: Companies facing temporary performance issues can use cash dividends to meet regulatory standards and avoid being placed on the Special Board.
  • Incentive for Dividend Policies: Encourages listed companies to adopt regular dividend policies, which can lead to a more dynamic and attractive market environment.
  • Potential Misuse: There could be a risk of companies using dividend distribution strategically to bypass criteria without addressing underlying performance issues.

Overall, this exemption aligns with the IDX’s goal of maintaining market stability and encouraging good corporate governance practices.

Conclusion and Recommendations

The recent amendments under Decree 76/2024 introduce significant adjustments to the criteria for listing and removal from the Special Board, particularly focusing on liquidity and dividend distribution factors. The changes aim to improve the effectiveness of the Special Board and ensure better compliance with IDX regulations.

Next Steps:

  1. Review the new criteria and ensure compliance with the updated rules.
  2. Assess the impact of cash dividend distributions on board placement and removal.
  3. Monitor company performance in accordance with the revised three-monthly evaluation periods.
  4. Engage with legal and financial advisors to navigate these regulatory changes effectively.

For any further legal assistance or detailed analysis, please feel free to contact our office.

 

Pendahuluan

Keputusan No. Kep-00076/BEI/06-2024 (“Keputusan 76/2024”) yang dikeluarkan oleh Direksi Bursa Efek Indonesia (“BEI”) membawa perubahan signifikan pada Peraturan I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Ekuitas di Papan Pemantauan Khusus (“Papan Khusus”). Keputusan ini mengubah kriteria untuk pencatatan dan penghapusan perusahaan dari Papan Khusus, dengan fokus khusus pada distribusi dividen tunai.

Penjelasan Rinci Mengenai Masalah Hukum

Kerangka Hukum dan Konteks:

Papan Pemantauan Khusus mengawasi perusahaan yang tidak memenuhi kriteria kinerja tertentu di BEI. Keputusan 76/2024 memperbarui Peraturan I-X, yang awalnya diuraikan dalam Keputusan No. Kep.00315/BEI/11-2023 (“Keputusan 315/2023”), yang sekarang dicabut.

Referensi hukum utama meliputi:

  • Keputusan 76/2024 dan Peraturan I-X
  • Keputusan 315/2023 (dicabut)
  • Bagian-bagian relevan dari Undang-Undang Pasar Modal dan Peraturan BEI

Peraturan ini fokus pada dua area utama:

  1. Kriteria Pencatatan Perusahaan di Papan Khusus
  2. Penghapusan dari Papan Khusus

Kriteria Pencatatan Perusahaan di Papan Khusus

Perusahaan yang terdaftar di Papan Utama, Papan Pengembangan, Papan Percepatan, dan Papan Ekonomi Baru akan ditempatkan di Papan Khusus jika memenuhi kriteria yang diuraikan dalam Peraturan I-X, yang diperbarui oleh Keputusan 76/2024.

Perbandingan Kriteria:

KriteriaKeputusan 76/2024Keputusan 315/2023
Kriteria A– Harga saham rata-rata kurang dari Rp. 51,00 selama tiga bulan berturut-turut.
– Tingkat likuiditas rendah dengan transaksi rata-rata harian kurang dari Rp. 5 juta.
– Volume transaksi rata-rata kurang dari 10.000 saham.
Harga saham rata-rata kurang dari Rp. 51,00 selama enam bulan sebelumnya.
Kriteria BTidak mematuhi persyaratan Peraturan I-A atau I-V, kecuali jika jumlah minimum saham beredar bebas setidaknya 50 juta saham dan lebih tinggi dari 5% dari total saham terdaftar.Serupa, tetapi tanpa pengecualian terkait saham beredar bebas.
Kriteria CTingkat likuiditas rendah:
– Nilai transaksi saham harian rata-rata kurang dari Rp. 5 juta.
– Volume transaksi harian rata-rata kurang dari 10.000 saham selama tiga bulan sebelumnya.
Serupa, tetapi periode waktu adalah enam bulan sebelumnya.

Pengecualian:

Perusahaan yang telah mendistribusikan dividen tunai dalam 12 bulan terakhir sebelum tanggal efektif penempatan papan dikecualikan dari Kriteria A dan Kriteria C.

Penyusunan Ulang Periode Evaluasi:

Periode evaluasi untuk Kriteria A dan Kriteria C sekarang tiga bulanan, terjadi setiap Februari, Mei, Agustus, dan November, bukan evaluasi enam bulanan sebelumnya.

