The (further explanation) of the Implementation Provisions of the 10% Participating Interest Transfer

The (further explanation) of the Implementation Provisions of the 10% Participating Interest Transfer

Penjelasan (lebih lanjut) atas penerapan ketentuan Pengalihan 10% Participating Interest

Refers to the previous post (https://andzaribrahim.com/2018/09/27/the-obligation-to-propose-10-of-participating-interest-to-regional-owned-enterprises/.

On 7 September 2022, The Ministry of Energy and Mineral Resources has issued Decree No. 223.K/MG.01/MEM.M/2022 of 2022 on the Implementation of Provisions for the Offering of 10% Participating Interests (“10% PI) in Regionally Owned Enterprises Within Oil-and-Gas Working Areas (“MEMR Decree 223/2022”).

For clarity, the obligation of transferring the 10%PI has been implemented by PSC Contractor’s as it is one of the obligations under its contract and the following regulations which implying the express obligation to transfer the 10% PI:

– Article 34 of the Government Regulation No 35 of 2004 as last amended by Government Regulation No. 55 of 2009 on Upstream Oil and Gas Business;

– (often mentioned) under the PSC contract signed after 2004;

– Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 37 of 2016 on the provisions for the offer of 10 % (ten percent) participating interest in oil and gas working area;

– SKK Migas Work Guidelines No 057 of 2018 on Cooperation Contract Administration Chapter VI.

Merujuk pada postingan sebelumnya (https://andzaribrahim.com/2018/09/27/the-obligation-to-propose-10-of-participating-interest-to-regional-owned-enterprises/.

Pada tanggal 7 September 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan Keputusan No. 223.K/MG.01/MEM.M/2022 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (“PI 10%" ) pada Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah Kerja Migas ("Kepmen ESDM 223/2022").

Untuk kejelasan, kewajiban pengalihan PI 10% yang telah dilaksanakan oleh Kontraktor KKS merupakan salah satu kewajiban dalam kontraknya dan peraturan berikut yang menyatakan secara tegas untuk pengalihan PI 10%:

– Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2009 tentang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;

– (sering disebutkan) di dalam kontrak PSC yang ditandatangani setelah tahun 2004;

– Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% (sepuluh persen) di Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi;

– Pedoman Tata Kerja SKK Migas No 057 Tahun 2018 tentang Penatausahaan Kontrak Kerjasama Bab VI.

With reference to the above said regulations, MEMR Decree further stipulates certain issues which were originally addressed under MEMR Regulation 37/2006, and the said issues shall be used as reference for SKK Migas, BPMA, local government and the PSC Contractors for the 10% PI Transfer.

The main issues which addressed under the new MEMR Decree 223/2022 are as follows:

1. the criteria for the regional government companies that can be involved in 10% PI Transfer.

2. provisions of additional time upon the preparation and the appointment of the BUMD (Regional Owned Enterprises);

a. if the preparation and appointment of the BUMD have passed 1 (one) year since the receipt of SKK migas/BPMA Letter to the governor, it has an extension of 60 (sixty) days preparation and appointment time since this decree is issued;

b. In the event that the governor have not yet appoint BUMD and completes the documents due to non administrative issues, it can request for an extension time of 60 (sixty) days.

c. for the timeline as referred to letter (a) and (b) above, the Governor can request for an extension time to SKK Migas/BPMA, for 1 (one) time extension of maximum 60 (sixty) days calendar to complete the documents.

d. in the event that the governor cannot complete the timeline provided in the above, then the 10% PI Transfer to BUMD is closed.

3.  Additional provisions for 10% PI Transfer with regards to the working area which located at distances of over 12 nautical miles from shore (see art 17 MEMR Regulation No. 37/2016).

4. Provisions of 10% PI Transfer under a cooperation contract which has not been implemented (before the promulgated of MEMR regulation No. 37/2016) to Contractor which :

a. have received the approval for POD I before the MEMR Regulation No. 37/2016; or

b. which the extension of the cooperation contract have been effective before the MEMR Regulation No. 37/2016, where under its cooperation contract has been stipulated regarding the 10% PI Transfer and has not yet conduct an offering to BUMD, the following provisions shall be effective:

a. Contractor shall offer the 10% PI with point forward concept to BUMD in accordance with the MEMR Regulation No. 37/2016 no later than 60 (sixty) days since this MEMR Decree is promulgated.

b. In the event that Contractor experiencing an economic decline due to 10% PI transfer, thus Contractor may submit an amendment of terms under the cooperation contract trough SKK Migas/BPMA no later than 60 (sixty) days after this MEMR Decree is promulgated.

c. the revisions of terms under the cooperation contract is submitted with the evaluation of 10% PI transfer to the economics and a suggestion of revisions to maintain the contractor economics so that it has the same conditions before the 10% PI transfer.

d. after the Minister decree with regards to the revision of terms under the cooperation contract as stipulated under point B, Contractor shall offer 10% PI to the BUMD in accordance with MEMR Regulation No. 37/2016 within 60 (sixty) days after the date of the letter of delivery of SKK Migas to the Contractor upon the Minister’s decision.

e.  If within the timeline as referred to in letter a or d, Contractor does not conduct the obligation of 10% PI transfer, SKK Migas or BPMA shall provide a recommendation with regards to the revisions of terms under the cooperation contract in which will be set out by the Minister.

5. for Cooperation Contract in which not obliged to conduct the 10% PI:

a. the existing Cooperation Contract which does not regulates on 10% PI before MEMR Regulation No. 37/2006, still in effect until the expiration terms of the said cooperation contract.

b. for Contractor which has conduct 10% PI transfer offer to BUMD before the issuance of this MEMR Decree, but the BUMD have provide a rejection in a written forms, the 10% PI to BUMD is declared closed.

6. Unfinished Data Access Process and Deadline for Submission of Requests for Transfer of 10% PI For Requests That Have Not Been Submitted (Article 9 paragraph (4) and paragraph (5), Article 14, and Article 15 MEMR Regulation No 37/2016).

a. Regarding the data access (opening) process that has not been completed after the expiration of a period of 180 (one hundred and eighty) calendar days since the submission of the statement of interest and ability, so that the parties can resolve the data access (open) problem within a period of 60 (sixty) calendar days from the enactment of this MEMR Decree.

b. For the transfer process of the 10% PI (farm in farm out) which has not yet been submitted for an submissions, so that the Contractor completes the 10% PI transfer agreement made before a notary along with other supporting documents (for an Operational Agreement/JOA completed by the Parties after approval of the 10% PI transfer by the Minister ) and submit a request for the transfer of the 10% PI to the Minister through SKK Migas or BPMA within a maximum period of 60 (sixty) calendar days from the enactment of this MEMR Decree. Excluded from the provisions of point 6 letter a, Contractors who have submitted a 10% PI offer based on a statement letter of willingness to offer a 10% PI to BUMDs will continue the process and the provisions in this point 6 will apply.

7. Supervision and Offers Control or 10% PI Implementation (Article 7, Article 8, Article 9, Article 10, Article 11, and Article 15 Permen of ESDM No 37/2016)

a. SKK Migas or BPMA supervises and controls the offer or implementation of the 10% PI.

b. In the event that based on the supervision and control as referred to in number 1 there are conditions that affect the continuation of operations in the Work Area, among others:

1) POD revision;

2) proposed improvements to the terms of the Cooperation Contract due to the implementation of the 10% PI offer;

3) proposal to terminate the Cooperation Contract; and/or

4) unitization proposal,

SKK Migas or BPMA may delay the 10% PI process after receiving a written request from the Contractor and report to the Minister.

c. The postponement as referred to in letter b is carried out until there is a Government decision on the POD revision, a proposal to improve the Cooperation Contract provisions due to the implementation of the 10% PI offer, a Cooperation Contract termination proposal, and/or the said unitization proposal.

d. In the event that based on the supervision and control as referred to in letter a, it is found that there are parties that hinder the data access (opening) process or the request for the transfer of the 10% PI as referred to in point 6 letter a and letter b, SKK Migas or BPMA provide recommendations to the Minister in the form of proposals remedial action or sanction.

 

Merujuk pada peraturan tersebut di atas, Keputusan Menteri lebih lanjut mengatur hal-hal tertentu yang pada awalnya diatur dalam Peraturan ESDM 37/2006, dan hal tersebut akan dijadikan acuan bagi SKK Migas, BPMA, Pemda dan Kontraktor KKS untuk pengalihan 10% PI.

Isu-isu utama yang dibahas di bawah Keputusan ESDM 223/2022 yang baru adalah sebagai berikut:

1. kriteria perusahaan daerah yang dapat diikutsertakan dalam Transfer PI 10%.

2. ketentuan penambahan waktu persiapan dan penunjukan BUMD;

a. apabila penyusunan dan penunjukan BUMD telah lewat 1 (satu) tahun sejak diterimanya Surat SKK migas/BPMA kepada gubernur, maka terdapat perpanjangan waktu persiapan dan penunjukan selama 60 (enam puluh) hari sejak dikeluarkannya keputusan ini;

b. Dalam hal gubernur belum menunjuk BUMD dan melengkapi dokumen karena masalah non administratif, dapat meminta perpanjangan waktu selama 60 (enam puluh) hari.

c. untuk jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b) di atas, Gubernur dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada SKK Migas/BPMA, untuk 1 (satu) kali perpanjangan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender untuk kelengkapan dokumen.

d. dalam hal Gubernur tidak dapat memenuhi batas waktu sebagaimana tersebut di atas, maka Transfer PI 10% ke BUMD ditutup.

3. Ketentuan tambahan untuk Transfer PI 10% berkaitan dengan wilayah kerja yang terletak pada jarak lebih dari 12 mil laut dari pantai (lihat pasal 17 Peraturan ESDM No. 37/2016).

4. Ketentuan Transfer PI 10% dalam kontrak kerjasama yang belum dilaksanakan (sebelum diundangkan Permen ESDM No. 37/2016) kepada Kontraktor yang :

a. telah mendapat persetujuan POD I sebelum Peraturan ESDM No. 37 Tahun 2016; atau

b. yang perpanjangan kontrak kerjasamanya telah berlaku sebelum Peraturan ESDM No. 37/2016, apabila dalam kontrak kerjasamanya telah ditetapkan mengenai Pengalihan PI 10% dan belum melakukan penawaran kepada BUMD, berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Kontraktor harus menawarkan PI 10% dengan konsep point forward kepada BUMD sesuai Peraturan ESDM No. 37 Tahun 2016 paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Keputusan ESDM ini diundangkan.

b. Dalam hal Kontraktor mengalami penurunan ekonomi akibat pengalihan PI 10%, maka Kontraktor dapat mengajukan perubahan ketentuan kontrak kerjasama melalui SKK Migas/BPMA paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah Keputusan ESDM ini diundangkan.

c. revisi ketentuan kontrak kerjasama disampaikan dengan evaluasi transfer PI 10% ke keekonomian dan usulan revisi untuk menjaga keekonomian kontraktor agar memiliki kondisi yang sama sebelum transfer PI 10%.

d. setelah keputusan Menteri mengenai perubahan ketentuan kontrak kerjasama sebagaimana diatur dalam butir B, Kontraktor harus menawarkan PI 10% kepada BUMD sesuai dengan Peraturan ESDM No. 37/2016 dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah tanggal surat penyerahan SKK Migas kepada Kontraktor berdasarkan keputusan Menteri.

e. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau d, Kontraktor tidak melaksanakan kewajiban pengalihan PI 10%, SKK Migas atau BPMA akan memberikan rekomendasi mengenai perubahan ketentuan dalam kontrak kerjasama yang akan ditetapkan oleh Menteri.

5. untuk Kontrak Kerjasama yang tidak diwajibkan melakukan PI 10%:

a. Kontrak Kerjasama yang ada yang tidak mengatur tentang PI 10% sebelum Peraturan ESDM No. 37 Tahun 2006, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak kerjasama tersebut.

b. bagi Kontraktor yang telah melakukan penawaran pengalihan PI 10% kepada BUMD sebelum diterbitkannya Keputusan ESDM ini, namun BUMD telah memberikan penolakan secara tertulis, maka PI 10% kepada BUMD dinyatakan ditutup.

6. Proses Akses Data Belum Selesai dan Batas Waktu Pengajuan Permohonan Transfer PI 10% Untuk Permohonan Yang Belum Diajukan (Pasal 9 ayat (4) dan ayat (5), Pasal 14, dan Pasal 15 Permen ESDM No 37 Tahun 2016 ).

a. Mengenai proses (pembukaan) akses data yang belum selesai setelah lewat waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak penyampaian surat pernyataan minat dan kesanggupan, sehingga para pihak dapat menyelesaikan akses data tersebut ( terbuka) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak Keputusan ESDM ini diundangkan.

b. Untuk proses pengalihan PI 10% (farm in farm out) yang belum diajukan penyerahannya, agar Kontraktor melengkapi perjanjian pengalihan PI 10% yang dibuat dihadapan notaris beserta dokumen pendukung lainnya (untuk Perjanjian Operasional /JOA diselesaikan oleh Para Pihak setelah persetujuan pengalihan PI 10% oleh Menteri) dan mengajukan permohonan pengalihan PI 10% kepada Menteri melalui SKK Migas atau BPMA dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak berlakunya Keputusan ESDM ini. Dikecualikan dari ketentuan butir 6 huruf a, Kontraktor yang telah mengajukan penawaran PI 10% berdasarkan surat pernyataan kesediaan menawarkan PI 10% kepada BUMD akan melanjutkan proses dan berlaku ketentuan dalam butir 6 ini.

7. Pengawasan dan Pengendalian Penawaran atau Pelaksanaan PI 10% (Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 15 Permen ESDM No 37 Tahun 2016) sebuah. SKK Migas atau BPMA mengawasi dan mengontrol penawaran atau pelaksanaan PI 10%.

b. Dalam hal berdasarkan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada angka 1 terdapat kondisi yang mempengaruhi kelangsungan operasi di Wilayah Kerja, antara lain:

1) revisi POD;

2) usulan perbaikan ketentuan Kontrak Kerjasama karena pelaksanaan penawaran PI 10%;

3) usulan pemutusan Kontrak Kerja Sama; dan/atau

4) proposal unitisasi,

SKK Migas atau BPMA dapat menunda proses PI 10% setelah mendapat permintaan tertulis dari Kontraktor dan melaporkan kepada Menteri.

c. Penundaan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan sampai dengan adanya keputusan Pemerintah atas revisi POD, usulan perbaikan ketentuan Kontrak Kerja Sama karena pelaksanaan penawaran PI 10%, usulan penghentian Kontrak Kerja Sama, dan/atau proposal unitisasi tersebut.

d. Dalam hal berdasarkan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditemukan adanya pihak yang menghambat proses akses (pembukaan) data atau permintaan pengalihan PI 10% sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a dan huruf b, SKK Migas atau BPMA memberikan rekomendasi kepada Menteri berupa usulan tindakan perbaikan atau sanksi.

 

Contact us should you have any further queries

via Whatsapp (call or chat), or email contact@andzaribrahim.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart
Scroll to Top