Main points of Ministry of Energy of Indonesia Decree No.9.K/MG.01/MEM.M/2024
Poin Utama dari Keputusan Menteri ESDM No 9.K/MG.01/MEM.M/2024
Legal Principles and Statutes:
- Law No. 22 of 2001 concerning Oil and Gas, as amended by Law No. 6 of 2023 on the Job Creation Law (Article 1).
- Government Regulation No. 35 of 2004 on Upstream Oil and Gas Business Activities, as amended by Government Regulation No. 55 of 2009 (Article 2).
- Government Regulation No. 23 of 2015 on Joint Management of Oil and Gas Resources in Aceh (Article 3).
- Presidential Regulation No. 9 of 2013 on the Implementation of Upstream Oil and Gas Business Activities, as amended by Presidential Regulation No. 36 of 2018 (Article 4).
- Ministerial Regulation No. 38 of 2015 on the Acceleration of Unconventional Oil and Gas Exploitation (Article 6).
- Ministerial Regulation No. 8 of 2017 on Gross Split Production Sharing Contracts, as amended by Ministerial Regulation No. 12 of 2020 (Article 7).
- Ministerial Regulation No. 7 of 2019 on Oil and Gas Data Management, as amended by Ministerial Regulation No. 1 of 2022 (Article 8).
Defined Terms:
Term | Definition | Reference |
---|---|---|
Minyak Bumi | Natural hydrocarbon that is in liquid or solid phase under atmospheric pressure and temperature conditions, including asphalt, mineral wax or ozokerite, and bitumen. | (Page 5) |
Gas Bumi | Natural hydrocarbon in gas phase under atmospheric pressure and temperature conditions, obtained from oil and gas extraction processes. | (Page 5) |
Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional | Oil and gas trapped in fine-grained, low-permeability reservoir rocks that can be economically produced through horizontal drilling and hydraulic fracturing techniques. Examples include shale oil, shale gas, tight sand oil, tight sand gas, coalbed methane, and methane hydrate. | (Page 5-6) |
Wilayah Kerja | Specific area within Indonesian mining jurisdiction designated for exploration and exploitation activities. | (Page 6) |
Eksplorasi | Activities aimed at obtaining geological information to find and estimate oil and gas reserves in a designated work area. | (Page 6) |
Eksploitasi | Series of activities aimed at producing oil and gas from a designated work area, including drilling, construction of transportation, storage, and processing facilities, and other supporting activities. | (Page 6) |
Kontrak Kerja Sama | Production sharing contract or other forms of cooperation contracts in exploration and exploitation activities that benefit the state and are used for the greatest prosperity of the people. | (Page 6) |
Kontrak Bagi Hasil | A form of Kontrak Kerja Sama in exploration and exploitation activities based on the principle of production sharing. | (Page 6) |
Kontrak Bagi Hasil Gross Split | A type of Kontrak Bagi Hasil in upstream oil and gas business based on gross production sharing without cost recovery mechanism. | (Page 6) |
Kontraktor | Business entity or permanent establishment assigned to conduct exploration and exploitation in a work area based on a Kontrak Kerja Sama with SKK Migas or BPMA. | (Page 6) |
SKK Migas | Special Task Force for Upstream Oil and Gas Business Activities, managing upstream oil and gas business activities under the Minister’s guidance. | (Page 6) |
BPMA | Aceh Oil and Gas Management Agency, managing and controlling joint upstream oil and gas business activities in Aceh. | (Page 6-7) |
Tim Percepatan | Acceleration Team established for accelerating the exploitation of unconventional oil and gas. | (Page 7) |
Studi Potensi | Studies conducted by conventional oil and gas contractors to assess the potential for unconventional oil and gas exploitation in their work areas. | (Page 7) |
Komitmen Pasti | Work plan stated in the Kontrak Kerja Sama, which the contractor is committed and obligated to fulfill. | (Page 7) |
Komitmen Kerja Pasti | Investment made by the contractor to increase reserves and/or production within the first five years through exploration and exploitation activities. | (Page 7) |
Comparison Table: Previous vs. Current Regulation
Aspect | Previous Regulation | Current Regulation (No. 9.K/MG.01/MEM.M/2024) |
---|---|---|
Scope | General guidelines for unconventional oil and gas exploitation | Detailed procedures for accelerating unconventional oil and gas exploitation |
Technical Considerations | Not explicitly defined | Clearly defined with specific requirements and procedures |
Verification Reports | Not detailed | Detailed requirements and procedures for obtaining and utilizing verification reports |
Application Process | General guidelines | Specific step-by-step process including required documents and online submission |
Procedures for Permits and/or Licenses
Types of Permits and Licenses:- Technical Considerations:
- Issued by the Minister of Energy and Mineral Resources or delegated authority.
- Valid for one calendar year. (Page 8)
- Exploitation Approval:
- Issued based on technical considerations. (Page 12)
- Ministry of Energy and Mineral Resources.
- SKK Migas and BPMA. (Page 4)
Step-by-Step Process for Application:
Step | Description | Reference |
---|---|---|
1. Submission | Applications for technical considerations are submitted through designated systems, including required documentation. | (Page 12) |
2. Verification | Verification of completeness and accuracy of data and documents. Field inspections may be conducted. | (Page 12) |
3. Issuance | Issuance of technical considerations within 5 working days if all requirements are met. Approved considerations are forwarded for exploitation approval application. | (Page 12) |
4. Apply for Exploitation Approval | Use the technical considerations to apply for exploitation approval. | (Page 13) |
Criteria for Eligibility:
- Detailed documentation of potential and plans for exploitation.
- Compliance with specified requirements. (Page 12)
Timeline for Processing:
The timeline for processing technical considerations is not specified in the document.Fees and Costs:
The document does not specify any fees or costs associated with the application process.Additional Considerations
To ensure compliance and avoid pitfalls:- Ensure all data and documentation are accurate and complete.
- Maintain clear records of all activities.
- Regularly review updates to relevant regulations. (Page 17)
Potential Defenses:
- Thorough documentation and evidence of compliance efforts are essential if faced with sanctions.
- Seek legal counsel for navigating disputes or penalties. (Page 17)
Risks and Pitfalls:
- Misreporting or incomplete data can lead to delays or penalties.
- Non-compliance with regulations may result in severe sanctions. (Page 17)
Procedural Guidance
Step-by-Step Guide:Step | Description | Reference |
---|---|---|
1. Prepare Documentation | Gather all required data and documents, including potential and plans for exploitation. | (Page 12) |
2. Submit Application | Apply for technical considerations, ensuring all forms and documents are accurately completed. | (Page 12) |
3. Verification and Inspection | Cooperate with inspections and provide additional information if requested. | (Page 12) |
4. Receive Technical Considerations | Approved technical considerations will be issued and forwarded for further application. | (Page 12) |
5. Apply for Exploitation Approval | Use the technical considerations to apply for exploitation approval. | (Page 13) |
6. Maintain Compliance | Ensure all activities comply with regulations and maintain records for verifications. | (Page 17) |
Implementation Context
The regulation mandates the establishment of an Acceleration Team (Tim Percepatan) for accelerating the exploitation of unconventional oil and gas. This team is responsible for overseeing and facilitating the implementation of the guidelines outlined in the regulation. The team will:- Coordinate with SKK Migas and BPMA to ensure that all procedures are followed correctly.
- Assist contractors in complying with the technical requirements and documentation.
- Monitor the progress of exploration and exploitation activities to ensure timely completion.
Conclusion and Next Steps
Summary: The regulation establishes a detailed framework for accelerating the exploitation of unconventional oil and gas resources in Indonesia. Compliance with all procedural requirements is crucial to ensure smooth operations. The establishment of the Acceleration Team and the emphasis on potential studies and definite commitments are key aspects of the implementation process. (Page 3) Recommended Actions:- Review and Understand Regulations: Thoroughly review the regulation and ensure understanding of all requirements. (Page 2)
- Prepare Detailed Applications: Collect and prepare all necessary documentation in advance. (Page 12)
- Monitor Compliance: Regularly review activities to ensure ongoing compliance with regulations. (Page 17)
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, nomor 9.K/MG.01/MEM.M/2024. Dokumen ini menjabarkan pedoman untuk mempercepat eksploitasi minyak dan gas non-konvensional. Tujuan utamanya adalah untuk mempercepat kegiatan yang berkaitan dengan eksploitasi sumber daya minyak dan gas non-konvensional.
Prinsip dan Undang-Undang yang Berlaku:
- Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Pasal 1).
- Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2009 (Pasal 2).
- Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Minyak dan Gas Bumi di Aceh (Pasal 3).
- Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36 Tahun 2018 (Pasal 4).
- Peraturan Menteri No. 38 Tahun 2015 tentang Percepatan Eksploitasi Minyak dan Gas Non-Konvensional (Pasal 6).
- Peraturan Menteri No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 12 Tahun 2020 (Pasal 7).
- Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Minyak dan Gas, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri No. 1 Tahun 2022 (Pasal 8).
Peraturan ini berlaku mulai tanggal 15 Januari 2024 (Halaman 3). Peraturan ini mencabut atau menggantikan ketentuan yang bertentangan dalam peraturan sebelumnya.
Istilah yang Didefinisikan:
Istilah | Definisi | Referensi |
---|---|---|
Minyak Bumi | Hidrokarbon alami yang berada dalam fase cair atau padat pada kondisi tekanan dan suhu atmosfer, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen. | (Halaman 5) |
Gas Bumi | Hidrokarbon alami dalam fase gas pada kondisi tekanan dan suhu atmosfer, diperoleh dari proses ekstraksi minyak dan gas. | (Halaman 5) |
Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional | Minyak dan gas yang terperangkap dalam batuan reservoir berbutir halus dan berpermeabilitas rendah yang dapat diproduksi secara ekonomis melalui teknik pengeboran horizontal dan fraktur hidraulik. Contohnya termasuk shale oil, shale gas, tight sand oil, tight sand gas, coalbed methane, dan methane hydrate. | (Halaman 5-6) |
Wilayah Kerja | Area tertentu dalam yurisdiksi pertambangan Indonesia yang ditetapkan untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. | (Halaman 6) |
Eksplorasi | Kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh informasi geologi untuk menemukan dan memperkirakan cadangan minyak dan gas di wilayah kerja yang ditetapkan. | (Halaman 6) |
Eksploitasi | Serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas dari wilayah kerja yang ditetapkan, termasuk pengeboran, pembangunan fasilitas transportasi, penyimpanan, dan pengolahan, serta kegiatan pendukung lainnya. | (Halaman 6) |
Kontrak Kerja Sama | Kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lainnya dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi yang menguntungkan negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | (Halaman 6) |
Kontrak Bagi Hasil | Suatu bentuk Kontrak Kerja Sama dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi berdasarkan prinsip bagi hasil produksi. | (Halaman 6) |
Kontrak Bagi Hasil Gross Split | Suatu jenis Kontrak Bagi Hasil dalam usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan bagi hasil produksi bruto tanpa mekanisme pemulihan biaya. | (Halaman 6) |
Kontraktor | Badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditugaskan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan SKK Migas atau BPMA. | (Halaman 6) |
SKK Migas | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, yang mengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di bawah arahan Menteri. | (Halaman 6) |
BPMA | Badan Pengelola Migas Aceh, yang mengelola dan mengendalikan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi bersama di Aceh. | (Halaman 6-7) |
Tim Percepatan | Tim Percepatan yang dibentuk untuk mempercepat eksploitasi minyak dan gas non-konvensional. | (Halaman 7) |
Studi Potensi | Studi yang dilakukan oleh kontraktor minyak dan gas konvensional untuk menilai potensi eksploitasi minyak dan gas non-konvensional di wilayah kerja mereka. | (Halaman 7) |
Komitmen Pasti | Rencana kerja yang dinyatakan dalam Kontrak Kerja Sama, yang harus dipenuhi oleh kontraktor. | (Halaman 7) |
Komitmen Kerja Pasti | Investasi yang dilakukan oleh kontraktor untuk meningkatkan cadangan dan/atau produksi dalam lima tahun pertama melalui kegiatan eksplorasi dan eksploitasi. | (Halaman 7) |
Tabel Perbandingan: Regulasi Sebelumnya vs. Regulasi Saat Ini
Aspek | Regulasi Sebelumnya | Regulasi Saat Ini (No. 9.K/MG.01/MEM.M/2024) |
---|---|---|
Lingkup | Panduan umum untuk eksploitasi minyak dan gas non-konvensional | Prosedur terperinci untuk mempercepat eksploitasi minyak dan gas non-konvensional |
Pertimbangan Teknis | Tidak didefinisikan secara eksplisit | Jelas didefinisikan dengan persyaratan dan prosedur yang spesifik |
Laporan Verifikasi | Tidak terperinci | Persyaratan dan prosedur terperinci untuk memperoleh dan memanfaatkan laporan verifikasi |
Proses Aplikasi | Panduan umum | Proses langkah demi langkah yang spesifik termasuk dokumen yang diperlukan dan pengajuan online |
Prosedur untuk Izin dan/atau Lisensi
Jenis Izin dan Lisensi:
- Pertimbangan Teknis:
- Dikeluarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau otoritas yang didelegasikan.
- Berlaku untuk satu tahun kalender. (Halaman 8)
- Persetujuan Eksploitasi:
- Dikeluarkan berdasarkan pertimbangan teknis. (Halaman 12)
Badan atau Lembaga yang Berwenang:
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
- SKK Migas dan BPMA. (Halaman 4)
Proses Langkah demi Langkah untuk Aplikasi:
Langkah | Deskripsi | Referensi |
---|---|---|
1. Pengajuan | Aplikasi untuk pertimbangan teknis diajukan melalui sistem yang ditunjuk, termasuk dokumen yang diperlukan. | (Halaman 12) |
2. Verifikasi | Verifikasi kelengkapan dan keakuratan data dan dokumen. Inspeksi lapangan dapat dilakukan. | (Halaman 12) |
3. Penerbitan | Penerbitan pertimbangan teknis dalam waktu 5 hari kerja jika semua persyaratan terpenuhi. Pertimbangan yang disetujui diteruskan untuk aplikasi persetujuan eksploitasi. | (Halaman 12) |
4. Mengajukan Persetujuan Eksploitasi | Gunakan pertimbangan teknis untuk mengajukan persetujuan eksploitasi. | (Halaman 13) |
Kriteria Kelayakan:
- Dokumentasi rinci tentang potensi dan rencana untuk eksploitasi.
- Kepatuhan dengan persyaratan yang ditentukan. (Halaman 12)
Waktu Proses:
Waktu proses untuk pertimbangan teknis tidak disebutkan dalam dokumen.
Biaya:
Dokumen tidak menyebutkan biaya atau biaya yang terkait dengan proses aplikasi.
Pertimbangan Tambahan
Untuk memastikan kepatuhan dan menghindari masalah:
- Pastikan semua data dan dokumentasi akurat dan lengkap.
- Simpan catatan jelas dari semua kegiatan.
- Secara berkala tinjau pembaruan peraturan yang relevan. (Halaman 17)
Pembelaan Potensial:
- Dokumentasi dan bukti kepatuhan yang rinci sangat penting jika menghadapi sanksi.
- Carilah nasihat hukum untuk menavigasi sengketa atau sanksi. (Halaman 17)
Risiko dan Masalah:
- Pelaporan yang salah atau data yang tidak lengkap dapat menyebabkan penundaan atau sanksi.
- Ketidakpatuhan terhadap peraturan dapat mengakibatkan sanksi berat. (Halaman 17)
Panduan Prosedural
Panduan Langkah demi Langkah:
Langkah | Deskripsi | Referensi |
---|---|---|
1. Mempersiapkan Dokumentasi | Kumpulkan semua data dan dokumen yang diperlukan, termasuk potensi dan rencana untuk eksploitasi. | (Halaman 12) |
2. Mengajukan Aplikasi | Ajukan pertimbangan teknis, pastikan semua formulir dan dokumen lengkap. | (Halaman 12) |
3. Verifikasi dan Inspeksi | Kooperatif dengan inspeksi dan berikan informasi tambahan jika diminta. | (Halaman 12) |
4. Menerima Pertimbangan Teknis | Pertimbangan teknis yang disetujui akan diterbitkan dan diteruskan untuk aplikasi lebih lanjut. | (Halaman 12) |
5. Mengajukan Persetujuan Eksploitasi | Gunakan pertimbangan teknis untuk mengajukan persetujuan eksploitasi. | (Halaman 13) |
6. Memastikan Kepatuhan | Pastikan semua kegiatan mematuhi peraturan dan menyimpan catatan untuk verifikasi. | (Halaman 17) |
Konsep Implementasi
Peraturan ini mewajibkan pembentukan Tim Percepatan untuk mempercepat eksploitasi minyak dan gas non-konvensional. Tim ini bertanggung jawab untuk mengawasi dan memfasilitasi implementasi pedoman yang diuraikan dalam peraturan. Tim ini akan:
- Berkoordinasi dengan SKK Migas dan BPMA untuk memastikan semua prosedur diikuti dengan benar.
- Membantu kontraktor dalam mematuhi persyaratan teknis dan dokumentasi.
- Memantau kemajuan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi untuk memastikan penyelesaian tepat waktu.
Studi Potensi yang dilakukan oleh kontraktor memainkan peran penting dalam mengidentifikasi sumber daya minyak dan gas non-konvensional yang layak. Studi ini harus didokumentasikan secara menyeluruh dan diserahkan sebagai bagian dari aplikasi untuk pertimbangan teknis.
Peraturan ini menekankan pentingnya Komitmen Pasti dan Komitmen Kerja Pasti untuk memastikan bahwa kontraktor berkomitmen untuk berinvestasi dalam dan mengembangkan sumber daya minyak dan gas non-konvensional. Komitmen ini harus diuraikan dengan jelas dalam Kontrak Kerja Sama dan dipatuhi sepanjang proses eksploitasi.
Kesimpulan dan Langkah Selanjutnya
Ringk
asan:
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja yang terperinci untuk mempercepat eksploitasi sumber daya minyak dan gas non-konvensional di Indonesia. Kepatuhan terhadap semua persyaratan prosedural sangat penting untuk memastikan kelancaran operasi. Pembentukan Tim Percepatan dan penekanan pada studi potensi dan komitmen pasti adalah aspek kunci dari proses implementasi. (Halaman 3)
Tindakan yang Direkomendasikan:
- Meninjau dan Memahami Peraturan: Tinjau secara menyeluruh peraturan dan pastikan pemahaman terhadap semua persyaratan. (Halaman 2)
- Mempersiapkan Aplikasi secara Rinci: Kumpulkan dan persiapkan semua dokumentasi yang diperlukan sebelumnya. (Halaman 12)
- Memantau Kepatuhan: Secara berkala tinjau kegiatan untuk memastikan kepatuhan yang berkelanjutan dengan peraturan. (Halaman 17)
Dengan mengikuti panduan ini, pelaku usaha dapat menavigasi proses eksploitasi secara efektif sambil mempertahankan kepatuhan terhadap peraturan Indonesia.
Bilingual Regulation for the Subject
-
Bilingual Regulation
Peraturan OJK No. 44 tahun 2024 – Bilingual – Indonesia-English Version – Rahasia Bank
Rp400,000.00Original price was: Rp400,000.00.Rp100,000.00Current price is: Rp100,000.00.
Link to ESDM Regulation below in blue (click)
Kepmen ESDM no. 9 -2024Contact us should you have any further queries
via Whatsapp (call or chat), or email contact@andzaribrahim.com