Penghapusan dari Papan Khusus

Penyesuaian Kondisi Penghapusan:

KondisiKeputusan 76/2024Keputusan 315/2023
Persyaratan Harga dan Likuiditas– Tidak lagi memenuhi Kriteria A.
– Mendistribusikan dividen tunai sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Tidak lagi memenuhi Kriteria A.
Persyaratan untuk Tetap Terdaftar– Tidak lagi memenuhi Kriteria B.
– Harus memiliki Saham Penyedia Likuiditas dan terdaftar sebagai Efek Saham Penyedia Likuiditas.
Tidak lagi memenuhi Kriteria B.
Kondisi Likuiditas Rendah– Tidak lagi memenuhi Kriteria C.
– Mendistribusikan dividen tunai sesuai keputusan RUPS.
– Harus memiliki Saham Penyedia Likuiditas dan terdaftar sebagai Efek Saham Penyedia Likuiditas.
Tidak lagi memenuhi Kriteria C.

Ketentuan Tambahan:

Perusahaan yang perdagangan sahamnya telah ditangguhkan sementara karena aktivitas perdagangan tertentu dan ditempatkan di Papan Khusus selama tujuh hari perdagangan akan dihapus dari Papan Khusus. Sebelumnya, jangka waktu penghapusan adalah 30 hari kalender.

Komentar tentang Pengecualian Dividen Tunai

Ketentuan yang mengecualikan perusahaan dari Kriteria A dan Kriteria C jika mereka telah mendistribusikan dividen tunai dalam 12 bulan terakhir sebelum tanggal efektif penempatan papan memperkenalkan fleksibilitas yang signifikan dalam mempertahankan status pencatatan mereka. Pengecualian ini bertujuan untuk mendorong perusahaan untuk mendistribusikan dividen tunai, mencerminkan tingkat kesehatan keuangan dan distribusi nilai pemegang saham. Rationale yang mendasari dapat diringkas sebagai berikut:

  1. Kepercayaan Pemegang Saham: Distribusi dividen tunai secara reguler menunjukkan profitabilitas dan stabilitas keuangan perusahaan, meningkatkan kepercayaan investor.
  2. Likuiditas Pasar: Dividen tunai dapat menarik lebih banyak investor, berpotensi meningkatkan likuiditas dan volume perdagangan saham perusahaan.
  3. Indikator Kesehatan Keuangan: Perusahaan yang mampu mendistribusikan dividen tunai sering kali dianggap sehat secara finansial, mengurangi kekhawatiran tentang kinerja pasar keseluruhan mereka.

Implikasi:

  • Bantuan Jangka Pendek: Perusahaan yang menghadapi masalah kinerja sementara dapat menggunakan dividen tunai untuk memenuhi standar regulasi dan menghindari penempatan di Papan Khusus.
  • Insentif untuk Kebijakan Dividen: Mendorong perusahaan yang terdaftar untuk mengadopsi kebijakan dividen reguler, yang dapat mengarah pada lingkungan pasar yang lebih dinamis dan menarik.
  • Penyalahgunaan Potensial: Ada risiko perusahaan menggunakan distribusi dividen secara strategis untuk menghindari kriteria tanpa mengatasi masalah kinerja yang

    mendasar.

Secara keseluruhan, pengecualian ini sejalan dengan tujuan BEI untuk menjaga stabilitas pasar dan mendorong praktik tata kelola perusahaan yang baik.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Amandemen terbaru di bawah Keputusan 76/2024 memperkenalkan penyesuaian signifikan terhadap kriteria untuk pencatatan dan penghapusan dari Papan Khusus, dengan fokus khusus pada faktor likuiditas dan distribusi dividen. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas Papan Khusus dan memastikan kepatuhan yang lebih baik dengan peraturan BEI.

Langkah Selanjutnya:

  1. Tinjau kriteria baru dan pastikan kepatuhan dengan aturan yang diperbarui.
  2. Nilai dampak distribusi dividen tunai pada penempatan dan penghapusan papan.
  3. Monitor kinerja perusahaan sesuai dengan periode evaluasi tiga bulanan yang telah direvisi.
  4. Libatkan penasihat hukum dan keuangan untuk menavigasi perubahan regulasi ini secara efektif.

Untuk bantuan hukum lebih lanjut atau analisis rinci, silakan hubungi kantor kami.

 

Bilingual Regulation for the Subject

Link to ESDM Regulation below in blue

Link to ESDM Regulation below in blue (click)

Kepmen ESDM no. 9 -2024

Contact us should you have any further queries

via Whatsapp (call or chat), or email contact@andzaribrahim.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart