Perubahan Permen ESDM tentang Penawaran Participating Interest 10%

MEMR Regulation Amendment on 10% Participating Interest offer 

Perubahan Permen ESDM tentang Penawaran Participating Interest 10%

Background

The Indonesian Ministry of Energy and Mineral Resources introduced Regulation No. 37 of 2016 to facilitate the offering of a 10% Participating Interest (PI) in upstream oil-and-gas projects. This regulation was designed to empower regionally owned enterprises (BUMD) by giving them an opportunity to manage PI, thereby fostering regional economic development and local participation in the energy sector.

The Ministry issued Regulation No. 1 of 2025 as an amendment, which became effective on January 6, 2025. This amendment retains the core principles of Regulation 37/2016 but introduces critical
adjustments.

Key Changes in the Regulations

Revised Eligibility Criteria for BUMD

CriteriaRegulation 37/2016Amendment 1/2025
Fully owned by the regional governmentRequiredRequired
Limited liability companies (99% government-owned)RequiredRequired
Private sector ownershipProhibitedProhibited
Exclusive PI management activities onlyRequiredRequired
Established through regional regulationsMandatoryMandatory

Updated PI Offering Procedures

ProcedureRegulation 37/2016Amendment 1/2025
Appointment of managing BUMDBased on contractor’s offerBy governor’s appointment
Submission of PI offering documentsTo Director-General of Oil & GasDirectly to the Minister
Certification for reservoir spreading (new)Not requiredRequired
Requirement to establish BUMD subsidiariesNot explicitly statedMandatory

Adjusted PI Transfer Mechanisms

AspectRegulation 37/2016Amendment 1/2025
Approval time by the Minister30 calendar days60 calendar days
Share transfersProhibitedAllowed under conditions
Basis for reservoir spreadingNot definedCertified data required

Key Takeaways

  • Enhance Clarity: Clearer roles for BUMD subsidiaries and updated criteria ensure better governance.
  • Improve Efficiency: Simplified procedures, such as direct communication with the Minister, reduce administrative delays.
  • Encourage Investment: Flexibility in share transfers allows for broader regional involvement and investment potential.

Latar Belakang

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia memperkenalkan Peraturan No. 37 Tahun 2016 untuk memfasilitasi penawaran 10% Participating Interest (PI) dalam proyek hulu migas. Regulasi ini dirancang untuk memberdayakan badan usaha milik daerah (BUMD) dengan memberikan kesempatan untuk mengelola PI, sehingga mendorong perkembangan ekonomi daerah dan partisipasi lokal dalam sektor energi.

Kementerian ESDM mengeluarkan Peraturan No. 1 Tahun 2025 sebagai amandemen, yang mulai berlaku pada 6 Januari 2025. Amandemen ini mempertahankan prinsip-prinsip inti dari Peraturan 37/2016 .

Perubahan Utama dalam Regulasi

Kriteria Kelayakan yang Direvisi untuk BUMD

KriteriaPeraturan 37/2016Amandemen 1/2025
Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah daerahDibutuhkanDibutuhkan
Perseroan terbatas (99% dimiliki pemerintah daerah)DibutuhkanDibutuhkan
Kepemilikan sektor swastaDilarangDilarang
Kegiatan eksklusif hanya untuk pengelolaan PIDibutuhkanDibutuhkan
Dibentuk melalui peraturan daerahWajibWajib

Prosedur Penawaran PI yang Diperbarui

ProsedurPeraturan 37/2016Amandemen 1/2025
Penunjukan pengelola BUMDBerdasarkan tawaran kontraktorMelalui penunjukan gubernur
Pengajuan dokumen penawaran PIKepada Dirjen MigasLangsung kepada Menteri
Sertifikasi untuk penyebaran reservoir (baru)Tidak diperlukanDiperlukan
Kewajiban membentuk anak perusahaan BUMDTidak disebutkan secara eksplisitWajib

Mekanisme Transfer PI yang Disesuaikan

AspekPeraturan 37/2016Amandemen 1/2025
Waktu persetujuan oleh Menteri30 hari kalender60 hari kalender
Transfer sahamDilarangDiizinkan dengan syarat
Dasar penyebaran reservoirTidak didefinisikanData bersertifikat diperlukan

Poin Penting

  • Meningkatkan Kejelasan: Peran yang lebih jelas untuk anak perusahaan BUMD dan kriteria yang diperbarui memastikan tata kelola yang lebih baik.
  • Memperbaiki Efisiensi: Prosedur yang disederhanakan, seperti komunikasi langsung dengan Menteri, mengurangi keterlambatan administratif.
  • Mendorong Investasi: Fleksibilitas dalam transfer saham memungkinkan keterlibatan daerah yang lebih luas dan potensi investasi.

 

Bilingual Regulation for the Subject

Link to ESDM Regulation below in blue

Link to ESDM Regulation below in blue (click)

Contact us should you have any further queries

via Whatsapp (call or chat), or email contact@andzaribrahim.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart